Berita Terkini

71

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2022

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Bertempat di aula kantor, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan II Tahun 2022. Kamis, (30/06/2022) Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal menyampaikan salam pembuka sekaligus menginformasikan bahwa sejauh ini kegiatan pemutakhiran data masih berada dalam payung hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 20, dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 perihal Daftar Pemilih Berkelanjutan. “Sejauh ini DPB belum masuk dalam kegiatan Tahapan. Namun akan diteruskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022". Ucap Ali Pada kesempatan tersebut KPU Kabupaten Tangerang juga memberikan x-banner yang berisi sosialisasi tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk dipasang di kantor-kantor pelayanan seperti Kecamatn atau Dinas/Instansi lain yang diundang dalam kegiatan tersebut, sekaligus juga himbauan untuk mengakses SIWARENG (Sistem Apliaksi Whatsapp Responsif Tangerang) degan cara Ketik Info ke nomor 0811-990-6667 untuk mengecek apakah sudah terdaftar/belumdi dalam daftar pemilih, serta melaporkan jika ada pemilih yangg sudah tidak memenuhi syarat, dan jika ada perubahan pada elemen data atau bisa jiga degan cara mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu di Playstore. Rapat koordinasi di tingkat Kabupaten ini dihadiri oleh KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Tangerang, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Pimpinan Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Gerakan Perubahan Indonesia Raya, Berkarya, Hanura, Demokrat, Camat Se-Kabupaten Tangerang. Pemutakhiran data hingga Juni 2022 dilakukan dengan menerima masukan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakan Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Desa dan Kelurahan, Tanggapan Masyarakat. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dirilis dalam hasil rapat hari ini adalah sebanyak 2.189.282 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.105.938 (Satu Juta Seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih dan perempuan berjumlah 1.083.344 (Satu Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat pemilih yang tersebar di 29 (Dua Puluh Sembilan) kecamatan di Kabupaten Tangerang. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
52

KPU Kabupaten Tangerang Perkuat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait Perekrutan Badan AdHoc Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun2024. Rabu, (29/06/2022). Kedatangan ini disambut baik oleh dr. Hj. Desiriana Dinardianti selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Imron Mahrus selaku komisioner KPU Kabupaten Tangerang divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan koordinasi ini ditempuh berkaca dari penyelenggara Pemilu 2019 yang menelan banyak korban dari penyelenggara Adhoc.  Selain itu, Imron menyampaikan bahwa calon petugas Badan Adhoc dibutuhkan surat keterangan sehat sebagai syarat administrasi. Surat keterangan sehat tersebut dibuat di puskesmas sesuai dengan alamat domisili calon petugas Badan Adhoc. “Berharap ke depannya kerjasama dengan Dinkes tetap berjalan dengan baik, mengingat peran Dinkes juga penting dalam kelangsungan suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang”. Sambutan dilayangkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Tangerang beserta jajarannya siap turut mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, terutama dalam pemenuhan persyaratan terkait keterangan sehat yang diperlukan untuk pendaftaran Badan Adhoc. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
203

Sambangi Satpol PP KPU Koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang 

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Untuk Perekrutan Badan Ad-hoc  Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Koordinasi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Selasa, (28/06/2022). Ana Supriyatna selaku Plt Sekretaris Satpol PP menyambut kedatangan dari KPU Kabupaten Tangerang sekaligus membuka Rapat Koordinasi tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) salah satu fungsinya adalah siap siaga menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di masa Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Karena itu, optimalisasi koordinasi dan integrasi menjadi kunci sukses dalam turut serta mengawal keberhasilan kegiatan tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang. Pada paparannya tersebut Ana menyampaikan bahwa Satpol PP mendukung dalam Kegiatan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hal pengamanan sehingga menciptakan pemilu yang aman dan kondusip. Jumlah untuk Pemilu diperkirakan sejumlah 8983 TPS yang tersebar di Kabupaten Tangerang berdasarkan Jumlah DPT KPU Kabupaten Tangerang. "Estimasi jumlah perkiraan TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu 5626, angka itu hitungan di masa pandemi". Ungkap Ali Faktor penting yang perlu diperhatikan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yaitu pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horisontal dengan instansi terkait, seperti KPU, Bawaslu, TNI dan Polri harus dilakukan oleh Satpol PP dan Satlinmas dengan saling membantu, menghormati demi kepentingan umum sesuai hirarki birokrasi. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
67

Perkuat Koordinasi KPU Kabupaten Tangerang Kunjungi Dinsos Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang lakukan koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Selasa, (28/06/2022) Selaku perwakilan dalam koordinasi tersebut Endang Ramdani sebagai Kabid Bidang Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menyambut kedatangan dari KPU Kabupaten Tangerang. Audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang dijalankan KPU Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan ini, KPU menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu dalam rangka koordinasi dan kolaborasi program dan kegiatan untuk menunjang pelaksanaan pendidikan pemilih kepada masyarakat menuju persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Imron Mahrus menyampaikan, "Dinas Sosial Kabupaten Tangerang memiliki jangkauan jaringan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu, data dan informasi dari Dinas Sosial yang dapat menunjang pelaksanaan tugas pelayanan KPU Kabupaten Tangerang. Kerjasama dari berbagai pihak ini yang sedang digencarkan KPU Kabupaten Tangerang dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang." Koordinasi intensif yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang ini merupakan bagian dari langkah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 agar dapat berjalan dengan lancar dengan bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
68

Apel Pagi: Integritas 24 Jam, Laksanakan Piket Dengan Tertib!

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di depan kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Hari ini, Ibu Yonalita Vevia, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kabupaten Tangerang, bertindak sebagai pembina apel. Senin (27/06/2022) “Kali ini tidak banyak yang saya sampaikan, kepada seluruh pegawai, saya mengigatkan agar SE No.5 Tahun 2022 yang berlaku efektif 20 Juni 2022, bisa dilaksanakan dengan tertib dan tetap jaga kesehatan”, Ujar Vevia dalam amanatnya. SE Nomor 5 Tahun 2022 merupakan Surat Edaran yang mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut mengatur ketentuan mengenai penugasan pegawai untuk melaksanakan piket dan laporan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan. Adapun jumlah, jadwal dan penetapan nama pegawai yang melaksanakan piket menyesuaikan dengan ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja/satuan kerja. Semua pegawai juga dilarang menonaktifkan handphone selama 24 jam untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan supervisi pekerjaan. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.  Rangkaian terakhir dari apel pagi ini adalah pembacaan doa. Semua pegawai menundukkan kepala dan berdoa dengan khidmat. Setelah apel selesai, semua kembali ke ruangan untuk melanjutkan aktivitas masing-masing. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
54

KPU Kabupaten Tangerang Turut Berpartisipasi Bahas Rancangan Peraturan KPU dalam Forum Group Discussion

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Bertempat di The Grove Suites Hotel, Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati, menghadiri kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (Minggu, 26/06/2022) FGD merupakan kegiatan diskusi kelompok mengenai suatu topik yang telah ditentukan. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia digelar hari Minggu hingga Senin, 27 Juni 2022 di Kawasan Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said Kota Jakarta Selatan.    Peserta diskusi terdiri dari 1 (satu) orang Anggota KPU Provinsi/Kab/Kota Divisi Data dan Informasi, 1 (satu) orang Kasubag Data dan Informasi KPU Provinsi, 1 orang Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) orang Admin Sidalih KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy'ari.  Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tugas KPU adalah melindungi Warga Negara, memberikan jaminan kepada Warga Negara yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Pemilih dengan mendaftarkan sebagai pemilih. Jangan sampai ada warga Negara yang nyata-nyata ada orangnya dan memenuhi syarat sebagai Pemilih dikarenakan adanya persoalan administrasi kependudukan yang belum dimiliki menyebabkan kehilangan Hak Pilih nya. Kegiatan FGD ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya