Berita Terkini

65

Gerakan KPU Mengajar, KPU Kabupaten Tangerang Datangi MAN 1 Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahrus menyampaikan poin-poin materi Gerakan KPU Mengajar ke bagian Kurikulum dan Kesiswaan MAN 1 Tangerang. Rabu, (13/7/2022) Implementasi kerjasama antara KPU Kabupaten Tangerang dengan beberapa instansi pendidikan berkaitan dengan edukasi Penyelenggara Pemilu kepada civitas akademi diwujudkan dalam bentuk Gerakan KPU Mengajar ke sekolah-sekolah. Bertemu dengan Ibu Dewi dan Pak Dadan, Kepala Divisi Hupmas dan rombongan berkonsultasi terkait kesediaan pihak sekolah untuk menyediakan tempat, waktu dan siswa yang akan menerima materi pembelajaran tanpa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Selanjutnya Imron menerangkan poin-poin pembelajaran yang akan dibawakan. “Misalnya kita mengambil 4 (Empat) tema diantaranya Pentingnya Demokrasi dan Pemilu dan Partisipasi; Sistem dan Tahapan Dalam Pemilihan; Pendidikan Pemilih dalam Mencegah Politik Uang; Teknik dan Metode Identifikasi Berita Bohong (Hoax)” terang Imron. Adapun pihak sekolah menanggapi positif kegiatan tersebut, supaya bisa dilaksanakan di MAN 1 Kabupaten Tangerang.  “Bapak butuh waktu berapa lama untuk pengajarannya, nanti untuk alternatif pengajarannya bisa kami pikirkan (bantu)”, tutur Dewi Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB menghasilkan kesepakatan untuk mengagendakan awal kegiatan KPU Mengajar di MAN 1 tanggal 25 Juli 2022. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
179

Apel Pagi: Tetap Menjaga Kedisiplinan Meski Dalam Suasana Libur Lebaran Idul

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana bertindak sebagai pembina apel pagi yang digelar rutin di halaman kantor Sekretariat. Senin (11/07/2022) Apel pagi dihadiri oleh Komisioner dan jajaran Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Sebelum memulai amanatnya, Wahyu mengucapkan Selamat Idul Adha 1443 H bagi yang merayakan. Beliau kemudian megapresiasi kedisiplinan pegawai yang tetap hadir tepat waktu untuk bisa mengikuti apel pukul 07.30 WIB meski masih dalam suasana libur lebaran. Dalam amanatnya, Wahyu mengingatkan Tahapan sudah memasuki penyusunan perencanaan, program dan anggaran Pemilu, serta penyusunan peraturan KPU. “Memasuki Tahapan ini, kompetensi seluruh pegawai perlu ditingkatkan. Bisa melalui Diklat-Diklat yang diselenggarakan instansi atau mengikuti kursus-kursus. Kursus IT misalnya untuk bisa meningkatkan kreativitas dalam bersosialisasi”, Ucap Wahyu Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
42

Bahas Edukasi Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang Ikuti Rakor Tindak Lanjut Kerjasama KPU dengan Perguruan Tinggi Swasta

Kota Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Kerjasama KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah Banten digelar di Aula KPU Provinsi Banten. Jumat, (8/7/2022) Seluruh jajaran Pimpinan KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Kabupaten dan Kota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta Kasubag Teknis dan Hupmas diagendakan hadir dalam kegiatan ini. Perjanjian kerjasama yang akan diimpementasikan oleh KPU Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota diantaranya: Edukasi Penyelenggara Pemilu kepada civitas akademika; penelitian dan riset; Magang; Program edukasi demokrasi di kampus; Praktisi mengajar di kampus; diskusi dan seminar; Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepemiluan; Rekruitment Penyelenggara Badan adhoc; dan Pengabdian Mahasiswa sebagai relawan demokrasi. Eka Satia Laksmana, mengatakan "Setelah kita mengundang 37 Kampus di Tangerang Raya dan 27 Kampus di Wilayah Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, perlu kiranya kita merumuskan mekanisme kerjasama dalam bentuk MoU maupun Perjanjian Kerja sama", Pungkas Anggota KPU Provinsi Banten. Berbagai masukan dan progress di masing-masing Kabupaten dan Kota cukup signifikan dalam meningkatkan dinamika forum rakor tersebut. Lebih lanjut Eka Satia Laksmana menyampaikan bahwa MoU yang sudah berlangsung dengan LLDIKTI IV akan membawa angin segar bagi partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan 2024. "Saya mendorong untuk Kabupaten dan Kota segera merencanakan tindak lanjut terkait strategi kerjasama antara KPU Kota dan Kabupaten bersama kampus", Ujar Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
57

KPU Kabupaten Tangerang Serahkan Laporan Bakohumas Triwulan II

Kota Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Penyerahan Laporan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Triwulan II tahun 2022 oleh perwakilan Anggota KPU beserta jajaran sekretariat subbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Tangerang kepada KPU Provinsi Banten. Selasa, (05/07/2022) Penyerahan laporan Bakohumas Triwulan II tahun 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Tangerang dengan kegiatan Bakohumas yang sudah dilaksanakan selama 6 bulan terhitung di mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022 serta menjadi bahan evaluasi kegiatan Bakohumas ke depannya. Penyerahan laporan diwakili oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya kepada Anggota Komisioner Provinsi Banten Eka Satialaksmana. Bakohumas adalah agenda penting bagi KPU di satu sisi KPU selenggarakan program diklih di sisi lain kita lakukan sosialisasi dan humas, kedua sisi ini diharapkan mampu wujudkan tugas dalam hal menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat," Kata Anisa. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
65

Akhmad Subagja : Mari Sama-sama Bekerja Agar Pemilu 2024 ini Lancar

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di depan kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Hari ini, Akhamd Subagja, bertindak sebagai pembina apel. Senin (4/07/2022) SE Nomor 5 Tahun 2022 merupakan Surat Edaran yang mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Mari sama-sama bekerja dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024, agar pelaksaan disetiap tahapannya bisa kita laksanakan dengan baik”. Ujar Akhmad Subagja. Dalam surat edaran tersebut mengatur ketentuan mengenai penugasan pegawai untuk melaksanakan piket dan laporan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan. Adapun jumlah, jadwal dan penetapan nama pegawai yang melaksanakan piket menyesuaikan dengan ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja/satuan kerja. Semua pegawai juga dilarang menonaktifkan handphone selama 24 jam untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan supervisi pekerjaan. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.  Dengan keterbatasan jumlah personil tidak menjadi haangan dalam mengemban beban kerja, kita sudah bekerja sama dengan baik selama ini, kita perlu semakin meningkatkan kerja sama pada bidang apapun agar program tetap berjalan dengan baik,” tambah Akhmad Subagja. Semua pegawai mengikuti rangkaian kegiatan apel pagi ini dengan khidmat. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
50

KPU Kabupaten Tangerang Penuhi Undangan Rakor DPB Semester II di Cilegon

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang penuhi undangan Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan (DPB) semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Senin, (4/07/2022). Kegiatan yang bertempat di Bintang Laguna Cilegon, berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, dihadiri Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Se-Provinsi Banten, serta Admin Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rakor DPB. “Rapat Koordinasi yang sudah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan para pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam mengawal data pemilih meskipun dalam hal tingkat kehadiran Partai Politik belum sesuai dengan harapan. Padahal pada tingkat Provinsi kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Par Politik tingkat Provinsi untuk mendorong Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasinya dalam proses penyampaian informasi terkait data pemilih”, Ujar Furqon Lebih lanjut Furqon mengatakan Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia minggu lalu yang juga turut mengundang KPU Provinsi Jabar, KPU DKI dan KPU Kabupaten/Kota yang diundang khususnya KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang dan KPU Kabupaten Tangerang dapat menjadi tindak lanjut hasil Rakor Nasional tersebut untuk memecahkan persoalan-persoalan yang pernah timbul di Pemilu sebelumnya yaitu Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020. Furqon menambahkan, KPU Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) untuk proses verifikasi data diharapkan dapat membuat suatu tulisan hasil dari beraneka ragam kondisi yang ditemukan di lapangan untuk nantinya dapat dikompilasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan dijadikan sebuah buku perjalanan Coktas dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rakor yang dipimpin oleh Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna, membahas tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 yang diteruskan oleh KPU Republik Indonesia dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten diberikan kesempatan untuk memaparkan permasalahan yang timbul di setiap Kabupaten/Kota-nya masing-masing untuk dicarikan solusi bersama sehingga memiliki satu kesepahaman antara KPU Kabupaten/Kota yang satu dengan yang lainnya. Dengan adanya rakor tindak lanjut ini, diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan lebih baik lagi. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya