Berita Terkini

95

Perkuat Koordinasi KPU Kabupaten Tangerang Kunjungi Dinsos Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang lakukan koordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Selasa, (28/06/2022) Selaku perwakilan dalam koordinasi tersebut Endang Ramdani sebagai Kabid Bidang Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menyambut kedatangan dari KPU Kabupaten Tangerang. Audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang dijalankan KPU Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan ini, KPU menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu dalam rangka koordinasi dan kolaborasi program dan kegiatan untuk menunjang pelaksanaan pendidikan pemilih kepada masyarakat menuju persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Imron Mahrus menyampaikan, "Dinas Sosial Kabupaten Tangerang memiliki jangkauan jaringan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu, data dan informasi dari Dinas Sosial yang dapat menunjang pelaksanaan tugas pelayanan KPU Kabupaten Tangerang. Kerjasama dari berbagai pihak ini yang sedang digencarkan KPU Kabupaten Tangerang dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang." Koordinasi intensif yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang ini merupakan bagian dari langkah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 agar dapat berjalan dengan lancar dengan bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
107

Apel Pagi: Integritas 24 Jam, Laksanakan Piket Dengan Tertib!

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di depan kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Hari ini, Ibu Yonalita Vevia, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Kabupaten Tangerang, bertindak sebagai pembina apel. Senin (27/06/2022) “Kali ini tidak banyak yang saya sampaikan, kepada seluruh pegawai, saya mengigatkan agar SE No.5 Tahun 2022 yang berlaku efektif 20 Juni 2022, bisa dilaksanakan dengan tertib dan tetap jaga kesehatan”, Ujar Vevia dalam amanatnya. SE Nomor 5 Tahun 2022 merupakan Surat Edaran yang mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut mengatur ketentuan mengenai penugasan pegawai untuk melaksanakan piket dan laporan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan. Adapun jumlah, jadwal dan penetapan nama pegawai yang melaksanakan piket menyesuaikan dengan ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja/satuan kerja. Semua pegawai juga dilarang menonaktifkan handphone selama 24 jam untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan supervisi pekerjaan. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.  Rangkaian terakhir dari apel pagi ini adalah pembacaan doa. Semua pegawai menundukkan kepala dan berdoa dengan khidmat. Setelah apel selesai, semua kembali ke ruangan untuk melanjutkan aktivitas masing-masing. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
86

KPU Kabupaten Tangerang Turut Berpartisipasi Bahas Rancangan Peraturan KPU dalam Forum Group Discussion

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Bertempat di The Grove Suites Hotel, Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati, menghadiri kegiatan Focus Discussion Group (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (Minggu, 26/06/2022) FGD merupakan kegiatan diskusi kelompok mengenai suatu topik yang telah ditentukan. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia digelar hari Minggu hingga Senin, 27 Juni 2022 di Kawasan Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said Kota Jakarta Selatan.    Peserta diskusi terdiri dari 1 (satu) orang Anggota KPU Provinsi/Kab/Kota Divisi Data dan Informasi, 1 (satu) orang Kasubag Data dan Informasi KPU Provinsi, 1 orang Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota, dan 1 (satu) orang Admin Sidalih KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Hasyim Asy'ari.  Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tugas KPU adalah melindungi Warga Negara, memberikan jaminan kepada Warga Negara yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Pemilih dengan mendaftarkan sebagai pemilih. Jangan sampai ada warga Negara yang nyata-nyata ada orangnya dan memenuhi syarat sebagai Pemilih dikarenakan adanya persoalan administrasi kependudukan yang belum dimiliki menyebabkan kehilangan Hak Pilih nya. Kegiatan FGD ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
152

Sekretaris KPU Provinsi Banten Sidak KPU Kota Serang Pastikan SE Nomor 5 Tahun 2022 Terlaksana

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Memasuki tahapan pemilu 2024, KPU selaku penyelenggara pemilu mulai bekerja. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferri Syahminan, meminta seluruh KPU kota dan kabupaten se-Banten mulai mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini. Lebih lanjut Ferry memaparkan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, tentang sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kab/Kota pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, dimana pegawai KPU diwajibkan melaksakan piket dimasing-masing KPU maupun unit kerja. Selain itu, pegawai dilarang menonaktifkan handphone selama 24 jam untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan supervise kerjaan. Pengaturan jadwal piket dan penugasan pegawai untuk melaksanakan piket ditetapkan oleh pimpinan unit kerja atau satuan kerja masing-masing. Kata Ferry, jadwal piket Senin sampai Jumat 17.00 sampai 08.00 WIB. Sedangkan Sabtu minggu dimulai 08.00 sampai 17.00 WIB. Dan diterukan dari pukul 17.00 sampai 08.00 WIB. Selama 24 Jam harus terjaga dengan baik. Untuk memastikan surat edaran tersebut terlaksana dengan baik, Ferry melaksanakan sidak ke KPU Kota Serang. Alhasil dari pantauan yang dilakukannya, KPU Kota Serang telah melakukan dengan baik sesuai instruksi Surat Edaran tersebut. “KPU Kota Serang sudah melaksanakan Surat Edaran tersebut dengan serius,” tegas Ferry, disela-sela kegiatan sidak, kemarin. Lebih lanjut Ferry memaparkan, KPU kota/kabupaten harus bisa menjaga integritas. Dengan cara menjalakan sistem sesuai dengan aturan yang ada. “Tujuan kita sidak ingin memastikan jajaran KPU kota/ kabupaten benar-benar melaksanakan dengan baik. Hasil dari sidak ke KPU Kota Serang ternyata sudah melaksanakan sistem kerja tersebut,” terang Ferry. (mas) Sumber : https://www.tangerangnetwork.com/sekretaris-kpu-provinsi-banten-sidak-kpu-kota-serang/


Selengkapnya
102

Tahapan Coklit, KPU Kabupaten Tangerang Terjun Langsung Ke Desa-Desa

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tengah melaksanakan tahapan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Seluruh pegawai baik Komisioner maupun Sekretariat tanpa terkecuali terjun langsung ke beberapa desa yang menjadi sampling kegiatan Coklit Terbatas (Coktas). Selasa (21/06/2022) Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pegawai KPU yang juga didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang bertugas mendatangi kantor Desa/Kelurahan untuk menginformasikan kegiatan yang akan dilaksanakan di Wilayah Desa yang bersangkutan. Selanjutnya petugas diarahkan untuk bertemu langsung dengan ketua RT setempat. Petugas sedikit menemui kendala ketika beberapa Ketua RT juga statusnya bekerja sehingga tidak bisa ditemui langsung pada hari kerja untuk konfirmasi data. Tidak berhenti disitu, petugas kemudian mendatangi langsung warga yang bersangkutan bahkan mengecek pemakaman untuk memastikan validitas data. Subadiono, perangkat RT 01/13 desa Gelam Jaya, mengatakan beberapa warganya memang memiliki alamat yang berbeda antara yang tercantum di KTP dengan alamat tinggal yang sebenarnya. Demikian pula dengan yang terjadi di desa Sindangsari, pada saat crosschek data terdapat beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak cocok antara record data dengan KTP asli pemilik. Petugas kemudian mengisikan Formulir NIK Invalid yang disediakan, kemudian ditandatangani oleh pemberi keterangan. Sedangkan untuk informasi orang meninggal disediakan Formulir Orang Meninggal. Kegiatan Coktas yang berlangsung selama 2 hari yakni tanggal 21 Juni hingga 22 Juni 2022 mengambil sampling di beberapa desa yang terdapat di Kecamatan Tigaraksa, Teluknaga, Pakuhaji, Pasar Kemis, Rajeg, Cisoka, Mauk, Kresek, Panongan, Curug, Legok, Kelapa Dua. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
151

Apel Pagi : Tahapan Resmi Dimulai KPU Kabupaten Tangerang Siap Hadapi Pemilu 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di depan kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Hadir sebagai pembina apel hari ini, Bapak Akhmad Subagja selaku Anggota Komisioner KPU sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Tangerang. Senin (20/06/2022) Apel rutin yang dimulai pukul 07.30 WIB dihadiri oleh jajaran komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Setelah persiapan, pemimpin apel menyampaikan laporan siap dimulai, kemudian pembina apel menyampaikan amanat kepada peserta apel. Dalam amanatnya, Subagja mengingatkan kembali bahwa Tahapan Pemilu sudah resmi dimulai sejak Selasa lalu, 14 Juni 2022 sehingga semua sub bagian Sekretariat dan Komisioner harus saling bekerjasama dalam menghadapi semua tahapan Pemilu 2024. Semua peserta menyimak dengan seksama. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.  Dalam Apel ini, beberapa pegawai bertugas menjadi petugas apel, yang terdiri dari pembawa acara, pembaca naskah Pancasila, dan pembaca doa. Setelah apel selesai, semua melanjutkan kembali aktivitas masing-masing. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara