Perkuat Pemahaman Regulasi, KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rakor PAW DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Rakor ini diikuti juga oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, serta partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari kegiatan non-tahapan KPU sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya rakor ini untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme dan regulasi terbaru PAW. Umar juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tangerang secara konsisten telah melaksanakan berbagai kegiatan non-tahapan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sosialisasi, serta koordinasi dengan partai politik yang selama ini berjalan dengan baik. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami secara komprehensif ketentuan PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa menekankan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap regulasi PAW yang berlaku. Menurutnya, hasil rakor ini perlu segera disosialisasikan agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pihak terkait. Materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, yang memaparkan secara rinci mekanisme PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut telah menganulir aturan sebelumnya dan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Tertib DPRD, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam paparannya, Akhmad Subagja menjelaskan bahwa PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ia menegaskan bahwa PAW merupakan kewenangan partai politik, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, disampaikan pula ketentuan teknis terkait kondisi khusus, seperti kesamaan perolehan suara dalam satu daerah pemilihan, prioritas keterwakilan perempuan, hingga mekanisme penggantian apabila calon pengganti meninggal dunia. Pada sesi informasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa mekanisme PAW telah dilaksanakan, salah satunya dari Partai PDI Perjuangan. Sepanjang kelengkapan administrasi terpenuhi, proses PAW akan difasilitasi dengan baik, termasuk melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan teknis, termasuk mekanisme PAW bagi anggota DPRD yang tersandung kasus hukum. Narasumber menjelaskan bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun, proses PAW dapat tetap berjalan meskipun yang bersangkutan melakukan upaya hukum. (Humas KPU Kab. Tangerang)
Selengkapnya