Berita Terkini

6

Perkuat Pemahaman Regulasi, KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rakor PAW DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Rakor ini diikuti juga oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, serta partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari kegiatan non-tahapan KPU sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya rakor ini untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme dan regulasi terbaru PAW. Umar juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tangerang secara konsisten telah melaksanakan berbagai kegiatan non-tahapan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sosialisasi, serta koordinasi dengan partai politik yang selama ini berjalan dengan baik. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami secara komprehensif ketentuan PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa menekankan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap regulasi PAW yang berlaku. Menurutnya, hasil rakor ini perlu segera disosialisasikan agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pihak terkait. Materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, yang memaparkan secara rinci mekanisme PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut telah menganulir aturan sebelumnya dan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Tertib DPRD, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam paparannya, Akhmad Subagja menjelaskan bahwa PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ia menegaskan bahwa PAW merupakan kewenangan partai politik, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, disampaikan pula ketentuan teknis terkait kondisi khusus, seperti kesamaan perolehan suara dalam satu daerah pemilihan, prioritas keterwakilan perempuan, hingga mekanisme penggantian apabila calon pengganti meninggal dunia. Pada sesi informasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa mekanisme PAW telah dilaksanakan, salah satunya dari Partai PDI Perjuangan. Sepanjang kelengkapan administrasi terpenuhi, proses PAW akan difasilitasi dengan baik, termasuk melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan teknis, termasuk mekanisme PAW bagi anggota DPRD yang tersandung kasus hukum. Narasumber menjelaskan bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun, proses PAW dapat tetap berjalan meskipun yang bersangkutan melakukan upaya hukum. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
9

Hadir Sebagai Pemantik, Dedi Irawan Bedah Buku Strategi Komunikasi Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri kegiatan Bedah Buku berjudul “Pemahaman dan Strategi Komunikasi Politik” yang diselenggarakan pada Jumat, 12 Desember 2025 di Kampus Universitas Esa Unggul Kampus Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi sebagai bagian dari penguatan literasi politik dan demokrasi di kalangan generasi muda. Kegiatan bedah buku tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Universitas Esa Unggul Kampus Tangerang, Didin Wahyudin. Dalam sambutannya, Didin menekankan pentingnya pembelajaran komunikasi politik bagi mahasiswa, khususnya dalam memahami dinamika politik, proses demokrasi, serta peran komunikasi yang beretika dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, hadir sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya, Dedi menyampaikan bahwa komunikasi politik memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap proses politik dan kepemiluan. Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang kritis dan cerdas dalam menyikapi informasi politik di tengah perkembangan media dan teknologi informasi. Selain itu, bedah buku ini turut menghadirkan Syurya Muhammad Nur sebagai narasumber. Dengan latar belakang sebagai akademisi, Syurya memberikan perspektif teoritis dan praktis terkait strategi komunikasi politik, serta relevansinya dalam konteks demokrasi modern. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta, mencerminkan antusiasme mahasiswa terhadap tema yang dibahas. Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul tampak antusias mengikuti kegiatan ini hingga akhir acara. Diskusi yang terbuka dan dinamis memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai komunikasi politik, baik dari sisi akademis maupun praktik di lapangan. Melalui kegiatan bedah buku ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap dapat mendorong terwujudnya forum pendidikan pemilih yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran politik dan demokrasi di kalangan mahasiswa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara KPU dan perguruan tinggi dalam membangun pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas.


Selengkapnya
10

Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester II, KPU Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tingkat Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil PDPB yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang pada periode triwulan III dan triwulan IV tahun 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Rapat pleno terbuka ini menjadi forum resmi untuk melakukan rekapitulasi dan sinkronisasi data pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan secara berkala, meliputi data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data, serta perubahan elemen data kepemiluan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh unsur Bawaslu, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih. Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Melalui keikutsertaan dalam rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap hasil rekapitulasi PDPB Semester II tingkat Provinsi Banten dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antarpenyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan terkait dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi utama pemilu yang demokratis dan berintegritas.  (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
38

Pleno PDPB Triwulan IV: KPU Tangerang Laporkan Perkembangan Data Pemilih 2025

KPU Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang, Bawaslu Provinsi Banten, KPU Provinsi Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Tangerang. Rapat pleno dipimpin oleh Badri Tamam selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang. Dalam kesempatan tersebut, Badri membacakan laporan global hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sebelumnya telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas oleh jajaran KPU Kabupaten Tangerang bersama sekretariat. Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pleno adalah tanggapan dari Bawaslu terkait data pemilih yang berada di luar negeri. Menanggapi hal tersebut, Badri Tamam menjelaskan bahwa jumlah data pemilih luar negeri yang diterima sebanyak 145 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah kembali ke Indonesia dan kini berstatus sebagai pemilih di Kabupaten Tangerang. Sebagai penutup rapat, Badri Tamam membacakan rekapitulasi hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV di Kabupaten Tangerang dengan total 2.430.920 Pemilih, terdiri dari: Laki-laki: 1.225.740 Pemilih. Perempuan: 1.205.180 Pemilih. Kegiatan pleno berjalan dengan khidmat dan berlangsung lancar, mencerminkan komitmen bersama antar stakeholder dalam memastikan kualitas dan akurasi data pemilih menuju penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tangerang. (Humas KPU Kab. Tangerang) Download Salinan Surat Keputusan 1059 Tahun 2025 tetang PDPB Triwulan IV


Selengkapnya
11

Ikuti Entry Meeting BPK RI, KPU Kab. Tangerang Dukung Pemeriksaan yang Akuntabel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang digelar di Aula KPU Provinsi Banten pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Entry meeting tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, dan dihadiri oleh jajaran BPK RI, serta perwakilan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten, termasuk KPU Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya, Mohamad Ihsan menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan bagian penting dalam rangka memastikan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan komitmen seluruh jajaran KPU di Provinsi Banten untuk mendukung penuh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. “Kami menyambut baik pelaksanaan entry meeting ini sebagai langkah awal dalam pemeriksaan interim. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan KPU,” ujar Ihsan. Sementara itu, perwakilan BPK RI menjelaskan bahwa pemeriksaan interim bertujuan untuk menilai kepatuhan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta memberikan rekomendasi perbaikan sejak dini sebelum pemeriksaan laporan keuangan secara menyeluruh dilakukan. KPU Kabupaten Tangerang menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk bersinergi serta kooperatif dalam mendukung kelancaran pemeriksaan interim tersebut, dengan menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan secara tepat waktu dan akurat. Melalui entry meeting ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap proses pemeriksaan oleh BPK RI dapat berjalan lancar serta memberikan masukan konstruktif guna memperkuat tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan terpercaya. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
31

Sosialisasi PDPB: KPU Tangerang Gandeng Pewarta Perkuat Informasi Pemilih Berkelanjutan

Tangerang - kab-tangerang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini melibatkan para pewarta sebagai mitra strategis dalam diseminasi informasi kepemiluan, serta dihadiri oleh Agus Muslim, Anggota KPU Provinsi Banten. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkala sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa KPU wajib melakukan pemutakhiran data per triwulan sebagai langkah sistematis untuk memastikan terpenuhinya hak pilih seluruh warga negara menjelang Pemilu 2029. “Pemutakhiran data pemilih bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi dari kualitas penyelenggaraan pemilu. Dengan pembaruan data setiap triwulan, kami berupaya memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya,” ujar Umar. Paparan Narasumber: Dukcapil dan Bawaslu Perkuat DPB Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber: Farhanah, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminduk Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Ikbal Al Ambari, Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang. Farhanah memaparkan materi bertema Peran Dukcapil dalam Menjamin Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan Menuju Pemilu 2029. Ia menekankan enam poin utama kontribusi Dukcapil dalam penyediaan data yang valid: Menjamin kualitas data kependudukan sebagai fondasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Memastikan kepemilikan dokumen kependudukan yang relevan untuk pemilu, seperti KTP-el dan KK. Melakukan sinkronisasi data secara berkelanjutan dengan KPU, mulai dari DP4 → DPB → DPT. Mendukung prinsip DPB yang tidak hanya fokus pada akurasi menjelang pemilu, tetapi memastikan keberlanjutan data dari waktu ke waktu. Mendorong partisipasi publik untuk melaporkan perubahan data seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status pemilih. Menyediakan data analitik dukcapil yang dapat membantu KPU dalam perencanaan pemilu, termasuk penataan TPS dan distribusi logistik. Menurut Farhanah, sinergi KPU dan Dukcapil merupakan kunci untuk menghasilkan daftar pemilih yang benar-benar akurat dan mutakhir. Sementara itu, Ikbal Al Ambari memaparkan progres pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tangerang terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada triwulan keempat. Ia menjelaskan bentuk-bentuk pengawasan yang telah dilakukan, potensi kerawanan yang dipetakan, serta rekomendasi perbaikan untuk memastikan akurasi dan transparansi data pemilih. Komitmen Bersama Menuju Pemilu 2029 Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk media dan lembaga pengawasan, dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi. Sosialisasi ini diharapkan membantu masyarakat memahami pentingnya pelaporan perubahan data kependudukan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama mewujudkan daftar pemilih yang akurat jelang Pemilu 2029.  (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya