Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2022
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Bertempat di aula kantor, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan II Tahun 2022. Kamis, (30/06/2022)
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal menyampaikan salam pembuka sekaligus menginformasikan bahwa sejauh ini kegiatan pemutakhiran data masih berada dalam payung hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 20, dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 perihal Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Sejauh ini DPB belum masuk dalam kegiatan Tahapan. Namun akan diteruskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022". Ucap Ali
Pada kesempatan tersebut KPU Kabupaten Tangerang juga memberikan x-banner yang berisi sosialisasi tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk dipasang di kantor-kantor pelayanan seperti Kecamatn atau Dinas/Instansi lain yang diundang dalam kegiatan tersebut, sekaligus juga himbauan untuk mengakses SIWARENG (Sistem Apliaksi Whatsapp Responsif Tangerang) degan cara Ketik Info ke nomor 0811-990-6667 untuk mengecek apakah sudah terdaftar/belumdi dalam daftar pemilih, serta melaporkan jika ada pemilih yangg sudah tidak memenuhi syarat, dan jika ada perubahan pada elemen data atau bisa jiga degan cara mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu di Playstore.
Rapat koordinasi di tingkat Kabupaten ini dihadiri oleh KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Tangerang, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Pimpinan Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Gerakan Perubahan Indonesia Raya, Berkarya, Hanura, Demokrat, Camat Se-Kabupaten Tangerang.
Pemutakhiran data hingga Juni 2022 dilakukan dengan menerima masukan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakan Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Desa dan Kelurahan, Tanggapan Masyarakat.
Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dirilis dalam hasil rapat hari ini adalah sebanyak 2.189.282 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.105.938 (Satu Juta Seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih dan perempuan berjumlah 1.083.344 (Satu Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat pemilih yang tersebar di 29 (Dua Puluh Sembilan) kecamatan di Kabupaten Tangerang. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)