Berita Terkini

77

Rapat Paripurna PAW DPRD, KPU Kabupaten Tangerang Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa jabatan 2024–2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis, 22 Januari 2026. Hadir mewakili KPU Kabupaten Tangerang, Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Umar, bersama Anggota KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana dan Dedi Irawan. Kehadiran KPU merupakan bagian dari tugas dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud. Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang secara resmi menetapkan Nugraha Adiyatma dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu. Nugraha Adiyatma menggantikan almarhum Mahfudin, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PDI Perjuangan, yang meninggal dunia pada 21 Oktober 2025 lalu. Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah serta undangan lainnya. KPU Kabupaten Tangerang berharap dengan dilaksanakannya PAW ini, roda kelembagaan DPRD Kabupaten Tangerang dapat terus berjalan optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.


Selengkapnya
97

KPU Kab. Tangerang Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 serta Pakta Integritas yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang pada Selasa, 20 Januari 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, seluruh Anggota KPU, Sekretaris, serta para Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan yang profesional, terarah, serta berintegritas. Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, penandatanganan Pakta Integritas merupakan wujud komitmen moral dan etika seluruh jajaran untuk menjalankan tugas sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Perjanjian Kinerja sendiri merupakan dokumen kesepakatan antara pimpinan dan pejabat struktural yang memuat penugasan, indikator kinerja, serta target capaian yang harus diwujudkan dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja serta alat pengendalian untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 ini, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, memperkuat tata kelola organisasi yang baik, serta memberikan pelayanan kepemiluan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Selengkapnya
98

KPU Kabupaten Tangerang Laksanakan Rapat Rutin Bulanan di Awal Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat rutin bulanan bersama jajaran Sekretariat pada Senin, 5 Januari 2026 yang diikuti oleh Komisiner, Sekretaris, para Kasubbag dan para Staf Fungsional maupun Pelaksana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Umar. Rapat rutin ini menjadi forum evaluasi dan koordinasi internal untuk membahas pelaksanaan tugas dan program kerja yang telah berjalan, sekaligus memetakan agenda kegiatan ke depan. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Umar, menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang solid antara komisioner dan Sekretariat guna memastikan seluruh kegiatan kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, M. Umar juga secara khusus menegaskan pentingnya menjaga disiplin dan integritas seluruh pegawai KPU Kabupaten Tangerang. Menurutnya, kedisiplinan dalam menjalankan tugas serta integritas dalam bekerja merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Rapat juga dimanfaatkan untuk penyampaian laporan dari masing-masing divisi terkait progres kegiatan, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut. Ketua KPU berharap melalui rapat rutin bulanan ini, kinerja KPU Kabupaten Tangerang dapat terus ditingkatkan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Rapat berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga soliditas internal serta menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
191

Perkuat Pemahaman Regulasi, KPU Kabupaten Tangerang Gelar Rakor PAW DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Rakor ini diikuti juga oleh  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Bawaslu Kabupaten Tangerang, serta partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari kegiatan non-tahapan KPU sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya rakor ini untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme dan regulasi terbaru PAW. Umar juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tangerang secara konsisten telah melaksanakan berbagai kegiatan non-tahapan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sosialisasi, serta koordinasi dengan partai politik yang selama ini berjalan dengan baik. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami secara komprehensif ketentuan PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa menekankan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap regulasi PAW yang berlaku. Menurutnya, hasil rakor ini perlu segera disosialisasikan agar dapat dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pihak terkait. Materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, yang memaparkan secara rinci mekanisme PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut telah menganulir aturan sebelumnya dan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Tertib DPRD, serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam paparannya, Akhmad Subagja menjelaskan bahwa PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ia menegaskan bahwa PAW merupakan kewenangan partai politik, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, disampaikan pula ketentuan teknis terkait kondisi khusus, seperti kesamaan perolehan suara dalam satu daerah pemilihan, prioritas keterwakilan perempuan, hingga mekanisme penggantian apabila calon pengganti meninggal dunia. Pada sesi informasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa mekanisme PAW telah dilaksanakan, salah satunya dari Partai PDI Perjuangan. Sepanjang kelengkapan administrasi terpenuhi, proses PAW akan difasilitasi dengan baik, termasuk melalui sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan teknis, termasuk mekanisme PAW bagi anggota DPRD yang tersandung kasus hukum. Narasumber menjelaskan bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun, proses PAW dapat tetap berjalan meskipun yang bersangkutan melakukan upaya hukum. (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya
106

Hadir Sebagai Pemantik, Dedi Irawan Bedah Buku Strategi Komunikasi Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri kegiatan Bedah Buku berjudul “Pemahaman dan Strategi Komunikasi Politik” yang diselenggarakan pada Jumat, 12 Desember 2025 di Kampus Universitas Esa Unggul Kampus Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi sebagai bagian dari penguatan literasi politik dan demokrasi di kalangan generasi muda. Kegiatan bedah buku tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Universitas Esa Unggul Kampus Tangerang, Didin Wahyudin. Dalam sambutannya, Didin menekankan pentingnya pembelajaran komunikasi politik bagi mahasiswa, khususnya dalam memahami dinamika politik, proses demokrasi, serta peran komunikasi yang beretika dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Dedi Irawan, hadir sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya, Dedi menyampaikan bahwa komunikasi politik memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap proses politik dan kepemiluan. Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang kritis dan cerdas dalam menyikapi informasi politik di tengah perkembangan media dan teknologi informasi. Selain itu, bedah buku ini turut menghadirkan Syurya Muhammad Nur sebagai narasumber. Dengan latar belakang sebagai akademisi, Syurya memberikan perspektif teoritis dan praktis terkait strategi komunikasi politik, serta relevansinya dalam konteks demokrasi modern. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta, mencerminkan antusiasme mahasiswa terhadap tema yang dibahas. Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Esa Unggul tampak antusias mengikuti kegiatan ini hingga akhir acara. Diskusi yang terbuka dan dinamis memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai komunikasi politik, baik dari sisi akademis maupun praktik di lapangan. Melalui kegiatan bedah buku ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap dapat mendorong terwujudnya forum pendidikan pemilih yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran politik dan demokrasi di kalangan mahasiswa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara KPU dan perguruan tinggi dalam membangun pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas.


Selengkapnya
98

Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester II, KPU Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tingkat Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil PDPB yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang pada periode triwulan III dan triwulan IV tahun 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Rapat pleno terbuka ini menjadi forum resmi untuk melakukan rekapitulasi dan sinkronisasi data pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan secara berkala, meliputi data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data, serta perubahan elemen data kepemiluan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh unsur Bawaslu, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih. Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Melalui keikutsertaan dalam rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Tangerang berharap hasil rekapitulasi PDPB Semester II tingkat Provinsi Banten dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antarpenyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan terkait dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi utama pemilu yang demokratis dan berintegritas.  (Humas KPU Kab. Tangerang)


Selengkapnya