Berita Terkini

116

Antisipasi dan Strategi KPU Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Demikian disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta. Jumat (7/8/2022). Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi jajaran penyelenggara di bagian hukum, supaya bisa mengidentifikasi potensi masalah, kemudian menyiapkan strategi untuk mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut. “Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti rakor ini,” kata Hasyim. KPU menurut Hasyim sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya apa yang sudah diatur KPU di PKPU, mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya.   “Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim. Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal,” lanjutnya. Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. “Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya. Masih dalam pembukaan, Anggota KPU memberikan arahan. M Afifuddin mengatakan rakor merupakan awal dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan. Dia juga meminta jajaran di tiap tingkatan harus memiliki komitmen siap untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sedangkan Betty Epsilon Idroos menekankan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU diharapkan untuk memasukkan dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ada 4 fitur yang telah disiapkan oleh KPU Pusat antara lain: fitur untuk proses pendaftaran, dilakukan oleh partai politik; fitur verifikasi administrasi: dilakukan oleh KPU Pusat; fitur verifikasi faktual; dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada tahapan pendaftaran parpol ini peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” Betty mengingatkan. Sementara, Yulianto Sudrajat mengingatkan potensi sengketa berada di Verifikasi Faktual, berdasarkan pengalaman di Pemilu sebelumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan agar mendokumentasikan hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call, sehingga jika ada proses sengketa ada data dukungan. Terakhir, August Mellaz menyebut tantangan di Pemilu 2024 yang lebih kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya Oleh karena itu perlu prinsip kehati-hatian untuk penyelenggara pemilu ketika berbicara di media dan berhadapan dengan publik. Hadir membuka rakor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, 1.125 peserta terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (Humas KPU Kabupaten Tangerang) Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/10798/antisipasi-dan-strategi-kpu-jamin-kepastian-hukum-pemilu-2024


Selengkapnya
66

Berada Dalam Satu Meja, KPU-BAWASLU Samakan Persepsi PKPU No. 4 Tahun 2022

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin pimpin rapat bersama Bawaslu dalam rangka menyamakan persepsi mengenai PKPU No.4 Tahun 2022 di ruang rapat Sekretariat. Jumat, (05/08/2022). “Kami berkoordinasi dengan Bawaslu bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap pendaftaran dan verifikasi parpol”, Ucap Ali KPU Kabupaten Tangerang membuka layanan helpdesk untuk seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk melayani konsultasi parpol selama tahapan pendaftaran, verfikasi hingga penetapan peserta pemilu. “Layanan helpdesk dibuka setiap hari kerja, dari hari Senin sampai dengan Minggu”, Imbuhnya Bawaslu melakukan pemantauan helpdesk ke KPU dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Rapat koordinasi antara KPU-Bawaslu penting dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran tata cara prosedur yang dilakukan KPU. Kemudian mengantisipasi pencegahan potensi sengketa yang muncul. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
73

KPU Kabupaten Tangerang Audiensi dengan Partai PKN

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang melakukan audiensi dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di ruang rapat Sekretariat. Jumat, (05/08/2022). Rombongan disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin. Ali kemudian memperkenalkan struktur organisasi yang ada di KPU Kabupaten Tangerang. Dari pihak PKN yang dikomandoi oleh Masali Gulo, juga memperkenalkan diri kepada pihak KPU Kabupaten Tangerang. “Kami ingin menginformasikan bahwa sudah terbentuk sebuah partai baru di daerah Tangerang yang bernama PKN dan sudah diverifikasi oleh pihak Pusat maupun Daerah. PKN menunggu arahan dari KPU untuk hal-hal yang harus dipersiapkan guna menghadapi Pemilu 2024”, tandas Gulo PKN sudah mendaftarkan diri pada hari ke-2 Tahap Pendaftaran dibuka di KPU RI. Kedatangan PKN bermaksud untuk melaporkan segala administrasi yang sudah disiapkan, dan jika ada berkas lain yang harus dibuat, PKN segera menyelesaikan sisa administrasinya. “Mengenai hal tersebut KPU Kabupaten Tangerang akan mengadakan verifikasi administrasi dan faktual”, singkat Ali. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
74

Gandeng KPK, KPU Kabupaten Tangerang Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Bertempat di Grand Soll Marina Hotel, Kecamatan Jatiuwung, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU. Rabu, (03/08/2022). “Sosialisasi ini diluar Tahapan pemilu, sehingga hanya dihadiri oleh partai yang kemarin menjadi peserta pemilu”. Ucap Ali mengawali sambutannya Disela-sela sambutannya, Ali menyoal kemungkinan gratifikasi di lingkungan KPU. “Terkait sosialisasi hari ini, menurut kami pada saat pendaftaran peserta pemilu 2024 nanti sampai dengan rekap penghitungan suara. Bisa saja terjadi hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi”. “Saya harap bapak/ibu semua membatasi diri dalam kegiatan kepemiluan, baik dalam proses pendaftaran sampai dengan proses penghitungan suara baik di Legislatif atau di Eksekutif sehingga prosesnya tidak selalu instan. Apalagi sekarang sementara ini terdaftar sekitar 30 (tiga puluh) lebih calon partai yang mendaftar menjadi peserta pemilu sehingga sangat rentan terhadap gratifikasi kali ini. Oleh karena itu, saya harapkan semuanya bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan. Jadi tidak ada pihak peserta pemilu menggoda penyelenggara, ataupun sebaliknya”, Tegas Ali. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi ini terbagi menjadi 3 (tiga) sesi. Sesi pertama, anggota KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya memandu acara. Adapun materi disampaikan oleh Santos Nurhayat, anggota komisioner Provinsi Banten. Lanjut ke sesi berikutnya setelah isoma, materi disampaikan oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mutiara Catrina Rizky Artha yang dimoderatori oleh Kasubag Hukum dan SDM Kabupaten Tangerang, Yonalita Vevia. Sesi terakhir dibawakan oleh Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferry Syahminan dengan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang yang bertindak sebagai moderator. Dalam setiap sesi, panitia menyediakan ruang tanya jawab kepada peserta. (Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
90

Apel Pagi : KPU Kerja Kolektif-Kolegial

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Apel rutin yang digelar pertama kali di bulan Agustus 2022 di halaman kantor Sekretariat. Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahruz bertindak sebagai pembina apel. Senin (01/08/2022). Apel yang di gelar di bulan kemerdekaan Negara Republik Indonesia ini berlangsung singkat dan dihadiri oleh Komisioner serta jajaran Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Dalam amanatnya Mahruz menyampaikan di masa Tahapan yang sudah berulang disampaikan sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 agar semua pegawai KPU dapat bekerja secara Kolektif-Kolegial. “Meskipun kita tahu di KPU Kabupaten Tangerang ini sangat-sangat kekurangan SDM, tapi saya berharap semua pegawai bisa bekerja secara kolektif-kolegial.”. Ucap Mahrus. Kolektif Kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan. (Sumber: Kolektif kolegial - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia (https://id.wikipedia.org) Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
66

Implementasi Nota Kesepahaman LLDIKTI Wilayah 4 Banten dengan KPU Provinsi Banten: KPU Kabupaten Tangerang Datangi Kampus

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Tindak lanjut rangkaian kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) IV Wilayah Jawa Barat-Banten dengan KPU Provinsi Banten pada tanggal 23 Juni dan 29 Juni 2022 lalu di Tangerang Raya dan Serang menjadi dasar kegiatan KPU Kabupaten Tangerang berkunjung di sejumlah kampus di wilayah Kabupaten Tangerang. Jumat (29/07/2022). KPU Kabupaten Tangerang membagi tim untuk melaksanakan kunjungan ke beberapa kampus part-2 setelah sebelumnya juga telah diadakan kunjungan ke sejumlah kampus pada tanggal 19 Juli 2022. Kampus yang menjadi target kunjungan diantaranya Akademi Kebidanan Bina Husada Tangerang, STBA Technocrat, Universitas Muhammadiyah Banten, Akademi Perpajakan Maria Mediatrix, Universitas A.R Fachruddin (Unimar) dan Untara. Dalam pertemuan ini, Subhan selaku perwakilan Universitas Muhammadiyah Banten (UMB) mengulas sedikit mengenai sejarah pembangunan kampus. “Bahwa kampus sudah ada sejak tahun 2009, ke depan masih butuh proses panjang membangun kampus di Serang di lahan seluas 1,3 hektar”. Kedua belah pihak kemudian melakukan diskusi mengenai kemungkinan untuk menjalin kerjasama antara kampus dengan KPU Kabupaten Tangerang. Masing-masing mengutarakan program-program kegiatan yang sudah berjalan dan dimungkinkan untuk melakukan kolaborasi. “Kami informasikan bahwa kampus mulai aktif kembali pada pertengahan September. Sehingga jika ingin melakukan kegiatan sosialisasi, bisa mulai dilakukan pada bulan tersebut”. Jelas Subhan. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya