Berita Terkini

72

SMAN 9 dan SMKN 9 Kabupaten Tangerang Mengikuti Proses Perekaman KTP-el Bersama Disdukcapil Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Disdukcapil Kabupaten Tangerang melakukan perekaman e-KTP pada usia 17 Tahun keatas pada jenjang SMA, SMK, MA Sederajat di SMAN 9 Kabupaten Tangerang Kecamatan Solera dan SMKN 9 Kabupaten TangerangKecamatan Kronjo. Rabu, 08/06/2022.  Berdasarkan pasal 20 huruf I Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pasal 16 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan Data Pemilih oleh Instansi lain. KPU Kabupaten tangerang bersama Disdukcapil Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan sebagai bentuk sinergitas disepakati bahwa KPU Kabupaten Tangerang akan membuka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan mengikuti jadwal Kegiatan Perekaman Wajib KTP-el Tahap 1 yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan data dari Disdukcapil Kabupaten Tangerang terdapat 210 Siswa di SMAN 9 Kabupaten Tangerang, sedangkan di SMKN 9 Kabupaten terdapat 75 Siswa yang akan melakukan perekaman KTP-el.  Ita Nurhayati menyampaikan penjelasannya bahwa Perekaman KTP-el ini penting dilakukan agar Pemilih Pemula ini bisa masuk Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Diakhir kegiatan para staf Disdukcapil melakukan perekaman secara tertib dan lancar berkolaborasi dengan KPU untuk dicek kembali pada Pemutakhiran Data Berkelanjutan. (Humas KPU Kabupaten Tangerang).


Selengkapnya
133

PKPU Tahapan Pemilu 2024 Segera Diundangkan

Jakarta, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Sebagaimana diketahui draf PKPU Tahapan Pemilu telah disetujui bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR, Pemerintah dan KPU, Selasa 7 Juni 2022. KPU bergerak cepar untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024. Koordinasi KPU dengan Kemenkumham telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini Rabu 8 Juni 2022. Kemenkumham sudah merespon positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU Tahapan Pemilu 2024 pada hari ini Rabu, 8 Juni 2022 pukul 18.30 WIB malam. Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yg kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini. Demikian penjelasan. M. Afifuddin Anggota KPU


Selengkapnya
55

KPU Kabupaten Tangerang Membuka Posko Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Sepatan, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka Posko Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di beberapa sekolah SMAN, SMKN dan MAN di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini bertempat di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang Kecamatan Sepatan. Selasa, 7/6/2022. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung bulan Juni hingga Juli 2022 mendatang, bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengikuti jadwal kegiatan Perekaman Wajib KTP-el Tahap 1. Dasar kegiatan ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf l tentang pemilihan Umum menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 pasal 16 ayat (2) huruf c Tentang Penyediaan Data Pemilih oleh Instansi lain. “Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Tangerang ini selalu kami lakukan setiap bulannya, agar data tersebut termutakhirkan dan menjadi data yang baik sehingga data tersebut sudah siap untuk menjadi data pemilih yang di pakai pada Pemilu Serentak Tahun 2024”. Ujar Ita Data calon perekaman yang dilakukan oleh Disukcapil Kabupaten Tangerang terdapat 204 Siswa, yang selanjutkan data hasil perekaman tersebut akan dilakukan pengecekan dan penginputan oleh petugas SIDALIH KPU Kabupaten Tangerang. Kabid Disdukcapil menyampaikan bahwa banyak kendala pada proses perekaman KTP-el pada siswa/i di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang ini diantaranya ada yang sudah melakukan perekaman, pemberkasan kurang lengkap, dan pindah domisili. Tetapi hal tersebut sudah bisa diatasi dan diberikan pemahaman kepada siswa/i tersebut. Selama proses perekaman data, para peserta terlihat antusias. Demikian juga para staf Disdukcapil dan KPU berkolaborasi secara tertib dan lancar. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
50

Apel Pagi : Semoga Menambah Wawasan dan Kompetensi pada Kegiatan Latsar Tata Kelola Pemilu Bagi Penyelenggara Pemilu

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Apel dilaksanakan secara tatap muka yang di ikuti oleh seluruh staff Sekretariat, dimulai pada pukul 07:30 WIB. Sebagai pembina apel kali ini di hadiri oleh Akhmad Subagja selaku Komisioner KPU Kabupaten Tangerang pada Senin (06/06/2022). Hadir pula dalam kegiatan apel pagi Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Staff, apel dimulai dengan laporan dari pemimpin apel yang di pimpin oleh salah satu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Tangerang. Dalam kegiatan tersebut Akhmad Subagja menyampaikan kita telah melaksanakan Pelaksanaan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu bagi PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang, tentunya bagi PNS yang telah mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu mendapatkan ilmu baru dan menambah wawasan dan kompetensi tentang tata kelola pemilu untuk mempersiapakan pemilu yang akan datang.  Apel tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan  Pelaksanaan  Apel Pagi.  Dalam Apel ini, ada beberapa yang menjadi petugas apel , pembawa acara sebagai pembukaan  apel , Pembacaan naskah Pancasila, pembacaan doa dan dilaksanakan secara tatap muka  di halaman KPU Kabupaten Tangerang. Diakhir apel Akhmad Subagja menegaskan kembali tetap semangat dan harus bekerja sama agar tahapan pemilu nanti berjalan dengan baik. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
145

Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Se- Provinsi Banten

Cilegon, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri undangan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten melalui KPU RI, bertempat di Hotel Aston Cilegon Banten pada Sabtu (04/06/2022). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris, Kasubbag, dan Staff PNS Kabupaten Tangerang. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas/kompetensi dasar PNS dalam tata kelola pemilu serta dalam rangka mengkonsolidasikan organisasi yang bersifat hierarkis dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian dalam rangka persiapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Sigit Joyo Wardono selaku Fungsional Ahli Utama Sekretariat Jenderal KPU RI menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesatuan visi dan misi terkait kepemiluan yang akan diselenggarakan pada 2024 nanti. "Kesatuan visi dan misi terkait mengemban tugas dan fungsi strategis dalam mensukseskan demokrasi electoral pada pemilu 2024," ujar Sigit Joyo Wardono. Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara Diklat Kepemiluan merupakan kegiatan yang penting sebelum menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 "Acara ini sangat tepat untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ungkap Ferry Syahminan. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menambahkan bahwa kegiatan Diklat Kepemiluan yang berlangsung hari ini bagian dari kesiapan KPU untuk menghadapi Pemilu 2024. "Kegiatan ini bagus dan baik, karena ini merupakan pelatihan dasar, kami harapkan ada pelatihan selanjutnya yang berjenjang," ucap Wahyul Furqon. Selanjutnya, juga untuk memahami tentang kesekretariatan penyelenggara Pemilu Independen dan memahami kompleksitas penyelenggaraan dan studi kasus yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Terakhir, Bernad menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu mulai dari tahun 90-an sampai sekarang mengalami perubahan ke arah perbaikan. "KPU dibandingkan tahun 90-an saat ini kita rasa semakin memperbaiki diri," pungkasnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang).


Selengkapnya
47

Kunjungi KPU Kabupaten Tangerang Terkait Pendampingan Biro Keuangan dan BMN KPU

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum KPU menerima Kunjungan dari Biro Keuangan KPU RI terkait Pendampingan Biro Keuangan dan BMN KPU dalam rangka menindaklanjuti hasil Tripartit (KPU RI, Kementrian Keuangan , dan BPK RI), bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tangerang, pada Jum’at, (03/06/2022). Kunjungan tersebut di terima langsung oleh Kasubbag, Keuangan, Umum, dan Logistik, PPK, Bendahara, dan Operator BMN KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi arahan kepada Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang agar dalam mengerjakan laporan keuangan atau laporan BMN dan laporan lainnya tidak terjadi masalah karena ada dasar hukum tertentu, harus mengikuti sesuai peraturan yang ada. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam penggunaan uang persedian ada beberapa latar belakang dan tujuan yaitu penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN, melaksanakan amanat pasal 66 ayat 5 pp 50 tahun 2018 tentang perubahan atas pp 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan  belanja negara. Tujuan nya meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, dan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi . Dasar hukum nya yaitu ‘’ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit diatur dengan peraturan menteri keuangan’’, pada pasal 66 ayat 5 PP 50 Tahun 2018 Tanggal 7 Desember 2018 tentang perubahan atas PP 45 Tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. ‘’ ketentuan mengenai penggunaan dan pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah diatur dengan peraturan menteri keuangan tersendiri, pada pasal 46 ayat 7 PMK Nomor 178/PMK.05/2018 Tanggal 26 Desember 2018 tentang perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Diakhir acara sambutan dari Biro Keuangan KPU RI menegaskan kembali ‘’semoga kita dalam membuat laporan keuangan tidak terjadi kendala dan harus mengikuti peraturan yang ada (Humas KPU Kabupaten Tangerang). 


Selengkapnya