Berita Terkini

76

Sekretaris KPU Provinsi Banten Sidak KPU Kota Serang Pastikan SE Nomor 5 Tahun 2022 Terlaksana

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Memasuki tahapan pemilu 2024, KPU selaku penyelenggara pemilu mulai bekerja. Sekretaris KPU Provinsi Banten, Ferri Syahminan, meminta seluruh KPU kota dan kabupaten se-Banten mulai mempersiapkan diri menghadapi pesta demokrasi lima tahunan ini. Lebih lanjut Ferry memaparkan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, tentang sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kab/Kota pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, dimana pegawai KPU diwajibkan melaksakan piket dimasing-masing KPU maupun unit kerja. Selain itu, pegawai dilarang menonaktifkan handphone selama 24 jam untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan supervise kerjaan. Pengaturan jadwal piket dan penugasan pegawai untuk melaksanakan piket ditetapkan oleh pimpinan unit kerja atau satuan kerja masing-masing. Kata Ferry, jadwal piket Senin sampai Jumat 17.00 sampai 08.00 WIB. Sedangkan Sabtu minggu dimulai 08.00 sampai 17.00 WIB. Dan diterukan dari pukul 17.00 sampai 08.00 WIB. Selama 24 Jam harus terjaga dengan baik. Untuk memastikan surat edaran tersebut terlaksana dengan baik, Ferry melaksanakan sidak ke KPU Kota Serang. Alhasil dari pantauan yang dilakukannya, KPU Kota Serang telah melakukan dengan baik sesuai instruksi Surat Edaran tersebut. “KPU Kota Serang sudah melaksanakan Surat Edaran tersebut dengan serius,” tegas Ferry, disela-sela kegiatan sidak, kemarin. Lebih lanjut Ferry memaparkan, KPU kota/kabupaten harus bisa menjaga integritas. Dengan cara menjalakan sistem sesuai dengan aturan yang ada. “Tujuan kita sidak ingin memastikan jajaran KPU kota/ kabupaten benar-benar melaksanakan dengan baik. Hasil dari sidak ke KPU Kota Serang ternyata sudah melaksanakan sistem kerja tersebut,” terang Ferry. (mas) Sumber : https://www.tangerangnetwork.com/sekretaris-kpu-provinsi-banten-sidak-kpu-kota-serang/


Selengkapnya
54

Tahapan Coklit, KPU Kabupaten Tangerang Terjun Langsung Ke Desa-Desa

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tengah melaksanakan tahapan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Seluruh pegawai baik Komisioner maupun Sekretariat tanpa terkecuali terjun langsung ke beberapa desa yang menjadi sampling kegiatan Coklit Terbatas (Coktas). Selasa (21/06/2022) Kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pegawai KPU yang juga didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang bertugas mendatangi kantor Desa/Kelurahan untuk menginformasikan kegiatan yang akan dilaksanakan di Wilayah Desa yang bersangkutan. Selanjutnya petugas diarahkan untuk bertemu langsung dengan ketua RT setempat. Petugas sedikit menemui kendala ketika beberapa Ketua RT juga statusnya bekerja sehingga tidak bisa ditemui langsung pada hari kerja untuk konfirmasi data. Tidak berhenti disitu, petugas kemudian mendatangi langsung warga yang bersangkutan bahkan mengecek pemakaman untuk memastikan validitas data. Subadiono, perangkat RT 01/13 desa Gelam Jaya, mengatakan beberapa warganya memang memiliki alamat yang berbeda antara yang tercantum di KTP dengan alamat tinggal yang sebenarnya. Demikian pula dengan yang terjadi di desa Sindangsari, pada saat crosschek data terdapat beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak cocok antara record data dengan KTP asli pemilik. Petugas kemudian mengisikan Formulir NIK Invalid yang disediakan, kemudian ditandatangani oleh pemberi keterangan. Sedangkan untuk informasi orang meninggal disediakan Formulir Orang Meninggal. Kegiatan Coktas yang berlangsung selama 2 hari yakni tanggal 21 Juni hingga 22 Juni 2022 mengambil sampling di beberapa desa yang terdapat di Kecamatan Tigaraksa, Teluknaga, Pakuhaji, Pasar Kemis, Rajeg, Cisoka, Mauk, Kresek, Panongan, Curug, Legok, Kelapa Dua. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
65

Apel Pagi : Tahapan Resmi Dimulai KPU Kabupaten Tangerang Siap Hadapi Pemilu 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di depan kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Hadir sebagai pembina apel hari ini, Bapak Akhmad Subagja selaku Anggota Komisioner KPU sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Tangerang. Senin (20/06/2022) Apel rutin yang dimulai pukul 07.30 WIB dihadiri oleh jajaran komisioner dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Setelah persiapan, pemimpin apel menyampaikan laporan siap dimulai, kemudian pembina apel menyampaikan amanat kepada peserta apel. Dalam amanatnya, Subagja mengingatkan kembali bahwa Tahapan Pemilu sudah resmi dimulai sejak Selasa lalu, 14 Juni 2022 sehingga semua sub bagian Sekretariat dan Komisioner harus saling bekerjasama dalam menghadapi semua tahapan Pemilu 2024. Semua peserta menyimak dengan seksama. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.  Dalam Apel ini, beberapa pegawai bertugas menjadi petugas apel, yang terdiri dari pembawa acara, pembaca naskah Pancasila, dan pembaca doa. Setelah apel selesai, semua melanjutkan kembali aktivitas masing-masing. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
59

Cuaca Mendung Tak Menyurutkan Semangat Petugas Posko DPB Ke SMAN 26 dan SMAN 29 Kabupaten Tangerang

Gunung Kaler, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bersama petugas Disdukcapil Goes to School  untuk melanjutkan perekaman KTP elektronik bagi siswa-siswi jenjang SMA/SMK wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah memasuki usia KTP di SMAN 26 dan SMAN 29. Jumat, (17/06/2022) Salah satu tahapan penyelenggaran Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pasal (3) adalah Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih. Kegiatan PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya. Adapun jadwal Posko PDPB di sekolah-sekolah tingkat lanjutan ini akan terus berlangsung mengikuti jadwal perekaman KTP-El yang merupakan program Disdukcapil Goes to School. Tujuan diadakannya kerjasama antara program Disdukcapil Goes to School dengan Posko PDPB adalah untuk memperoleh data Pemilih Pemula yang sudah memasuki usia KTP. “Dengan adanya kegiatan Disdukcapil Goes To School jadi salah satu alternatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya di sekolah-sekolah dengan jenjang Pendidikan SMA, SMK dan MA Sederajat” Ujar Wahyu Diana Mulya Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 PKPU Nomor 37 Tahun 2018, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.  Hasil perekaman E-KTP ini nantinya akan menjadi dasar input Pemilih Baru/Pemula bagi petugas KPU ke dalam aplikasi “SIDALIH”.  (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
60

Disdukcapil Goes to School Ke SMAN 16 dan MAN 2, Posko DPB Tak Mau Ketinggalan

Balaraja, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Terus bersinergi dengan Kegiatan Disdukcapil Goes to School, kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) juga tak mau ketinggalan dengan membuka posko di sekolah-sekolah SMA/SMK sederajat di wilayah Kabupaten Tangerang. Posko kali ini dibuka di SMAN 16 dan MAN 2. Kamis, (16/06/2022) Kegiatan PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya. Adapun jadwal Posko PDPB di sekolah-sekolah tingkat lanjutan ini akan terus berlangsung mengikuti jadwal perekaman KTP-El yang merupakan program Disdukcapil Goes to School. Terdapat setidaknya 220 siswa/siswi yang terjadwal mengikuti kegiatan perekaman KTP-El yang di kedua sekolah tersebut. Sambutan dari pihak sekolah dan para siswa/i sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Tangerang. Program Disdukcapil Goes to School yang telah diresmikan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada Senin pagi, 13 Juni 2022 bertempat di SMAN 6 adalah layanan jemput bola perekaman KTP elektronik sehari langsung jadi dalam rangka updating dan juga pencetakan KTP baru untuk siswa-siswi SMA/SMK sederajat yang sudah memasuki usia KTP. Adapun alur kegiatan dimulai dari proses pendaftaran dengan menyerahkan data kartu keluarga dan akte kelahiran kepada petugas lalu dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari E-KTP. “Data perekaman ini akan di input kembali oleh KPU Kabupaten Tangerang yang akan di masukan kedalam daftar pemilih berkelanjutan.” Ita Nurhayati SIDALIH adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) pada masa pencocokan dan penelitian (coklit). Berdasarkan pasal 20 huruf I Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pasal 16 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan Data Pemilih oleh Instansi lain. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
63

Maksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Posko Dipusatkan di SMAN 1 Kabupaten Tangerang

Balaraja, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Posko DPB yang dibuka dihari ke-9 bersama kegiatan Disdukcapil Goes to School disekolah-sekolah SMA/SMK sederajat di wilayah Kabupaten Tangerang dipusatkan di SMAN 1 Balaraja. Rabu, (15/06/2022). Sebagai upaya memaksimalkan Pemutakhiran DPB, KPU Kabupaten Tangerang terus bersinergi dengan kegiatan Disdukcapil Goes to School. Stidaknya ada 220 siswa/siswi yang terjadwal mengikuti perekaman KTP-el di sekolah tersebut. Program Disdukcapil Goes to School diresmikan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada Senin pagi, 13 Juni 2022 bertempat di SMAN 6 merupakan inovasi dari Disdukcapil Kabupaten Tangerang berupa layanan jemput bola perekaman KTP elektronik sehari langsung jadi dalam rangka updating dan juga pencetakan KTP baru untuk siswa-siswa SMA/SMK sederajat yang sudah memasuki usia KTP. Program ini menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Tangerang serta SMAN/SMKN/MAN/SKHN, yang berjumlah 29 SMAN, 12 SMKN, 5 MAN, dan 1 SKHN dengan jumlah total 7.218 peserta didik. Setelah diverifikasi, sebanyak 4.032 siswa-siswi sudah merekam data KTP-el. Sisanya sebanyak 3.353 siswa-siswi siap melakukan perekaman KTP-el. Adapun alur kegiatan dimulai dari proses pendaftaran dengan menyerahkan data kartu keluarga dan akte kelahiran kepada petugas lalu dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari E-KTP. Data perekaman E-KTP ini nantinya akan menjadi dasar input Pemilih Baru bagi petugas KPU ke dalam aplikasi “SIDALIH”. Ujar Akhmad Subagja SIDALIH adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) pada masa pencocokan dan penelitian (coklit). Berdasarkan pasal 20 huruf I Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pasal 16 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan Data Pemilih oleh Instansi lain. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya