Berita Terkini

85

KPU Kabupaten Tangerang Serahkan Laporan Bakohumas Triwulan II

Kota Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Penyerahan Laporan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Triwulan II tahun 2022 oleh perwakilan Anggota KPU beserta jajaran sekretariat subbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Tangerang kepada KPU Provinsi Banten. Selasa, (05/07/2022) Penyerahan laporan Bakohumas Triwulan II tahun 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Tangerang dengan kegiatan Bakohumas yang sudah dilaksanakan selama 6 bulan terhitung di mulai bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022 serta menjadi bahan evaluasi kegiatan Bakohumas ke depannya. Penyerahan laporan diwakili oleh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Wahyu Diana Mulya kepada Anggota Komisioner Provinsi Banten Eka Satialaksmana. Bakohumas adalah agenda penting bagi KPU di satu sisi KPU selenggarakan program diklih di sisi lain kita lakukan sosialisasi dan humas, kedua sisi ini diharapkan mampu wujudkan tugas dalam hal menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat," Kata Anisa. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
92

Akhmad Subagja : Mari Sama-sama Bekerja Agar Pemilu 2024 ini Lancar

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di depan kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Hari ini, Akhamd Subagja, bertindak sebagai pembina apel. Senin (4/07/2022) SE Nomor 5 Tahun 2022 merupakan Surat Edaran yang mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Mari sama-sama bekerja dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024, agar pelaksaan disetiap tahapannya bisa kita laksanakan dengan baik”. Ujar Akhmad Subagja. Dalam surat edaran tersebut mengatur ketentuan mengenai penugasan pegawai untuk melaksanakan piket dan laporan pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan. Adapun jumlah, jadwal dan penetapan nama pegawai yang melaksanakan piket menyesuaikan dengan ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja/satuan kerja. Semua pegawai juga dilarang menonaktifkan handphone selama 24 jam untuk kelancaran pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan supervisi pekerjaan. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.  Dengan keterbatasan jumlah personil tidak menjadi haangan dalam mengemban beban kerja, kita sudah bekerja sama dengan baik selama ini, kita perlu semakin meningkatkan kerja sama pada bidang apapun agar program tetap berjalan dengan baik,” tambah Akhmad Subagja. Semua pegawai mengikuti rangkaian kegiatan apel pagi ini dengan khidmat. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
80

KPU Kabupaten Tangerang Penuhi Undangan Rakor DPB Semester II di Cilegon

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang penuhi undangan Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan (DPB) semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Senin, (4/07/2022). Kegiatan yang bertempat di Bintang Laguna Cilegon, berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, dihadiri Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten H. Agus Sutisna, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Se-Provinsi Banten, serta Admin Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rakor DPB. “Rapat Koordinasi yang sudah dilakukan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan para pemangku kepentingan untuk ikut serta dalam mengawal data pemilih meskipun dalam hal tingkat kehadiran Partai Politik belum sesuai dengan harapan. Padahal pada tingkat Provinsi kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Par Politik tingkat Provinsi untuk mendorong Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan partisipasinya dalam proses penyampaian informasi terkait data pemilih”, Ujar Furqon Lebih lanjut Furqon mengatakan Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia minggu lalu yang juga turut mengundang KPU Provinsi Jabar, KPU DKI dan KPU Kabupaten/Kota yang diundang khususnya KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang dan KPU Kabupaten Tangerang dapat menjadi tindak lanjut hasil Rakor Nasional tersebut untuk memecahkan persoalan-persoalan yang pernah timbul di Pemilu sebelumnya yaitu Pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Serentak Tahun 2020. Furqon menambahkan, KPU Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) untuk proses verifikasi data diharapkan dapat membuat suatu tulisan hasil dari beraneka ragam kondisi yang ditemukan di lapangan untuk nantinya dapat dikompilasi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan dijadikan sebuah buku perjalanan Coktas dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rakor yang dipimpin oleh Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna, membahas tindak lanjut hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II Tahun 2021 yang diteruskan oleh KPU Republik Indonesia dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Masing-masing Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten diberikan kesempatan untuk memaparkan permasalahan yang timbul di setiap Kabupaten/Kota-nya masing-masing untuk dicarikan solusi bersama sehingga memiliki satu kesepahaman antara KPU Kabupaten/Kota yang satu dengan yang lainnya. Dengan adanya rakor tindak lanjut ini, diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan lebih baik lagi. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
113

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2022

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Bertempat di aula kantor, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan II Tahun 2022. Kamis, (30/06/2022) Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal menyampaikan salam pembuka sekaligus menginformasikan bahwa sejauh ini kegiatan pemutakhiran data masih berada dalam payung hukum Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 20, dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 perihal Daftar Pemilih Berkelanjutan. “Sejauh ini DPB belum masuk dalam kegiatan Tahapan. Namun akan diteruskan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022". Ucap Ali Pada kesempatan tersebut KPU Kabupaten Tangerang juga memberikan x-banner yang berisi sosialisasi tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk dipasang di kantor-kantor pelayanan seperti Kecamatn atau Dinas/Instansi lain yang diundang dalam kegiatan tersebut, sekaligus juga himbauan untuk mengakses SIWARENG (Sistem Apliaksi Whatsapp Responsif Tangerang) degan cara Ketik Info ke nomor 0811-990-6667 untuk mengecek apakah sudah terdaftar/belumdi dalam daftar pemilih, serta melaporkan jika ada pemilih yangg sudah tidak memenuhi syarat, dan jika ada perubahan pada elemen data atau bisa jiga degan cara mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu di Playstore. Rapat koordinasi di tingkat Kabupaten ini dihadiri oleh KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Tangerang, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Pimpinan Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Gerakan Perubahan Indonesia Raya, Berkarya, Hanura, Demokrat, Camat Se-Kabupaten Tangerang. Pemutakhiran data hingga Juni 2022 dilakukan dengan menerima masukan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakan Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Desa dan Kelurahan, Tanggapan Masyarakat. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dirilis dalam hasil rapat hari ini adalah sebanyak 2.189.282 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.105.938 (Satu Juta Seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan) pemilih dan perempuan berjumlah 1.083.344 (Satu Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat pemilih yang tersebar di 29 (Dua Puluh Sembilan) kecamatan di Kabupaten Tangerang. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
79

KPU Kabupaten Tangerang Perkuat Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait Perekrutan Badan AdHoc Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun2024. Rabu, (29/06/2022). Kedatangan ini disambut baik oleh dr. Hj. Desiriana Dinardianti selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Imron Mahrus selaku komisioner KPU Kabupaten Tangerang divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan koordinasi ini ditempuh berkaca dari penyelenggara Pemilu 2019 yang menelan banyak korban dari penyelenggara Adhoc.  Selain itu, Imron menyampaikan bahwa calon petugas Badan Adhoc dibutuhkan surat keterangan sehat sebagai syarat administrasi. Surat keterangan sehat tersebut dibuat di puskesmas sesuai dengan alamat domisili calon petugas Badan Adhoc. “Berharap ke depannya kerjasama dengan Dinkes tetap berjalan dengan baik, mengingat peran Dinkes juga penting dalam kelangsungan suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang”. Sambutan dilayangkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Tangerang beserta jajarannya siap turut mensukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, terutama dalam pemenuhan persyaratan terkait keterangan sehat yang diperlukan untuk pendaftaran Badan Adhoc. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
233

Sambangi Satpol PP KPU Koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang 

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Untuk Perekrutan Badan Ad-hoc  Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Koordinasi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Selasa, (28/06/2022). Ana Supriyatna selaku Plt Sekretaris Satpol PP menyambut kedatangan dari KPU Kabupaten Tangerang sekaligus membuka Rapat Koordinasi tersebut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) salah satu fungsinya adalah siap siaga menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di masa Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Karena itu, optimalisasi koordinasi dan integrasi menjadi kunci sukses dalam turut serta mengawal keberhasilan kegiatan tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang. Pada paparannya tersebut Ana menyampaikan bahwa Satpol PP mendukung dalam Kegiatan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam hal pengamanan sehingga menciptakan pemilu yang aman dan kondusip. Jumlah untuk Pemilu diperkirakan sejumlah 8983 TPS yang tersebar di Kabupaten Tangerang berdasarkan Jumlah DPT KPU Kabupaten Tangerang. "Estimasi jumlah perkiraan TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu 5626, angka itu hitungan di masa pandemi". Ungkap Ali Faktor penting yang perlu diperhatikan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yaitu pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal maupun horisontal dengan instansi terkait, seperti KPU, Bawaslu, TNI dan Polri harus dilakukan oleh Satpol PP dan Satlinmas dengan saling membantu, menghormati demi kepentingan umum sesuai hirarki birokrasi. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara