Opini

2848

Calon Independen; Berkompetisi Merebut Hati Rakyat

CALON INDEPENDEN; BERKOMPETISI MEREBUT HATI RAKYAT Oleh : Harman Syahri Anggota PPK Kecamatan Pasar Kemis   Sebagian besar masyarakat memahami pemilu sebagai bentuk demokrasi untuk mengisi jabatan publik atau jabatan politik. Dalam hal ini termasuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota melalui pemilu kada. Saat ini tahapan proses menuju pelaksanaan pemilukada serentak sedang berlangsung. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan pemilukada memiliki keterkaitan yang kuat terhadap dinamika demokrasi lokal di suatu daerah. Secara umum dalam pengisian jabatan kepala daerah menggunakan dua jalur, yaitu melalui partai politik dan jalur independen atau dikenal dengan sebutan calon independen. Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi definisi calon independen yang dimaksud adalah calon perseorangan yang dapat berkompetisi dalam rekrutmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media perjuangannya. Dengan kata lain, calon independen adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa dukungan parpol apapun. Tentu saja dalam hal ini si calon tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan dukungan minimal yang telah ditetapkan. Calon independen atau biasa disebut dengan calon perseorangan dapat ikut serta dalam pemilukada setelah dikeluarkannya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.5/PUUV/2007 tentang pencabutan terhadap ketentuan pasal 59 ayat 1 dan pasal 56 (2)” UU no. 32 Tahun 2004 yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4), karena hanya memberi kesempatan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Dengan Keputusan MK tersebut akhirnya calon independen dapat ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah. Dasar hukum lanjutan yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada kabupaten kota harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tempat pencalonan, dengan jumlah dukungan sebagai berikut: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Berdasarkan data BPS Provinsi Banten dalam laporan Banten Dalam Angka 2024 volume 24 tahun 2024, jumlah penduduk Banten mencapai 12.307.732 jiwa. Berdasarkan data BPS Kabupaten Tangerang dalam laporan Kabupaten Tangerang Dalam Angka 2024 volume 43 tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten mencapai 3.309.365  jiwa. Khusus kabupaten Tangerang dengan 55 kursi DPRD Kabupaten mempunyai  DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2.353.825 orang.  Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 poin 4  di atas maka syarat dukungan minimal untuk maju menjadi calon perseorangan di Kabupaten Tangerang setidaknya mencapai 152.999 pernyataan dukungan.   Dalam  Surat Keputusan KPU  nomor 532 tahun 2024 tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan disebutkan bahwa verifikasi dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Pernyataan dukungan harus berasal dari penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di Kabupaten Tangerang. Untuk membuktikan dukungan tersebut maka  ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada tahap ini KPU kabupaten akan melakukan verifikasi kesesuaian salinan kartu tanda penduduk yang didaftarkan sebagai pendukung dengan  identitas yang terdapat dalam pernyataan  dukungan. Item yang diperiksa adalah kesesuaian antara nama, nomor induk kependudukan, tanggal  lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung. Munculnya calon independen dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, khususnya kinerja penyelenggara pemilu. Hal ini terjadi karena telah memberi ruang kepada siapapun yang memenuhi syarat dan mekanisme pencalonan sesuai peraturan perundangan untuk ikut serta berpartisipasi aktif menyemarakkan pilkada. Calon independen hadir tanpa membawa ideologi dari partai politik. Keikutsertaan calon independen dalam pemilukada adalah atas dukungan masyarakat. Karena              tanpa dukungan dari masyarakat, calon independen tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, bupati, dan walikota.   Seseorang yang menjadi calon independen itu harus memiliki dua hal pokok, yakni integritas yang tinggi dan ketokohan dalam dirinya. Kehadiran bakal calon independen dalam pemilukada Kabupaten Tangerang ini cukup membawa dampak pada politik lokal. Masyarakat yang pada awalnya masih belum mengerti tentang calon independen kemudian mengetahui tentang calon independen. Karena masih banyak masyarakat kurang memahami apa itu calon independen.   Proses seseorang menjadi kandidat calon perseorangan sangat berbeda dengan partai politik. Dalam partai politik mereka bisa melakukan koalisi dengan partai lain atau penunjukan kadernya sebagai bakal calon. Calon perseorangan yang harus melewati prosedur dan proses yang panjang untuk bisa menjadi calon. Seorang kandidat harus bersedia melakukan suatu gerakan independen tanpa ada hubungan apapun secara administrasi dengan partai politik. Hadirnya calon independen memberi harapan besar terhadap dinamika politik. Calon perseorangan diharapkan sebagai alternatif pilihan dari keterbatasan pilihan yang ada akibat belenggu oleh kekuatan partai. Sehingga ada istilah bebas memilih pada pilihan yang terbatas. Calon independen yang mampu memperlihatkan kualitas kepemimpinan, integritas tinggi dan didukung oleh publik akan semakin menyemarakkan perhelatan demokrasi. Sosok seperti itu, dapat saja berasal dari pemuka agama dan tokoh kharismatik, yang memiliki pengaruh di masyarakat. Calon independen punya keterbatasan mesin politik, yang tidak sekuat infrastruktur parpol. Namun demikian modal sosial berupa ketokohan calon independen merupakan salah satu aspek untuk meraih simpati dan dukungan yang patut diperhitungkan oleh calon dari partai politik. Mekanisme jalur pencalonan seseorang akan lewat partai politik atau independen adalah pilihan taktis dan politis. Karena sejatinya tetap saja tidak ada jaminan bahwa pendaftar dari jalur independen akan lebih baik dan berintegritas dibanding calon yang dari jalur parpol, begitupun sebaliknya. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya sendiri. Masyarakatlah yang akan menguji dan memutuskan kemana suara hatinya akan berlabuh, dengan mencoblos calon pilihannya. Terlepas dari semua itu hadirnya seorang calon independen adalah berkah bagi demokrasi. Ini menjadi pendidikan politik yang amat berharga bagi segenap masyarakat, sekaligus pengalaman berharga pula bagi penyelenggara pemilu karena harus melakukan aktivitas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menentukan kelayakan seseorang apakah sang calon telah memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan minimal sesuai peraturan perundangan. Selamat berjuang kepada siapapun yang menjadi calon kepala daerah, baik dari jalu parpol maupun jalur independen. Selamat bertarung dalam kompetisi merebut hati rakyat.


Selengkapnya
674

KPU Kabupaten Tangerang Butuh Ribuan Pantarlih

"KPU Kabupaten Tangerang Butuh Ribuan Pantarlih" Oleh Dedi Irawan Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Dalam beberapa bulan yang akan datang, masyarakat umum Kabupaten Tangerang akan memilih calon pemimpin daerah tentunya dibumbui dengan dinamika politik. Berdinamika dalam politik adalah suatu yang sah dalam sudut pandang umum. Tetapi, dalam konteks ini merupakan dinamika yang konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar nantinya terus mencetak para calon pemimpin berkompetisi yang pastinya memiliki kompetensi dan layak diberikan mandat sebagai orang yang memimpin di daerah oleh rakyat. Tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, dalam penyelenggaraan pilkada 2024 pun penyelenggara di setiap daerah di Kabupaten Tangerang memerlukan tim khusus dalam pemutakhiran data pemilih di setiap desa dan atau kelurahan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat Pantarlih sebagaimana bunyi ayat 10 pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Kabupaten Tangerang terbentang yang memiliki 29 Kecamatan, 246 Desa dan 28 Kelurahan tentunya dalam hal ini memerlukan ribuan Pantarlih untuk memaksimalkan tahapan serta pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Bagi masyarakat yang cakap syarat serta ingin berperan penting dalam pilkada serentak harus mendaftarkan diri sebagai Pantarlih, adapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.


Selengkapnya
63

Titik Rawan Pendataan Hak Pilih Pilkada

Titik Rawan Pendataan Hak Pilih Pilkada   Oleh: Endi Biaro Komisioner KPU Kabupaten Tangerang   Bawaslu RI membuat lima belas poin masalah dalam  Pemutakhiran data pemilih. Terbagi dalam tiga kategori: rawan prosedur; rawan sistem; rawan   akurasi hasil (output, keluaran data). Rawan prosedur, adalah pelaksanaan Coklit yang tak sesuai aturan, atau malah melanggar ketentuan. Semisal fenomena Pantarlih kerja di belakang meja, Pantarlih main tembak, Pantarlih rebahan, atau Pantarlih Joki. Peristilahan ini memang bersumber dari olok-olok khalayak luas. Namun faktanya memang terjadi. Yakni Pantarlih tak menemui pemilih satu per satu. Melainkan spekulasi. Cara cara ini dipastikan akan menghasilkan data yang buruk. Akhirnya, prinsip pendataan pemilih yang harus komprehensif, mutakhir, dan akurat, terabaikan. Berikut, kerawanan sistem atau pola kerja. Gangguan sinyal, server down, atau unggah data tertunda (pending), adalah kendala sistem yang utama. Resikonya bisa mengganggu tahapan. Lantaran menghamburkan waktu. Malah bisa saja terjadi, data hilang, harus diulang, atau tercecer. Kategori berikutnya adalah rawan hasil. Mengelola jutaan data pemilih, pasti ada residu, kotoran sisa yang mengganggu. Secara umum, residu data hasil Coklit adalah masih adanya data TMS tetapi menjadi MS (TMS artinya tidak memenuhi syarat, sementara MS adalah memenuhi syarat). Juga data ganda, data invalid, dan lain-lain. Keluaran data adalah hasil dari olah data. Jika dilakukan cermat, hati-hati, dan rapi, maka jaminan kualitas data akan terjaga. Pengingatan Bawaslu patut menjadi perhatian kita bersama. Musababnya, seluruh rangkaian proses pendataan hak pilih, bermuara ke satu tujuan. Muara utama pendataan hak pilih adalah memastikan warga negara yang memenuhi syarat tercantum dalam daftar pemilih. Tak boleh terjadi, misalnya, seseorang yang nyata-nyata ada, tidak pindah domisili, sehat lahir batin, usia lebih dari tujuhbelas tahun, beralamat jelas, dokumen lengkap, lantas namanya hilang di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Memang fakta di lapangan selalu menyisakan residu permasalahan. Yakni orang yang sudah dicoklit (diperiksa, ditanya, didatangi petugas), namun namanya tak terdaftar di DPT. Penyebabnya jelas tak bersumber dari si orang bersangkutan. Melainkan pada kelalaian petugas, dari bawah ke atas. Besar kemungkinan, mata rantai kesalahan terjadi di semua tingkatan.     Di level terbawah, Pantarlih salah dalam menuliskan identitas warga, keliru dalam mengoperasikan E Coklit (aplikasi khusus). Akibatnya, pencatatan manual dan digital yang salah ini, tak terbaca oleh sistem (Sidalih), juga tak terdeteksi di pemeriksaan manual. Level kesalahan lainnya, di PPS. Mereka kurang akurat dalam merekap semua daftar pemilih. Problem sistem juga jadi faktor, atas hilangnya nama pemilih. Di saat PPS mengunggah data, ada gangguan sistem atau server, hingga proses tertunda lama. Lalu dalam pengunggahan berikut, nama pemilih tak lagi tercantum. Narasi di atas, belum membincang kerawanan eksternal. Misal gangguan alam, jarak geografis, sikap penduduk, dan kualitas SDM. Ringkas kalimat, pendataan hak pilih memang rawan masalah. Namun KPU dan jajaran badan Ad Hoc, terus melakukan perbaikan. Agar data pemilih benar-benar berkualitas. Insya Allah.


Selengkapnya
67

Pilkada dan Petualangan  Pantarlih

Pilkada dan Petualangan  Pantarlih   Oleh: Endi Biaro   Jika menyimak kisah-kisah perjuangan Pantarlih menemui pemilih, satu kata terucap: dahsyat! Di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Pantarlih harus sewa helikopter, saat melakukan Coklit (pencocokkan dan penelitian). Karena tak ada akses jalan sama sekali. Bentang alam bergunung-gunung dan jurang curam. Sementara di Kalimantan, Pantarlih harus terlebih dahulu melewati batas negara Malaysia, lalu putar balik. Karena akses jalan hanya bisa itu. Artinya, si Pantarlih harus ke luar negeri terlebih dahulu, untuk mendata warga negara Indonesia. Kisah-kisah ini Saya peroleh dari sesama teman-teman komisioner KPU dari berbagai Kabupaten Kota se-Indonesia. Petualangan berat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), terjadi di mana-mana. Menyeberang pulau, menembus belantara, menyusuri sungai, adalah cerita lazim. Belum lagi jika menghadapi cuaca ekstrim dan gangguan sekitaran. Lalu bagaimana dengan  suasana di  perkotaan? Jangan kira tak ada tantangan berat. Di kawasan padat, justru sumber kendala adalah sikap dan karakteristik manusianya. Penuturan tentang Pantarlih yang digigit anjing penjaga rumah, kesulitan menemui pemilih, hingga urus perizinan masuk kawasan elit, juga menyimpan setoreh luka. Belum lagi jika bicara soal kelahan fisik, maka ragam kisah terasa memilukan. Berita tentang Pantarlih keguguran,  kecelakaan, sakit dan bahkan wafat, juga kerap terjadi. Faktor penyebab, tentu saja bukan karena beban kerja. Melainkan kesulitan geografis, akses jalan, waktu, jarak tempuh, hingga karakteristik pemilih yang bermacam-macam. Bagaimanapun, kepelikan lapangan adalah tak terhindarkan. Dari semua ini, kita wajib punya rasa empati. Disusul dengan gerak cepat antisipasi dan resolusi, jika Pantarlih kesulitan menyelesaikan semua pekerjaan. Secara hirarki, maka  rentang kendali terdekat berada di PPS, di masing-masing Desa atau Kelurahan. Lalu PPK, di Kecamatan, dan KPU di Kabupaten/ Kota. Mau tak mau, semua pihak di atas wajib turun tangan. Karena kewajiban mengelola data pemilih di tangan mereka. Alur kerjasama antara Pantarlih, PPS, dan KPU, terurai di beberapa hal ini. Pertama, uraian kebijakan dan arahan KPU Kabupaten yang mencerminkan sikap akomodatif terhadap kendala lapangan. KPU menjadi semacam crisis centre, pemandu, dan melakukan  penyelesaian atas masalah genting. KPU juga melakukan mitigasi masalah, turun melakukan monitoring, supervisi, serta edukasi (via Bimtek).   Di atas PPK, maka kombinasi antara tugas pengarah sekaligus pekerja teknis, niscaya terjadi. PPK relatif lebih mengenal kendala wilayah, sumber daya PPS Pantarlih, sekaligus karakteristik lokal di wilayah kerja mereka. Maka PPK, wajib lebih intens mendampingi PPS, seraya sesekali memantau langsung kerja-kerja Pantarlih. Lalu bagaimana dengan PPS? Mereka sebenarnya titik pusat pengendalian kerja-kerja Pantarlih. Karena rekrutmen Pantarlih di tangan mereka. Rentang kendali lebih dekat, mata rantai pekerjaan juga langsung mereka deteksi. Maka sejatinya, PPS yang sanggup membantu penuh pekerjaan berat dari Pantarlih. Pola kerjasama seperti ini, jika terjadi, maka bisa meringankan tantangan berat Pantarlih. Insya Allah...


Selengkapnya
385

Penyelenggaraan Pemilu Itu Mahal, Tim Sidalih Salah Satu Solusi Hulunya

Penyelenggaraan Pemilu Itu Mahal, Tim Sidalih Salah Satu Solusi Hulunya Oleh Harman Syahri PPK Kecamatan Pasar Kemis   Sura  Sulu, Suara Rakyat Suara Pemilu menjadi maskot pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Alhamdulilah pelaksanaanya telah berhasil memfasilitasi terpilihnya presiden dan wakil presiden, anggota legislatif yaitu anggota DPD RI,   DPR RI,  DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota se- Indonesia. Semua itu sebagai perwujudan suara rakyat Indonesia. Pemilu adalah pesta demokrasi. Layaknya sebuah pesta tentulah membutuhkan dukungan anggaran. Semua alat dan bahan dalam prosesi pesta adalah adalah hasil konversi dari angka angka rupiah. semua itu tidaklah gratis, bahkan muncul kritikan dari berbagai kalangan yang menganggap bahwa penyelenggaraan pemilu itu mahal. Pada prinsipnya  siapapun penyelenggara sebuah pesta pasti ingin acara itu meriah dan murah. Namun faktanya pada Pemilu 2024, dalam berita online CNBC Indonesia tanggal 22 Februari 2024, menurut menteri keuangan ibu Sri Mulyani, realisasi anggaran pemilu yang baru saja kita selesaikan untuk Pileg dan Pilpres sampai 12 Februari telah terealisir sekitar Rp 16,5 triliun. Dana sebesar itu tentu saja  digunakan untuk membiayai semua tahapan pemilu, sejak tahapan persiapan hingga rekapitulasi akhir perhitungan suara. Apa sajakah yang membuat dana pemilu menjadi besar? salah satu hal yang paling gampang terlihat adalah jumlah TPS. Semakin banyak jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara)  tentu akan semakin banyak pula KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) beserta logistik dan fasilitas pendukungnya. Pemungutan suara yang diselenggarakan oleh KPPS akan beranggotakan sebanyak tujuh orang terdiri atas satu Ketua KPPS, 6 orang anggota KPPS, dan  ditambah 2 orang dari linmas (Perlindungan Masyarakat). Setiap satu TPS dan KPPS nya akan membutuhkan pembiayaan yang lumayan besar, berupa biaya untuk honorarium, biaya pembuatan TPS, alat dan kelengkapan, termasuk dokumen, operasional dan konsumsi, yang totalnya tentu mencapai jutaan rupiah setiap TPS. Menurut KPU, pada tanggal 2 mei 2024 lalu, Kemendagri sudah memberikan data by name by address sejumlah 207 juta data se-Indonesia. Semua data itu akan diolah dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang dikendalikan oleh KPU. Sidalih adalah layanan pendataan pemilih pemilu. Sistem ini dibuat untuk mempermudah KPU melayani masyarakat agar terjaga hak pilihnya. Karenanya sidalih harus mampu menjalankan fungsi sosialisasi indikatornya mudah diakses; fungsi perekaman data indikatornya  data pemilih terekam dan terlindungi; fungsi pendeteksi data ganda indikatornya sesuai dengan data lapangan. Untuk memastikan semua itu, maka data tersebut diverifikasi langsung melalui proses coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Petugas Pantarlih  (Pemutakhiran Data Pemilih). Tim yang tergabung dalam divisi Sidalih diharapkan dapat menciptakan kesamaan data kependudukan antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu. Pada gilirannya diharapkan pemutakhiran data pemilih akan menghasilkan data berkelanjutan. Muara dari semua itu adalah untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas, transparan, aksesibel, sehingga dapat memastikan terlindunginya hak pilih setiap warga negara. Berdasarkan laporan KPU, jumlah TPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik. Jumlah TPS Pemilu 2024 terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri. Provinsi Banten mempunyai sebanyak  33.324 TPS. Khusus kabupaten Tangerang dengan 55 kursi DPRD Kabupaten mempunyai  DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2.353.825 orang dan Jumlah TPS 9.016 tempat. Pemilu pilpres dan pileg yang menggunakan total 5 lembar kertas suara menjadi pertimbangan kuat yang mendasari setiap TPS hanya sekitar 300 orang pemilih. Sehingga kalau di hitung jumlah aktivitas pencoblosan di satu TPS kurang lebih terjadi 1.500 kali pencoblosan. Berdasarkan pengalaman pada pemilu pilpres dan pileg bulan februari kemarin , dengan volume coblosan mencapai 1.500 kali pencoblosan terbukti para KPPS masih bisa menyelesaikan secara baik, sesuai jadwal waktu pemungutan dan perhitungan suara. Dalam pemilu kepala daerah kertas suara hanya akan ada dua lembar, yaitu kertas suara pemilihan gubernur, dan kertas suara pemilihan bupati/walikota. Atas dasar itu maka direncanakan pemilih yang akan mencoblos di TPS akan berkisar antara 500 SD 600 orang. Dengan demikian jumlah aktivitas pencoblosan di satu TPS kurang lebih terjadi 1.000 sampai dengan 1.200 kali pencoblosan atau sederhananya pemilih dari dua TPS dijadikan satu TPS. secara volume pencoblosan lebih sedikit dibanding saat pemilu pilpres dan pileg, jadi  secara teknis pelaksanaan sangat mungkin untuk diterapkan.  Langkah ini tentu akan membuat berkurangnya jumlah TPS menjadi kurang lebih setengah dari jumlah TPS saat pemilu presiden dan legislatif. Disinilah peran tim divisi Sidalih menjadi sangat penting, karena harus melakukan pemetaan ulang jumlah dan sebaran TPS, berikut data by name by address para pemilih yang akan mencoblos di TPS tersebut.  Upaya melakukan efisiensi anggaran pemilu kepala daerah dengan mengurangi jumlah TPS akan berdampak langsung pada anggaran berbagai alat, perlengkapan, dokumen, kebutuhan operasional, hingga konsumsi penyelenggaraan pemilu kepala daerah. Disinilah tim penyelenggara pemilu termasuk badan ad hoc khususnya divisi sidalih mulai dari jajaran KPU hingga, PPK, PPS, sampai Pantarlih menjadi penentu jumlah TPS, titik sebarannya, dan menentukan siapa saja pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih di TPS tersebut. Keberhasilan menyukseskan upaya efisisensi peyelenggaraan pemilu kepala daerah, akan menjadi ujian bagi para anggota KPU beserta jajarannya termasuk badan ad hoc untuk membuktikan kemampuannya dalam hal penguasaan dan pemahaman wilayah, sekaligus kemampuan pengolahan data dalam perangkat digital.  Tentu saja Pantarlih akan menjadi ujung tombaknya. Kesuksesan membuat pemetaan TPS yang berkurang sekitar setengah dari jumlah TPS saat pemilu pilpres dan legislatif, diharapkan akan berimbas pada berkurangnya kebutuhan dana anggaran penyelenggaraan untuk pemilu pemilihan kepala daerah di masing masing provinsi dan kabupaten/kota. Inilah sedikit upaya divisi sidalih untuk berkontribusi melakukan efisiensi anggaran dari hulu agar terwujud penyelenggaraan pesta demokrasi yang tetap meriah tapi jadi lebih murah. Semoga menjadi amal ibadah. Amin.


Selengkapnya
135

Big Data Pilkada di Tangan Penyelenggara

Big Data Pilkada di Tangan Penyelenggara   Oleh Endi Biaro   Jutaan data pemilih diperiksa langsung. Petugas menemui rumah ke rumah. Mencocokkan nama, memotret dokumen, plus memperbaiki kesalahan. Atau sebaliknya, mencatat nama pemilih baru. Pekerjaan skala raksasa ini, hanya terjadi di musim Pemilu atau Pilkada, oleh KPU dan perangkat di bawahnya. Tak pernah terjadi, dalam model sensus, survey, ataupun pencacahan penduduk, yang dilakukan total. Sementara KPU, memeriksa semua rumah dan penghuninya. Di Pemilu 2024 lalu, dua ratus juta lebih data diperiksa. Sementara di Pilkada, jumlahnya bisa lebih. Mengingat pertambahan jumlah pemilih baru. Meski volume datanya dipecah di setiap Kabupaten Kota. Misalnya di Kabupaten Tangerang, terjadi penambahan jumlah pemilih. Semula 2,3 juta, kini menjadi 2,5 juta. Semua nama akan dicacah satu per satu. Para petugas, disebut Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), menyigi rinci, nama-nama yang tertera. Mereka bekerja berbasis lokasi TPS (di RT atau RW setempat). Rata-rata, Pantarlih memeriksa 500-600 daftar pemilih, untuk dicoklit (pencocokkan dan penelitian). Menanyakan ke warga, apakah nama, NIK, KK, sesuai atau tidak. Jika salah, diperbaiki. Jika benar dianggap memenuhi syarat. Lalu kalau ada warga yang  memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk daftar, maka ditambahkan. Pola kerja Pantarlih juga didukung aplikasi E-Coklit, yang bermanfaat merekam, menyesuaikan, dan mengolah basis data digital. Ditakar dari segala sisi, maka olahan data Pilkada, layak disebut Big Data. Karena volume besar, variasi tinggi, struktur (susunan) data spesifik, dan pangkalan data (data base) terpusat. Syarat lain yang membuat olah data KPU di Pemilu dan Pilkada layak disebut Big Data, lantaran bisa diakses cepat, mudah dikontrol, dan akurasi tinggi. Pun dengan keluaran atau output data yang ditampilkan, dalam bentuk visualisasi sederhana, namun terbuka untuk publik. Sisi istimewa Bid Data KPU, adalah karena interaktif. Rakyat luas bisa mengecek kesahihan namanya sebagai pemilih. Bisa mengajukan aspirasi dan koreksi. Dari uraian di atas, sekali lagi, hanya KPU yang mampu. Lembaga lain, baik pemerintah atau swasta, dalam negeri atau asing, tak ada yang mengerjakan data raksasa sedetil KPU. Memang masih ada residu, sisa data kotor, yang tak valid. Dalam bahasa KPU, data memenuhi syarat dan tak memenuhi syarat yang tertukar. Misalnya, seorang warga yang sudah wafat, mestinya berkategori TMS (tak memenuhi syarat), tetapi masih muncul di daftar hak pilih. Juga sebaliknya, warga yang memenuhi syarat, yakni pemilih pemula, tak tak tercantum di daftar hak pilih. Kesalahan bersumber dari atas dan bawah. Dari atas, pangkalan data tak benar benar bersih. Dari atas, karena pelaksanaan Coklit yang tak cermat. Atau bisa saja eror system.


Selengkapnya