Opini

770

Mengenal Ragam Hitung Cepat Pilkada 2024

Mengenal Ragam Hitung Cepat Pilkada 2024 Oleh: Endi Biaro Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Hari Rabu, tanggal 27 November 2024, ratusan juta warga negara Indonesia menggunakan hak pilih di TPS masing-masing. Mereka mencoblos calon pilihan, baik untuk Gubernur atau Bupati/ Walikota.   Merujuk pada regulasi KPU RI yang selama ini berlaku, maka proses pemungutan suara selesai pukul 13:00. Lantas dilanjut dengan penghitungan suara. Di Pilkada,  penghitungan hasil suara jauh lebih cepat. Lantaran simpel, hanya beberapa calon, dan cara menulis hasil hitungan sangat mudah. Pengalaman sebelumnya, proses penghitungan suara  selesai dalam satu dua jam. Artinya, di pukul 15:30, sudah ada hasil di setiap TPS. Lalu, seberapa cepat publik luas mengetahui hasil suara masing-masing calon dari seluruh TPS? Kecepatan akses informasi di era digital menjadi patokan utama. Publik berhak untuk tahu lebih awal. Media massa dan media sosial akan riuh rendah mempublikasikan hasil hitungan suara. Jika dipetakan, beberapa jenis informasi hasil hitung cepat, adalah sebagai berikut: Pertama, quick count, alias hitung cepat. Dirilis oleh berbagai lembaga survey atau konsultan politik. Basis hitungan quick count adalah uji petik, dicuplik dari beberapa TPS. Namun, meski tidak menghitung keseluruhan, tapi kerap Quick Count akurat. Mengapa? Karena mereka ketat dalam melakukan sampling. Responden (dalam hal ini TPS), diseleksi, diaduk, hingga mencerminkan karakter keseluruhan. Kedua, real count, atau hitung cepat dari seluruh TPS. Metodenya adalah total sampling, alias semua TPS dihitung, lalu dijumlah secara keseluruhan. Tabulasi data dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon. Dengan mengerahkan relawan, saksi, petugas khusus, dan lain-lain. Metode ini, jika dilakukan cermat dan obyektif, akan menunjukkan hasil yang sebenarnya dari seluruh TPS. Ketiga adalah exit pool. Metode ini sama dengan quick count, yaitu mengambil sampel hanya di beberapa titik. Bedanya, jika quick count melaporkan dan menjumlahkan hasil penghitungan suara persis sesuai penghitungan di TPS selesai, maka exit poll justru dilakukan lebih awal, saat pemungutan suara berlangsung. Artinya, surveyor mewawancara pemilih, langsung di TPS, saat pemilih ke luar TPS. Lalu dilakukan tabulasi, dan prediksi siapa yang menjadi pemenang. Keempat, hitung cepat yang dilakukan oleh KPU (dalam konteks Pilkada, oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kita). Saat ini, KPU akan menerapkan kembali aplikasi Sirekap, sebagai alat bantu penghitungan hasil Pilkada secara digital. Metode Sirekap adalah total sampling. Semua hasil di TPS difoto, diolah, lalu dikirim ke pangkalan data utama, untuk kemudian di tayangkan di infopemilu. Perlu diketahui, seluruh informasi hasil hitung cepat ini, bersifat tak resmi alias unofficial. Versi resmi penghitungan suara Pilkada, tetap berada dalam pleno KPU, yang dilakukan berjenjang. Yakni pleno penghitungan hasil secara langsung di TPS, lalu Pleno di PPK, di KPU Kabupaten Kota, dan KPU Provinsi. Pola penghitungan ini memang lama, tetapi akurat. Sebenarnya, masih ada beberapa varian hitung cepat, yang berfungsi sebagai pembanding, serta melibatkan warga. Secara spesifik, metode hitung cepat alternatif ini lebih sebagai alat kontrol, mencegah kecurangan, seraya membantu publik untuk melakukan koreksi mandiri. Beberapa kali momen Pemilu, muncul aplikasi yang ikut menghitung hasil penghitungan suara di TPS. Seperti dilakukan KawalPemilu.org, yang digawangi pakar IT, yaitu Ainun Nadjib. Juga aplikasi JagaSuara, yang diluncurkan oleh NetGrid. Dengan demikian, khalayak bisa memilih dan mengakses ragam kanal informasi, terkait hasil suara Pilkada. Semoga....


Selengkapnya
854

Quo Vadis Sirekap Pilkada 2024

Quo Vadis Sirekap Pilkada 2024   Oleh: Endi Biaro Anggota KPU Kabupaten Tangerang   KPU memiliki kesempatan mengembalikan kepercayaan publik, di Pilkada 2024. Terkhusus untuk aplikasi Sirekap (sistem rekapitulasi suara). Caranya, memastikan dilakukan perbaikan serius. Masukan dari Bawaslu, para pakar IT, saksi ahli KPU RI saat sidang MK, politisi, dan kritik khalayak, wajib diakomodasi. Pokok permasalahan yang jadi biang kontroversi ada di tiga hal. Pertama, memperbaiki kualitas OCR (Optical Character Recognition) yang ditanam di Sirekap. Piranti ini semacam AI di dalam aplikasi Sirekap, yang berfungsi membaca gambar C Plano Hasil di TPS, lalu dikonversi menjadi angka-angka numierik (hasil perolehan suara). Cara kerja OCR di Sirekap ini sebetulnya bagus, pemrosesan data secara cepat, otentik, lalu masuk dalam tabulasi KPU (di Sirekap Web dari PPS hingga KPU RI). Lalu kemudian tampil visualisasi di Info Pemilu. Publik bisa mengakses dan melihat Sirekap langsung via Info Pemilu, tanpa perlu ke TPS atau melihat C Hasil Plano. Masalahnya, terjadi eror massif di mana-mana. Sirekap salah membaca angka-angka hasil penghitungan di TPS. Kesalahan begitu mencengangkan. Di TPS, suara calon hanya 5, di Sirekap malah 555, padahal DPT hanya 250 orang. Ini memantik kegaduhan. Problem pelik ini, diatasi dengan memperbaiki kualitas OCR. KPU merancang OCR sebagai alat pindai yang lebih presisi (akurat). Di lengkapi dengan self correcting system, yakni mengatasi kesalahan secara langsung. Jadi di saat salah baca data, yaitu perolehan suara melebihi jumlah DPT di suatu TPS, maka otomatis tertolak (ada indikator merah). Kemudian pemegang HP Sirekap, mengedit segera, sesuai dengan angka di C Plano Hasil. Ini perbaikan penting. Kedua, masalah kelambatan Sirekap dalam mengirim data online dari TPS ke KPU. Problem delay atau pending ini (tertunda) menjadi fatal. Publik akhirnya tak bisa memperoleh angka hasil secara real time. Melainkan di hari hari awal pasca Pemilu, data TPS hanya terkirim di bawah 30 persen. Kegagalan ini bersumber dari sistem. Tabulasi dan visualisasi jauh dari kenyataan. Target real time malah menjadi buying time (membuang waktu). Perbaikan KPU adalah dengan menyediakan server lebih besar, agar arus data berlangsung lancar. Masalah ketiga, kualitas user (pengguna, KPPS), perangkat HP, dan kerapihan kerja di TPS. Meski server bagus, cara baca angka di sistem akurat, tetapi kalau pelaksana lapangan buruk, maka akan gagal. Termasuk perangkat HP yang wajib support atau kompatibel  (mendukung, minimal Android 7, RAM 4 Giga dan resolusi kamera 8 megapixel. Tambahan, cara foto C hasil plano juga wajib akurat. Dalam keadaan terang, permukaan rata, dan tak ada lipatan yang mengganggu. Untuk masalah SDM dan perangkat ini, KPU di berbagai tingkatan wajib memastikan support maksimal. Sementara untuk cara memoto yang harus terang dan bersih, bisa mudah teratasi, karena Pilkada dihitung siang hari sampai sore, masih terang. Tiga tantangan besar ini, meski pelik, sudah dilakukan mitigasi dan resolusi. Kabar baiknya, penghitungan di TPS saat Pilkada jauh lebih sederhana. Jumlah lembar C hasil plano yang difoto tak banyak (hanya 6 lembar). Cara isi juga mudah dan cepat. Petugas KPPS tak akan kelelahan, sore sudah selesai, masih terang, dan ada waktu cukup untuk perbaikan. Lantas bagaimana dengan resiko politik, jika Sirekap gagal memenuhi fungsinya? Di Pileg lalu, kejengkelan publik terekam dalam tagar dan trending topik di Medsos. Pakar Analisis Big Data dari Drone Emprif, Ismail Fahmi, menyebut sentimen negatif terhadap Sirekap mencapai 87%, artinya publik kecewa dengan kualitas Sirekap di Pileg dan Pilpres 2024. Hanya saja, kekecewaan itu sekedar meletup di percakapan sosial dan konten Medsos. Tidak manifes dalam gerakan massa atau tekanan langsung. Di Pilkada, jika saja Sirekap gagal menjalankan fungsi optimal, maka potensial kekecewaan diekspreiskan langsung. Para pendukung melakukan tekanan massa. Tidak cuma ribut di Medsos. Melihat tantangan ini, semoga Sirekap Pilkada 2024 oleh KPU RI, makin baik. Insya Allah.Quo Vadis (akan ke mana arah) Sirekap Pilkada?


Selengkapnya
930

Analisis Kampanya Pilkada di Era Post Truth

Analisis Kampanya Pilkada di Era Post Truth   Oleh: Endi Biaro, Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Harold Laswell mengatakan, politik adalah cara mempengaruhi orang lain untuk melakukan apa yang kita inginkan. Lasswel, pakar politik legendaris ini dari Amerika ini, begitu akurat mendefinisikan metode inti politik, yakni mempengaruhi orang lain. Kurun sejarah memperkenalkan kita tentang aneka rupa praktek mempengaruhi khalayak luas. Era kuno, saat manusia masih terkungkung logika mistika, takhyul, serta klenik  supranatural, maka metode "meyakinkan" alam pikir orang lain adalah dengan narasi mitologi. Bahwa seseorang layak didukung atau dipilih untuk jadi penguasa karena mereka titisan dewa, atau titipan Tuhan (teokrasi). Kampanye publik saat itu, sudah tentu pekat dengan kisah-kisah dongeng, gelar-gelar agung, atau ritual-ritual perdukunan. Agar rakyat tesihir dan hilang nyali. Berikut modus operandi mempengaruhi opini orang lain, di era klasik, juga tak kalah seram. Rakyat dihegemoni (ditaklukan pikirannya), lewat kampanye propaganda dan agitasi. Seseorang menampilkan diri bak pahlawan atau ratu adil. Dicitrakan sebagai penyelamat  satu-satunya. Maka di era ini politik moderen bersentuhan dengan kampanye yang megah, jorjoran, atraktif, dan show of force (unjuk kekuatan). Guna melengkapi kampanye propaganda seperti ini, ditopang oleh metode agitasi, yakni menyerang, memprovokasi, dan menjelek-jelekan lawan. Fase berikut, nuansa propaganda dan agitasi tetap berlanjut. Hanya saja ada perbedaan sedikit, yakni melibatkan sentuhan pencitraan, memakai buzzer atau pendengung, seraya melibatkan begitu banyak instrumen media.  Lantas bagaimana kira-kira pola kampanye Pilkada saat ini? Sebagaimana ungkapan populer soal era post truth, bahwa fakta tak lagi menjadi basis pembentuk opini publik, melainkan sentimen dan emosi. Sepertinya ini yang terjadi. Kampanye Pilkada di era post truth, masih akan kental dengan permainan persepsi, sensasi, dan daya gugah yang mengaduk perasaan. Di era post truth, reaksi orang lahir dengan cepat dan ekspresif. Karena terbiasa dengan scroll tiktok, orang tak mau lagi berpikir atau menyimak pesan detil dan argumentatif. Dengan demikian, pesan kampanye Pilkada era post truth akan gagal menyentuh minat audiensi jika bertele-tele. Khalayak Ingin pesan singkat, pendek, tapi menarik. Celakanya, model pesan post truth seperti ini, kerap dimenangkan oleh konten yang sensasional, provokatif, polutif (penuh kebohongan), dan click bait (judul dan kata kata bombastis). Lalu apakah kampanye Pilkada masih bisa edukatif dan mencerdaskan? Undang Undang Pemilu dan Pemilihan selalu menyebut kampanye sebagai bagian dalam pendidikan politik. Ini soal tanggungjawab moral. Harus tetap ada upaya mengirim pesan cerdas dan mencerahkan, dalam kampanye. Semua itu bisa dilakukan oleh, terutama, pihak-pihak yang terlibat langsung dalam Pilkada. Baik partai, calon, penyelenggara, kampus, kaum profesional, media, dan lain-lain.


Selengkapnya
786

Data Bersih, Pilkada Rapih

Data Bersih, Pilkada Rapih Oleh: Endi Biaro, Komisioner KPU Kab Tangerang   Olah data akurat, pembersihan rinci, menyelamatkan Pilkada dari kekacauan (anomali) data. Via rangkaian kerja panjang, KPU Kab Tangerang memastikan hak-hak politik warga terpelihara. Tak ada pihak yang dirugikan. Dua koma tiga juta hak suara warga, berhak  memilih. Pencapaian ini penting. Musababnya, prinsip kesetaraan hak pilih adalah pilar dasar Pilkada. Bertumpu pada prinsip : satu orang, satu suara, dan satu nilai. Tak ada diskriminasi dan pembedaan. Seorang penyandang disabilitas, punya hak dan nilai yang sama dengan, misalnya, pejabat publik. Dampak turunan dari data pemilih bersih adalah kepastian dalam hal administratif, teknis, politis, hukum, dan akademik. Secara administratif data pemilih adalah kunci untuk penyediaan logistik, fasilitas TPS, dukungan anggaran, dan pertanggungjawaban. Sementara secara teknis adalah kerja-kerja persiapan yang terkontrol dan presisi. Penyediaan KPPS, keamanan, waktu distribusi peralatan dan perlengkapan, menjadi mudah teratasi. Berikutnya, pangkalan data yang akurat, memiliki dampak politis kuat. Yakni lahirnya legitimasi atau kepercayaan publik atas kontestasi Pilkada. Kerja keras KPU Kabupaten Tangerang, dalam melahirkan DPT sahih, tak akan sia-sia, jika kualitas data dinilai baik. Berbagai kalangan dan para pemangku kepentingan akan menggunakan data ini secara baik. Pun dari aspek hukum, akurasi data  Pemilih yang terpercaya, menekan potensi lahirnya sengketa, gugatan, dan konflik politis. Masih ada faedah tambahan, yakni dari sisi akademik keilmuan. Data Pilkada Kab Tangerang misalnya, yang telah ditetapkan sebagai DPT (sebanyak 2.369.021 pemilih), berpotensi menjadi referensi ilmiah. Dipakai mahasiswa, profesional, peneliti, intelektual dan lain-lain. Multiguna data Pilkada ini yang kemudian kini tersaji. KPU Kab Tangerang, memastikan dalam proses, metode, verifikasi, dan output data dikerjakan paripurna. Jauh dari istilah asal jadi. Sejak proses awal menerima data, memetakan TPS, melakukan pencocokkan dan penelitian, dikejar dengan prosedur ketat. Perangkat digital (eCoklit) dan pemeriksaan atau pencatatan manual oleh Pantarlih, melalui kontrol rapat. Metode yang digunakan berlapis. Dari sandingan data, pembuktian faktual, sampai pembersihan akhir. Keseluruhan itu tak berhenti saat input data masuk ke sistem (Sidalih). Melainkan dibuka ke khalayak. Untuk diuji, dibandingkan, dan bahkan diperdebatkan. KPU Kab Tangerang menerapkan prinsip kolaborasi, kerjasama dengan para pihak, serta menindaklanjuti segala temuan atau tanggapan. Bersama Bawaslu misalnya, nyaris disetiap tahapan dikerjakan bersama. Lebih-lebih saat ini, kompleksitas data lebih rumit, lantaran  basis data terhubung secara nasional. Data pemilih bisa berubah saban waktu, lantaran terdeteksi invalid, anomali, ganda, atau bahkan terjadi perpindahan pemilih. Muara akhir yang terjadi, data bersih berdampak pada Pilkada rapih.


Selengkapnya
792

Data Pilkada Bersih dan Perjuangan Pantarlih

DATA PILKADA BERSIH DAN PERJUANGAN PANTARLIH Oleh: Endi Biaro Komisioner KPU Kab. Tangerang   Per tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, setiap rumah di Kabupaten Tangerang akan dikunjungi petugas pemutakhiran data pemilih (atau Pantarlih). Mereka datang untuk melakukan pengecekan data pemilih. Memastikan kebenaran nama, nomor induk kependudukan, nomor induk kepala keluarga, juga data inti para pemilih. Pekerjaan dengan metode sensus ini, door to door, dilakukan selama sebulan penuh. Guna menjamin tersedianya data bersih para pemilih. Ini artinya, setiap kesalahan dan kekeliruan bisa dikoreksi, diperbaiki. Semisal terjadi kesalahan nama, usia, atau data lain, Pantarlih segera membuat perbaikan. Begitu juga jika terjadi pemilih yang tak memenuhi syarat, segera dicoret. Kriteria nama yang tak memenuhi syarat antara lain: usia belum tujuh belas tahun; sudah wafat; menjadi TNI Polri, salah TPS; pindah alamat; dan atau hak politiknya dicabut. Pembersihan data juga dilakukan atas nama-nama pemilih yang muncul dobel atau ganda. Tentu harus ditentukan mana yang sahih. Lantaran secara prinsip data pemilih hanya boleh tercatat satu kali. Proses ini disebut dengan pemutakhiran data pemilih. Dilakukan akurat, menyeluruh, dan mutakhir (terkini, update). Sudah tentu, kerja raksasa ini tak bisa dilakukan sepihak. Melainkan kolaboratif, melibatkan kemitraan para pihak. Di Kabupaten Tangerang, terdapat 2,35 juta pemilih yang harus diperiksa. Total 1,7 juta kepala keluarga yang harus dikunjungi Pantarlih. Para pemilih ini tersebar di 274 desa kelurahan (di 29 kecamatan). Sebaran pemilih berada di 4,4 ribu TPS. Data ini menunjukkan, betapa tak mudah pemutakhiran data pemilih Pilkada di Kabupaten Tangerang. Memang KPU Kabupaten Tangerang tak bekerja sendiri. Melainkan melibatkan ribuan petugas, terdiri dari 145 tenaga PPK (di 29 kecamatan), 822 PPS (di 274 desa kelurahan), dan 8.706 Pantarlih. Meski demikian, tetap saja butuh keterlibatan pihak lain. Paling penting adalah bantuan dari pihak pemerintah daerah. Mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, sampai dengan RT dan RW. KPU dan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional, untuk mensukseskan Pilkada, termasuk di tahapan pemutakhiran data pemilih. Masyarakat luas juga berperan membantu. Termasuk dalam sosialisasi dan edukasi. Sejauh ini, publik berperan banyak. Mereka menjadi relawan, menjadi petugas, memberi aspirasi, menjadi pemantau, dan bahkan pengawas. Peran kerjasama ini berada di level formal. Artinya ada fungsi khusus yang jelas aturan mainnya. Sejatinya ada fungsi yang lebih penting dari masyarakat luas. Yakni kesadaran dan kesediaan untuk menerima kedatangan petugas Pantarlih. Juga kerelaan untuk dicek, diperiksa, validitas dokumen data diri yang dimiliki. Jika ini dilakukan, maka pekerjaan raksasa ini mudah terlaksana. Masalahnya selama ini salah satu kendala justru adalah sikap penerimaan publik. Bukan sedikit kejadian yang menyulitkan semua pihak terjadi. Di lingkungan perkotaan, warga sulit ditemui, harus melalui perizinan berbelit, dan kerap tak ada di rumah. Sementara di pedesaan, masih banyak warga yang tak memiliki dokumen lengkap. Atau berbagai pernyataan menyulitkan, menganggap pendataan hak pilih harus dibayar, berkaitan dengan pembagian Sembako, juga urusan BLT (bantuan langsung tunai). Aneka kendala ini terus berulang, dari waktu ke waktu. Bedanya, saat ini tersedia sejumlah piranti, yang memastikan bahwa data pemilih bisa lebih akurat. Pertama adalah pasokan data base Pemlih yang relatif lengkap. Kedua, pengecekan cepat secara digital, semisal membersihkan data ganda, dan memperbaiki data invalid (keliru). Ketiga, pangkalan data tunggal, yang terhubung secara nasional. Skema data base nasional ini, benar-benar membantu melacak keberadaan pemilih. KPU menyediakan teknologi informasi terstruktur. Untuk pangkalan data menggunakan Sidalih (sistem informasi data pemilih) juga aplikasi E-Coklit (cara pencocokkan dan penelitian elektronik). Kesemua ini menjadi daya dukung penting dalam percepatan pembersihan data pemilih. Semoga…


Selengkapnya
4447

Calon Independen; Berkompetisi Merebut Hati Rakyat

CALON INDEPENDEN; BERKOMPETISI MEREBUT HATI RAKYAT Oleh : Harman Syahri Anggota PPK Kecamatan Pasar Kemis   Sebagian besar masyarakat memahami pemilu sebagai bentuk demokrasi untuk mengisi jabatan publik atau jabatan politik. Dalam hal ini termasuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota melalui pemilu kada. Saat ini tahapan proses menuju pelaksanaan pemilukada serentak sedang berlangsung. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan pemilukada memiliki keterkaitan yang kuat terhadap dinamika demokrasi lokal di suatu daerah. Secara umum dalam pengisian jabatan kepala daerah menggunakan dua jalur, yaitu melalui partai politik dan jalur independen atau dikenal dengan sebutan calon independen. Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi definisi calon independen yang dimaksud adalah calon perseorangan yang dapat berkompetisi dalam rekrutmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media perjuangannya. Dengan kata lain, calon independen adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa dukungan parpol apapun. Tentu saja dalam hal ini si calon tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan dukungan minimal yang telah ditetapkan. Calon independen atau biasa disebut dengan calon perseorangan dapat ikut serta dalam pemilukada setelah dikeluarkannya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.5/PUUV/2007 tentang pencabutan terhadap ketentuan pasal 59 ayat 1 dan pasal 56 (2)” UU no. 32 Tahun 2004 yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4), karena hanya memberi kesempatan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Dengan Keputusan MK tersebut akhirnya calon independen dapat ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah. Dasar hukum lanjutan yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada kabupaten kota harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tempat pencalonan, dengan jumlah dukungan sebagai berikut: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Berdasarkan data BPS Provinsi Banten dalam laporan Banten Dalam Angka 2024 volume 24 tahun 2024, jumlah penduduk Banten mencapai 12.307.732 jiwa. Berdasarkan data BPS Kabupaten Tangerang dalam laporan Kabupaten Tangerang Dalam Angka 2024 volume 43 tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten mencapai 3.309.365  jiwa. Khusus kabupaten Tangerang dengan 55 kursi DPRD Kabupaten mempunyai  DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2.353.825 orang.  Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 poin 4  di atas maka syarat dukungan minimal untuk maju menjadi calon perseorangan di Kabupaten Tangerang setidaknya mencapai 152.999 pernyataan dukungan.   Dalam  Surat Keputusan KPU  nomor 532 tahun 2024 tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan disebutkan bahwa verifikasi dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Pernyataan dukungan harus berasal dari penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di Kabupaten Tangerang. Untuk membuktikan dukungan tersebut maka  ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada tahap ini KPU kabupaten akan melakukan verifikasi kesesuaian salinan kartu tanda penduduk yang didaftarkan sebagai pendukung dengan  identitas yang terdapat dalam pernyataan  dukungan. Item yang diperiksa adalah kesesuaian antara nama, nomor induk kependudukan, tanggal  lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung. Munculnya calon independen dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, khususnya kinerja penyelenggara pemilu. Hal ini terjadi karena telah memberi ruang kepada siapapun yang memenuhi syarat dan mekanisme pencalonan sesuai peraturan perundangan untuk ikut serta berpartisipasi aktif menyemarakkan pilkada. Calon independen hadir tanpa membawa ideologi dari partai politik. Keikutsertaan calon independen dalam pemilukada adalah atas dukungan masyarakat. Karena              tanpa dukungan dari masyarakat, calon independen tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, bupati, dan walikota.   Seseorang yang menjadi calon independen itu harus memiliki dua hal pokok, yakni integritas yang tinggi dan ketokohan dalam dirinya. Kehadiran bakal calon independen dalam pemilukada Kabupaten Tangerang ini cukup membawa dampak pada politik lokal. Masyarakat yang pada awalnya masih belum mengerti tentang calon independen kemudian mengetahui tentang calon independen. Karena masih banyak masyarakat kurang memahami apa itu calon independen.   Proses seseorang menjadi kandidat calon perseorangan sangat berbeda dengan partai politik. Dalam partai politik mereka bisa melakukan koalisi dengan partai lain atau penunjukan kadernya sebagai bakal calon. Calon perseorangan yang harus melewati prosedur dan proses yang panjang untuk bisa menjadi calon. Seorang kandidat harus bersedia melakukan suatu gerakan independen tanpa ada hubungan apapun secara administrasi dengan partai politik. Hadirnya calon independen memberi harapan besar terhadap dinamika politik. Calon perseorangan diharapkan sebagai alternatif pilihan dari keterbatasan pilihan yang ada akibat belenggu oleh kekuatan partai. Sehingga ada istilah bebas memilih pada pilihan yang terbatas. Calon independen yang mampu memperlihatkan kualitas kepemimpinan, integritas tinggi dan didukung oleh publik akan semakin menyemarakkan perhelatan demokrasi. Sosok seperti itu, dapat saja berasal dari pemuka agama dan tokoh kharismatik, yang memiliki pengaruh di masyarakat. Calon independen punya keterbatasan mesin politik, yang tidak sekuat infrastruktur parpol. Namun demikian modal sosial berupa ketokohan calon independen merupakan salah satu aspek untuk meraih simpati dan dukungan yang patut diperhitungkan oleh calon dari partai politik. Mekanisme jalur pencalonan seseorang akan lewat partai politik atau independen adalah pilihan taktis dan politis. Karena sejatinya tetap saja tidak ada jaminan bahwa pendaftar dari jalur independen akan lebih baik dan berintegritas dibanding calon yang dari jalur parpol, begitupun sebaliknya. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya sendiri. Masyarakatlah yang akan menguji dan memutuskan kemana suara hatinya akan berlabuh, dengan mencoblos calon pilihannya. Terlepas dari semua itu hadirnya seorang calon independen adalah berkah bagi demokrasi. Ini menjadi pendidikan politik yang amat berharga bagi segenap masyarakat, sekaligus pengalaman berharga pula bagi penyelenggara pemilu karena harus melakukan aktivitas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menentukan kelayakan seseorang apakah sang calon telah memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan minimal sesuai peraturan perundangan. Selamat berjuang kepada siapapun yang menjadi calon kepala daerah, baik dari jalu parpol maupun jalur independen. Selamat bertarung dalam kompetisi merebut hati rakyat.


Selengkapnya