Opini

730

Data Bersih, Pilkada Rapih

Data Bersih, Pilkada Rapih Oleh: Endi Biaro, Komisioner KPU Kab Tangerang   Olah data akurat, pembersihan rinci, menyelamatkan Pilkada dari kekacauan (anomali) data. Via rangkaian kerja panjang, KPU Kab Tangerang memastikan hak-hak politik warga terpelihara. Tak ada pihak yang dirugikan. Dua koma tiga juta hak suara warga, berhak  memilih. Pencapaian ini penting. Musababnya, prinsip kesetaraan hak pilih adalah pilar dasar Pilkada. Bertumpu pada prinsip : satu orang, satu suara, dan satu nilai. Tak ada diskriminasi dan pembedaan. Seorang penyandang disabilitas, punya hak dan nilai yang sama dengan, misalnya, pejabat publik. Dampak turunan dari data pemilih bersih adalah kepastian dalam hal administratif, teknis, politis, hukum, dan akademik. Secara administratif data pemilih adalah kunci untuk penyediaan logistik, fasilitas TPS, dukungan anggaran, dan pertanggungjawaban. Sementara secara teknis adalah kerja-kerja persiapan yang terkontrol dan presisi. Penyediaan KPPS, keamanan, waktu distribusi peralatan dan perlengkapan, menjadi mudah teratasi. Berikutnya, pangkalan data yang akurat, memiliki dampak politis kuat. Yakni lahirnya legitimasi atau kepercayaan publik atas kontestasi Pilkada. Kerja keras KPU Kabupaten Tangerang, dalam melahirkan DPT sahih, tak akan sia-sia, jika kualitas data dinilai baik. Berbagai kalangan dan para pemangku kepentingan akan menggunakan data ini secara baik. Pun dari aspek hukum, akurasi data  Pemilih yang terpercaya, menekan potensi lahirnya sengketa, gugatan, dan konflik politis. Masih ada faedah tambahan, yakni dari sisi akademik keilmuan. Data Pilkada Kab Tangerang misalnya, yang telah ditetapkan sebagai DPT (sebanyak 2.369.021 pemilih), berpotensi menjadi referensi ilmiah. Dipakai mahasiswa, profesional, peneliti, intelektual dan lain-lain. Multiguna data Pilkada ini yang kemudian kini tersaji. KPU Kab Tangerang, memastikan dalam proses, metode, verifikasi, dan output data dikerjakan paripurna. Jauh dari istilah asal jadi. Sejak proses awal menerima data, memetakan TPS, melakukan pencocokkan dan penelitian, dikejar dengan prosedur ketat. Perangkat digital (eCoklit) dan pemeriksaan atau pencatatan manual oleh Pantarlih, melalui kontrol rapat. Metode yang digunakan berlapis. Dari sandingan data, pembuktian faktual, sampai pembersihan akhir. Keseluruhan itu tak berhenti saat input data masuk ke sistem (Sidalih). Melainkan dibuka ke khalayak. Untuk diuji, dibandingkan, dan bahkan diperdebatkan. KPU Kab Tangerang menerapkan prinsip kolaborasi, kerjasama dengan para pihak, serta menindaklanjuti segala temuan atau tanggapan. Bersama Bawaslu misalnya, nyaris disetiap tahapan dikerjakan bersama. Lebih-lebih saat ini, kompleksitas data lebih rumit, lantaran  basis data terhubung secara nasional. Data pemilih bisa berubah saban waktu, lantaran terdeteksi invalid, anomali, ganda, atau bahkan terjadi perpindahan pemilih. Muara akhir yang terjadi, data bersih berdampak pada Pilkada rapih.


Selengkapnya
734

Data Pilkada Bersih dan Perjuangan Pantarlih

DATA PILKADA BERSIH DAN PERJUANGAN PANTARLIH Oleh: Endi Biaro Komisioner KPU Kab. Tangerang   Per tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, setiap rumah di Kabupaten Tangerang akan dikunjungi petugas pemutakhiran data pemilih (atau Pantarlih). Mereka datang untuk melakukan pengecekan data pemilih. Memastikan kebenaran nama, nomor induk kependudukan, nomor induk kepala keluarga, juga data inti para pemilih. Pekerjaan dengan metode sensus ini, door to door, dilakukan selama sebulan penuh. Guna menjamin tersedianya data bersih para pemilih. Ini artinya, setiap kesalahan dan kekeliruan bisa dikoreksi, diperbaiki. Semisal terjadi kesalahan nama, usia, atau data lain, Pantarlih segera membuat perbaikan. Begitu juga jika terjadi pemilih yang tak memenuhi syarat, segera dicoret. Kriteria nama yang tak memenuhi syarat antara lain: usia belum tujuh belas tahun; sudah wafat; menjadi TNI Polri, salah TPS; pindah alamat; dan atau hak politiknya dicabut. Pembersihan data juga dilakukan atas nama-nama pemilih yang muncul dobel atau ganda. Tentu harus ditentukan mana yang sahih. Lantaran secara prinsip data pemilih hanya boleh tercatat satu kali. Proses ini disebut dengan pemutakhiran data pemilih. Dilakukan akurat, menyeluruh, dan mutakhir (terkini, update). Sudah tentu, kerja raksasa ini tak bisa dilakukan sepihak. Melainkan kolaboratif, melibatkan kemitraan para pihak. Di Kabupaten Tangerang, terdapat 2,35 juta pemilih yang harus diperiksa. Total 1,7 juta kepala keluarga yang harus dikunjungi Pantarlih. Para pemilih ini tersebar di 274 desa kelurahan (di 29 kecamatan). Sebaran pemilih berada di 4,4 ribu TPS. Data ini menunjukkan, betapa tak mudah pemutakhiran data pemilih Pilkada di Kabupaten Tangerang. Memang KPU Kabupaten Tangerang tak bekerja sendiri. Melainkan melibatkan ribuan petugas, terdiri dari 145 tenaga PPK (di 29 kecamatan), 822 PPS (di 274 desa kelurahan), dan 8.706 Pantarlih. Meski demikian, tetap saja butuh keterlibatan pihak lain. Paling penting adalah bantuan dari pihak pemerintah daerah. Mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, sampai dengan RT dan RW. KPU dan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional, untuk mensukseskan Pilkada, termasuk di tahapan pemutakhiran data pemilih. Masyarakat luas juga berperan membantu. Termasuk dalam sosialisasi dan edukasi. Sejauh ini, publik berperan banyak. Mereka menjadi relawan, menjadi petugas, memberi aspirasi, menjadi pemantau, dan bahkan pengawas. Peran kerjasama ini berada di level formal. Artinya ada fungsi khusus yang jelas aturan mainnya. Sejatinya ada fungsi yang lebih penting dari masyarakat luas. Yakni kesadaran dan kesediaan untuk menerima kedatangan petugas Pantarlih. Juga kerelaan untuk dicek, diperiksa, validitas dokumen data diri yang dimiliki. Jika ini dilakukan, maka pekerjaan raksasa ini mudah terlaksana. Masalahnya selama ini salah satu kendala justru adalah sikap penerimaan publik. Bukan sedikit kejadian yang menyulitkan semua pihak terjadi. Di lingkungan perkotaan, warga sulit ditemui, harus melalui perizinan berbelit, dan kerap tak ada di rumah. Sementara di pedesaan, masih banyak warga yang tak memiliki dokumen lengkap. Atau berbagai pernyataan menyulitkan, menganggap pendataan hak pilih harus dibayar, berkaitan dengan pembagian Sembako, juga urusan BLT (bantuan langsung tunai). Aneka kendala ini terus berulang, dari waktu ke waktu. Bedanya, saat ini tersedia sejumlah piranti, yang memastikan bahwa data pemilih bisa lebih akurat. Pertama adalah pasokan data base Pemlih yang relatif lengkap. Kedua, pengecekan cepat secara digital, semisal membersihkan data ganda, dan memperbaiki data invalid (keliru). Ketiga, pangkalan data tunggal, yang terhubung secara nasional. Skema data base nasional ini, benar-benar membantu melacak keberadaan pemilih. KPU menyediakan teknologi informasi terstruktur. Untuk pangkalan data menggunakan Sidalih (sistem informasi data pemilih) juga aplikasi E-Coklit (cara pencocokkan dan penelitian elektronik). Kesemua ini menjadi daya dukung penting dalam percepatan pembersihan data pemilih. Semoga…


Selengkapnya
3435

Calon Independen; Berkompetisi Merebut Hati Rakyat

CALON INDEPENDEN; BERKOMPETISI MEREBUT HATI RAKYAT Oleh : Harman Syahri Anggota PPK Kecamatan Pasar Kemis   Sebagian besar masyarakat memahami pemilu sebagai bentuk demokrasi untuk mengisi jabatan publik atau jabatan politik. Dalam hal ini termasuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota melalui pemilu kada. Saat ini tahapan proses menuju pelaksanaan pemilukada serentak sedang berlangsung. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan pemilukada memiliki keterkaitan yang kuat terhadap dinamika demokrasi lokal di suatu daerah. Secara umum dalam pengisian jabatan kepala daerah menggunakan dua jalur, yaitu melalui partai politik dan jalur independen atau dikenal dengan sebutan calon independen. Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi definisi calon independen yang dimaksud adalah calon perseorangan yang dapat berkompetisi dalam rekrutmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media perjuangannya. Dengan kata lain, calon independen adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa dukungan parpol apapun. Tentu saja dalam hal ini si calon tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan dukungan minimal yang telah ditetapkan. Calon independen atau biasa disebut dengan calon perseorangan dapat ikut serta dalam pemilukada setelah dikeluarkannya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.5/PUUV/2007 tentang pencabutan terhadap ketentuan pasal 59 ayat 1 dan pasal 56 (2)” UU no. 32 Tahun 2004 yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4), karena hanya memberi kesempatan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Dengan Keputusan MK tersebut akhirnya calon independen dapat ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah. Dasar hukum lanjutan yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada kabupaten kota harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tempat pencalonan, dengan jumlah dukungan sebagai berikut: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Berdasarkan data BPS Provinsi Banten dalam laporan Banten Dalam Angka 2024 volume 24 tahun 2024, jumlah penduduk Banten mencapai 12.307.732 jiwa. Berdasarkan data BPS Kabupaten Tangerang dalam laporan Kabupaten Tangerang Dalam Angka 2024 volume 43 tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten mencapai 3.309.365  jiwa. Khusus kabupaten Tangerang dengan 55 kursi DPRD Kabupaten mempunyai  DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2.353.825 orang.  Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 poin 4  di atas maka syarat dukungan minimal untuk maju menjadi calon perseorangan di Kabupaten Tangerang setidaknya mencapai 152.999 pernyataan dukungan.   Dalam  Surat Keputusan KPU  nomor 532 tahun 2024 tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan disebutkan bahwa verifikasi dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Pernyataan dukungan harus berasal dari penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di Kabupaten Tangerang. Untuk membuktikan dukungan tersebut maka  ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada tahap ini KPU kabupaten akan melakukan verifikasi kesesuaian salinan kartu tanda penduduk yang didaftarkan sebagai pendukung dengan  identitas yang terdapat dalam pernyataan  dukungan. Item yang diperiksa adalah kesesuaian antara nama, nomor induk kependudukan, tanggal  lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung. Munculnya calon independen dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, khususnya kinerja penyelenggara pemilu. Hal ini terjadi karena telah memberi ruang kepada siapapun yang memenuhi syarat dan mekanisme pencalonan sesuai peraturan perundangan untuk ikut serta berpartisipasi aktif menyemarakkan pilkada. Calon independen hadir tanpa membawa ideologi dari partai politik. Keikutsertaan calon independen dalam pemilukada adalah atas dukungan masyarakat. Karena              tanpa dukungan dari masyarakat, calon independen tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, bupati, dan walikota.   Seseorang yang menjadi calon independen itu harus memiliki dua hal pokok, yakni integritas yang tinggi dan ketokohan dalam dirinya. Kehadiran bakal calon independen dalam pemilukada Kabupaten Tangerang ini cukup membawa dampak pada politik lokal. Masyarakat yang pada awalnya masih belum mengerti tentang calon independen kemudian mengetahui tentang calon independen. Karena masih banyak masyarakat kurang memahami apa itu calon independen.   Proses seseorang menjadi kandidat calon perseorangan sangat berbeda dengan partai politik. Dalam partai politik mereka bisa melakukan koalisi dengan partai lain atau penunjukan kadernya sebagai bakal calon. Calon perseorangan yang harus melewati prosedur dan proses yang panjang untuk bisa menjadi calon. Seorang kandidat harus bersedia melakukan suatu gerakan independen tanpa ada hubungan apapun secara administrasi dengan partai politik. Hadirnya calon independen memberi harapan besar terhadap dinamika politik. Calon perseorangan diharapkan sebagai alternatif pilihan dari keterbatasan pilihan yang ada akibat belenggu oleh kekuatan partai. Sehingga ada istilah bebas memilih pada pilihan yang terbatas. Calon independen yang mampu memperlihatkan kualitas kepemimpinan, integritas tinggi dan didukung oleh publik akan semakin menyemarakkan perhelatan demokrasi. Sosok seperti itu, dapat saja berasal dari pemuka agama dan tokoh kharismatik, yang memiliki pengaruh di masyarakat. Calon independen punya keterbatasan mesin politik, yang tidak sekuat infrastruktur parpol. Namun demikian modal sosial berupa ketokohan calon independen merupakan salah satu aspek untuk meraih simpati dan dukungan yang patut diperhitungkan oleh calon dari partai politik. Mekanisme jalur pencalonan seseorang akan lewat partai politik atau independen adalah pilihan taktis dan politis. Karena sejatinya tetap saja tidak ada jaminan bahwa pendaftar dari jalur independen akan lebih baik dan berintegritas dibanding calon yang dari jalur parpol, begitupun sebaliknya. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya sendiri. Masyarakatlah yang akan menguji dan memutuskan kemana suara hatinya akan berlabuh, dengan mencoblos calon pilihannya. Terlepas dari semua itu hadirnya seorang calon independen adalah berkah bagi demokrasi. Ini menjadi pendidikan politik yang amat berharga bagi segenap masyarakat, sekaligus pengalaman berharga pula bagi penyelenggara pemilu karena harus melakukan aktivitas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menentukan kelayakan seseorang apakah sang calon telah memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan minimal sesuai peraturan perundangan. Selamat berjuang kepada siapapun yang menjadi calon kepala daerah, baik dari jalu parpol maupun jalur independen. Selamat bertarung dalam kompetisi merebut hati rakyat.


Selengkapnya
686

KPU Kabupaten Tangerang Butuh Ribuan Pantarlih

"KPU Kabupaten Tangerang Butuh Ribuan Pantarlih" Oleh Dedi Irawan Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Dalam beberapa bulan yang akan datang, masyarakat umum Kabupaten Tangerang akan memilih calon pemimpin daerah tentunya dibumbui dengan dinamika politik. Berdinamika dalam politik adalah suatu yang sah dalam sudut pandang umum. Tetapi, dalam konteks ini merupakan dinamika yang konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar nantinya terus mencetak para calon pemimpin berkompetisi yang pastinya memiliki kompetensi dan layak diberikan mandat sebagai orang yang memimpin di daerah oleh rakyat. Tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, dalam penyelenggaraan pilkada 2024 pun penyelenggara di setiap daerah di Kabupaten Tangerang memerlukan tim khusus dalam pemutakhiran data pemilih di setiap desa dan atau kelurahan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat Pantarlih sebagaimana bunyi ayat 10 pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Kabupaten Tangerang terbentang yang memiliki 29 Kecamatan, 246 Desa dan 28 Kelurahan tentunya dalam hal ini memerlukan ribuan Pantarlih untuk memaksimalkan tahapan serta pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Bagi masyarakat yang cakap syarat serta ingin berperan penting dalam pilkada serentak harus mendaftarkan diri sebagai Pantarlih, adapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.


Selengkapnya
76

Titik Rawan Pendataan Hak Pilih Pilkada

Titik Rawan Pendataan Hak Pilih Pilkada   Oleh: Endi Biaro Komisioner KPU Kabupaten Tangerang   Bawaslu RI membuat lima belas poin masalah dalam  Pemutakhiran data pemilih. Terbagi dalam tiga kategori: rawan prosedur; rawan sistem; rawan   akurasi hasil (output, keluaran data). Rawan prosedur, adalah pelaksanaan Coklit yang tak sesuai aturan, atau malah melanggar ketentuan. Semisal fenomena Pantarlih kerja di belakang meja, Pantarlih main tembak, Pantarlih rebahan, atau Pantarlih Joki. Peristilahan ini memang bersumber dari olok-olok khalayak luas. Namun faktanya memang terjadi. Yakni Pantarlih tak menemui pemilih satu per satu. Melainkan spekulasi. Cara cara ini dipastikan akan menghasilkan data yang buruk. Akhirnya, prinsip pendataan pemilih yang harus komprehensif, mutakhir, dan akurat, terabaikan. Berikut, kerawanan sistem atau pola kerja. Gangguan sinyal, server down, atau unggah data tertunda (pending), adalah kendala sistem yang utama. Resikonya bisa mengganggu tahapan. Lantaran menghamburkan waktu. Malah bisa saja terjadi, data hilang, harus diulang, atau tercecer. Kategori berikutnya adalah rawan hasil. Mengelola jutaan data pemilih, pasti ada residu, kotoran sisa yang mengganggu. Secara umum, residu data hasil Coklit adalah masih adanya data TMS tetapi menjadi MS (TMS artinya tidak memenuhi syarat, sementara MS adalah memenuhi syarat). Juga data ganda, data invalid, dan lain-lain. Keluaran data adalah hasil dari olah data. Jika dilakukan cermat, hati-hati, dan rapi, maka jaminan kualitas data akan terjaga. Pengingatan Bawaslu patut menjadi perhatian kita bersama. Musababnya, seluruh rangkaian proses pendataan hak pilih, bermuara ke satu tujuan. Muara utama pendataan hak pilih adalah memastikan warga negara yang memenuhi syarat tercantum dalam daftar pemilih. Tak boleh terjadi, misalnya, seseorang yang nyata-nyata ada, tidak pindah domisili, sehat lahir batin, usia lebih dari tujuhbelas tahun, beralamat jelas, dokumen lengkap, lantas namanya hilang di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Memang fakta di lapangan selalu menyisakan residu permasalahan. Yakni orang yang sudah dicoklit (diperiksa, ditanya, didatangi petugas), namun namanya tak terdaftar di DPT. Penyebabnya jelas tak bersumber dari si orang bersangkutan. Melainkan pada kelalaian petugas, dari bawah ke atas. Besar kemungkinan, mata rantai kesalahan terjadi di semua tingkatan.     Di level terbawah, Pantarlih salah dalam menuliskan identitas warga, keliru dalam mengoperasikan E Coklit (aplikasi khusus). Akibatnya, pencatatan manual dan digital yang salah ini, tak terbaca oleh sistem (Sidalih), juga tak terdeteksi di pemeriksaan manual. Level kesalahan lainnya, di PPS. Mereka kurang akurat dalam merekap semua daftar pemilih. Problem sistem juga jadi faktor, atas hilangnya nama pemilih. Di saat PPS mengunggah data, ada gangguan sistem atau server, hingga proses tertunda lama. Lalu dalam pengunggahan berikut, nama pemilih tak lagi tercantum. Narasi di atas, belum membincang kerawanan eksternal. Misal gangguan alam, jarak geografis, sikap penduduk, dan kualitas SDM. Ringkas kalimat, pendataan hak pilih memang rawan masalah. Namun KPU dan jajaran badan Ad Hoc, terus melakukan perbaikan. Agar data pemilih benar-benar berkualitas. Insya Allah.


Selengkapnya
78

Pilkada dan Petualangan  Pantarlih

Pilkada dan Petualangan  Pantarlih   Oleh: Endi Biaro   Jika menyimak kisah-kisah perjuangan Pantarlih menemui pemilih, satu kata terucap: dahsyat! Di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, Pantarlih harus sewa helikopter, saat melakukan Coklit (pencocokkan dan penelitian). Karena tak ada akses jalan sama sekali. Bentang alam bergunung-gunung dan jurang curam. Sementara di Kalimantan, Pantarlih harus terlebih dahulu melewati batas negara Malaysia, lalu putar balik. Karena akses jalan hanya bisa itu. Artinya, si Pantarlih harus ke luar negeri terlebih dahulu, untuk mendata warga negara Indonesia. Kisah-kisah ini Saya peroleh dari sesama teman-teman komisioner KPU dari berbagai Kabupaten Kota se-Indonesia. Petualangan berat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), terjadi di mana-mana. Menyeberang pulau, menembus belantara, menyusuri sungai, adalah cerita lazim. Belum lagi jika menghadapi cuaca ekstrim dan gangguan sekitaran. Lalu bagaimana dengan  suasana di  perkotaan? Jangan kira tak ada tantangan berat. Di kawasan padat, justru sumber kendala adalah sikap dan karakteristik manusianya. Penuturan tentang Pantarlih yang digigit anjing penjaga rumah, kesulitan menemui pemilih, hingga urus perizinan masuk kawasan elit, juga menyimpan setoreh luka. Belum lagi jika bicara soal kelahan fisik, maka ragam kisah terasa memilukan. Berita tentang Pantarlih keguguran,  kecelakaan, sakit dan bahkan wafat, juga kerap terjadi. Faktor penyebab, tentu saja bukan karena beban kerja. Melainkan kesulitan geografis, akses jalan, waktu, jarak tempuh, hingga karakteristik pemilih yang bermacam-macam. Bagaimanapun, kepelikan lapangan adalah tak terhindarkan. Dari semua ini, kita wajib punya rasa empati. Disusul dengan gerak cepat antisipasi dan resolusi, jika Pantarlih kesulitan menyelesaikan semua pekerjaan. Secara hirarki, maka  rentang kendali terdekat berada di PPS, di masing-masing Desa atau Kelurahan. Lalu PPK, di Kecamatan, dan KPU di Kabupaten/ Kota. Mau tak mau, semua pihak di atas wajib turun tangan. Karena kewajiban mengelola data pemilih di tangan mereka. Alur kerjasama antara Pantarlih, PPS, dan KPU, terurai di beberapa hal ini. Pertama, uraian kebijakan dan arahan KPU Kabupaten yang mencerminkan sikap akomodatif terhadap kendala lapangan. KPU menjadi semacam crisis centre, pemandu, dan melakukan  penyelesaian atas masalah genting. KPU juga melakukan mitigasi masalah, turun melakukan monitoring, supervisi, serta edukasi (via Bimtek).   Di atas PPK, maka kombinasi antara tugas pengarah sekaligus pekerja teknis, niscaya terjadi. PPK relatif lebih mengenal kendala wilayah, sumber daya PPS Pantarlih, sekaligus karakteristik lokal di wilayah kerja mereka. Maka PPK, wajib lebih intens mendampingi PPS, seraya sesekali memantau langsung kerja-kerja Pantarlih. Lalu bagaimana dengan PPS? Mereka sebenarnya titik pusat pengendalian kerja-kerja Pantarlih. Karena rekrutmen Pantarlih di tangan mereka. Rentang kendali lebih dekat, mata rantai pekerjaan juga langsung mereka deteksi. Maka sejatinya, PPS yang sanggup membantu penuh pekerjaan berat dari Pantarlih. Pola kerjasama seperti ini, jika terjadi, maka bisa meringankan tantangan berat Pantarlih. Insya Allah...


Selengkapnya