Opini

1007

Pacu Jalur Putusan MK (Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal)

Pacu Jalur Putusan MK (Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal) Oleh: Endi Biaro Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang   Pasca keluarnya putusan MK Nomor 135/PUU-XIX/2024 lahir ragam respon. MK mengeluarkan putusan melampaui kewenangan, atau ultra petita. Putusan MK inkonstitusional. MK mengeluarkan norma baru, padahal fungsinya adalah negative legislator. MK terlau memasuki aspek teknis dan detil (open legal policy), yang mestinya cukup dirumuskan oleh pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR). Ada juga pihak yang menyebut MK inkonsisten (berubah-ubah putusan). Interogasi kritis ini wajar belaka. Namun tentu harus ada penelusuran serius, menghadirkan wacana tanding, agar percakapan publik terkait putusan MK crystal clear, tak menyeret kepada penyesatan informasi (misleading). Artikel ringkas ini membeber sejumlah fakta dan analisis, dengan titik tekan pada aspek historisitas, argumentasi hukum, dan aspek original intent dari keluarnya putusan heboh itu. Historisitas Trajektori perjuangan melahirkan Putusan MK tentang Pemilu Nasional dan Lokal telah melalui pacu jalur yang panjang. Berbagai pihak, mengeluarkan rekomendasi, kajian, evaluasi, dan tentu saja menyampaikan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Lontaran aspirasi ini tak lahir mendadak, melainkan sudah berlangsung belasan tahun. Penuturan Syamsudin Haris dan Didik Supriyanto, keduanya adalah pakar kepemiluan dan menjadi Saksi ahli di persidangan MK, atas permohonan Perludem (kemudian menjadi Putusan MK Nomor 135/ PUU-XIX/2024, tetang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal), adalah bagain dari bukti jalan panjang menuju Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Didik Surpriyato, dalam diskusi Perludem yang ditayangkan di Youtube Perludem (18 Juli 2025), mengaku bahwa usulan Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal telah disampaikan sejak tahun 2007. Saat itu, masalah ini kerap menjadi bahan diskusi Pansus RUU Pemilu DPR RI. Ide yang mengemuka adalah pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, untuk masuk dalam pembahasan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Basis pertimbangan adalah: tingkat suara tidak sah yang melonjak tinggi. Dari semula 3,3% (di Pemilu 1999) menjadi 8,8% (di Pemilu 2004), angka ini jauh di atas standar maksimum internasional yang dipatok UNDP (angka maksimum 4%). Pakar lain, Syamsudin Haris, membuka riwayat senada. Di tahun 2015, LIPI (saat ini menjadi BRIN) membuat kajian dengan titik berat pada pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, guna menciptakan efektivitas sistem politik presidensial. Sumber lain yang memperkuat original intent pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, adalah dokumen hukum yang bersumber dari periode dini kelahiran republik, yakni UU Nomor 1 Tahun 1957, yang berisi kaidah pentingnya meyatukan Pemilu Kepala Daerah dengan DPRD, sebagai satu kesatuan. Dokumen hukum klasik ini disampaikan oleh Titi Anggraini, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia. Perjalanan terkini dan mencapai puncak adalah permohonan uji materi oleh Perludem ke MK, yang kemudian dikabulkan sebagian. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIX/2019 yang memerintahkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimum 2,5 tahun, adalah hasil perjuangan panjang para pakar dan pegiat kepemiluan, guna melahirkan sistem Pemilu terbaik. Titi Anggraini menjelaskan, usulan ini tidak lahir tiba-tiba, melainkan dilakukan sejak lama. Sebelumnya, Perludem mengajukan uji materi ke MK, yang kemudian lahir Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Jelas dan tegas bahwa MK mengeluarkan judicial order (putusan yang berisi perintah kepada pembentuk Undang Undang, yakni DPR dan Pemerintah), untuk membuat aturan ulang  Pemilu serentak. MK memberikan enam jenis opsi, untuk redesain Pemilu serentak, salah satunya adalah model Pemilu Nasional dan Pemilu lokal. Dengan memberikan  beberapa persyaratan.  Pertama, harus dilaksanakan jauh-jauh hari, agar tersedia persiapan matang. Kedua, memudahkan pemilih, agar tak terlalu rumit dalam memahami dan praktis dalam memberikan pilihan. Ketiga, tidak memberatkan para penyelenggara, sebagai implementator pelaksanaan Pemilu. Keempat, dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi multi aspek. Kelima, melakukan simulasi, sebagai bahan prediksi, apakah pilihan itu bisa dilaksanakan atau tidak (executeable). Konstitusionalitas Hingga saat ini, tercatat 156 kali permohonan uji materi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 disampaikan ke Mahkamah Konstitusi, dan 18 diantaranya dikabulkan mahkamah. Banyaknya judicial review ini bersumber dari kekecewaan dan ketidakpuasan atas penyelenggaraan Pemilu Lima Kotak (serentak) yang dilakukan di Tahun 2019 dan 2024. Terbukti dari para pemohon yang datang dari berbagai pihak, baik individu ataupun kelompok (dan memenuhi asas legal standing). Diantaranya adalah dari partai politik, politisi, penyelenggara, dan pengamat (akademisi, pakar), serta LSM pegiat kepemiluan. Beberapa permohonan fokus pada masalah keserentakan Pemilu. Selain Perludem yang beberapa kali mengajukan uji materi, ada juga dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu (KPPS, PPK, dan PPS). Dasar permohonan (petitum) terkait dengan beratnya beban Pemilu, yang merugikan penyelenggara bahkan mengancam nyawa. Sebagai catatan, di Pemilu 2019, 826 penyelenggara wafat, dan tragedi ini Kembali terjadi di Pemilu 2024 (163 orang). Dengan melihat fakta-fakta ini, termasuk pertimbangan lain yang berdimensi yuridis, maka MK mengabulkan permohonan soal desain Pemilu Serentak dengan dua kali pelaksanaan, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Perlu diketahui, bahwa dalam konteks Pemilu, MK bukan hanya menjadi pengawal konsititusi (the guardian of constitution), tapi juga sealigus menjadi sumber hukum kepemiluan. Meski beberapa pihak meyebut fenomena ini sebagai praktek yudisialisasi Pemilu, tetapi implikasinya adalah MK menjadi sumber reformasi hukum Pemilu. Opini tentang putusan MK inkonsititusional yang dilontarkan beberapa kalangan, sekilas Nampak beralasan. Terlebih jika fokusnya hanya pada soal klausa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Padahal senyatanya amar putusan MK disertai dengan penjelasan, yakni hal ini dilaksanakan satu kali di masa transisi (sebelum terlaksana di 2019 dan 2024). MK juga memberikan perintah agar dilakukan rekayasa konsitutusi (constitusional engineering), oleh para pembentuk undang-undang. Norma hukum terhadap periode transisi ini, bisa digodok dan disepakati bersama. Terutama dalam pembahasan revisi undang-undang Pemilu, yang saat ini tengah dipersiapkan. Soal konstitusionalitas putusan MK, Prof Ramlan Surbakti, pakar Pemilu, menyebut tak ada pelanggaran konsititusional atas putusan MK. Dalam praktek ketatanegaraan, kerap terjadi lahirnya norma yang seolah menabrak konstitusi (seperti hukuman mati dan pencabutan hak pilih untuk TNI Polri). Di dalam Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945, ada ketentuan hak asasi manusia, tetapi hal itu tak mutlak, karena bisa diatur dalam undang-undang. Fungsinya adalah justru untuk menjaga jaminan perlindungan hak asasi. Prof Ramlan menyebut, putusan MK memenuhi asas legalitas dan memiliki tujuan yang baik. Hal ini dibuktikan dengan beberapa syarat kondisional yang diamanatkan dalam amar putusan MK. Di sisi lain, pernah ada preseden dalam praktek tata negara di tanah air, tentang perpanjangan (atau bahkan pemotongan) masa jabatan Kepala Daerah ataupun DPRD (seperti di Pemilu 1971 sampai dengan 1977, menjadi enam tahun). Menurut Prof Jimly Ashidiqy, soal ini tak masalah, dan bukan pelanggaran konstitusi, karena bisa diatur dalam undang-undang (sumber: wawancara di Youtube LP3ES). Konsistensi MK Pendapat yang mengemukakan bahwa MK inkonsisten, melampaui kewenangan (ultra petita), dan mencampuri urusan teknis (open legal policy), bisa terjawab dalam narasi berikut ini. MK bisa merevisi keputusannya sendiri, sejauh dalam pelaksaksanaan (eksekusi putusan) terbukti melahirkan banyak kendala, semisal putusan Pemilu Serentak, yang basisnya adalah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (pemohon Efendi Ghazali). Dasar putusan adalah dalam rangka efektivitas, serta memperkuat sistem presidensial. Dalam kenyataannya, pasca putusan itu dilaksanakan dua kali (di Pemilu 2019 dan Pemilu 2024), malah sebaliknya. Kualitas Pemilu menurun, jumlah surat suara sah tinggi, banyak korban, dan melahirkan berbagai gugatan. Sementara soal MK memasuki ranah open legal policy (aspek detil dan teknis) yang sedianya cukup dibahas oleh Pemerintah dan DPR, hal ini terbantahkan. Mahkamah sebenarnya telah mengeluarkan putusan, yang berisi opsi redesain (penataan ulang) Pemilu Serentak, melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2013. MK mengeluarkan judicial order (perintah) kepada Pemerintah dan DPR, agar melakukan pilihan atas Pemilu Serentak (ada enam opsi yang diberikan MK). Tetapi perintah ini tak pernah berhasil diwujudkan. Pun dengan masalah ultra petita (melampaui kewenangan), MK memang bisa melahirkan norma baru, tak sekedar membatalkan. Menurut Prof Jimly Ashidiqy, hal ini otomatis terjadi, karena ada makna baru dalam setiap putusan MK. Kewenangan MK adalah termasuk merevisi dan memberikan perintah baru terhadap pelaksanaan undang-undang Pemilu.  


Selengkapnya
239

Pasca Pemilu : Mengawal Data Partai Politik Secara Berkelanjutan

Pasca Pemilu : Mengawal Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Oleh : Dedi Irawan  Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Di balik suksesnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, ada satu aspek mendasar yang kerap luput dari perhatian publik, yaitu menjaga dan mengawal data partai politik secara berkelanjutan. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik dan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuan partai politik salah satunya adalah mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Berdasarkan aspek penyelenggara, sistem informasi partai politik memberi manfaat dalam memperkuat keterbukaan dan transparansi dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, memperbaiki proses pemeliharaan data partai politik, dan membuat mekanisme yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan serta kredibel. Dengan adanya pemutakhiran daftar politik secara berkelanjutan diharapkan adanya data terbaru yang dimiliki oleh partai politik yang kemudian menjadi kemudahan dalam urusan administrasi, proses perubahan ini apalagi pasca pemilu dan pilkada 2024 mulai banyak partai politik yang melaksanakan pergantian kepengurusan mulai dari Tingkat pusat sampai kedaerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Amanat dalam hal pemutakhiran data partai p[olitik inipun tertuang dalam peraturan kpu nomor 4 tahun 2022, BAB XII pasal 146 huruf (i) yang mana berbunyi “Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.” Dalam dunia perpolitikan, partai politik (parpol) memiliki peran penting. Di mana tujuan dan fungsinya berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan suatu negara. Karena perannya yang penting juga, parpol diatur dalam Undang-Undang yang menjadi dasar hukum Republik Indonesia. Adapun UU yang membahas mengenai parpol adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Dalam hal proses pemutakhiran sudah dapat diselesaikan, besar harapan Masyarakat tentunya terhadap parpol sesuai dengan tujuan didirikannya partai politik, sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2008, yaitu : Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam hal lain parpol juga mempunyai peran dan fungsi, Partai Politik Menurut Undang-undang Undang-Undang sebagai dasar hukum Republik Indonesia turut mengatur parpol dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Tentang Partai Politik. Adapun fungsi partai politik berdasarkan UU tersebut, yakni sebagai berikut: Partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Partai politik sebagai sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara Indonesia. Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Dengan system yang dianut oleh Indonesia berkaitan dengan system kepartaiannya yaitu multy party system berarti  partai yang sudah ada  harus punya peran masing-masiing sebagai tempat edukasi politik dan demokrasi  serta menjadi tempat aspirasi Masyarakat sesuai dengan hittoh didirikannya p[arpol tersebut. PARTAI politik, meminjam istilah Hegel, bisa dibilang ‘geist’ atau ruh yang berperan mempengaruhi kualitas demokrasi. Maka tidak salah bila kemudian (Clinton Rossiter), seorang ilmuwan politik mengatakan “tidak ada demokrasi tanpa politik, dan tidak ada politik tanpa partai”. Sebagai ruh yang memberi nyawa bagi demokrasi, eksistensi partai amat penting. Mereformasi partai berarti linear dengan upaya memperbaiki kualitas demokrasi. Satu alasan paling krusial mengapa eksistensi partai vital bagi rezim demokrasi karena dengan partai, segala kepentingan politik rakyat yang beragam dapat diartikulasikan melalui mekanisme perwakilan. Representasi politik merupakan sarana demi melembagakan lintas pendapat yang berseberangan, supaya mampu menghasilkan keputusan yang legitimate dan diterima publik . Dengan keberadaan partai, konflik bisa diminimalkan, ragam kepentingan dapat diagregasi, dan nilai-nilai demokrasi substansial dapat diwujudkan.


Selengkapnya
795

Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol

Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 Oleh Shandy Akbar Kelana – Anggota KPU Kab. Tangerang   DASAR HUKUM PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024. Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melaluia Sipol Tahun 2025. Sesuai Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Dalam hal pemutakhiran data partai politik melalui sipol,  seluruh partai politik pemilu 2024 di kabupataen Tangerang harus melaksanakan sesuai pasal 146 : Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud meliputi: kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemutakhiran data Partai Politik dilakukan secara berkala dengan ketentuan: pemutakhiran dan sinkronisasi semester I dilakukan pada bulan Januari s.d. Juni; pemutakhiran dan sinkronisasi semester II dilakukan pada bulan Juli s.d. Desember; penyampaian hasil pemutakhiran semester I kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni (untuk tahun 2025 pada tanggal 26 Juni 2025); dan penyampaian hasil pemutakhiran semester II kepada KPU dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Desember (untuk tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025). Setelah parta politik melakukan pemutakhiran data partai politik, KPU Kab. Tangerang akan melakukan verifikasi administrasi.


Selengkapnya
595

Menjaga Hak Konstitusional Pemilih : Dengan Cara Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Menjaga Hak Konstitusional Pemilih : Dengan Cara Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Oleh : Dedi Irawan Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Undang-undang mengartikan pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin (Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU 7/2022). Berkaitan dengan Pemilu, Data pemilih merupakan salah satu instrumen yang sangat krusial dalam pemilihan umum maupun pemilihan. Untuk menjaga kesinambungan data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan, Undang-Undang  7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah memberikan ketentuan pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, dan pasal 20 huruf l, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, komisi pemilihan umum kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Berdasarkan  PKPU Nomor 1 tahun 2025 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pasal 1 angka 13 menyebutkan “pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disingkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”.  PKPU 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi pedoman KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan. Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, yakni,  a.         Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data; dan b.         Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. PDPB penting dilaksanakan untuk memelihara data pemilih secara berkesinambungan. PDPB memelihara data pemilih agar tetap terjaga. PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih. Kendala Melaksanakan Coktas (Coklit Terbatas) Sebagaimana saat memutakhirkan data pemilih, saat tahapan pemilu maupun pemilihan, PDPB diharapkan bisa menjangkau perubahan pemilih yang terjadi disebuah kecamatan, desa/kelurahan maupun TPS.  Tidak adanya badan adhoc di tingkat kecamatan yaitu PPK, PPS ditingkat desa/kelurahan maupun Pantarlih yang berada di tiap-tiap TPS diluar tahapan pemilu dan pemilihan, menjadi tantangan besar bagi KPU dalam melaksanakan PDPB.  Butuh kreatifitas yang efektif dan efisien ditengah keterbatasan sumber daya manusia dan juga keterbatasan anggaran diluar tahapan pemilu dan pemilihan atau sesuai putusan MK dikenal dengan istilah Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Putusan MK :  Nomor 135/PUU-XXII/2024). Koordinasi menjadi hal yang bisa dilakukan oleh KPU dalam rangka melakukan kegiatan dilapangan agar mendapatkan masukan perubahan data pemilih. Koordinasi tersebut dapat dilakukan kepada ; Bawaslu kabupaten, dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, lembaga pemasyarakatan / rumah tahanan negara, tentara nasional Indonesia, kepolisian negara republic Indonesia, pemerintah tingkat kecamatan, pemerintahan tingkat desa/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, serta instansi terkait lainya.


Selengkapnya
354

Analisis Terhadap Putusan MK, Tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Analisis Terhadap Putusan MK, Tentang Pemilu Nasional dan Lokal Oleh : Endi Biaro Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Baru saja, hari ini, Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa ke depan, Pemilu serentak dipecah dua kali, dengan jarak waktu mencukupi. Sekitar dua tahunan. Nomenklatur yang digunakan adalah Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR RI/DPD RI) dan Pemilu Lokal (Pilkada, Pileg DPRD). Dasar pertimbangan mahkamah, antara lain: beban berat partai politik sebagai subyek hukum, dalam mengikuti kontestasi berat, serentak, lima kertas suara. Juga beban penyelenggara, yang non stop, mengerjakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada di tahun bersamaan. Sementara itu Perludem, sebagai pemohon, menyatakan bahwa Pemilu serentak dengan lima kotak suara (disusul Pilkada di tahun yang sama) menjadi penyebab terhadap: (1) pemilih jenuh, (2) mengganggu konsentrasi pembangunan daerah, dan (3) kualitas penyelenggaraan terdegradasi. Apa sisi baiknya? Pertama harus dilihat, yudisialisasi terhadap UU Pemilu, terus berlahiran. UU Pemilu adalah UU paling compang-camping sepanjang sejarah Indonesia (mungkin di dunia). Segala pasal dan bahkan definisi di UU Pemilu, diuji dan ditinjau kembali. Beberapa diputuskan oleh MK, dengan demikian, pilihan pasal harus dihapus. Putusan MK hari ini, menambah peluru akan pentingnya UU Pemilu direvisi. Segera. Agar ada waktu cukup. Kedua, putusan MK yang terkait Pemilu Nasional dan Lokal ini, wajib ditelaah serius. Karena MK hanya menelurkan norma yuridis, bukan praktis. Artinya, Pemerintah, DPR, Partai Politik, dan para pemangku kepentingan, wajib kerja keras, mengeluarkan instrumen hukum yang lebih detil, agar tidak terjadi tabrakan kepentingan. Ketiga, momen keluarnya putusan mahkamah, tepat waktu. Karena saat ini, UU Pemilu baru tengah digodok. Jadi, kesempatan menyisipkan UU Pemilu Lokal dan Nasional, masih terbuka. Tak akan melahirkan kegemparan. Keempat, kesempatan untuk menggodok revisi UU Pemilu, dengan poin-poin prioritas, menjadi kian terbuka. Kita tak boleh tutup mata, berapa banyak celah hukum di UU Pemilu lama, yang dipakai di Pemilu 2024 kemarin. Kami sebagai penyelenggara tahu persis, pelbagai lubang hukum, celah kontroversi, dan tafsir karet, gara-gara UU Pemilu No 7 Tahun 2017, yang saat dibuat sangat buru-buru. Terakhir, setidaknya ada sembilan isu besar yang akan dibahas di revisi UU Pemilu saat ini. Semoga berbagai pihak yang terlibat, menghormati logika demokrasi. Tidak menggiring UU Pemilu hanya sesuai dengan logika politik semata.


Selengkapnya
742

Titik Berat Revisi UU Pemilu

Titik Berat Revisi UU Pemilu Oleh: Endi Biaro, Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Undang-Undang Pemilu adalah pemegang rekor. Belum tersaingi undang-undang manapun. Terkait dengan banyaknya putusan MK yang “mengoreksi” UU Pemuilu. Menurut Perludem, sebanyak 159 kali UU ini diuji oleh MK, dengan putusan yang mayoritas berubah. Artinya, UU Pemilu sudah compang-camping, penuh tambalan, dan wajib direvisi total. Dengan demikian, diskursus perubahan UU Pemilu bukan lagi soal perlu dan tidak perlu, atau seberapa banyak perubahan, melainkan Menyusun mana yang lebih prioritas dibahas, seraya membuka ruang partisipasi serta aspirasi publik. Terakhir ini menguat desakan agar dibentu Pansus RUU Pemilu, dimotori Fraksi PKS di DPR RI. PKS mengemukakan alasan, revisi UU Pemilu butuh konsentrasi khusus, yang tak boleh hanya dibahas di Baleg (badan legislasi) atau Komisi, melainkan lintas fraksi dan komisi. Mengingat percepatan waktu untuk penyelesaian, serta Bersiap untuk menghadapi Pemilu ke depan. Sebelumnya, RUU Pemilu juga sudah masuk sebagai Prolegnas (program legislasi nasional). Lain kata, revisi UU Pemilu go show. Percakapan publik melalui media sosial atau ruang seminar dan diskusi juga mulai bermunculan. Pun dengan ragam analisis pakar, aspirasi lembaga, dan kampus, telah mulai fokus. Jika diurutkan, prioritas perubahan yang mengemuka, mencakup tujuh perkara. Pertama memasukkan putusan MK, yang menghapus syarat pasangancalon presiden dan calon wakil presiden, yang sebelumnyta 20% dari total kursi DPR RI, menjadi 0%. Ketentuan ini wajib menjadi bagian utama untuk disetujui. Meski begitu, sejumlah pakar mendesak agar dilakukan penambahan syarat, agar tujuan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), yakni melahirkan calon yang banyak, mencegah calon Tunggal, bisa tergapai. Pakar hukum tata negara, Mahfudz MD misalnya, meminta agar DPR juga memasukan syarat dukungan maksimum terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebab, jika tak dibatasi, ada peluang main borong dan mengambil semua dukungan kursi DPR oleh pasangan calon tertentu. Rumusan ini masuk akal. Sebab tak mustahil ada kubu yang kuat, karena ingin bertanding tanpa lawan, lantas memborong seluruh kursi perwakilan partai di parlemen. Kedua, mengakomodasi tuntutan untuk mengganti sistem proporsional terbuka dengan sistem gabungan. Dalam proporsional terbuka, maka Caleg yang berhak mendapat kursi adalah yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan masing-masing. Pola ini telah dilakukan sejak Pemilu 2009 sampai 2024 lalu. Lahir reaksi keras, karena sistem ini dianggap membunuh kader-kader penting yang dimiliki partai politik, karena kalah saing oleh pendatang baru atau kutu loncat yang memiliki banyak uang. MK telah memutuskan, bahwa yang dilarang adalah proporsional tertutup (yakni system party list, yaitu kursi diperoleh oleh nomor urut satu). Tetapi untuk sistem gabungan, masih dimungkinkan, sejauh sesuai dengan sistem yang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan. Proporsional terbuka gabungan adalah: pemenang kursi langsung ke nomor  urut satu, sejauh tak ada caleg lain di partai yang sama dan Dapil yang sama, yang tak memperoleh suara lebih dari 30% BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). BPP adalah rumus baku untuk menghitung nilai suara dari setiap kursi di masing-masing Dapil. Misalnyta, di sebuah Dapil, harga per kursi adalah 10.000 suara, maka ketika tak ada Caleg yang memperoleh suara di atas 3.000, maka otomatis kursi lari ke nomor urut satu. Sistem ini lebih bercorak keadilan dan memberi ruang bagi para pihak untuk memperoleh kursi. Di satu sisi, kader murni partai tak terancam penuh untuk gagal, sementara Caleg cabutan yang punya modal uang, belum tentu juga merebut langsung kursi. Ketiga, mengganti sistem konversi suara ke kursi. Ini wajib dilakukan jika poin kedua disepakati (yakni melaksanakan sistem proporsional gabungan). Mengapa? Di Pemilu 2019 sampai dengan 2024, diberlakukan metode Sainte Lague, yakni membagi perolehan total suara partai dan Caleg, dengan bilangan ganjil (dibagi 1, 3, 5, dst). Resikonya kerap terjadi hasil yang jompang. Ada partai yang misalnya memperoeh 10.000 suara di satu Dapil, tetapi perolehan kursinya setara dengan partai yang memperoleh 3.400 suara (sama-sama mendapat satu kursi). Partai yang 10.000 suara begitu banyak suara yang hangus. Maka, usulan kembali menerapkan sistem divisor, yakni quota hare alias Bilangan Pembagi Pemilih, jauh lebih adil. Dalam sistem ini, harga kursi per Dapil dihitung terlebih dahulu. Misalnya di Dapil A, harga per kursi adalah 6.000 suara sah, maka prioritas kursi diperoleh partai politik yang mendapat suara 6.000an ke atas. Partai yang suaranya kurang dari 6.000, bisa saja memperoleh kursi, tetapi kursi sisa (dihitung di tahap kedua, sejauh masih ada kursi yang belum terisi). Keempat, menggabungkan UU Pemilu sebagai Omnibus Law, atawa mengumpulkan seluruh UU dalam satu paket, seperti era Orde Baru lalu, disebut paket UU Politik. Untuk efisiensi dan kemudahan, maka UU Pemilu ke depan bisa digabung dengan UU Pilkada. Kelima, menjadikan Pemilu serentak dalam dua putaran. Yakni putaran pertama Pemilu Legislatif memilih DPR RI dan DPD, serta Pemilihan Presiden. Dan di putaran kedua, pemilihan Kepala Daerah dan Pileg untuk DPRD Prov, Kabupaten, dan kota. Usulan ini sekaligus juga membuat Pemilu berjarak, dengan rentang waktu selisih dua tahun. Keenam, menurunkan ambang batas parlemen, semula 4% menjadi 2%. Usulan ini datang dari fenomena politik terakhir, yakni sejumlah partai tak lolos ke parlemen. Aspirasi ini kemungkinan sulit diwujudkan, karena partai besar cenderung dengan aturan PT (Parliamentary Treshold) tetap sebesar 4%. Ketujuh, mengganti desain baru kertas suara, agar tidak ribet dan mudah. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena angka suara tidak sah begitu banyak, dari Pemilu ke Pemilu. Di sini juga ada usulan lain, yakni penataan Daerah Pemilihan, agar dikembalikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Yaitu menata Dapil DPRD Kabupaten Kota oleh KPU Kabuapten Kota, serta menata Dapil DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi. Sementara Dapil DPR RI oleh KPU RI. Selama ini, KPU RI memborong penataan Dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi.


Selengkapnya