Calon Independen; Berkompetisi Merebut Hati Rakyat

CALON INDEPENDEN; BERKOMPETISI MEREBUT HATI RAKYAT

Oleh :

Harman Syahri

Anggota PPK Kecamatan Pasar Kemis

 

Sebagian besar masyarakat memahami pemilu sebagai bentuk demokrasi untuk mengisi jabatan publik atau jabatan politik. Dalam hal ini termasuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota melalui pemilu kada. Saat ini tahapan proses menuju pelaksanaan pemilukada serentak sedang berlangsung. Ini dilakukan dalam rangka mewujudkan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan pemilukada memiliki keterkaitan yang kuat terhadap dinamika demokrasi lokal di suatu daerah.

Secara umum dalam pengisian jabatan kepala daerah menggunakan dua jalur, yaitu melalui partai politik dan jalur independen atau dikenal dengan sebutan calon independen. Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi definisi calon independen yang dimaksud adalah calon perseorangan yang dapat berkompetisi dalam rekrutmen pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pilkada tanpa mempergunakan partai politik sebagai media perjuangannya. Dengan kata lain, calon independen adalah seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa dukungan parpol apapun. Tentu saja dalam hal ini si calon tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan dukungan minimal yang telah ditetapkan.

Calon independen atau biasa disebut dengan calon perseorangan dapat ikut serta dalam pemilukada setelah dikeluarkannya Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.5/PUUV/2007 tentang pencabutan terhadap ketentuan pasal 59 ayat 1 dan pasal 56 (2)” UU no. 32 Tahun 2004 yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 Ayat (4), karena hanya memberi kesempatan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Dengan Keputusan MK tersebut akhirnya calon independen dapat ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah.

Dasar hukum lanjutan yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada kabupaten kota harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota tempat pencalonan, dengan jumlah dukungan sebagai berikut:

  1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 250.001 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT 500.001 sampai 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Berdasarkan data BPS Provinsi Banten dalam laporan Banten Dalam Angka 2024 volume 24 tahun 2024, jumlah penduduk Banten mencapai 12.307.732 jiwa. Berdasarkan data BPS Kabupaten Tangerang dalam laporan Kabupaten Tangerang Dalam Angka 2024 volume 43 tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten mencapai 3.309.365  jiwa. Khusus kabupaten Tangerang dengan 55 kursi DPRD Kabupaten mempunyai  DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2.353.825 orang.  Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 poin 4  di atas maka syarat dukungan minimal untuk maju menjadi calon perseorangan di Kabupaten Tangerang setidaknya mencapai 152.999 pernyataan dukungan.  

Dalam  Surat Keputusan KPU  nomor 532 tahun 2024 tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan disebutkan bahwa verifikasi dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Pernyataan dukungan harus berasal dari penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di Kabupaten Tangerang. Untuk membuktikan dukungan tersebut maka  ada dua tahap yang harus dilalui calon independen, yaitu tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada tahap ini KPU kabupaten akan melakukan verifikasi kesesuaian salinan kartu tanda penduduk yang didaftarkan sebagai pendukung dengan  identitas yang terdapat dalam pernyataan  dukungan. Item yang diperiksa adalah kesesuaian antara nama, nomor induk kependudukan, tanggal  lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung.

Munculnya calon independen dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, khususnya kinerja penyelenggara pemilu. Hal ini terjadi karena telah memberi ruang kepada siapapun yang memenuhi syarat dan mekanisme pencalonan sesuai peraturan perundangan untuk ikut serta berpartisipasi aktif menyemarakkan pilkada. Calon independen hadir tanpa membawa ideologi dari partai politik. Keikutsertaan calon independen dalam pemilukada adalah atas dukungan masyarakat. Karena              tanpa dukungan dari masyarakat, calon independen tidak dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, bupati, dan walikota.

 

Seseorang yang menjadi calon independen itu harus memiliki dua hal pokok, yakni integritas yang tinggi dan ketokohan dalam dirinya. Kehadiran bakal calon independen dalam pemilukada Kabupaten Tangerang ini cukup membawa dampak pada politik lokal. Masyarakat yang pada awalnya masih belum mengerti tentang calon independen kemudian mengetahui tentang calon independen. Karena masih banyak masyarakat kurang memahami apa itu calon independen.

 

Proses seseorang menjadi kandidat calon perseorangan sangat berbeda dengan partai politik. Dalam partai politik mereka bisa melakukan koalisi dengan partai lain atau penunjukan kadernya sebagai bakal calon. Calon perseorangan yang harus melewati prosedur dan proses yang panjang untuk bisa menjadi calon. Seorang kandidat harus bersedia melakukan suatu gerakan independen tanpa ada hubungan apapun secara administrasi dengan partai politik.

Hadirnya calon independen memberi harapan besar terhadap dinamika politik. Calon perseorangan diharapkan sebagai alternatif pilihan dari keterbatasan pilihan yang ada akibat belenggu oleh kekuatan partai. Sehingga ada istilah bebas memilih pada pilihan yang terbatas. Calon independen yang mampu memperlihatkan kualitas kepemimpinan, integritas tinggi dan didukung oleh publik akan semakin menyemarakkan perhelatan demokrasi. Sosok seperti itu, dapat saja berasal dari pemuka agama dan tokoh kharismatik, yang memiliki pengaruh di masyarakat. Calon independen punya keterbatasan mesin politik, yang tidak sekuat infrastruktur parpol. Namun demikian modal sosial berupa ketokohan calon independen merupakan salah satu aspek untuk meraih simpati dan dukungan yang patut diperhitungkan oleh calon dari partai politik.

Mekanisme jalur pencalonan seseorang akan lewat partai politik atau independen adalah pilihan taktis dan politis. Karena sejatinya tetap saja tidak ada jaminan bahwa pendaftar dari jalur independen akan lebih baik dan berintegritas dibanding calon yang dari jalur parpol, begitupun sebaliknya. Masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya sendiri. Masyarakatlah yang akan menguji dan memutuskan kemana suara hatinya akan berlabuh, dengan mencoblos calon pilihannya.

Terlepas dari semua itu hadirnya seorang calon independen adalah berkah bagi demokrasi. Ini menjadi pendidikan politik yang amat berharga bagi segenap masyarakat, sekaligus pengalaman berharga pula bagi penyelenggara pemilu karena harus melakukan aktivitas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk menentukan kelayakan seseorang apakah sang calon telah memenuhi syarat jumlah dan sebaran dukungan minimal sesuai peraturan perundangan. Selamat berjuang kepada siapapun yang menjadi calon kepala daerah, baik dari jalu parpol maupun jalur independen. Selamat bertarung dalam kompetisi merebut hati rakyat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2,848 Kali.