Opini

188

Problema Olah Data di Pilkada

Problema Olah Data di Pilkada   Oleh: Endi Biaro, Anggota KPU Kab Tangerang   Tak lama lagi KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Tahapan ini dilakukan berlapis.  Melalui metode manual, digital, dan juga verifikasi internal. Kerja manual misalnya sensus langsung menemui pemilih, rumah ke rumah. Metode ini tenar disebut Coklit, pencocokkan dan penelitian. Dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Sementara operasi digital, memeriksa, menyandingkan, sumber data pemilih, yang berasal dari Dukcapil, data pemilih berkelanjutan, dan DPT Pileg terakhir. Hasil akhirnya adalah daftar pemilih yang akan diperiksa. Sementara olah data internal adalah untuk meletakkan jumlah TPS yang dibutuhkan. Pekerjaan ini samasekali tak sederhana. Melibatkan ribuan orang, waktu yang lama, proses ketat, dan bahkan diawasi oleh Bawaslu. Di sisi lain, pemutakhiran data pemilih oleh KPU terikat berbagai prinsip. Seperti komprehensif (menyeluruh, semua warga yang layak jadi pemilih di data, termasuk kalangan marginal dan disabilitas), akurat, terbuka, partisipatif (bekerjasama dengan aneka kalangan), serta mutakhir (terkini). Semua itu guna mewujudkan dua perkara. Yakni pertama, memastikan orang yang memenuhi syarat harus masuk dalam daftar pemilih. Seraya yang kedua, menghapus nama yang tak memenuhi syarat pemilih. Selain problem teknis yang terurai di atas, olah data hak pilih kerap terganggu oleh aspek psiko sosiologis, alias karakter masyarakat. Di pedesaan, masih kurang kesadaran melengkapi jati diri warga negara sesuai kaidah administratif. Banyak warga yang tak punya KTP bahkan KK. Atau perpindahan alamat yang tak dilaporkan. Belum lagi, warga yang wafat tapi tak diurus keterangan kematian oleh keluarganya. Semua hadangan ini, menjadi kerja tambahan bagi para petugas pendataan. Kasus warga wafat yang tak dicatat di Dukcapil misalnya, menjadi penyebab data pemilih kotor, harus dibersihkan. Pun dengan warga dewasa yang minus identitas, sulit untuk dimasukkan ke daftar pemilih. Sementara di perkotaan, petugas pendataan direpotkan untuk menemui langsung pemilih. Terutama yang mukim di apartemen, cluster elit, dan kos-kosan. Ditambah, dalam konteks Pilkada, selera warga kota untuk jadi pemilih, terbilang rendah. Kendala yang terurai di atas, meniscayakan adanya hak pilih yang tercecer. Alias tak masuk daftar pemilih tetap. Olehnya, KPU membuka ruang lanjutan. Dengan opsi pendaftaran berikutnya, yakni DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Dua skema ini menjadi saluran extra bagi warga, agar mereka tetap berkesempatan memilih. Bila kemudian berbagai strategi KPU itu masih menyisakan residu, alias data yang tak benar-benar bersih, maka itu terjadi karena faktor teknis dan bukan politis.


Selengkapnya
180

"Pilkada Wujud Demokrasi Negara"

Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional sebagaimana termaktub dalam nokhtah konstitusi bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD."  Dalam paradigma itu, pelaksanaan kedaulatan rakyat dibingkai dan diwarnai dalam kerangka konstitusi. Konstitusi menjadi pemandu dan acuan bagaimana demokrasi pada pilkada diinstrumentasikan. Pilkada di Indonesia adalah sebuah hajat demokrasi yang melibatkan sumber daya sangat besar. Bukan permasalahan yang mudah mengelola hampir 200 juta pemilih, 5 juta penyelenggara pemilu, setengah juta TPS, tersebar luas dari ujung barat Indonesia hingga ujung timur dengan beragam persoalannya. Sumber daya yang sedemikian besar tersebut, apabila dikelola secara baik akan pula menghasilkan demokrasi elektoral terbesar dan menuai kesuksesan mengantar Indonesia sebagai negara terbesar yang sukses menyelenggarakan pemilu secara langsung dan serentak di seluruh penjuru tanah air.  Penggunaan kecanggihan teknologi informasi selain menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi mutakhir, selain itu juga memudahkan KPU  melakukan koordinasi dan monitoring terhadap kerja-kerja tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota dan badan ad hoc agar tercipta gerak langkah yang seragam dan padu padan. Pilkada (pilgub dan/atau pilbub/pilwakot) adalah salah satu dari banyaknya pembelajaran demokrasi untuk masyarakat daerah dan sekaligus guna mewujudkan hak esensial individu, (1) kesamaan hak politik, dan (2) kesempatan bagi setiap orang dalam pemerintahan daerah.  Pilkada langsung dimaksudkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga akses serta kontrol masyarakat terhadap arena dan aktor yang terlibat menjadi sangat amat kuat. Memilih pemimpin merupakan kewajiban guna menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Dalam hal ini pilkada yang diselenggarakan bulan November 2024 merupakan euphoria masyarakat daerah dengan harapan mewujudkan demokrasi negara dan mewujudkan harapan masyarakat demi tercapainya nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara. Dedi Irawan, S.HI., M.H Kadiv. Hukum dan Pengawasan


Selengkapnya
168

Bismillah... Pilkada Bergerak!

Bismillah... Pilkada Bergerak! Oleh: Endi Biaro, Komisioner KPU Kab Tangerang Selebrasi politik paling riuh rendah saat ini adalah Pilkada. Percakapan khalayak kian berisik.  Tatapan  visual serta konten digital, berderet-deret dengan pelbagai pencitraan. Menyeruak pula  informasi dari segala  pojok. Meski pusaran tema larinya ke itu-itu juga. Jika perhelatan Pilkada adalah panggung showbiz, maka prosesinya (kurang lebih) seperti ini... Layar dibuka. Lampu sorot tertuju pada kursi singgasana. Lantas muncul aktor utama. Meletuplah terompet penyambutan. Penonton berjejingkat girang. Lalu, semua berlalu.  Sedemikian ringkas adegan, jika kontestasi Pilkada berhenti hanya sebagai pesta. Lantaran mengabaikan aneka perkara yang sesungguhnya penting. Publik luas mengunyah ampas politik, dan tak sempat mencicipi suguhan bermutu. Mestinya suguhan Pilkada berjenis-jenis rupa. Mulai dari menu pencerdasan nalar, tertib hukum, profesionalitas penyelenggara, partisipasi publik, kualitas demokrasi, kesetaraan warga negara, sampai ke urusan efisiensi anggaran. Elemen di atas, sesungguhnya adalah prioritas. Lantaran melibatkan seluruh rakyat. Sayangnya, urusan Pilkada semata berpusar pada:  kandidat; agenda partai; serta konflik pertarungan.  Kesemuanya lekat dengan praktek adu kuat, muslihat, serta saling jerat. Algoritma percakapan publik laiknya kita geser ke   narasi berisi. Semisal membincang soal posisi publik dalam kompetisi Pilkada. Struktur publik, terbagi dalam posisi kelompok penekan (seperti mahasiswa, LSM, pegiat sosial, dan aktivis). Komunitas ini disebut sebagai pressure group. Juga kelompok kepentingan, seperti kalangan pebisnis, dunia usaha, dan kaum profesional. Mereka ini disebut vested interest. Lalu ada juga kelompok elit pengambil keputusan, atau public policy. Nah, di setiap kelompok itu, banyak narasi yang bisa digelorakan. Jadi tak berkutat dengan fitnah, olok-olok, atau kebohongan. Di bagian kelompok penekan, mestinya perbincangan lebih variatif. Lantaran mahasiswa dan anak muda bisa memainkan peran. Mereka bisa menghunus isu tajam, agar Pilkada berlangsung bersih dan beradab. Mereka juga bisa berkiprah sebagai pengamat, pengkritik, atau bahkan penyelenggara. Sementara kaum pebisnis dan profesional, bisa mencerdaskan publik, dengan wacana Pilkada cerdas. Semisal merumuskan aneka problem, gagasan, dan solusi atas masalah daerah (yang akan disodorkan ke Calon). Sementara kalangan pengambil keputusan, memainkan peran vital, agar Pilkada lancar. Jika itu yang terjadi, maka Pilkada Bergerak ke arah tepat.


Selengkapnya
171

Jalan Pedang atau Pecundang? Membincang KPPS

Jalan Pedang atau Pecundang? Membincang KPPS Jika penguasa lewat, membungkuklah, lalu... kent#t.  Satir pedas ini telah lama tenar, berasal dari belahan Afrika sana. Namun jika ditarik ke pelbagai perkara, maka pas juga dipakai.  Urusan heboh KPPS, sebagai petikan contoh, yang dimainkan di Medsos, sejatinya bagian dari melepas kepenatan.  Netizen seolah menemukan saluran buang angin bersama. Demi sesaat membuang penat dan kejenuhan. Utamanya di urusan politik Pemilu. Seumumnya buang angin, maka memantik gaduh. Meski tentu tak akan lama. Ini baru satu sisi. Mari kita kuliti. Aneka faktor non lelucon di balik KPPS. Bahwa ada jutaan orang kini menyandang label ini. Seraya berani menadah resiko. Di 2019 bahkan 786 orang perlaya.  Hari ini pun di Kab Tangerang aib mencuat. Bersumber dari tata kelola dan pengorganisasian makanan ringan (yang terlalu lambat, tak enak, dan membuat marah khalayak). Di balik itu, ada rahasia besar yang jarang dipercakapkan. Jutaan petugas KPPS adalah booming kesadaran partisipatif. Jangan melulu orang ikut di situ karena godaan honor sejutaan. Jumlah itu seserpih kuku saja. Tak imbang dengan beban kerja setingkat romusha. Sebuah riset menyebut, proporsi tugas KPPS, tak ada banding, tiada banding. Mereka, sebelumnya, berlelah payah mengurus syarat administratif yang tak sedikit. Lalu ikut dilantik. Kemudian terlibat Bimtek.  Dan, di hari-hari jelang Pemilu, tumpukan kerjaan wajib diselesaikan.  Mengedarkan undangan Pemilih; siapkan lokasi TPS beserta sarana prasarana; mengatur logistik; melayani pemilih; menghitung; dan lainnya. Cek saja, semua ini tak selesai sehari. Belum lagi jika memasukkan unsur-unsur baru yang ada di Pemilu 2024. Beberapa KPPS, harus melek digital. Nah, uraian ini membuktikan pokok perkara. Bahwa bagus saja membincang KPPS dari sisi guyon dan "snack tak ada". Namun jangan lupa, mereka akan menyelesaikan pekerjaan raksasa.  Melayani 200an juta hak pilih. Seraya menjadi bagian dari momentum bersejarah. Yakni menyukseskan Pemilu terbesar dan terumit sedunia. Bisa jadi, sebagian orang memilih jalan pecundang dalam Pemilu ini.  Tetap tunggu juga, kami yang mengambil jalan pedang! Oleh: Endi Biaro, Komisioner KPU Kab Tangerang.


Selengkapnya
784

Sirekap dan Pertaruhan Gengsi KPU

Sirekap dan Pertaruhan Gengsi KPU Oleh: Endi Biaro, Komisioner KPU Kab Tangerang   Di Pemilu 2019, terjadi  political distrust (ketidakpercayaan politik) terhadap KPU. Lembaga penyelenggara ini dibombardir kanan kiri depan belakang. Rudal serangan menyasar ke banyak pojok. Terutama soal Situng (Sistem Informasi Penghitungan), yang dianggap banyak salah input, tidak sinkron (antara versi Situng dengan C1 di TPS), juga kelambatan proses unggah data. Khalayak luas pun nyaris pesta pora melontarkan tuduhan, plus olok-olok. Bahkan Bawaslu meminta Situng dihentikan. Perkara ini, jadi salah satu evaluasi KPU, untuk kemudian melakukan perbaikan. Solusi terkini, menggunakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi). Pergantian ini tak semata artificial, hanya ganti nama, dan  perbaikan recehan. Melainkan penggantian sistem dan metode. Formulasi Sirekap jauh lebih progresif dibanding pola penghitungan sebelumnya. Diukur dari segala aspek, digitalisasi Sirekap lebih canggih. Muara tujuan dari teknologi Real Count KPU ini adalah menghadirkan visualisasi data penghitungan suara yang lebih otentik (paling asli), lebih akurat (kesalahan sedikit), lebih cepat (by pass dari TPS ke tabulasi KPU), lebih moderen (memakai AI alias mesin pintar), dan lebih sederhana (dari TPS ke media centre KPU). Penjelasannya: basis dokumen yang direkam Sirekap adalah C1 Plano, yang ditulis bersama, dihadiri saksi, dan dibuat lebih awal. Beda dengan Situng, yang berbasis C1 salinan, dibawa ke KPU, dipindai, lalu dientry data. Situng kerap salah input dan gagal membaca data C1 salinan. Artinya, dokumen dasar Sirekap lebih asli, Tinimbang Situng (C 1 salinan dibuat oleh KPPS, yang sudah lelah bekerja, dan energi terkuras). Sirekap juga menawarkan pemrosesan data lebih cepat. Transfer atau pengiriman data sangat segera, dari TPS ke ruang tabulasi KPU (Kabupaten/Kota). Beda dengan Situng, yang pakai pengiriman konvensional, dari TPS dibawa ke KPU, yang mungkin rusak, basah, dan terganggu Paling menonjol, pola rekam dan proses data yang melibatkan AI (Artificial Intelligence), alias kecerdasan buatan. AI akan menerjemahkan dokumen C1 menjadi hidangan hasil penghitungan. Artinya,     coretan tulisan di C1 Plano akan terbaca akurat. Beda dengan Situng, yang hanya mengandalkan pemindai biasa. Paparan di atas, memang mengulas perspektif digitalisasi Pemilu oleh KPU. Dalam praktek, pasti ada kendala dan hadangan. Namun, dalam Forum Bimtek Sirekap KPU RI di Bandung, 25-28 November ini, KPU menghitung infrastruktur dan daya dukung teknologi informasi di Indonesia, cukup memadai. Jadi Sirekap bisa dilaksanakan.


Selengkapnya
164

Keep Calm, And Pilkada Dipercepat

Keep Calm, And Pilkada Dipercepat Oleh: Endi Biaro Komisioner KPU Kab Tangerang   Setiap ada aksi, pasti memunculkan reaksi. Tindak menimbulkan gerak. Begitu bunyi hukum Newton, dalam ilmu fisika. Pararel dengan politik. Kaidah di atas berlaku. Bedanya, besaran reaksi, daya dorong, timbal balik, dan dampak, sukar diukur. Semisal gaya Pemerintah yang kemungkinan memutuskan Pilkada di percepat. Reaksi pasti bermunculan. Yang agak sulit tertakar adalah reaksi, dampak, umpan balik, serta gejolaknya. Satu-satunya yang bisa diprediksi tegak lurus dan menjadi mesin pelaksana, adalah KPU (dan satuan kerja di bawahnya). KPU wajib menghormati resultan  politik dari para pengambil keputusan. Siap atau tak siap. Berat atawa ringan, jajaran penyelenggara akan bergerak melaksanakan. Termasuk soal percepatan Pilkada, yang maju lebih awal (sebelumnya November 2024 menjadi September 2024). Sebagaimana hukum fisika, makin berat tekanan, makin besar daya lenting. KPU bahkan bisa membuat momentum paling bersejarah. Tatkala kompleksitas dan kerumitan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di 2024 mampu diatasi dengan baik. Dan itu niscaya… Pertama, secara kelembagaan KPU memiliki semua instrumen dan sumber daya, untuk melaksanakan tantangan Pemilu dan Pilkada (yang dipercepat). Kedua, jangkar penyelenggara KPU nyaris menggurita, sampai ke bilik TPS (7 orang KPPS per TPS, ditambah dua orang Linmas). Tenaga pelaksana paling bawah ini, terbukti, selalu tersedia. Lantas komunikasi data, arus pesan, dan penggunaan teknologi informasi, sudah menjadi menu harian KPU. Dalam hal ini, KPU didukung para pihak yang kompeten. Baik oleh para pakar, akademisi, kampus, kaum profesional, dan pemerintah. Berikutnya yang ketiga, perangkat regulasi, norma, dan aturan, kerapkali tak banyak beda dengan yang sebelumnya. Artinya: tak ada operasi kerja tambahan, yang benar-benar baru. Semuanya sesuai ritme. Di titik ini, faktor pengalaman jadi sangat berperan. Kesekjenan dan kesekretariatan KPU pasti sangat bisa membantu. Keempat, rentang kendali, kontrol, rantai kerja KPU adalah hirarkis, terkomando, dan tegak lurus. Artinya, dalam konteks tahapan Pemilu atau Pilkada, KPU benar-benar menjadi institusi teknis administratif. Tak akan terjadi keributan dan kericuhan dalam tata laksana. Berdasarkan instruksi dan arahan. Ilmu manajemen menyebut, semakin disiplin sebuah organisasi kerja, makin efektif menyelesaikan beban. Kelima, ini yang menjadi daya dorong teruat. Semua sumber daya keuangan, SDM, perangkat, dan fasilitas pemerintah, menjadikan ajang Pemilu dan Pilkada sebagai prioritas. Jadi KPU tidak bekerja bakti sendiri. Melainkan berkolaborasi. Uraian di atas, memang mengambil garis optimis. Lalu bagaimana jika keruwetan dan kompelsitas ini tak teratasi? Atau dinilai "berantakan". Jawabannya tersedia pada konstalasi politik. Lantaran konflik, sengketa, protes, dan letupan ketidakpuasan, adalah ranah hukum dan politis. Perkara ini sulit diprediksi. Bisa landai, bisa juga meledak. Satu hal pasti bagi KPU, Keep Calm, And Pemilu/Pilkada wajib terlaksana.


Selengkapnya