KPU Kabupaten Tangerang Butuh Ribuan Pantarlih

"KPU Kabupaten Tangerang Butuh Ribuan Pantarlih"

Oleh

Dedi Irawan

Anggota KPU Kabupaten Tangerang

 

Dalam beberapa bulan yang akan datang, masyarakat umum Kabupaten Tangerang akan memilih calon pemimpin daerah tentunya dibumbui dengan dinamika politik.

Berdinamika dalam politik adalah suatu yang sah dalam sudut pandang umum. Tetapi, dalam konteks ini merupakan dinamika yang konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar nantinya terus mencetak para calon pemimpin berkompetisi yang pastinya memiliki kompetensi dan layak diberikan mandat sebagai orang yang memimpin di daerah oleh rakyat.

Tentu tidak semudah membalikan telapak tangan, dalam penyelenggaraan pilkada 2024 pun penyelenggara di setiap daerah di Kabupaten Tangerang memerlukan tim khusus dalam pemutakhiran data pemilih di setiap desa dan atau kelurahan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat Pantarlih sebagaimana bunyi ayat 10 pasal 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Kabupaten Tangerang terbentang yang memiliki 29 Kecamatan, 246 Desa dan 28 Kelurahan tentunya dalam hal ini memerlukan ribuan Pantarlih untuk memaksimalkan tahapan serta pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Bagi masyarakat yang cakap syarat serta ingin berperan penting dalam pilkada serentak harus mendaftarkan diri sebagai Pantarlih, adapun dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 674 Kali.