Opini

687

Plus Minus E Voting di Pilkades 2027

Plus Minus E Voting di Pilkades 2027   Oleh: Endi Biaro, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang   Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di 2027 menerapkan sistem E Voting, atau pemilihan berbasis elektronik, Digital. Warga desa pemilih tak lagi mencoblos kertas suara bergambar calon, melainkan cukup meng-klik pada foto pasangan. Mirip gerakan jempol di layar sentuh. Rencana ini dimatangkan oleh Kementrian dalam negeri. Tujuannya: modernisasi Pilkades. Asumsi global adalah ikut arus kemajuan teknologi informasi. Per definisi, tak ada yang aneh dengan rencana Pemilihan Kepala Desa jalur layar sentuh. Indonesia adalah pengguna Medsos terbesar. Jumlah gadget tiga kali lipat dari penduduk. Kawasan blank spot (tak ada jaringan internet, hanya beberapa zona), dan lagipula, ujicoba Pilkades sistem E Voting sejak lama diterapkan. Beberapa laporan menyebutkan di Boyolali dan Jembrana, jadi pioner. Sedari 2013, E Voting dilakukan. Hingga hari ini, 2000ab desa menerapkan teknologi pencoblosan digital. Pun sebagai perbandingan, KPU mampu menerapkan digitalisasi pemilihan, di ratusan ribu TPS se Indonesia. Memang bukan di tahap pencoblosan, melainkan di level pendataan hak pilih dan penghitungan. Faktanya, di Pilkada 2024 lalu, metode ini relatif berhasil. Artinya, sumber daya, infrastruktur teknologi, jejaring, dan kemampuan standar dalam digitalisasi proses pemilihan, layak diterapkan. Meski begitu, diskusi serius dan investigasi serta mitigasi tantangan Pilkades rasa E Voting wajib dikerjakan. Setiap kebijakan publik pemerintah menyisakan ruang perdebatan. Gugatan mendasar terpapar di empat hal mendasar. Pertama, arus aspirasi dan kemunculan kehendak E Voting Pilkades bukan bersumber dari jeritan atau tuntutan rakyat desa. Tak ada secuil terdengar gerakan publik meminta soal ini. Di mata rakyat desa, Voting Pilkades tak pernah jadi agenda. Ini sama sekali bukan prioritas. Seketika kita melihat, usulan ini murni kehendak elit.  Meski memang ada penjelasan, yakni modernisasi Pilkades, dengan ekor argumen tambahan: efisiensi, transparansi, kecepatan akses, basis data bersama, dan mencegah kecurangan. Poin-poin ini sebagian terkonfirmasi. Benar memang, via teknologi digital, beberapa urusan Pilkades jadi lebih hemat, ramping, terkontrol, dan akses terbuka. Namun bagaimana dengan potensi konflik? Sengketa di bawah, serta ketidakpuasan? Sejatinya faktor-faktor ini wajib menjadi fokus serius pemerintah. Agar tak meletupkan masalah di bawah. Kedua, tata kelola penyelenggaraan pemilihan tak bisa tidak, mesti ikut norma kompetisi politik. Pilkades sepenuhnya adalah konflik, karena di sana ada pertarungan terbuka, kompetisi para kandidat, dan segala sengketa. Ruang lemah ini, layak ditutup pemerintah. Dengan membuat kerangka hukum, regulasi, seraya aturan teknis sedetil mungkin. Dengan melibatkan para pihak untuk merumuskan. Salah satu pihak yang kompeten dilibatkan adalah akademisi, kaum profesional, dan KPU (sebagai praktisi kepemiluan). Ketiga, e-voting di Pilkades jangan meminggirkan ruang partisipasi publik, terutama rakyat desa. Gagasan ini dari atas, tapi pengerjaan wajib mengakomodasi sumber daya lokal. Dalam Pemilu, yang skalanya massif, KPU bertumpu pada warga setempat, untuk jadi panitia (misalnya KPPS dan PPS, yang merupakan penduduk asli di situ). E Voting berpotensi memangkas begitu banyak fungsi kerja, lalu dikelola terpusat, lalu keterlibatan rakyat desa menjadi terbatas. Ini akan problematik. Maka lebih tepat mengajak peran pemilih setempat, untuk jadi panitia. Keempat, tak bisa semua tahapan diganti secara digital. Kombinasi dengan praktek konvensional diperlukan. Semisal dalam pendataan hak pilih. Empat paparan di atas memang prioritas. Belum lagi potensi resiko dalam penerapan digitalisasi Pilkades. Yakni terasa asing, mengubah kultur, dan jauh dari tradisi. Pemerintah harus ingat, Pilkades adalah ajang ritual politik khas desa. Di sana ada kemeriahan, keasyikan, dan bisa disebut golden momen bagi masyarakat desa. E Voting, berpotensi meluruhkan pelbagai keunikan dan daya tarik Pilkades. Semestinya, pemerintah segera menyusun payung hukum, agar Pilkades pola E Voting tidak menjadi kontra produktif, alias memancing keresahan di mana-mana.


Selengkapnya
369

E Voting di Pilkades 2027, Perspektif KPU

E Voting di Pilkades 2027, Perspektif KPU   Oleh: Endi Biaro, Anggota KPU Kab Tangerang   Kemendagri mendorong penggunaan E Voting di Pilkades 2027. Kebijakan ini bersumber dari kajian, eksperimen, dan perhitungan teknis administratif. Menurut Wamendagri, Bima Arya, pemerintah dengan beberapa pihak telah membuat serangkaian langkah persiapan. Termasuk analisis efisiensi, transparansi, dan dampak e Voting di Pilkades. Sementara dukungan politis dari parlemen dan elit partai juga terus dilakukan. Kemendagri beberapa kali melakukan audiensi. Selain ke DPR juga ke DPP Partai Politik di Jakarta. Suara dukungan juga sudah bermunculan, dari BRIN dan sejumlah akademisi kampus. Lalu bagaimana sikap KPU? Sebagai institusi yang memiliki pengalaman praktis mengelola pemilihan umum dan pemilihan, wajar jika KPU merekomendasikan berbagai catatan. Meski hari ini belum ada sikap resmi, namun perspektif intelektual wajar dilakukan. Paling penting, dari sisi tata kelola, E Voting bukan perkara berat. Dari sisi teknologi, keamanan, sistem, pangkalan data, dan jaringan, dipastikan bisa dilakukan. Perbandingannya jelas. KPU mampu membuktikan penggunaan teknologi digital dalam Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Basis digital banyak membantu dan mempermudah tahapan. Sekaligus transparan plus akuntabel. Memang best practise KPU bukan di tahap pencoblosan (yang masih manual). Namun berlangsung di tahap pencalonan, pendataan hak pilih, dan penghitungan suara. Skala kerja yang dilakukan KPU termasuk raksasa (ingat Pemilu terbesar dan serentak di dunia, berlangsung di Indonesia). Semua ini bisa jadi cerminan, karena beban kerja E Voting di Pilkades 2027, jauh lebih sedikit. Sangat bisa dilakukan di mayoritas desa di Indonesia. Catatan: masih ada desa blankspot, tak ada sarana listrik, dan kekurangan sumber daya, namun prosentase sedikit. Mayoritas bisa dilaksanakan. Sorotan lain yang perlu dikaji serius adalah aspek regulasi dan petunjuk kerja dari pemerintah. Secara umum, MK telah membuat keputusan bahwa pemilihan dengan cara mencoblos, bisa diganti dengan pemilihan pola digital. Tak ada masalah hukum dengan rencana E Voting Pilkades. Justru mendesak adalah pengaturan hukum secara teknis. Mengatur tata cara detil, agar tujuan E Voting dalam Pilkades tepat sasaran. Prioritas yang berada di urutan pertama, aturan hukum harus tegas, mempersempit multitafsir, mengikis peluang sengketa, dan menjamin partisipasi dan transparansi. Saat pelaksanaan, panduan hukum sangat dibutuhkan panitia Pilkades di setiap desa. Karena mereka yang langsung bersentuhan dengan aspek teknis. Sisi penting lain yang tak bisa disepelekan adalah kampanye publik serta sosialisasi massif. Publik wajib memperoleh akses informasi terperinci, agar timbul trust atau kepercayaan.


Selengkapnya
482

Wajah Baru (Undang Undang) Pemilu

Wajah Baru (Undang Undang) Pemilu   Oleh: Endi Biaro, Pegiat Pemilu   Akar tunjang Pemilu berpijak pada aturan main, atau seperangkat kaidah dan norma. Berpatok pada konstitusi dan regulasi. Karena semua produk hukum Pemilu adalah resultan (hasil pergumulan) politik. Di titik ini, perubahan undang-undan Pemilu menjadi niscaya. Hanya saja butuh urutan prioritas, dengan segala urgensinya. Di atas tertinggi, tak ada kebutuhan genting atau mendesak untuk merevisi konstitusi. Pasal-pasal kepemiluan di UUD NKRI 1945, sudah mencukupi. Justru turunannya, yakni Undang Undang Pemilu, yang butuh beberapa penyesuaian. Konteks kebutuhan bisa dilihat dari dialektika dan pergumulan aspirasi publik. Medan gagasan dan kritik tajam para pihak mulai bermunculan. Apabila diurut, kurang lebih adalah:   pertama, tuntutan mengembalikan pola konversi suara ke kursi, dari saint league ke quota hare (atau BPP, bilangan pembagi pemilih). Kedua, menurunkan ambang batas parlemen, sebelumnya 4% ke prosentasi di bawahnya, menjadi 3%, 2 % atau 0 %. Ketiga, sempat kencang di 2022 lampau adalah: menerapkan sistem proporsional tertutup! Usulan ini gagal, karena sudah ada putusan MK. Akan tetapi, MK memberi opsi lunak,  yakni menerapkan sistem campuran. Pesan MK adalah sejauh bisa dilakukan dan tidak melanggar asas keadilan. Ini artinya, sistem campuran masih berpeluang menjadi aturan main di Pemilu 2029. Penjelasan: proporsional tertutup menjadikan seorang Caleg nomor urut satu sebagai pemilik kursi, jika partainya mampu merebut kursi di Dapil masing-masing. Pernah dipakai di Indonesia sejak 1955 sampai 2004). Sistem terbuka, hanya Caleg peraup suara terbanyak yang lolos (diterapkan saat ini). Sistem campuran adalah kombinasi. Yakni, nomor urut satu tak otomatis dapat kursi, jika ada Caleg  lain yang perolehan suaranya melebihi dari 30% harga kursi. Nah, sistem ini, yakni terkait konversi suara ke kursi, wajib paralel dengan sistem party list (nomor urut Caleg). Jika diberlakukan sistem BPP (menghitung harga suara per kursi), maka sistem proporsional campuran bisa diterapkan. Karena ada basis jelas untuk menghitung suara. Keempat, penataan Dapil atau distric magnitude. Dapil adalah isu penting yang kerap diabaikan, hingga itu mudah diakali. Banyak Dapil kacau di Indonesia, seperti gabungan Kota Bogor dengan Cianjur di Jawa Barat. Atau tiga kecamatan yang terpotong di Dapil DKI. Atau Dapil suka suka di Kab Tangerang. Isu Dapil juga penting dibahas di UU Pemilu baru, jika kita melihat kasus Papua. Empat Provinsi Baru di Papua, masih gabung dengan dua Dapil di Papua induk (Papua dan Papua Barat). Kelima, tak kalah kencang adalah soal waktu pelaksanaan Pemilu. Perludem, Puskapol UI, dan lain-lain, meminta agar diberlakukan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal, dengan jarak waktu minimal dua tahun. Pemilu nasional adalah gabungan Pilpres dengan Pileg DPR RI dan DPD RI. Sementara Pemilu Lokal adalah gabungan Pilkada dengan Pileg DPRD Prov/Kab/Kota. Nah, kelima poin desakan publik ini, jika terakomodasi dalam revisi UU Pemilu, otomatis mengubah wajah Pemilu kita.


Selengkapnya
1885

E Voting di Pilkades 2027, Tantangan Psikologis dan Politis

E Voting di Pilkades 2027, Tantangan Psikologis dan Politis Oleh: Endi Biaro Anggota Komisioner KPU Kab Tangerang   Diskusi penggunaan e voting di Pilkades, seharusnya berpijak pada kerangka kerja (persiapan, mitigasi,  perbaikan sistem, dan sosialisasi). Mengapa? Praktis, secara teknis, metode Pilkades digital itu sudah sering dipakai. Ribuan desa di Indonesia, terbukti bisa mengerjakan. Bukan hanya di wilayah sentral dengan infrastruktur bagus, melainkan di daerah yang jauh dari Jakarta.   Artinya best practise e voting di Pilkades telah nyata. Pun dengan soal bisa tidaknya dilakukan penerapan electronic voting itu di berbagai desa di Indonesia, sepertinya sudah bisa dilaksanakan. Ada data pembanding. Yakni Sirekap di Pilkada serentak 2024 oleh KPU RI. Nyaris tak ada kendala dan kerusakan fatal, dari sisi sistem, jaringan, kontrol, dan pelaksana. Sirekap Pilkada KPU RI sukses digunakan. Tak melenceng dari tujuan. Hebatnya, kecepatan input data, proses olah data, dan publikasi data, berlangsung cepat. Tandanya pasti, seluruh wilayah di Indonesia, termasuk yang blankspot, bisa melakukan e voting. Karena sama-sama berbasis internet. Sebagai penguatan fakta, di Kab Tangerang, ribuan TPS sukses menerapkan Sirekap (teknologi olah dan publikasi data hasil pemungutan suara Pilkada). Per desa, rerata terdapat lebih dari 10 TPS, tersebar di 274 desa. Nah, ini adalah patokan logika, jangankan di setiap desa, di pelosok desa dan kampung sekalipun, teknologi informasi dalam pemilihan, berhasil dilakukan. Ringkas kalimat, kerumitan perangkat digital untuk pesta demokrasi rakyat, tak menjadi kendala utama. Mengutip istilah Onno W Purbo, it's not rocket technology (soal e voting tak serumit teknologi rocket). Tantangan menyembul justru dari aspek psikologis. Masyarakat dalam politik tercekam dalam kultur rasionalitas pendek. Teramat pragmatis.   Mereka melihat sesuatu (pun di konteks politik) hanya berbasis asas manfaat langsung. Baik manfaat material maupun non material. Di politik, termasuk di Pilkades, psikologi pemilih adalah pro terhadap  hal-hal yang langsung dirasa gunanya. Misal menerima politik uang, keramaian, desas desus, dan daya tarik. Kultur Pilkades di desa adalah pertunjukkan dan keramaian. Semacam ritual publik yang hadir di waktu tertentu. Publik jarang bersedia memakai nalar kritis, dan membahas aspek-aspek substansi. Begitu juga dalam perkara e voting. Mentalitas warga desa yang hadir adalah: apa manfaat langsung yang bisa diterima. Tentu, ini merepotkan. Digitalisasi Pilkades berbasis pada nalar rasionalitas dan fungsi demokrasi sejati. E Voting adalah perihal efisiensi, cepat, terbuka, dan mencegah kecurangan dan kesalahan fatal. Dia tidak berurusan dengan memberi uang atau apapun ke pemilih. Juga dipastikan mengurangi kemeriahan Pilkades pola manual atau konvensional. Di level elit masyarakat desa, kemungkinan juga hadir kendala psikologis. Yakni justru mereka menolak karena potensi kehilangan berkah Pilkades yang dilakukan secara digital. Ingat, Pilkades digital adalah memangkas anggaran dan penghematan. Ini barangkali yang malah ditolak.


Selengkapnya
147

Malapetaka Pilkada di Barito Utara

Malapetaka Pilkada di Barito Utara Oleh: Endi Biaro Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Calon A tarung versus calon B. Hasilnya: A menang. Selisih tipis. Si B menggugat ke MK, dengan alasan A main uang. Lalu MK memutuskan pemilihan ulang. Terjadi PSU atau pertandingan yang kedua. Kali ini, B yang menang (sebelumnya kalah), juga selisih tipis. Karuan A juga melakukan hal yang sama, menggugat ke MK, dengan alasan serupa, menuding lawan yang menang pakai praktek politik uang. Kali ini, putusan MK agak lain. Dua-duanya digugurkan. Lantaran ada bukti kuat, A dan B sama-sama kotor, pelaku money politics. Maka arang menjadi abu. Tak ada yang untung. Baik A dan B berkalang tanah. MK menyatakan keduanya tak boleh ikut Pilkada sesi ketiga. Jika dalam pertarungan non politik, bisa jadi fenomena ini mengasyikan. Betapa hebat pertandingan dengan lawan seimbang. Mirip Real Madrid dan Barcelona yang saling balas gol. Menang di kandang, kalah saat tandang, lalu akan berjibaku ulang di putaran berikutnya. Banyak pihak diuntungkan: sponsor, stasiun TV, penonton, sampai penjudi. Tapi dalam konteks Pilkada, benar-benar malapetaka. Begitu banyak uang negara hangus (dari pajak rakyat). Suasana politik di daerah yang melaksanakan Pilkada berulang itu menjadi terganggu. Rakyat setempat kena imbas konflik. Penyelenggara dianggap lumpuh. Agenda pembangunan tersendat. Dan paling parah, daerah itu tak memiliki pemimpin yang sejati, sesuai dengan pilihan asli. Belum lagi rentetan tambahan. Konflik sosial politik yang berujung hukum (semisal pengedar uang sogok Pilkada yang dituntut pidana). Atau ekspresi kemarahan publik yang kecewa. Pilkada berjilid-jilid itu menyembulkan interogasi keras: untuk apa anggaran mahal kalau hanya menyuburkan praktik tak jujur? Bukankah dana publik itu lebih baik dialihkan ke sektor lain? Masih banyak rentetan gugatan lain. Pusaran kemarahan  publik, sejatinya tak melulu di urusan anggaran. Melebar pula ke pojok lain. Semisal, mengapa penyelenggara dan aparat hukum gagal total mengendalikan politik uang? Apa yang dikerjakan KPU, Bawaslu, juga Gakumdu? Apakah partai benar-benar hanya memikirkan kekuasaan? Lantas jika demikian, hanya orang-orang super kaya yang ikut tarung di Pilkada (meski tak kompeten, dan korup). Sementara orang-orang baik yang kompeten, tersisih jauh. Rakyat sebagai pemilih juga kena sasar. Mereka begitu memuja politik uang. Sama sekali tak keberatan. Malah mengharapkan. Jadi di sini jelas. Kerusakan Pilkada  berurat berakar. Regulasi hukum dikangkangi. Aturan main hanya tegak untuk urusan formal dan remeh temeh. Sementara substansi regulasi untuk mengawal demokrasi, menjadi hancur-hancuran. Jika begini terus, tak heran ke depan datang gelombang balik perlawanan. Rakyat yang muak dengan pemborosan anggaran, menuntut Pilkada dihentikan. Lantas bertemu agenda elit politik, yang menyeret arus balik Pilkada, yakni kembali dipilih DPRD. Catatan: isi artikel ini membincang kasus Pilkada Jilid Ketiga di Barito Utara


Selengkapnya
207

Sirekap Pilkada dan Literasi Digital Super Kolosal

Sirekap Pilkada dan  Literasi Digital Super Kolosal Oleh: Endi Biaro Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Ratusan ribu orang (atau mungkin jutaan) mengoperasikan aplikasi hitung suara Pilkada, serempak. Tepat di 27 November 2024.   Mereka mencatat, merekam, mendokumentasi, serta menyebarluaskan informasi penghitungan suara, di berbagai TPS. Se-Indonesia. Prosesi ini adalah rekor tiada tanding. Tak ada aktivitas digital yang dikerjakan massif dan sekolosal ini. Dengan waktu, objek, fungsi, dan tujuan yang sama. Mengapa? Bisa jadi memang netizen atau pengguna Smartphone, tiap hari berinteraksi, mengakses, atau menggunakan aplikasi tertentu. Katakanlah scroll TikTok, browsing google, atau posting di Instagram. Tetapi, semua itu acak, dengan fungsi dan tujuan beragam, dan tanpa instruksi terpusat. Sementara Sirekap, yang akan dikerjakan jutaan orang di waktu dan hari yang sama,  bukan saja memiliki  tujuan tunggal (yakni melaporkan hasil TPS), tetapi juga dikontrol, dikendalikan, dan diatur ketat.  Lebih penting lagi, pengguna Sirekap, sebelum hari H Pilkada, telah dilatih intensif. Dipersiapkan serius oleh KPU RI. Melibatkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, sampai KPPS. Dalam pusaran itu, terjadilah literasi Digital skala besar-besaran. Jutaan warga negara, via bimbingan teknis Sirekap, melakukan pertukaran informasi, kolaborasi teknis, dan berbagi pengalaman faktual. Sekali lagi, secara kultural, Sirekap adalah parade kolosal pemanfaatan teknologi digital secara produktif. Terjadi multiplier effect. Ratusan ribu atau jutaan orang berkirim pesan berisi data dasar potensi digital di Indonesia. Seperti wilayah covering area internet, lokasi TPS, kelistrikan di TPS, dan stabilitas jaringan. Kesemua ini masuk ke pangkalan data pusat di KPU RI. Berguna untuk memetakan zona digital di Indonesia. Berikut, informasi yang dikirim via Sirekap, sangat detil dan spesifik. Mulai dari jumlah pemilih, disabilitas, partisipasi, dan keabsahan suara. Data data ini, menjadi referensi faktual, berguna untuk kajian akademik dan perumusan strategis bagi pemerintah. Artinya, Sirekap melampaui fungsi aslinya. Jauh lebih dari sekedar dokumentasi digital di Pilkada. Melainkan meletupkan literasi digital secara kolosal. Lagipula bangsa ini memang sudah wajib bergerak maju, dalam digitalisasi Pemilu. Meski belum ke level eVoting, tetapi faktor lain sudah menggunakan perangkat teknologi.


Selengkapnya