Berita Terkini

50

Kuswanto : Tetap Semangat Dan Jaga Kesehatan Selama Bulan Ramadhan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kegiatan rutinitas apel pagi pada senin, 11-4-2022 di halaman KPU Kabupaten Tangerang. Apel pagi setiap hari Senin dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan  Pelaksanaan  Apel Pagi.  Dalam Apel ini, KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Pembacaan UUD 1945, Pembacaan naskah Pancasila, serta Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia  dan dilaksanakan secara tatap muka  di halaman KPU Kabupaten Tangerang. Kuswanto menyampaikan “Bulan Ramadhan Tahun 2022 ini sangat spesial sekali karena selain kita wajib berpuasa tetapi tetap harus menjaga Kesehatan ditengah-tengah wabah Covid-19 yang sudah tiga tahun ini”. Selain itu juga dalam apel disampaikan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di KPU Kabupaten Tangerang harus meningkatkan profesionalitas  dengan selalu  membaca Peraturan KPU maupun  Surat edaran dan Juknis yang diturunkan oleh KPU RI sehingga dapat optimal mendukung kinerja Komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Kuswanto menambahkan “Bahwa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di KPU Kabupaten Tangerang harus dilandasi dengan Semangat Daya Juang dan serta tetap Patuhi Prokes”.  - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
60

M. Ali Zaenal Abidin : Rapat Rutin Untuk Mengevaluasi Kegiatan Yang Sudah Dilaksanakan dan Mengagendakan Kegiatan Mendatang

Tigaraksa, (www.kab-tangerangkab.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang rutin melakukan rapat mingguan yang dilaksanakan pada Senin 11 April 2022 pukul 09.00 WIB. Rapat rutin ini dipimpin oleh M. Ali Zaenal Abidin dan diikuti oleh seluruh Komisioner dan seluruh Kasubag. Rapat rutin ini dilakukan untuk membahas beberapa evaluasi kegiatan yang sudah dijalankan dan mengagendakan kegiatan yang akan dilakukan kedepannya oleh KPU Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin membuka rapat rutin di senin pagi (11/4/2022) “alhamdulillah semua bisa berkumpul dengan formasi lengkap” Ujar Ali. “Ada beberapa poin yang akan kita bahas yaitu Penelitian mengenai PDPB. Penelitian ini merupakan agenda dari Kegiatan Tindak lanjut Surat Saran dan Perbaikan Terhadap Proses PDPB dari BAWASLU Kabupaten Tangerang” Ujar M. Ali Zaenal Abidin. Rapat kali ini, Ita Nurhayati selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan kegiatan Divisi datin di bulan April,”Ada beberapa kegiatan yang akan kita laksanakan di bulan ini yaitu Kegiatan Tindak lanjut Surat Saran dan Perbaikan Terhadap Proses PDPB dari BAWASLU Kabupaten Tangerang  serta Rapat Koordinasi PDPB dengan stakeholder”. Kemudian, Yonalita Vevia selaku Kasubbag Hukum juga menyampaikan “mengenai Pelaporan SPIP KPU Kabupaten Tangerang Data dukung yang diminta oleh Inspektorat KPU RI sudah di penuhi”. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
49

KPU Kabupaten Tangerang Menghadiri Acara Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri acara Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Acara tersebut di selenggarakan oleh KEMENDAGRI Politik dan Pemerintah Umum, melalui  Zoom Meeting pada Kamis, (7/4/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU),  dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2022. Sambutan pembuka oleh DR. DRS. BAHTIAR, M.SI selaku Dirjen Politik dan PUM Kemendagri , mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di forum zoom ini kita akan membahas terkait Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. ‘’Berbicara mengenai Pemilu dan Plikada ini tidak lepas dari bagaimana sistim politik yang ada di indonesia saat ini. Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu proses yang berlangsung yang ada di negara Indonesia yang sudah berlangsung selama beberapa kali dari tahun 1955 samapi 2019 dan Pilkada serentak pada tahun 2020 yang lalu, tentunya dengan proses yang berlangsung terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak pada bagian akhir kita berharap indonesia akan semakin kuat dalam menerapkan sistim presidencial dan juga kita berharap tentunya ada percepatan pembangunan yang dilaksanakan di seluruh indonesia , dan Konsolidasi, Demokrasi yang berlangsung dari waktu ke waktu semakin baik dan penyelenggaraan Pemerintahan baik pada tingkat nasional maupun tingkat pada daerah itu semakin efektif dan efisien’’.  Ujarnya. Dan pada acara ini kami mengundang Narasumber-narasumber ini terkait dengan proses ini, dari KPU kami mengundang Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI , kemudian dari Bawaslu RI kami mengundang Rahmat Bagja selaku Anggota Bawaslu RI, kemudian kami mengundang Dr.Baroto dari Kemenkumham RI. ‘’ Kami berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti Webinar ini dapat memahami PKPU yang telah disusun mulai dari Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu’’. Tutupnya. Narsum pertama Baroto menyampaikan’’ terkait dengan partai sebenarnya tidak banyak perubahan biasanya setiap agenda Pemilu perubahan Undang-undang Partai Politik tetapi sampai saat ini tidak ada perubahan, terkait dengan pendaftaran parpol kita harus tau bahwa partai itu sebagai organisasi yang sifatnya Nasional ini menjadi hal yang membedakan badan hukum Partai Politik jadi harus ada Visi dan Misi yang jelas kemudian sifatnya Nasional. Kepengurusan partai harus ada di beberapa Wilayah dan setiap daerah harus mempunyai  kepengurusan 100% di tingkat Provinsi, 75% di Kabupaten/Kota, dan 50% di tingkat Kecamatan atau Kabupaten tersebut,  dan ini menggambarkan bahwa partai ini bersifat Nasioanal berbeda dengan Yayasan, atau Organisasi lainnya. Mengenai persyaratan badan hukum harus mempunyai Akte Notaris, Kepengurusan, Kantor tetap, dan ada rekening atas nama Partai’’.ujarnya  Setiap daerah harus mempunyai kepengurusan , dari berkas-berkas yang ada tadi kami akan memverifikasi dan akan kami cek secara manual juga dan nanti kami juga akan mengunjungi langsung atau dengan cara Verifikasi Faktual secara administrasi kami akan mencocockan sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku. Narsum kedua Rahmat Bagja menyampaikan’’ Partai Politik sebagai elemen penting demokrasi modern, Partai Politik juga dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi syarat antara lain : berstatus badan hukum sesuai Undang-undang, memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, mengajukan nama , lambang, dan tanda gambar partai poltik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai poltik kepada KPU’’ ujarnya. Fokus pengawasan dan isu krusial yaitu sipol, pendaftaran partai poltik dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota, pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasioanal. Sipol sebagai sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, adapun sosialisasi sipol diperlukan sosialisasi masif terkait penggunaan sipol baik kepada parpol maupun seluruh jajaran KPU, kekuatan server pun perlu di uji traffic uploading data di sipol. Perbedaan data di sipol dengan SK Kemenkumham yaitu perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam sistem. Pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota , tidak dapat menunjukan KTA, nama dan KTA berbeda, manipulasi SK Kepengurusan, dan kepengurusan partai politik yang ganda ini masih kami temui pada verifikasi tahun 2019 yang lalu. Jadi kesimpulan nya KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual, KPU memaksimalkan bimtek kepada jajaran KPU di daerah, mensinkronisasi data dengan Kemenkumham. Narsum ketiga Hasyim Asy’ari  menyampaikan ‘’ KPU sampai dengan saat ini sedang menyiapakan peraturan KPU pendaftaran Partai Politik, Verifikasi Partai Politik, dan menetapkan parpol sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan datang. Undang-undang pemilu ini masih tetap sama dengan Undang-undang Pemilu Tahun 2024 masih sama dengan Undang-undang Pemilu Tahun 2019 kemarin Undang-undang Nomor  7 Tahun 2017 ini sebagai dasar kita agar tidak melewati peraturan karna undang-undang nya pun masih tetap sama’’ tegasnya. Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 salah satu syarat peserta Pemilu yaitu Partai Politik untuk jenis Pemilu Anggota DPR RI, DPD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota. Syartanya harus berbadan hukum memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan tingkat provinsi, saat pendaftaran nanti dimulai pada tanggal 1 sampai 7 Agustus Tahun 2022 walaupun pemilunya Tahun 2024 tetapi tahapan pemilu nya sudah di mulai, di pasal 176 undang-undang pemilu ayat 4 berbunyi jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu di tetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari Pemungutan Suara, dan pasal 179 ayat 2 ditentukan sebagai parpol peserta pemilu dilakukan dalam sidang Pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara , hari pemungutan suara pada Tanggal 14 Februari Tahun 2024 maka kalau dihitung mundur 14 bulan pada bulan Desember Tahun 2022. Dan pada akhir tahun ini bulan Desember kita akan mengetahui Partai Politk apa saja yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu untuk Tahun 2024. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
51

KPU Kabupaten Tangerang Menghadiri Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu Dan Monitoring Progres PDPB

Kota Serang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri undangan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu dan Monitoring Progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten, bertempat di Aula KPU Provinsi Banten Pada Selasa, 05/04/2022. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ita Nurhayati selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Program dan Data, Nurcahyanto selaku Kasubbag Program dan Data , serta Operator Sidalih. Sebagai sambutan pertama Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada Pak Viryan telah hadir ke KPU Provinsi Banten, "Saya menyampaikan bahwa terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah saya koordinasikan ke KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten dan instansi terkait beserta partai politik, karna pemutakhiran data pemilih ini harus sering di update atau dicek, agar tidak terjadi kekeliruan. H. Agus Sutisna selaku  Anggota KPU Provinsi  Banten, mengatakan’’pada kegiatan hari ini adalah Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu, yang sebelumnya bernama, Lindungi Hak Pilihmu, selain itu hari ini juga diadakan monitoring Progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pak Viryan mungkin bisa menginformasikan langsung ke KPU Kabupaten/Kota selaku koordinator Divisi Program dan Data yang telah berhasil mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan terbitlah PKPU 6 Tahun 2022 tentang DPB. Pak Viryan juga mengatakan’’ Sosialisasi Aplikasi Lindungihakmu dan monitoring progres Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan , KPU Kabupaten /Kota harus mematuhi aturan yang telah di terbitkan oleh KPU RI dan harus di jadikan acuan sebagai proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, agar kedepan nya tidak terjadi kendala dan sebagai evaluasi untuk menyempurnakan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
61

Didi Munadi : Sambut Ramadhan dengan Semangat Apel Pagi

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Apel pagi setiap hari Senin rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Seperti halnya pagi ini, Senin 4 April 2022 KPU Kabupaten Tangerang mengadakan apel pagi, apel diikuti oleh seluruh staff sekretariat, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Didi Munadi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas. Didi Munadi menyampaikan, “Terima kasih kepada seluruh staff yang telah hadir dalam mengikuti kegiatan apel rutin ini” ujarnya. Pada kegiatan bulan Ramadhan ini apel pagi tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Serta kegiatan-kegiatan perakantoran seperti biasanya juga tetap dikerjakan seperti biasanya. Dalam amanatnya Didi Munadi menyampaikan, “Saya mau tetap disiplin waktu dan tetap melaksanakan apel pagi dan walaupun dengan keadaan bulan suci Ramadhan ini kita harus tetap semangat” tegasnya. KPU RI sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Masuk Selama Bulan Ramdhan kepada seluruh KPU Provinsi dan Kab/Kota untuk dilaksanakan sesuai edaran tersebut. Kemudian Didi Munadi juga menyampaikan, “ Jadwal masuk kita di bulan suci Ramadhan sudah ada Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 yaitu pada hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08:00 s/d 15:00 dan pada hari Jum’at dimulai pukul 08:00 s/d 15:30, dan kita harus mengikuti peraturan yang telah di tentukan oleh KPU RI” tutupnya. - Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
53

KPU Kabupaten Tangerang Hadiri Pemutakhiran Data Pegawai Tahun 2022

Kota Serang , (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan  Pemutakhiran Data Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Banten melalui Zoom Meeting pada Senin (4/4/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Tangerang  Imron Mahrus selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan  SDM,  Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Kuswanto , dan  Yonalita Vevia selaku Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator Data Kepegawaian KPU Kabupaten Tangerang. Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Prov. Banten  mengawali kegiatan tersebut dengan memberikan sambutannya, “Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten ” ujarnya. Wahyul Furqon juga menegaskan bahwa, Kepada seluruh Pegawai yang ada dilingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten harus memutakhirkan Data Pegawai dan harus melaporkan Nominatif Pegawai Setiap bulan nya . Rohimah  selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosdiklih Parmas dan  SDM,  Mengatakan ‘’ Harus menginpentarisasi jumlah pegawai yang ada di lingkungan Sekretariat Kpu Kab/Kota se-Provinsi Banten antara lain : Jumlah Pegawai ASN, DPK  dan , PPNPN . tegasnya’’ Rohimah  juga menjelaskan, “Untuk satuan kerja di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten harus sering mengecek Data Kepegawaian nya masing-masing , dan wajib melaporkan Data Pegawai nya ke KPU Provinsi Banten ” tutupnya. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang) - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya