KPU Kabupaten Tangerang Melakukan Koordinasi Ke Kantor Cabang Dinas Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mendatangi Kepala Kantor Cabang Dinas Kabupaten  Tangerang dalam rangka  Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertempat Kepala Kantor Cabang Dinas Kabupaten  (Tigaraksa) Tangerang Selasa, (19/04/2022).
Mohamad Bayuni selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Kabupaten Tangerang menyambut baik kedatangan dari KPU Kabupaten Tangerang .
Berdasarkan pasal 20 huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pasal 10 ayat (2) huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Forum Koordinasi dengan Instansi Lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati selaku Anggota, Kasubbag dan Staf  Perencanaan Data dan Informasi , serta Mohamad Bayuni  selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Kantor Cabang Dinas Mohamad Bayuni  mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang berada di wilayah Kantor Cabang Dinas Kabupaten  Tangerang Kecamatan Tigaraksa. Dengan pemutakhiran data berkelanjutan seperti ini agar mempermudah update data peserta didik baru berdasarkan by Name, by NIK, Tanggal lahir, mengenai hak pilih mereka.
Mohamad Bayuni menyampaikan "Terima kasih telah berkoordinasi dengan kami, agar bisa bersinergi antara Kantor Cabang Dinas Kabupaten Tangerang  dan KPU Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan Seperti ini terkait  Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Instansi lainnya penting dilakukan karena  KPU Kabupaten Tangerang berkewajiban melakukan hal tersebut agar memperoleh data  yang akurat kedepannya yang akan dipakai di Pemilu Serentak Tahun 2024”. Ucap Ita Nurhayati. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.