Berita Terkini

92

KPU Mendatangi Polres Metro Tangerang Kota Lakukan Koordinasi Menjelang Pemilu Serentak 2024

Kota Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke Polres Metro Tangerang Kota dalam kegiatan Koordinasi Menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak. Rabu, (13/4). Kombes Komarudin Selaku Kapolres Metro Tangerang Kota menyambut baik kedatangan dari KPU Kabupaten Tangerang "Bahwa Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP pada Tanggal 24 Januari Tahun 2024  menyetujui pelaksanaan Pemilu Serentak Hari Rabu 14 Februari 2024 (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD RI. Pemilihan Serentak Nasional dilaksanakan tanggal 27 November 2024 (untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota)". Ujar M. Ali Zaenal Abidin Kombes Komarudin menyampaikan "Belajar dari pengalaman pada Pemilu 2019, karna untuk Pemilu serentak tahun 2024 ada hal-hal baru terkait dengan beberapa tahapan yang dilakukan oleh KPU".  "Hati-hati terhadap anggaran KPU Kabupaten/Kota agar bisa dimanage sebaik mungkin agar ketika ada kekurangan pada proses Pemilu Serentak bisa diantisipasi". Ucap Kombes Komarudin Kedepannya akan menunjuk LO sebagai penyambung komunikasi antara Polres yang membidangi Politik Polres Metro Tangerang Kota Tangerang dengan KPU Kabupaten Tangerang. Pemetaan daerah rawan sudah dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota,  sehingga bisa meminimalisir gesekan-gesekan yang berada di daerah tersebut. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
94

KPU Kabupaten Tangerang Melakukan Koordinasi dengan Polresta Tangerang Terkait Pemilu Serentak 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke Polresta Tangerang yang berada di Tigaraksa, (12/4). Kapolres Tangerang menerima kunjungan dari KPU Kabupaten Tangerang serta membuka koordinasi tersebut, serta mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada KPU Kabupaten Tangerang. Kombes Pol Zain Dwi selaku Kapolres Tangerang menyampaikan bahwa pelrunya kolaborasi dengan 4 Polres/Polresta agar bisa saling berkoordinasi terkait permasalahan-permasalahan yang perlu dievaluasi terkait dengan pemilu sebelumnya dengan mengagendakan kegiatan kedepannya untuk bersinergi antara KPU Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang. M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan "bahwa Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu pada Tanggal 24 Januari Tahun 2024  menyetujui pelaksanaan Pemilu Serentak Hari Rabu 14 Februari 2024 (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD RI. Pemilihan Serentak Nasional dilaksanakan tanggal 27 November 2024 (untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota". Polresta Tangerang akan menunjuk LO sebagai penyambung komunikasi antara Polresta Tangerang dengan KPU Kabupaten Tangerang. "Pelipatan Susu, pendistribusian Susu ke masing-masing kecamatan, ini harus dilakukan strategi terkait mengantisipasi daerah yang menjadi kerawanan". Ungkap Zain Dwi Kapolres Tangerang memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Tangerang mengenai beberapa hal antara lain mengenai keamanan gedung penyimpanan sementara Surat Suara menggunakan kamera CCTV dengan Vidio yang berkualitas. Selajutnya dalam hal penghitungan suara harus diperbanyak TPS nya agar proses penghitungan tidak terlalu lama mengingat jumlah Surat Suara 5 Pemilihan. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
79

Koordinasi Penting Dilakukan Menjelang Pemilu Serentak 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke Dandim 0510 Tigaraksa dalam kegiatan Koordinasi Menjelang Pemilu Serentak. Selasa, (12/4). Letkol Inf Bangun Siregar Selaku Komandan Distrik tidak bisa menghadiri acara tersebut dikarenakan ada kegiatan diluar dan mendelegasian staf yang menerima kunjungan yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang dengan memberikan sambutan. "Selamat datang kepada KPU Kabupaten Tangerang yang telah datang ke Markas Dandim 0510/Tigaraksa Kabupaten Tangerang". Ujar I Wayan Kariana Selaku Kepala Staf Kodim 0510/Tigaraksa . M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan "bahwa Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP pada Tanggal 24 Januari Tahun 2024  menyetujui pelaksanaan Pemilu Serentak Hari Rabu 14 Februari 2024 (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD RI. Pemilihan Serentak Nasional dilaksanakan tanggal 27 November 2024 (untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota)". "Siap membantu, memberikan data maupun dalam pelaksanaan agar koordinasi antara Kodim 0510/Tigarakaa dengan KPU Kabupaten Tangerang ini bisa lancar". Ucap I Wayan Kariana  Dalam rangka mempermudah untuk melakukan komunikasi mengenai Paksanaan Pemilu 2024 KPU Kabupaten Tangerang ingin meminta LO Kepada Kodim 0510/Tigaraksa atau penyambung Informasi agar komunikasi bisa dibangun dan disampaikan antara KPU Kabupaten Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
82

Kuswanto : Tetap Semangat Dan Jaga Kesehatan Selama Bulan Ramadhan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kegiatan rutinitas apel pagi pada senin, 11-4-2022 di halaman KPU Kabupaten Tangerang. Apel pagi setiap hari Senin dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan  Pelaksanaan  Apel Pagi.  Dalam Apel ini, KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Pembacaan UUD 1945, Pembacaan naskah Pancasila, serta Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia  dan dilaksanakan secara tatap muka  di halaman KPU Kabupaten Tangerang. Kuswanto menyampaikan “Bulan Ramadhan Tahun 2022 ini sangat spesial sekali karena selain kita wajib berpuasa tetapi tetap harus menjaga Kesehatan ditengah-tengah wabah Covid-19 yang sudah tiga tahun ini”. Selain itu juga dalam apel disampaikan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di KPU Kabupaten Tangerang harus meningkatkan profesionalitas  dengan selalu  membaca Peraturan KPU maupun  Surat edaran dan Juknis yang diturunkan oleh KPU RI sehingga dapat optimal mendukung kinerja Komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Kuswanto menambahkan “Bahwa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di KPU Kabupaten Tangerang harus dilandasi dengan Semangat Daya Juang dan serta tetap Patuhi Prokes”.  - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
103

M. Ali Zaenal Abidin : Rapat Rutin Untuk Mengevaluasi Kegiatan Yang Sudah Dilaksanakan dan Mengagendakan Kegiatan Mendatang

Tigaraksa, (www.kab-tangerangkab.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang rutin melakukan rapat mingguan yang dilaksanakan pada Senin 11 April 2022 pukul 09.00 WIB. Rapat rutin ini dipimpin oleh M. Ali Zaenal Abidin dan diikuti oleh seluruh Komisioner dan seluruh Kasubag. Rapat rutin ini dilakukan untuk membahas beberapa evaluasi kegiatan yang sudah dijalankan dan mengagendakan kegiatan yang akan dilakukan kedepannya oleh KPU Kabupaten Tangerang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin membuka rapat rutin di senin pagi (11/4/2022) “alhamdulillah semua bisa berkumpul dengan formasi lengkap” Ujar Ali. “Ada beberapa poin yang akan kita bahas yaitu Penelitian mengenai PDPB. Penelitian ini merupakan agenda dari Kegiatan Tindak lanjut Surat Saran dan Perbaikan Terhadap Proses PDPB dari BAWASLU Kabupaten Tangerang” Ujar M. Ali Zaenal Abidin. Rapat kali ini, Ita Nurhayati selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan kegiatan Divisi datin di bulan April,”Ada beberapa kegiatan yang akan kita laksanakan di bulan ini yaitu Kegiatan Tindak lanjut Surat Saran dan Perbaikan Terhadap Proses PDPB dari BAWASLU Kabupaten Tangerang  serta Rapat Koordinasi PDPB dengan stakeholder”. Kemudian, Yonalita Vevia selaku Kasubbag Hukum juga menyampaikan “mengenai Pelaporan SPIP KPU Kabupaten Tangerang Data dukung yang diminta oleh Inspektorat KPU RI sudah di penuhi”. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
79

KPU Kabupaten Tangerang Menghadiri Acara Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri acara Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Acara tersebut di selenggarakan oleh KEMENDAGRI Politik dan Pemerintah Umum, melalui  Zoom Meeting pada Kamis, (7/4/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU),  dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2022. Sambutan pembuka oleh DR. DRS. BAHTIAR, M.SI selaku Dirjen Politik dan PUM Kemendagri , mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di forum zoom ini kita akan membahas terkait Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. ‘’Berbicara mengenai Pemilu dan Plikada ini tidak lepas dari bagaimana sistim politik yang ada di indonesia saat ini. Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu proses yang berlangsung yang ada di negara Indonesia yang sudah berlangsung selama beberapa kali dari tahun 1955 samapi 2019 dan Pilkada serentak pada tahun 2020 yang lalu, tentunya dengan proses yang berlangsung terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak pada bagian akhir kita berharap indonesia akan semakin kuat dalam menerapkan sistim presidencial dan juga kita berharap tentunya ada percepatan pembangunan yang dilaksanakan di seluruh indonesia , dan Konsolidasi, Demokrasi yang berlangsung dari waktu ke waktu semakin baik dan penyelenggaraan Pemerintahan baik pada tingkat nasional maupun tingkat pada daerah itu semakin efektif dan efisien’’.  Ujarnya. Dan pada acara ini kami mengundang Narasumber-narasumber ini terkait dengan proses ini, dari KPU kami mengundang Hasyim Asy’ari selaku Anggota KPU RI , kemudian dari Bawaslu RI kami mengundang Rahmat Bagja selaku Anggota Bawaslu RI, kemudian kami mengundang Dr.Baroto dari Kemenkumham RI. ‘’ Kami berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti Webinar ini dapat memahami PKPU yang telah disusun mulai dari Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu’’. Tutupnya. Narsum pertama Baroto menyampaikan’’ terkait dengan partai sebenarnya tidak banyak perubahan biasanya setiap agenda Pemilu perubahan Undang-undang Partai Politik tetapi sampai saat ini tidak ada perubahan, terkait dengan pendaftaran parpol kita harus tau bahwa partai itu sebagai organisasi yang sifatnya Nasional ini menjadi hal yang membedakan badan hukum Partai Politik jadi harus ada Visi dan Misi yang jelas kemudian sifatnya Nasional. Kepengurusan partai harus ada di beberapa Wilayah dan setiap daerah harus mempunyai  kepengurusan 100% di tingkat Provinsi, 75% di Kabupaten/Kota, dan 50% di tingkat Kecamatan atau Kabupaten tersebut,  dan ini menggambarkan bahwa partai ini bersifat Nasioanal berbeda dengan Yayasan, atau Organisasi lainnya. Mengenai persyaratan badan hukum harus mempunyai Akte Notaris, Kepengurusan, Kantor tetap, dan ada rekening atas nama Partai’’.ujarnya  Setiap daerah harus mempunyai kepengurusan , dari berkas-berkas yang ada tadi kami akan memverifikasi dan akan kami cek secara manual juga dan nanti kami juga akan mengunjungi langsung atau dengan cara Verifikasi Faktual secara administrasi kami akan mencocockan sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku. Narsum kedua Rahmat Bagja menyampaikan’’ Partai Politik sebagai elemen penting demokrasi modern, Partai Politik juga dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi syarat antara lain : berstatus badan hukum sesuai Undang-undang, memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, mengajukan nama , lambang, dan tanda gambar partai poltik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai poltik kepada KPU’’ ujarnya. Fokus pengawasan dan isu krusial yaitu sipol, pendaftaran partai poltik dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota, pengawasan verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasioanal. Sipol sebagai sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, adapun sosialisasi sipol diperlukan sosialisasi masif terkait penggunaan sipol baik kepada parpol maupun seluruh jajaran KPU, kekuatan server pun perlu di uji traffic uploading data di sipol. Perbedaan data di sipol dengan SK Kemenkumham yaitu perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam sistem. Pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota , tidak dapat menunjukan KTA, nama dan KTA berbeda, manipulasi SK Kepengurusan, dan kepengurusan partai politik yang ganda ini masih kami temui pada verifikasi tahun 2019 yang lalu. Jadi kesimpulan nya KPU perlu mempertimbangkan aturan proses verifikasi secara manual, KPU memaksimalkan bimtek kepada jajaran KPU di daerah, mensinkronisasi data dengan Kemenkumham. Narsum ketiga Hasyim Asy’ari  menyampaikan ‘’ KPU sampai dengan saat ini sedang menyiapakan peraturan KPU pendaftaran Partai Politik, Verifikasi Partai Politik, dan menetapkan parpol sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan datang. Undang-undang pemilu ini masih tetap sama dengan Undang-undang Pemilu Tahun 2024 masih sama dengan Undang-undang Pemilu Tahun 2019 kemarin Undang-undang Nomor  7 Tahun 2017 ini sebagai dasar kita agar tidak melewati peraturan karna undang-undang nya pun masih tetap sama’’ tegasnya. Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 salah satu syarat peserta Pemilu yaitu Partai Politik untuk jenis Pemilu Anggota DPR RI, DPD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota. Syartanya harus berbadan hukum memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan tingkat provinsi, saat pendaftaran nanti dimulai pada tanggal 1 sampai 7 Agustus Tahun 2022 walaupun pemilunya Tahun 2024 tetapi tahapan pemilu nya sudah di mulai, di pasal 176 undang-undang pemilu ayat 4 berbunyi jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu di tetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari Pemungutan Suara, dan pasal 179 ayat 2 ditentukan sebagai parpol peserta pemilu dilakukan dalam sidang Pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara , hari pemungutan suara pada Tanggal 14 Februari Tahun 2024 maka kalau dihitung mundur 14 bulan pada bulan Desember Tahun 2022. Dan pada akhir tahun ini bulan Desember kita akan mengetahui Partai Politk apa saja yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu untuk Tahun 2024. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
🔊 Putar Suara