KPU Kabupaten Tangerang Mengikuti Webinar dengan Tema Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mengikuti webinar Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan tema "Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024" yang di adakan oleh KPU Kabupaten Pandenglang. Kamis, 9/6/2022
KPU Pandeglang menghadirkan dua narasumber yaitu Bapak Masudi, SE (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten) dan Dr. Nuryati Solapari, SH. MH (Koordinator Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten. Acara dimoderatori oleh Bapak Ahmadi (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang).
Kegiatan tersebut membahas seputar Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Kemudian pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber diantaranya Masudi (Anggota KPU Provinsi Banten) mejelaskan materi Mekanisme Verifikasi Partai Politik. Sedangkan Ibu Nuryati (Anggota Bawaslu Provinsi Banten) memaparkan Pengawasan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pada kesempatan ini, disinggung juga mengenai persyaratan parpol peserta pemilu yang menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Menurut Dr. Nuryati, saat ini keterwakilan perempuan di legislatif di wilayah Provinsi Banten dinilai masih belum memenuhi konstitusi sesuai quota 30%. Padahal secara kualitas, SDM kalangan perempuan di Banten saat ini begitu banyak. Karena itu, diharapkan pada konstelasi Pemilu 2024 nanti animo kalangan perempuan di kancah politik bisa lebih tinggi lagi. Pihaknya berharap dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 yang akan datang, kalangan perempuan secara kuantitas bisa memenuhi quota sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Setelah pemaparan materi berlangsung satu setengah jam, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi sekitar 30 menit, acara berakhir pada pukul 12.15 WIB. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)