SMAN 9 dan SMKN 9 Kabupaten Tangerang Mengikuti Proses Perekaman KTP-el Bersama Disdukcapil Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Disdukcapil Kabupaten Tangerang melakukan perekaman e-KTP pada usia 17 Tahun keatas pada jenjang SMA, SMK, MA Sederajat di SMAN 9 Kabupaten Tangerang Kecamatan Solera dan SMKN 9 Kabupaten TangerangKecamatan Kronjo. Rabu, 08/06/2022. 

Berdasarkan pasal 20 huruf I Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pasal 16 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan Data Pemilih oleh Instansi lain.

KPU Kabupaten tangerang bersama Disdukcapil Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan sebagai bentuk sinergitas disepakati bahwa KPU Kabupaten Tangerang akan membuka Posko Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan mengikuti jadwal Kegiatan Perekaman Wajib KTP-el Tahap 1 yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Kabupaten Tangerang terdapat 210 Siswa di SMAN 9 Kabupaten Tangerang, sedangkan di SMKN 9 Kabupaten terdapat 75 Siswa yang akan melakukan perekaman KTP-el. 
Ita Nurhayati menyampaikan penjelasannya bahwa Perekaman KTP-el ini penting dilakukan agar Pemilih Pemula ini bisa masuk Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Diakhir kegiatan para staf Disdukcapil melakukan perekaman secara tertib dan lancar berkolaborasi dengan KPU untuk dicek kembali pada Pemutakhiran Data Berkelanjutan. (Humas KPU Kabupaten Tangerang).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 73 Kali.