KPU Kabupaten Tangerang Membuka Posko Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)
Sepatan, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka Posko Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di beberapa sekolah SMAN, SMKN dan MAN di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini bertempat di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang Kecamatan Sepatan. Selasa, 7/6/2022.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung bulan Juni hingga Juli 2022 mendatang, bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengikuti jadwal kegiatan Perekaman Wajib KTP-el Tahap 1.
Dasar kegiatan ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf l tentang pemilihan Umum menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 pasal 16 ayat (2) huruf c Tentang Penyediaan Data Pemilih oleh Instansi lain.
“Daftar Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Tangerang ini selalu kami lakukan setiap bulannya, agar data tersebut termutakhirkan dan menjadi data yang baik sehingga data tersebut sudah siap untuk menjadi data pemilih yang di pakai pada Pemilu Serentak Tahun 2024”. Ujar Ita
Data calon perekaman yang dilakukan oleh Disukcapil Kabupaten Tangerang terdapat 204 Siswa, yang selanjutkan data hasil perekaman tersebut akan dilakukan pengecekan dan penginputan oleh petugas SIDALIH KPU Kabupaten Tangerang.
Kabid Disdukcapil menyampaikan bahwa banyak kendala pada proses perekaman KTP-el pada siswa/i di SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang ini diantaranya ada yang sudah melakukan perekaman, pemberkasan kurang lengkap, dan pindah domisili. Tetapi hal tersebut sudah bisa diatasi dan diberikan pemahaman kepada siswa/i tersebut.
Selama proses perekaman data, para peserta terlihat antusias. Demikian juga para staf Disdukcapil dan KPU berkolaborasi secara tertib dan lancar. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)