Maksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Posko Dipusatkan di SMAN 1 Kabupaten Tangerang
Balaraja, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Posko DPB yang dibuka dihari ke-9 bersama kegiatan Disdukcapil Goes to School disekolah-sekolah SMA/SMK sederajat di wilayah Kabupaten Tangerang dipusatkan di SMAN 1 Balaraja. Rabu, (15/06/2022).
Sebagai upaya memaksimalkan Pemutakhiran DPB, KPU Kabupaten Tangerang terus bersinergi dengan kegiatan Disdukcapil Goes to School. Stidaknya ada 220 siswa/siswi yang terjadwal mengikuti perekaman KTP-el di sekolah tersebut.
Program Disdukcapil Goes to School diresmikan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada Senin pagi, 13 Juni 2022 bertempat di SMAN 6 merupakan inovasi dari Disdukcapil Kabupaten Tangerang berupa layanan jemput bola perekaman KTP elektronik sehari langsung jadi dalam rangka updating dan juga pencetakan KTP baru untuk siswa-siswa SMA/SMK sederajat yang sudah memasuki usia KTP.
Program ini menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kabupaten Tangerang serta SMAN/SMKN/MAN/SKHN, yang berjumlah 29 SMAN, 12 SMKN, 5 MAN, dan 1 SKHN dengan jumlah total 7.218 peserta didik.
Setelah diverifikasi, sebanyak 4.032 siswa-siswi sudah merekam data KTP-el. Sisanya sebanyak 3.353 siswa-siswi siap melakukan perekaman KTP-el.
Adapun alur kegiatan dimulai dari proses pendaftaran dengan menyerahkan data kartu keluarga dan akte kelahiran kepada petugas lalu dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari E-KTP.
Data perekaman E-KTP ini nantinya akan menjadi dasar input Pemilih Baru bagi petugas KPU ke dalam aplikasi “SIDALIH”. Ujar Akhmad Subagja
SIDALIH adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) pada masa pencocokan dan penelitian (coklit).
Berdasarkan pasal 20 huruf I Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pasal 16 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan Data Pemilih oleh Instansi lain. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)