Disdukcapil Goes to School Ke SMAN 16 dan MAN 2, Posko DPB Tak Mau Ketinggalan

Balaraja, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Terus bersinergi dengan Kegiatan Disdukcapil Goes to School, kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) juga tak mau ketinggalan dengan membuka posko di sekolah-sekolah SMA/SMK sederajat di wilayah Kabupaten Tangerang. Posko kali ini dibuka di SMAN 16 dan MAN 2. Kamis, (16/06/2022)

Kegiatan PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya. Adapun jadwal Posko PDPB di sekolah-sekolah tingkat lanjutan ini akan terus berlangsung mengikuti jadwal perekaman KTP-El yang merupakan program Disdukcapil Goes to School.

Terdapat setidaknya 220 siswa/siswi yang terjadwal mengikuti kegiatan perekaman KTP-El yang di kedua sekolah tersebut. Sambutan dari pihak sekolah dan para siswa/i sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan KPU Kabupaten Tangerang.

Program Disdukcapil Goes to School yang telah diresmikan oleh Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada Senin pagi, 13 Juni 2022 bertempat di SMAN 6 adalah layanan jemput bola perekaman KTP elektronik sehari langsung jadi dalam rangka updating dan juga pencetakan KTP baru untuk siswa-siswi SMA/SMK sederajat yang sudah memasuki usia KTP.

Adapun alur kegiatan dimulai dari proses pendaftaran dengan menyerahkan data kartu keluarga dan akte kelahiran kepada petugas lalu dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari E-KTP.

“Data perekaman ini akan di input kembali oleh KPU Kabupaten Tangerang yang akan di masukan kedalam daftar pemilih berkelanjutan.” Ita Nurhayati

SIDALIH adalah sistem yang dibuat oleh KPU RI pada Pemilu 2014 sebagai sebuah sistem yang digunakan untuk memproses data pemilih hasil pemutakhiran oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) pada masa pencocokan dan penelitian (coklit).

Berdasarkan pasal 20 huruf I Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pasal 16 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan Data Pemilih oleh Instansi lain. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 60 Kali.