Cuaca Mendung Tak Menyurutkan Semangat Petugas Posko DPB Ke SMAN 26 dan SMAN 29 Kabupaten Tangerang
Gunung Kaler, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bersama petugas Disdukcapil Goes to School untuk melanjutkan perekaman KTP elektronik bagi siswa-siswi jenjang SMA/SMK wilayah Kabupaten Tangerang yang sudah memasuki usia KTP di SMAN 26 dan SMAN 29. Jumat, (17/06/2022)
Salah satu tahapan penyelenggaran Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pasal (3) adalah Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
Kegiatan PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya. Adapun jadwal Posko PDPB di sekolah-sekolah tingkat lanjutan ini akan terus berlangsung mengikuti jadwal perekaman KTP-El yang merupakan program Disdukcapil Goes to School.
Tujuan diadakannya kerjasama antara program Disdukcapil Goes to School dengan Posko PDPB adalah untuk memperoleh data Pemilih Pemula yang sudah memasuki usia KTP.
“Dengan adanya kegiatan Disdukcapil Goes To School jadi salah satu alternatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya di sekolah-sekolah dengan jenjang Pendidikan SMA, SMK dan MA Sederajat” Ujar Wahyu Diana Mulya
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 PKPU Nomor 37 Tahun 2018, Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Hasil perekaman E-KTP ini nantinya akan menjadi dasar input Pemilih Baru/Pemula bagi petugas KPU ke dalam aplikasi “SIDALIH”. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)