Berita Terkini

46

Rakor Tahapan Pemilu 2024 se-Provinsi Banten diselenggarakan di Kota Hujan

Bogor, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pemilu 2024 se-Provinsi Banten yang diadakan di Hotel Royal Bogor dan berlangsung selama 3 (tiga) hari. Senin, (19/09/2022). Rapat akan diadakan sampai dengan hari Rabu tanggal 21 September 2022. Hadir pada acara tersebut, jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU se-Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting agar jajaran KPU di Provinsi Banten dapat menyelenggarakan Pemilu dengan baik. Wahyul juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar penyerapan anggaran sesuai dengan target yang ditetapkan. “"Pada tahun 2022 terdapat lima tahapan yang sudah dan akan dilaksanakan KPU. Regulasi sudah diturunkan sehingga harus dipahami dan dipedomani, jangan sampai tersesat dari jalan yang lurus. KPU Provinsi Banten selalu mengawal proses yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota. Jangan sampai ada benturan, sehingga sinergitas harus selalu dijaga”, tutur Furqon saat membuka kegiatan. Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten, menyampaikan bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memaksimalkan penyerapan anggaran dengan tetap memperhatikan out put yang jelas dari setiap kegiatan yang dilakukan salah satunya dengan membuat time line kegiatan day to day. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
48

KPU Kabupaten Tangerang Menghadiri Rakor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022

Manado, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Sebanyak 1.033 orang terdiri dari Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Manado, Sulawesi Utara. Jumat, (16/9/2022) Perkembangan komunikasi di era digital atau media sosial mempengaruhi keefektifan penyampaian pesan kepemiluan. Tujuan komunikasi digital adalah agar pesan tersampaikan secara masal melalui media sosial yang digandrungi masyarakat. Masyarakat dibebaskan untuk menyampaikan pandangan, kebijakan, dan juga kinerja Pemerintah. Berdasarkan latar belakang tersebut, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlunya memerhatikan faktor-faktor yang dapat mempermudah penyampaian informasi yang diberikan sehingga mudah dipahami dan dapat diaplikasikan dengan baik oleh khalayak umum. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum menutup Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Hadir pada penutupan rakor, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno serta Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi juga mendampingi Ketua, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pada kesempatan ini, August Mellaz menyampaikan kesimpulan dari kegiatan rakor yang mengundang sejumlah pembicara berkompeten. Mulai dari panel I dengan narasumber dirinya sendiri, bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Dirjen Polpum Kemendagri, Rahmat Santoso, dilanjutkan panel II dengan pembicara News Anchor Inews Anisha Dasuki dan Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis dan diakhiri panel III dengan pembicara Drone Emprit Yan Kurniawan serta Executive Producere Kompastv Abie Besman. Dari serangkaian materi yang dibawakan, Mellaz menekankan pentingnya pengemasan informasi kepemiluan yang tepat, agar pesan bisa tersampaikan dengan baik kepada peserta pemilu dan masyarakat luas. Sementara itu, Bernad Dermawan Sutrisno merespon sejumlah pertanyaan dan usulan dari peserta rakor yang muncul selama sesi panel berlangsung. Seperti usulan pemenuhan SDM, anggaran serta sarana dan prasarana (Sarpras). Menanggapi pertanyaan peserta, Bernad mengungkap akan dibuka formasi PPPK sebanyak 1.352 formasi pada bulan Oktober 2022. Bernard juga mengatakan bahwa akan ada penambahan anggaran di akhir tahun, dan saat ini KPU mulai merevisi anggaran tambahan tersebut. Terkait sarpras, Bernad menyampaikan bahwa perbaikan baru bisa dilakukan dalam bentuk perbaikan yang kecil dan belum bisa membangun kantor baru. "Namun untuk beberapa usulan khusus terkait dengan daerah-daerah bencana maupun yang tidak memiliki kantor, kita mengupayakan untuk melakukan pembangunan tahun ini," ujar Bernad. Bernad sekaligus menginformasikan adanya rencana medical check up bagi seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kab/kota untuk memastikan kesehatan penyelenggara pemilu mendukung tugas tahapan pemilu dan pemilihan. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
50

Konfirmasi Data Pemilih Yang Dinyatakan Meninggal Oleh BPS, KPU Kabupaten Tangerang Turun ke Desa-Desa

Pasar Kemis, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, Nurcahyanto Dwi P didampingi oleh sejumlah Komisioner dan Sekretariat KPU Provinsi Banten turun langsung ke kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis dalam rangka coklit terbatas (coktas). Kamis, (15/9/2022). Tujuan dilakukan coktas pada bulan september ini adalah dalam rangka konfirmasi data pemilih yang dinyatakan meninggal oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Tim KPU diturunkan langsung ke desa-desa untuk membawa data yang akan dikonfirmasi tersebut. Mereka terbagi menjadi beberapa tim yang disebar ke beberapa desa diantaranya: Bencongan, Kelapa Dua, Bojong Nangka, Pakulonan Barat, Selembaran Jaya, Belimbing, Kemuning, Tegal Kunir Kidul, Jatiwaringin, Pakuhaji, Sukamantri, Kutabumi, Kutajaya, Gelam Jaya, Kutabaru, Karet, Sepatan, Gempol Sari, Lebak Wangi, Cikasungka, Pakayon, Buaran Jati, Kampung Melayu Timur, Kampung Melayu Barat. Anggota KPU Provinsi Banten yang ikut kegiatan coktas ke kelurahan Kutabaru, Ramlan, memastikan jalannya proses coktas di lapangan. “Kami ingin memastikan langsung jalannya proses coktas, apa-apa yang dikerjakan oleh tim saat turun ke desa-desa, bagaimana koordinasi mereka di lapangan saat meminta data terkait pemutakhiran data pemilih ini”, ucapnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
48

Apel Pagi : Proses Tahapan Masih Panjang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Imron Mahrus, menjadi pembina apel rutin yang dilaksanakan di halaman kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Senin, (12/9/2022). Dalam amanatnya, Imron mengingatkan bahwasanya proses Tahapan masih panjang. “Pada kesempatan pagi ini, saya ingin mengingatkan kepada teman-teman bahwa kemarin tgl 10 September 2022 telah ditandatangani BA vermin. Namun, itu semua belum berakhir, proses Tahapan yang akan kita lalui masih panjang”, kata Imron. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
39

KPU Kabupaten Tangerang Hadiri Rakor Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik

Cilegon, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) bertempat di Hotel Royal Krakatau Cilegon. Minggu, (11/09/2022). Rapat diagendakan berlangsung pada tanggal 11 sampai dengan 12 September 2022. Peserta rapat adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang dihadiri oleh Anggota Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator Sipol. Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dalam rapat kali ini mengatakan kepada peserta rapat bahwa tahap yang dilalui masih proses awal. “Kita melaksanakan kegiatan rapat koordinasi rekapitulasi hasil administrasi dokumen keanggotaan partai politik yang merupakan tahapan dari PKPU 4 Tahun 2022. Proses awal sudah kita selesaikan. Namun demikian, proses ini masih proses awal. Tahap verifikasi sudah dapat kita lalui meskipun dalam perjalanannya ada kendala yang mengharuskan kita untuk siaga terhadap perubahan yang ada”, katanya. Selain KPU Kabupaten Kota, acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Banten dan Kesbangpol Provinsi Banten. Acara ini juga dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sekaligus penandatanganan Berita Acara (BA) dan pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah). (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
56

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Tandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisioner KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Sabtu, (10/09/2022). Sebelumnya, Tahap verifikasi administrasi dilakukan dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 terhadap 24 (dua puluh empat) parpol. Parpol yang telah selesai vermin adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Adil Makmur, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republikku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu. "Pada hari ini, 10 September 2022, KPU Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan BA hasil vermin dokumen keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024”, ucap Ali. BA hasil vermin KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi menjadi acuan/rujukan atas BA yang diterbitkan KPU RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022. Adapun bunyi Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, yaitu: "KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU-PARPOL", paparnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya