KPU Kabupaten Tangerang Mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang mengadakan rakor persiapan vermin perbaikan keanggotaan Parpol di Waroeng Sunda. Sabtu, (24/09/2022).

Tamu undangan rakor adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten, Polresta Tangerang Kota, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang serta Parpol Calon Peserta Pemilu Tk. Kabupaten Tangerang.

Acara dibuka oleh sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih serta mengapresiasi peserta yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir pada kegiatan ini.

Ali kemudian mereview kembali Tahapan yang baru saja selesai tanggal 10 September 2022 lalu. Banyak sekali yang menjadi catatan khusus bagi KPU Kabupaten Tangerang saat proses vermin.

Banyak ketidaksesuaian antara KTP-el dengan input data di Sipol, banyak juga yang anggota yang dokumen identitas berupa KTP-el/KK dan KTA tidak diupload pada Sipol. Selain itu, masih berkaitan dengan identitas, bahkan banyak juga Parpol yang tidak mengunggah dokumen tersebut, baik KTP-El/KK maupun KTA. Adapula yang mengunggah KTP lama (bukan KTP-el) dimana ini bertentangan dengan Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3. Pada isian Sipol juga ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah ketik (typo) sehingga analisa pada Sipol terbaca indikasi NIK. Data-data indikasi NIK tersebut, hingga akhir proses vermin selesai pada tanggal 10 September 2022 masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dan akan dicek kembali pada saat Tahap vermin perbaikan yang menurut jadwal akan dimulai tanggal 1 Oktober 2022.

Selain Indikasi NIK, analisa Sipol juga banyak data ganda ditemukan, yakni baik dokumen maupun isian pada Sipol terinput dua kali (double input). Dalam hal ini, petugas verifikator langsung memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap duplikasi data tersebut. Data ganda tidak hanya terjadi pada dokumen internal Parpol, melainkan juga terjadi antar-Parpol, dimana anggota terdaftar lebih dari satu Parpol atau bahkan lebih dari dua Parpol. Terhadap kondisi tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku yaitu dengan melakukan pemanggilan terhadap anggota, Penghubung Parpol yang juga disaksikan oleh Bawaslu KPU Kabupaten Tangerang.

“Jadi ni bapak-bapak ibu-ibu…ada kejadian unik yang kami temukan pada saat proses klarifikasi keanggotaan Parpol...anggota yang bersangkutan pada saat dihadirkan dengan partai A, menyatakan anggota partai A. Kemudian kemudian anggota yang bersangkutan hadir lagi bersama partai B dan menyatakan anggota B. Lho, Bapak ini kan yang kemarin, jadi intinya anggota partai mana pak? Karena kami KPU kan hanya memfasilitasi ya, bisa jadi yang bersangkutan juga sebenarnya bukan anggota partai manapun…”, tutur Ali.

Masih banyak yang perlu dievaluasi juga oleh Parpol agar nanti pada saat vermin perbaikan tidak terlalu banyak kesalahan input yang dilakukan oleh Parpol sehingga tidak banyak yang TMS.

Setelah menyampaikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Panitia kemudian membuka sesi tanya jawab setelah pemaparan materi selesai. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.