Berita Terkini

59

KPU Kabupaten Tangerang Door To Door Lakukan Verifikasi Faktual Anggota Parpol terhadap 9 (Sembilan) Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Yang dimulai dari tanggal 18 Oktober 2022 s.d 1 November 2022 oleh selutuh petugas Verifikasi Faktual KPU Kabupaten Tangerang.  Verifikasi Faktual dilakukan terhadap 9 (sembilan) partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, dan bukan merupakan partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara Nasional hasil Pemilu terakhir. Adapun 9 (sembilan) parpol yang telah dilakukan verifikasi kepengurusan yakni : Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB). Tim verifikator yang telah dibentuk oleh KPU Kabupaten Tangerang akan mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang masuk dalam sampel yang telah diberikan oleh KPU RI melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Kedatangan tim verifikator akan melakukan tugas untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
100

Tahapan Terus Dikebut, Lolos Verifikasi Administrasi, Parpol Ujian Verifikasi Faktual

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi faktual kepengurusan ke kantor-kantor sekretariat partai selama dua hari berturut-turut yakni 16-17 Oktober 2022. Minggu, (16/10/2022). Kunjungan yang dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Terdapat 3 (tiga) hal utama yang harus dibuktikan dalam verifikasi faktual, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022. Pada saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai yang ditugaskan ke kantor sekretariat partai, Ali lebih lanjut mengingatkan agar mempersiapkan alat kerja verfak yang sudah disiapkan oleh Divisi Teknis. “Ujian Parpol setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap verifikasi administrasi (vermin), harus melewati ujian selanjutnya yakni verifikasi faktual (verfak). Kita sebagai pegawai KPU harus bekerja sebaik mungkin sedetail mungkin, jangan sampai ada gugatan hukum”, singkat Ali. (Humas KPU Kabupaten Tangerang).


Selengkapnya
90

KPU Kabupaten Tangerang Melakukan Bimtek Internal Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan

Cikupa-www.kab-tangerang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengadakan Kegiatan Internal Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Istana Manceri - Cikupa. Jumat, 14/10/2022. Tujuan kegiatan Bimbingan teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama terkait verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Bimbingan Teknis dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang. Dalam pembukaannya Ali berharap akan didapatkan persamaan persepsi di KPU dan Bawaslu terkait prosedur verifikasi faktual. Secara teknis, penyampaian prosedur verifikasi faktual disampaikan langsung oleh Akhmad Subagja Anggota KPU KabupatenTangerang divisi Teknis Penyelenggaraan. “Verifikasi faktual ini berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan”Ucap Akhamd Subagja. Terkait dengan hal tersebut persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang adalah membentuk tim. Tim tersebut terbagi menjadi tim yang terkait verifikasi faktual kepengurusan yang ditargetkan untuk menyelesaikan verifikasi kepengurusan dalam waktu 2-3 hari. 18 hari berikutnya diagendakan untuk verifikasi keanggotaan. Terkait dengan verifikasi keanggotaan masih menunggu pengambilan sample yang dilakukan DPP di KPU RI. Pasca pengambilan sample KPU Kabupaten Tangerang melakukan pembagian tim, pemetaan dan menyusun jadwal untuk menyelesaikan verifikasi keanggotaan. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
133

Memastikan Kesehatan Pegawai, KPU Kabupaten Tangerang Adakan Medical Checkup

Tigaraksa-www.kab-tangerang.kpu.go.id – Menindaklanjuti instruksi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjelang jalannya pesta demokrasi yang berlangsung serentak pada 2024 mendatang, unsur pimpinan dan seluruh pegawai KPU di tingkat pusat hingga daerah wajib melaksanakan medical check up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan. Tampak unsur pimpinan dan pegawai KPU sejak pagi melaksanakan MCU atau pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di aula Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Pertamalab.  Jumat, (14/10/2022). Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal saat dikonfirmasi mengatakan, MCU atau pemeriksaan kesehatan ini dilakukan tak hanya di tingkat pusat. Melainkan, di daerah sama seperti yang berlangsung saat ini. Pasalnya, semarak pemilihan umum (pemilu) tak ditampik semakin terasa. Oleh karenanya, penting memastikan kesehatan pada seluruh anggota penyelenggara sehingga tidak sampai terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan. Seperti diketahui sebelumnya, akibat diduga kelelahan dan sejumlah faktor lainnya banyak penyelenggara yang ikut tumbang. “Di KPU Kabupaten Tangerang memang hari ini serentak dilakukan terhadap semua pegawai tanpa kecuali dilakukan MCU untuk memastikan kesehatan pegawai jelang pemilu,” katanya. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
113

KPU Kabupaten Tangerang Adakan Rapat Koordinasi Dengan Bawaslu

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Tangerang. Kamis, (13/10/2022). Rakor ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin yang didampingi oleh 4 (empat) anggota komisioner serta perwakilan sekretariat KPU Kabupaten Tangerang yang bertugas menjadi moderator. Sedangkan Ketua Bawaslu Tangerang didampingi oleh 1 (satu) anggota komisioner dan 1 (satu) orang staf. Ketua KPU Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan rapat ini dalam rangka menguatkan koordinasi antar stakeholder di lingkungan Kabupaten Tangerang dalam persiapan pelaksanaan verfak parpol calon peserta Pemilu 2024. Menurutnya, KPU Kabupaten Tangerang akan melaksanakan persiapan verfak parpol sesuai ketentuan PKPU 4 tahun 2022.  Mengenai teknis verfak akan berpedoman pada KPT KPU RI nomor 384 tahun 2022. (Humas KPU Kabupaten Tangerang).


Selengkapnya
52

Selesaikan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Kabupaten Tangerang Tandatangani BA Hasil Vermin Perbaikan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah selesai melaksanakan proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024. Selasa, (11/10/2022) Selesainya proses vermin perbaikan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) vermin Perbaikan Dokumen Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Tahap verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan melalui Sipol dimulai sejak tanggal 3 Oktober 2022. Proses vermin perbaikan dimulai dengan KPU Kabupaten Tangerang melakukan vermin terhadap dokumen keanggotaan perbaikan yang disampaikan oleh partai politik.  Selanjutnya, hasil verifikasi dengan kesimpulan belum memenuhi syarat terkait kegandaan diserahkan kepada partai politik untuk ditindaklajuti dengan kewajiban bagi parpol untuk melampirkan surat pernyataan. Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang telah melakukan vermin pada tanggal 16 Agustus sampai dengan 9 September 2022. Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang adalah verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024 pada tanggal 18 Oktober sampai dengan 4 November 2022. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya