KPU Kabupaten Tangerang Hadiri Rakor Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik
Cilegon, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) bertempat di Hotel Royal Krakatau Cilegon. Minggu, (11/09/2022).
Rapat diagendakan berlangsung pada tanggal 11 sampai dengan 12 September 2022. Peserta rapat adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang dihadiri oleh Anggota Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Verifikator Sipol.
Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, dalam rapat kali ini mengatakan kepada peserta rapat bahwa tahap yang dilalui masih proses awal.
“Kita melaksanakan kegiatan rapat koordinasi rekapitulasi hasil administrasi dokumen keanggotaan partai politik yang merupakan tahapan dari PKPU 4 Tahun 2022. Proses awal sudah kita selesaikan. Namun demikian, proses ini masih proses awal. Tahap verifikasi sudah dapat kita lalui meskipun dalam perjalanannya ada kendala yang mengharuskan kita untuk siaga terhadap perubahan yang ada”, katanya.
Selain KPU Kabupaten Kota, acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Banten dan Kesbangpol Provinsi Banten. Acara ini juga dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sekaligus penandatanganan Berita Acara (BA) dan pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah). (Humas KPU Kabupaten Tangerang)