Berita Terkini

48

Apel Pagi: Jabatan adalah Tanggung Jawab Integritas dan Profesional

  Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya, menjadi pembina apel rutin yang dilaksanakan di halaman kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang. Senin, (5/9/2022). Dalam amanatnya, Wahyu mengulas mengenai jabatan yg merupakan tanggung jawab setiap pegawai, sehinga semua pegawai diharapkan mampu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. “Pada kesempatan pagi ini, saya ingin mengingatkan kepada teman-teman bahwa jabatan adalah bentuk tanggung jawab, sehingga dalam menyelesaikan tugas-tugas yang diemban, teman-teman harus tetap berintegritas dan profesional. Apalagi saat ini proses verifikasi administrasi (vermin) sedang berlangsung. Jangan lupa jaga kesehatan karena memang aktivitas yang sudah sangat padat, namun jangan sampai mengesampingkan kesehatan”. Ujarnya Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
61

Anggota Parpol Terindikasi Ganda, KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Klarifikasi

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal, sedang melakukan klarifikasi terhadap salah satu anggota partai politik (parpol) yang terindikasi ganda di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Minggu, (04/09/2022) Setidaknya terdapat 50 (lima puluh) orang di Kabupaten Tangerang, Banten, masuk dalam daftar ganda keanggotaan parpol. Hal ini diketahui pada saat proses verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada SIPOL. "Data ganda tersebut timbul dari SIPOL saat dilakukan vermin partai peserta pemilu 2024," kata Ali Dari hasil verifikasi itu, lanjut Ali, pihaknya juga menemukan satu orang terdaftar di lebih dari dua parpol. Atas temuan tersebut, KPU Kabupaten Tangerang mengaku sudah menindaklanjutinya dengan memberikan informasi kepada partai yang bersangkutan. "Data ganda ini rata-rata ditemukan di semua partai yang verifikasi administrasi di Sipol," ujarnya. Sesuai aturan, sambungnya, bila ditemukan data ganda partai politik harus segera menerbitkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa orang tersebut memang anggota parpol.   Jika salah satu partai tidak mampu membuktikan dengan mengunggah surat klarifikasi maka keanggotaan orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Sudah kami beritahukan agar partai yang bersangkutan bisa mengunggah surat klarifikasi di SIPOL," ucapnya Klarifikasi data ganda tersebut, jelas Ali, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Misalnya ada satu orang yang terdaftar di dua partai, lalu hanya ada satu partai yang menerbitkan surat klarifikasi. Maka satu orang ini dinyatakan anggota partai yang sudah menerbitkan surat klarifikasi tersebut. "Jumlah total ganda eksternal yang diklarifikasi itu sebanyak 50 (lima puluh) orang, yang datang dan diklarifikasi sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang. Sedangkan, yang tidak hadir sebanyak 16 (enam belas) orang," pungkasnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
45

Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 KPU Provinsi Banten dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten

KPU BANTEN - Pada hari ini (30/08) KPU Banten mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 KPU Provinsi Banten dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di JHL Solitaire Gading Serpong, Tangerang pada tanggal 30-31 Agustus 2022. Wahyul Furqon memberikan sambutan untuk 24 Partai Politik terkait keanggoitaan yanga walnya 29 Agustus tetapi dengan adanya Keputusan KPU nomor 309 maka diperpanjang menjadi 6 September 2022 hari ini kita akan membedah mengenai ketentuan baru di dalam Keputusan 309 dengan demikian saya selalu mengikuti progres kerja di masing-masing satker. Pada tanggal 25 Agustus semua kab Kota sudah selesai mengerjakan data yang bermasalah dan seluruh data keanggotaan. Mungkin banyak kasus dan pertanyaan yang ingin KPU Kabupaten/Kota ingin tanyakan, kemarin pada kegiatan PBB ada sedikit keluh kesah bahwa PKPU 4 Tahun 2022 bertentangan dengan UU 7 Tahun 2017, tetapi prinsipnya untuk rekan-rekan sudah mampu menjawab berdasarkan regulasi sehingga kita memahami ada pengecualian. Sehingga pada hari ini KPU Kabupaten/Kota dapat ditanyakan dan dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Ramelan menambahkan Pengalaman pada Pemilu 2019 mengenai hal yang bersifat praktis dan pragmatis mudah-mudahan tidak akan terjadi kembali. Bagaimana nanti kita dapat menjaga integritas harus selalu berhati-hati dalam menjalankan tahapan. Ketika ada yang perlu untuk bantuan dan permasalahan dapat dilakukan melalui helpdesk Nurkhayat Santosa mengatakan bahwa setiap tahapan tentu akan memilki potensi sengketa terutama saat ini fokusnya sengketa/keberatan diajukan di KPU RI untuk partai politik yang kemarin belum lolos dalam pendaftaran administrasi, saat ini tahapan sedang sidang pendahuluan. Tentu nanti vermin akan timbil sengketa maka dari itu dalam melaksanakan vermin agar dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, pkpu dan peraturan terkait lainnya karena aturan ini yang akan menjadi acuan kita untuk melakukan verifikasi administrasi. Kami Divisi Hukum berpesan agar melibatkan divisi hukum untuk setiap kejadian yang ada dan menimbulkan perbedaan ketika bertugas agar dapat dicatat sebagai antisipasi di kemudian hari ketika ada sengketa yang muncul di kemudian hari. Rohimah, Anggota KPU Provinsi Banten menyatakan, sebagaimana yang telah kita ketahui pelaksanaan Vermin seharusnya sudah selesai dilaksanakan tetapi ketika ada perubahan jadwal kita harus siap seperti yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Saya harap adanya perpanjangan waktu ini dapat untuk meningkatkan ketelitian dan kesesuaian data di KPU Kabupaten/Kota. Seperti kita tahu KPU Provinsi melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan selalu mengadakan rapat evaluasi dan pemantauan progres hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan vermin agar nantinya tidak terjadi kesalahan. Kita juga perlu untuk hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada siapapun baik itu media ataupun masyarakat yang bertanya. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi pembahasan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 dan juga sesi diskusi mengenai kendala-kendala dalam Sipol. Pada akhir sesi, Wahyul Furqon mengatakan "Dengan adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentu memudahkan kita untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan penyesuaian kebenaran data. Saya berharap untuk dapat dilakukan pertemuan kembali untuk nanti pada tanggal 6 Agustus 2022 dalam tahapan Verifikasi Administrasi sehingga perlu duduk bersama.". (Humas KPU Kabupaten Tangerang) Sumber: https://banten.kpu.go.id/berita/baca/7965/rapat-koordinasi-pembahasan-keputusan-kpu-nomor-309-tahun-2022-kpu-provinsi-banten-dengan-kpu-kabupatenkota-se-provinsi-banten


Selengkapnya
58

KPU Kabupaten Tangerang dan Bupati Tangerang Bahas Persiapan Pilkada 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang melakukan koordinasi dengan Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar terkait persiapan Pilkada tahun 2024, bertempat di Pendopo Tangerang. Selasa, (30/08/2022). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Ita Nurhayati dan Imron Mahrus serta Kassubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tangerang, Rahardian. Pertemuan ini sekaligus tindak lanjut hasil rapat dengan KPU Provinsi Banten perihal cost sharing terkait anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Tangerang kemudian melakukan pencermatan ulang atas RAB Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 yang dibagi kedalam Rencana Anggaran Biaya Dana Hibah untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. “Anggaran setiap tahapan sudah kita rinci sedetail (mungkin). Sebagai data dukung, kami sudah lampirkan Rencana Anggaran Biaya Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025”, jelas Ali. Usulan ini sebagaimana mengacu pada Permendagri No. 51 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
49

Apel Pagi: Tetap Semangat dan Jaga Kesehatan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya, menjadi pembina apel rutin yang dilaksanakan di halaman kantor Sekretariat. Senin, (29/08/2022). Dalam amanatnya, Wahyu menyampaikan dua hal, yang pertama terkait dengan tahapan yang sedang berjalan yakni tahap verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan Parpol. Kedua, Wahyu menyinggung mengenai kegiatan-kegiatan yang didanai hibah. “Seperti yang saat ini sedang berjalan yakni tahapan administrasi keanggotaan Parpol diperpanjang, maka saya harap teman-teman tetap semangat dan jaga kondisi kesehatan. Demikian juga agar difasilitasi dengan baik teman-teman operator kita.” Ucap Wahyu singkat. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
44

Sesuai Target, KPU Kabupaten Tangerang Berhasil Selesaikan Tahapan Vermin

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang telah menyelesaikan tahapan Verifikasi Administrasi (vermin) Keanggotaan Partai Politik Calon (Parpol) Peserta Pemilu tahun 2024 dengan jumlah keanggotan sebanyak 52.998 dari 24 Parpol yang terdaftar dalam Sipol di Kabupaten Tangerang. Rabu, (24/08/2022). Tim verifikator berhasil menyelesaikan tahapan setelah 8 (delapan) hari bekerja non-stop dan fokus pada aplikasi Sipol. Selama menyelesaikan pekerjaannya, operator Sipol dituntut untuk fokus dan tidak boleh menggunakan ponselnya. Ada aturan ketat untuk penggunaan alat komunikasi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tim bisa benar-benar fokus dan bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai target yang telah ditentukan oleh KPU RI. “Sejak awal saya optimis tim verifikator kita mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai target yang telah ditentukan, dan Alhamdulilah keyakinan saya tidak meleset”, ucap Ahmad Subagja selaku Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tangerang. Selanjutnya adalah tahapan tindak lanjut dari Parpol terhadap hasil vermin yang telah di laksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 19 sampai 26 Agustus 2022. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya