Berita Terkini

96

KPU Banten Perdalam Juknis Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Pada hari ini KPU Banten menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 secara luring yang bertempat di Aula KPU Provinsi Banten. Adapun selaku peserta pada kegiatan ini adalah KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang diwakili Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Patrisipasi, dan Hubungan Masyarakat, dan Operator Sipol. Tampak hadir dari KPU Provinsi Banten Ketua dan jajaran Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian beserta Staf Pelaksana KPU Provinsi Banten. Adapun tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman terhadap Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 dan untuk mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi. Wahyul Furqon, Ketua KPU Provinsi Banten menyatakan kegiatan hari ini adalah pendalaman keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 yang sampai hari ini sudah 17 Partai Politik yang sudah lengkap dan dalam hitungan hari akan diturunkan datanya untuk dilakukan verifikasi administrasi. "Perlu bagi kita untuk mendalami juknis yang sudah ada sehingga tidak ada keraguan dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi. Selain itu penting untuk menyamakan persepsi terhadap Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022", ucap Ketua KPU Provinsi Banten. Masudi menyatakan sebagaimana telah disampaikan ketua sampai kemarin sudah ada 17 Partai Politik dari 22 Partai Politik yang mendaftar telah dinyatakan berkasmnya lengkap dan telah diterbitkan Berita Acara. "Jika dilihat dari 22 Partai ini masih ada partai yang akan mendaftar lagi beberapa hari kedepan. Saya yakin untuk KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan beberapa kegiatan terkait simulasi penggunaan Sipol. Ketika data diturunkan kekhawatiran kita adalah terkait data yang tidak dabat dibaca ataupun permasalahan jaringan ketika menghadapi verifikasi administrasi", ungkap Anggota KPU Provinsi Banten. (Humas KPU Kabupaten Tangerang) Sumber: https://banten.kpu.go.id/berita/baca/7956/kpu-banten-perdalam-juknis-pendaftaran-verifikasi-dan-penetapan-partai-politik


Selengkapnya
34

KPU Provinsi Banten Tinjau Persiapan Sarpras Helpdesk KPU Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Tangerang menerima kunjungan KPU Provinsi Banten terkait monitoring persiapan sarana dan prasarana (Sarpras) Helpdesk informasi pendaftaran, serta verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Rabu, (10/08/2022). Kunjungan kali ini dimaksudkan meninjau (monitoring) dan mengevaluasi Helpdesk Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2022, tepat pada tanggal 14 Agustus 2022 adalah hari terakhir pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Masudi, Anggota KPU Provinsi Banten dan tim mengawali kegiatan monitoring dan evaluasi dengan melakukan pengecekan ruang dan fasilitas Helpdesk pendaftaran partai politik, yang kemudian dilanjutkan dengan meminta informasi terkait fasilitasi Helpdesk.  “Sampai hari ini sudah berapa Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah menggunakan fasilitasi Helpdesk di KPU Kabupaten Tangerang?”, ujarnya. Selanjutnya Kasubag Teknis dan Hupmas Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa sampai pada hari terakhir pendaftaran setidaknya sudah ada 2 (dua Parpol) yang menggunakan fasilitasi Helpdesk, yaitu Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) dan Partai Demokrat. Dilanjutkan penjelasan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja yang menjelaskan terkait rencana kerja Tim Verifikasi Administrasi, “Kita sudah menyiapkan Tim Vermin, selain itu segala sarana dan prasarana penunjang juga sudah kita siapkan agar nanti Tim yang bekerja dapat lebih fokus dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya”, ujarnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang


Selengkapnya
144

Menyongsong Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang Perkuat Kelembagaan Internal

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Seluruh pegawai KPU Kabupaten Tangerang hadiri kegiatan penguatan kelembagaan di Aston Beach, Anyer. Selasa, (09/08/2022). Kegiatan yang diadakan selama 3 (tiga) hari di hotel tersebut juga menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Banten dan Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Seknas JPPR). Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin memberikan sambutan pada acara pembukaan kegiatan penguatan kelembagaan. “Walaupun di sela tahapan penyelenggaraan pemilu telah berjalan yakni verifikasi dan penetapan partai politik, alhamdulillah kita masih bisa menyempatkan waktu untuk mengadakan kegiatan penguatan kelembagaan ini”, ujarnya. “Kita harus menyadari bahwa kita semua telah masuk dalam lingkungan KPU, mau tidak mau ada bentuk kegiatan tahapan apapun kita semua harus siap menyelesaikan tugas yang telah sesuai dengan tahapan tersebut dengan waktu yang telah ditentukan dalam PKPU. Sebagai contoh apabila waktu verifikasi Parpol adalah 2 (dua) minggu, maka selesai sesuai yang waktu yang telah ditetapkan, tidak boleh melebihi misalnya 1 (satu) hari saja, karena tentunya kita semua akan terkena konsekuensi yang ditanggung bersama.” Lebih lanjut, Ali mengungkapkan harapannya untuk kesuksesan pemilu 2024 yang akan dihadapi nanti. “Kita Bismillah, bulatkan tekad untuk menyongsong pemilu 2024. Semoga di penguatan kelembagaan ini kita semakin solid, kuat sehingga penyelenggaraan pemilu dapar berjalan dengan lancar, tidak ada masalah serius”. Selain mendapatkan materi pengetahuan tentang gambaran dan tantangan yang akan di hadapi dalam pemilu 2024, peserta juga uji kekompakan yang dikemas dalam bentuk games yang dipandu oleh Event Organizer (EO) di acara tersebut. Semua peserta mengikuti dengan baik semua kegiatan sesuai dengan jadwal acara yang telah dibuat oleh panitia. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
46

Koordinasi Tahapan Pemilu Serentak 2024: KPU Kabupaten Tangerang Terima Kunjungan Kajari Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang menerima kunjungan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang terkait Silaturahmi serta koordinasi Tahapan Pemilu Serentak. Senin, (08/08/2022). M. Ali Zaenal Abidin selaku ketua KPU Kabupaten Tangerang menyambut baik kedatangan tim Kajari Kabupaten Tangerang. Ali membahas "bahwa pelaksanaan Pemilu Serentak sesuai informasi yang telah disampaikan pada saat kunjungan KPU Kabupaten Tangerang ke Kajari Kabupaten Tangerang pada bulan April lalu, ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPD RI). Sedangkan Pemilihan Serentak Nasional dilaksanakan tanggal 27 November 2024 (untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota)". Melanjutkan pembahasan terkait persiapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Ali menyampaikan Tahapan dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Tahapan pemilu yang dimulai pada bulan Juni tahun 2022 sudah sampai pada tahapan pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Parpol yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Parpol” jelasnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
55

Apel Pagi: Tahapan Sudah Masuk Verifikasi Administrasi Parpol

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja sebagai pembina apel yang digelar di halaman kantor Sekretariat. Senin, (08/08/2022). Dalam amanatnya, Subagja mengingatkan peserta apel bahwa Tahapan sudah memasuki verifikasi admin. “Teman-teman harus ingat, minggu ini kita sudah memasuki Tahapan Verifikasi Admin. Jadi teman-teman harus lebih siap lagi menghadapi tantangan ke depan”. Ujar Subagja Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dasar pelaksanaan apel pagi adalah Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
99

Antisipasi dan Strategi KPU Jamin Kepastian Hukum Pemilu 2024

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Salah satu indikator Pemilu demokratis adalah predictable procedure and predictable result. Demikian disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Jakarta. Jumat (7/8/2022). Sejak awal hingga akhir, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD selalu memiliki potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, KPU mengkoordinasi jajaran penyelenggara di bagian hukum, supaya bisa mengidentifikasi potensi masalah, kemudian menyiapkan strategi untuk mencari solusi untuk menghadapi masalah tersebut. “Kuncinya adalah harus ada kepastian hukum. Saya minta teman-teman semua fokus dalam beberapa hari ke depan untuk mengikuti rakor ini,” kata Hasyim. KPU menurut Hasyim sesuai konstitusi adalah lembaga yang bersifat nasional, ada karakter dinamis. Dengan demikian, konsekuensinya apa yang sudah diatur KPU di PKPU, mulai dari KPU pusat sampai KPU provinsi, kabupaten/kota khusus untuk kegiatan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 harus sama pemahamannya.   “Ikuti apa yang sudah diatur PKPU, supaya ada kepastian hukum. Jadi kalau sampai KPU provinsi, kabupaten/kota membuat tindakan yang tidak standar atau berbeda pasti akan dikomplain. Jangan sampai pencak silat sendiri dengan jurus sendiri-sendiri. Ikuti jurus-jurus yang sudah disiapkan KPU RI,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan untuk menjamin kepastian hukum. Pertama, penyelenggara harus membuka, membaca, dan mempelajari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Terutama pelajari bagian tugas dan wewenang dalam hal pendaftaran. Apa tugas KPU provinsi, kabupaten/kota. Kerjakan sesuai tugas dan wewenang,” kata Hasyim. Kedua, penyelenggara harus membaca, mempelajari dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Pahami juga, khususnya untuk KIP Provinsi Aceh, KIP Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selain parpol nasional ada juga parpol lokal,” lanjutnya. Ketiga, penyelenggara harus juga membaca lampiran-lampiran di PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Lampiran-lampira tersebut adalah alat kerja, pedoman teknis untuk KPU. “Di lampiran itu akan dituangkan sesuatu penilaian terhadap sebuah peristiwa. Verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di kabupaten/kota dilakukan oleh KIP kabupaten/kota. Sedangkan verifikasi faktual anggota parpol, pengurus parpol, dan kantor parpol di tingkat provinsi dilakukan oleh KIP Provinsi Aceh,” tambahnya. Masih dalam pembukaan, Anggota KPU memberikan arahan. M Afifuddin mengatakan rakor merupakan awal dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memahami tugas di Divisi Hukum dan Pengawasan. Dia juga meminta jajaran di tiap tingkatan harus memiliki komitmen siap untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sedangkan Betty Epsilon Idroos menekankan pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, KPU diharapkan untuk memasukkan dokumen melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ada 4 fitur yang telah disiapkan oleh KPU Pusat antara lain: fitur untuk proses pendaftaran, dilakukan oleh partai politik; fitur verifikasi administrasi: dilakukan oleh KPU Pusat; fitur verifikasi faktual; dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Sangat dimungkinkan terjadinya potensi persoalan hukum pada tahapan pendaftaran parpol ini peserta pemilu oleh karena itu perlu konsep kehati-hatian,” Betty mengingatkan. Sementara, Yulianto Sudrajat mengingatkan potensi sengketa berada di Verifikasi Faktual, berdasarkan pengalaman di Pemilu sebelumnya. Divisi Hukum dan Pengawasan agar mendokumentasikan hasil kegiatan Verifikasi Faktual melalui video conference atau video call, sehingga jika ada proses sengketa ada data dukungan. Terakhir, August Mellaz menyebut tantangan di Pemilu 2024 yang lebih kompleks dibandingkan Pemilu sebelumnya Oleh karena itu perlu prinsip kehati-hatian untuk penyelenggara pemilu ketika berbicara di media dan berhadapan dengan publik. Hadir membuka rakor, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, 1.125 peserta terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Divisi Hukum, Kepala Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (Humas KPU Kabupaten Tangerang) Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/10798/antisipasi-dan-strategi-kpu-jamin-kepastian-hukum-pemilu-2024


Selengkapnya