Uji Publik Pertama : Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Cikupa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, melakukan uji publik yang pertama tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024. Waroeng Sunda, (8/12/2022). "Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD adalah kepentingan publik, jadi sangat diterima publik mengajukan pendapatnya," kata anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Akhmad Subagja. Dalam rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024, KPU setempat mengajukan usulan satu rancangan. "Kesimpulan sementara kita hari ini mayoritas ingin mempertahankan dapil 2019 atau satu rancangan," katanya melanjutkan. Ia menjelaskan KPU Kabupaten Tangerang telah menyampaikan ke publik pada tanggal 23 November 2022 tentang usulan rancangan penataan dapil dengan satu usulan tersebut. Publik pun telah memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis dan lisan. Akhmad Subagja kembali melanjutkan penataan dapil dan alokasi kursi ini tetap menganut prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan. "Prinsip-prinsip ini yang kita sampaikan makanya tadi ada pro-kontra, ada yang memenuhi prinsip dari jumlah suara, tapi tidak dari sisi kohesivitasnya," ucapnya. Atas dasar prinsip itulah, KPU Kabupaten Tangerang meminta publik untuk memperkuat argumentasi yang ada. Namun, kesimpulan sementara publik yang hadir yang terdiri atas partai politik, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat masih ingin mempertahankan rancangan dapil pertama. "Itu yang menurut publik tadi paling ideal atau mendekati ideal," katanya menandaskan. Adapun uji publik ini akan berlanjut pada uji publik kedua dalam waktu dekat. Akhmad Subagja menyampaikan bahwa ada penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 3.216.465 Pemilih sehingga alokasi kursi bertambah semula 50 kursi pada pemilu 2019 menjadi 55 kursi pada Pemilu 2024. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)
Selengkapnya