Berita Terkini

206

Uji Publik Pertama : Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Cikupa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, melakukan uji publik yang pertama tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024. Waroeng Sunda, (8/12/2022). "Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD adalah kepentingan publik, jadi sangat diterima publik mengajukan pendapatnya," kata anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Akhmad Subagja. Dalam rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024, KPU setempat mengajukan usulan satu rancangan. "Kesimpulan sementara kita hari ini mayoritas ingin mempertahankan dapil 2019 atau satu rancangan," katanya melanjutkan. Ia menjelaskan KPU Kabupaten Tangerang telah menyampaikan ke publik pada tanggal 23 November 2022 tentang usulan rancangan penataan dapil dengan satu usulan tersebut. Publik pun telah memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis dan lisan. Akhmad Subagja kembali melanjutkan penataan dapil dan alokasi kursi ini tetap menganut prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan. "Prinsip-prinsip ini yang kita sampaikan makanya tadi ada pro-kontra, ada yang memenuhi prinsip dari jumlah suara, tapi tidak dari sisi kohesivitasnya," ucapnya. Atas dasar prinsip itulah, KPU Kabupaten Tangerang meminta publik untuk memperkuat argumentasi yang ada. Namun, kesimpulan sementara publik yang hadir yang terdiri atas partai politik, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat masih ingin mempertahankan rancangan dapil pertama. "Itu yang menurut publik tadi paling ideal atau mendekati ideal," katanya menandaskan. Adapun uji publik ini akan berlanjut pada uji publik kedua dalam waktu dekat. Akhmad Subagja menyampaikan bahwa ada penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 3.216.465 Pemilih sehingga alokasi kursi bertambah semula 50 kursi pada pemilu 2019 menjadi 55 kursi pada Pemilu 2024. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
106

KPU Kabupaten Tangerang Gandeng Universitas Insan Pembangunan Untuk Melakukan Test CAT PPK Pemilu 2024

Curug, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Tes Tertulis Computer Assisted Test (CAT) seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diselenggaran pada Selasa, 6 Desember 2024 di Universitas Insan Pembangunan (UNIPI). Pelaksanaan Tes CAT diikuti oleh Pelamar PPK yang dinyatakan telah lulus tes administrasi, sebanyak 734 orang Peserta. Test tersebut di bagi menjadi 4 sesi mulai dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, para peserta yang dinyatakan lolos administrasi bisa mengikuti tes CAT yang di selenggarakan KPU Kabupaten Tangerang bekerjasama dengan Universitas Insan Pembangunan (UNIPI). Para peserta akan dicek nomor peserta untuk diarahkan ke meja computer yang telah disediakan oleh panitia. Selanjutnya sebelum melaksanakan CAT para peserta diberikan pengarahan oleh Divisi SDM dan Parmas Imron Mahrus agar dalam pelaksanaan tes tersebut para peserta telah mempersiapkan diri dan teliti dalam mengisi soal yang ada dalam computer tersebut. Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi tes tertulis CAT ini akan mengikuti tes wawancara, yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Desember 2022. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
75

KPU Kabupaten Tangerang Melaksanakan Upacara HUT Korpri Ke-51

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan upacara dalam rangka hari Korpri ke-51 tahun 2022 di depan kantor Sekretariat. Selasa, (29/11/2022). Bertindak sebagai pembina apel, Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto. Tidak banyak yang disampaikan dalam kesempatan hari ini, mengingat seluruh pegawai harus segera kembali ke lapangan untuk menyelesaikan tugas verifikasi faktual perbaikan yang sudah berjalan sejak tanggal 28 November 2022. Hut Korpri ke-51 kepada teman-teman, kita sedang menghadapi tahapan yang cukup berat, verifikasi faktual. Tetap semangat dan jaga kesehatan”. Momentum HUT KORPRI ke 51 merupakan waktu yang tepat untuk mengingat dan merenungkan kembali hal-hal yang berkaitan dengan KORPRI. Banyak hal-hal positif yang terkandung dalam Panca Prasetya KORPRI, lambang KORPRI, Mars KORPRI dan Panji KORPRI. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
125

KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Rapat Kerja Pembahasan dan Pencermatan Anggaran Tahun 2023

Jakarta Timur, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Diselenggarakan di Discovery Ancol Hotel (17-19 November 2022) KPU Kabupaten Tangerang selenggarakan kegiatan Rapat Kerja Pembahasan dan Pencermatan Anggaran Tahun 2023. Nampak hadir, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M. Ali Zaenal Abidin, dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang, hadir pula Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Banten, Komisioner KPU Provinsi Banten Ramelan. Kegiatan Internal tersebut di hadiri juga oleh seluruh Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, serta Operator Aplikasi Sakti. Kegiatan dibuka oleh M. Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, dalam pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan langkah strategis yang ditempuh KPU Kabupaten Tangerang setelah terbitnya DIPA Petikan Tahun 2023, agar pelaksanaan anggaran di 2023 sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Sekretaris KPU Banten, Ferry Syahminan dalam arahannya menyampaikan kegiatan hari ini akan fokus pada pembahasan inventarisasi masalah yang dialami dalam proses pencermatan anggaran, akan disusun Daftar Inventarisir Masalah yang kemudian dibahas dan disampaikan ke KPU RI. Ferry juga menyinggung soal capaian realisasi anggaran di 2022 yang terus dioptimalkan agar target realisasi dapat terpenuhi. Pada 2023 diharapkan jajaran sekretariat dapat semakin solid dan aktif. Acara dilanjutkan dengan paparan dari Ramelan, Anggota KPU Banten terkait Surat Menteri Keuangan tentang Langkah-Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah dalam Pencermatan DIPA 2023 yang dipimpin oleh Rahadian, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan ditutup oleh Ramelan, Anggota KPU Banten, dalam penutupannya menyampaikan bahwa banyak hal di 2022 yang dapat dijadikan pengalaman dan pembelajaran untuk melaksanakan anggaran tahun 2023, sebagai pimpinan harus berani mengambil keputusan dengan mempedomani aturan yang berlaku. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
44

Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc, KPU Kabupaten Tangerang Selenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Kegiatan tersebut menyosialisasikan Peraturan KPU RI yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan diihadiri oleh para Camat Se-Kabupaten Tangerang, Perguruan Tinggi (PT) Sekabupaten Tangerang, Ormas, Organisasi Kepemudaan, serta Media Massa. Acara berlokasi di Aula KPU Kabupaten Tangerang, (16/11/2022). Dalam sambutannya, Akhmad Subagja mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lebih lanjut Akhamd Subagja berharap melalui penyuluhan/sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dijelaskannya, Oha Panggilan akrabnya mengatakan bahwa badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sehingga dirinya berharap agar masyarakat berkenan untuk berpartisipasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Oha menyatakan bahwa proses pembentukan badan adhoc diselenggarakan secara jujur, adil, berintegritas dan mengedepankan profesionalitas. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Imron Mahrus, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Parmas. Dalam pemaparannya, Imron menyampaikan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya bahwa tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan segera dimulai. Dalam kesempatan tersebut Imron menyampaikan jadwal pembentukan PPK beserta sekretariatnya, PPS beserta sekretariatnya, KPPS dan petugas TPS, dan Pantarlih/PPDP. Lebih lanjut Imron menyampaikan bahwa proses pendaftaran badan adhoc menggunakan sistem informasi yaitu SIAKBA. Imron mengingatkan bahwa semua berkas pendaftaran diunggah ke dalam SIAKBA secara online  dan berkas fisiknya diserahkan sebelum dilaksanakan Seleksi Tertulis. Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA. “Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA, pelamar mengunduh lalu mengunggah di SIAKBA”, jelas Imron. Dalam sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran dan  tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS) serta transparansi proses pendaftaran dan pembentukan badan adhoc. Menjawab pertanyaan tersebut, Imron menjelaskan tata cara/mekanisme pendaftaran dan tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc PPK dan PPS berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI yang mengatur tentang Petunjuk teknis pelaksanaan tahapan Pembentukan dan Tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Lebih lanjut, Imron mengatakan bahwa KPU Kabupaten Tangerang menjalin kerjasama dengan media massa baik cetak, online, elektronik maupun akun grup media sosial. Selain itu, KPU Kabupaten Tangerang mewartakan seluruh proses melalui website dan akun media sosial resmi KPU Kabupaten Tangerang. Untuk itu, Imron mengharapkan kerjasama yang baik kepada semua pihak untuk mewartakan setiap tahapan Pemilu termasuk tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
46

KPU Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PKPU 7 Tahun 2022

Tigaraksa, www.kab-tangerang.kpu.go.id - Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak 14 Oktober 2022, merupakan salah satu tahapan penting yang turut menentukan kesuksesan pelaksanaan Pemilu untuk diketahui dan disebarluaskan kepada segenap masyarakat luas. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengundang Stakeholder, Partai Politik Kabupaten Tangerang serta para awak media cetak dan elektronik, juga Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang, (15/11/2022). “Secara garis besar dapat kita pahami semangat yang tertuang dałam Peraturan KPU No 7 Tabun 2022 tersebut adalah semangat melayani pemilih dengan sebaik-baiknya untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat Pemilu Tahun 2022 nanti”, papar Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Rendatin, Ita Nurhayati. M. Ali Zaenal Abidin juga menyampaikan, ada yang berbeda dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih pada PKPU 7 Tahun 2022 ini dengan Pemilu sebelumnya yakni dalam hal pemutakhiran Pemilih Dalam dan Luar Negeri menjadi satu diatur dalam aturan ini, pendataan Pemilih berdasarkan De jure, yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP el di daerah yang bersangkutan, serta pelayanan pemilih dengan pembuatan TPS Lokasi Khusus bagi Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Dalam sosialisasi ini juga Ali mengajak para awak media yang hadir untuk membantu menyosialisasikan nantinya jika Daftar Pemilih yang diumumkan untuk mendapat feed-back (masukan) dari masyarakat guna mengetahui dirinya telah terdaftar atau belum dengan mengakses situs http://cekdptonline.kpu.go.id. Kegiatan ditutup dengan acara berfoto bersama serta ramah-tamah di lokasi acara.  (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya