Tahapan Terus Dikebut, Lolos Verifikasi Administrasi, Parpol Ujian Verifikasi Faktual
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi faktual kepengurusan ke kantor-kantor sekretariat partai selama dua hari berturut-turut yakni 16-17 Oktober 2022. Minggu, (16/10/2022).
Kunjungan yang dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Terdapat 3 (tiga) hal utama yang harus dibuktikan dalam verifikasi faktual, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.
Pada saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai yang ditugaskan ke kantor sekretariat partai, Ali lebih lanjut mengingatkan agar mempersiapkan alat kerja verfak yang sudah disiapkan oleh Divisi Teknis.
“Ujian Parpol setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada tahap verifikasi administrasi (vermin), harus melewati ujian selanjutnya yakni verifikasi faktual (verfak). Kita sebagai pegawai KPU harus bekerja sebaik mungkin sedetail mungkin, jangan sampai ada gugatan hukum”, singkat Ali. (Humas KPU Kabupaten Tangerang).