KPU Kabupaten Tangerang Door To Door Lakukan Verifikasi Faktual Anggota Parpol terhadap 9 (Sembilan) Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melakukan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Yang dimulai dari tanggal 18 Oktober 2022 s.d 1 November 2022 oleh selutuh petugas Verifikasi Faktual KPU Kabupaten Tangerang.
Verifikasi Faktual dilakukan terhadap 9 (sembilan) partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, dan bukan merupakan partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara Nasional hasil Pemilu terakhir.
Adapun 9 (sembilan) parpol yang telah dilakukan verifikasi kepengurusan yakni : Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Tim verifikator yang telah dibentuk oleh KPU Kabupaten Tangerang akan mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang masuk dalam sampel yang telah diberikan oleh KPU RI melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Kedatangan tim verifikator akan melakukan tugas untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu. – (Humas KPU Kabupaten Tangerang)