Berita Acara Penetapan Angka Tingkat Partisipasi Pemilih Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 | Pengumuman Hasil Audit Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 | Laporan Belanja Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Wacana Pilkada dipilih DPRD

Wacana Pilkada dipilih DPRD Oleh : Dedi Irawan  Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Pemilihan kepala daerah (pilkada) selalu menjadi jantung perdebatan demokrasi di Indonesia. Ia bukan hanya membahas secara teknis cara memilih gubernur, bupati, atau wali kota, melainkan menyangkut cara negara memaknai kedaulatan rakyat, efisiensi pemerintahan, serta tujuan akhir dari demokrasi itu sendiri, yakni kesejahteraan rakyat. Salah satu tuduhan paling sering diarahkan pada mekanisme pilkada melalui DPRD adalah risiko elite capture, yakni pembajakan keputusan politik oleh segelintir elit partai dan kepentingan oligarkis. Kritik ini terdengar meyakinkan, tetapi problematis jika tidak disertai refleksi jujur terhadap realitas pilkada langsung. Fakta menunjukkan bahwa elite capture tidak hilang dalam pilkada langsung; ia hanya berpindah bentuk. Dalam mekanisme DPRD, setidaknya elite capture dapat ditarik ke ruang institusional yang relatif lebih mudah diawasi melalui transparansi sidang, keterbukaan rekam jejak voting, pengawasan publik, dan sanksi etik. Masalah utamanya bukan terletak pada sistem perwakilannya, melainkan pada lemahnya regulasi dan pengawasan. Karena itu, menjadikan elite capture sebagai alasan absolut untuk menolak pilkada DPRD justru menutup mata terhadap fakta bahwa sistem langsung pun tidak imun dari pembajakan elit. Tentu saja, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak boleh mengulang kegagalan masa lalu. Transparansi proses, akuntabilitas politik, pengawasan publik yang kuat, dan sanksi tegas terhadap praktik transaksional menjadi prasyarat mutlak, namun menutup ruang diskusi atas alternatif ini sama saja dengan membekukan demokrasi itu sendiri. Pada akhirnya, demokrasi bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dipahami, bukan sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai opsi kebijakan yang rasional dan konstitusional. Pro – Kontra Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD Direktur Democracy and Election Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai usulan pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD bukan sekadar solusi teknis atas biaya politik tinggi, melainkan sebuah ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. "Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat posisi oligarki di daerah. Neni mengutip apa yang disampaikan oleh Lord Acton Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely," Sikap Parpol di Parlemen Golkar Partai Golkar setidaknya yang awalnya mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD berdasarkan rapimnas. Selain pilkada melalui DPRD, ada juga pembentukan koalisi permanen. "Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan," kata Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. PAN Waketum PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan Golkar terkait pilkada dipilih DPRD. Viva mengatakan pilkada dapat dipilih DPRD asalkan tak memicu gejolak publik. "PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung”. PDIP Sikap berbeda ditunjukkan PDIP, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi pilkada langsung yang dinilai tak efektif. Deddy mempertanyakan apakah Indonesia ingin kembali ke masa lalu saat rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpinnya. "Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?" ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (23/12). Gerindra Partai Gerindra mendukung usulan pilkada melalui DPRD. Partai Gerindra menilai skema pemilihan tersebut dinilai lebih efisien dibanding pemilihan langsung. "Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ucap Sekjen Partai Gerindra, Sugiono. NasDem Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat menilai pilkada melalui DPRD tak bertentangan dengan UUD 1945 serta nilai Pancasila. Viktor mengatakan konstitusi Indonesia tak mengunci demokrasi pada satu model tertentu. "Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi," ujar Viktor dalam keterangannya. PKB Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ini lantas menjelaskan alasan usulan pilkada dipilih DPRD. Cak Imin mengatakan salah satu faktornya lantaran pemilihan langsung membutuhkan biaya mahal dan penuh kecurangan. "Alasannya sederhana: biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral," ujar Cak Imin. PKS Sekjen PKS M. Kholid menekankan pihaknya belum mengambil sikap menerima atau menolak wacana pilkada dipilih langsung oleh DPRD. Ia menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada. "Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis," kata Kholid. Demokrat Terakhir, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Demokrat akan masuk barisan Prabowo menyikapi pilkada. "Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Herman Khaeron mengawali pernyataannya. Herman menyebut pilkada secara langsung atau melalui DPRD sah dilakukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Herman menyinggung ketentuan dalam UUD 1945. "Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman Khaeron. Perubahan UU Pilkada dan Dinamikanya Meskipun Pilkada langsung dianggap sebagai tonggak penting dalam demokrasi Indonesia, perdebatan mengenai mekanismenya terus berlangsung. Pada tahun 2014, DPR sempat mengesahkan UU No. 22 Tahun 2014 yang mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa penghapusan Pilkada  langsung merupakan kemunduran dalam demokrasi. Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU tersebut, sehingga Pilkada langsung tetap dipertahankan. Selain itu, Undang-Undang Pilkada juga mengalami beberapa perubahan lainnya, termasuk penetapan jadwal Pilkada serentak. Pilkada serentak dimulai 2015, dimana pilkada di provinsi, kabupaten/kota dilakukan pada hari yang sama. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses pemilihan dan menghemat anggaran negara. Pilkada serentak telah dilaksanakan pada 27 November 2024, menyatukan seluruh Pilkada dalam satu waktu. Pilkada di Indonesia telah memberikan kontribusi besar dalam mengokohkan sistem demokrasi di tingkat daerah. Dengan adanya Pilkada, kepemimpinan di daerah menjadi lebih akuntabel, adil, dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Selain itu, Pilkada juga meningkatkan persaingan antar-calon kepala daerah yang pada gilirannya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui perjalanan yang panjang dan terus berkembang ini, Pilkada di Indonesia semakin berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi di negara ini. Meskipun masih terdapat tantangan dan perbaikan yang perlu dilakukan, pada akhirnya Pilkada diharapkan dapat menjadi sarana yang lebih baik dalam merepresentasikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat daerah. Melalui Pilkada, diharapkan dapat terpilih pemimpin daerah yang berkualitas, memiliki visi, dan komitmen kuat dalam membangun daerah. Hal ini akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya Pilkada, pemimpin daerah harus mempertanggungjawabkan kinerja mereka kepada rakyat yang memilih mereka. Ini akan mendorong pemimpin daerah untuk bekerja lebih keras dan melaksanakan program-program yang dijanjikan selama kampanye.

Menakar Lahirnya Badan Peradilan Khusus

Menakar Lahirnya Badan Peradilan Khusus “Konstruksi Electoral Justice System dan Sejarah Penyelesaian Sengketa Pilkada di Indonesia” Oleh: Dedi Irawan Anggota KPU Kab. Tangerang Di tengah dinamika demokrasi elektoral Indonesia, kebutuhan akan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada menjadi semakin mendesak. Pemilu yang demokratis bukan hanya tentang kompetisi lima tahunan, tetapi juga tentang bagaimana negara menjamin bahwa setiap proses berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip yang sama berlaku dalam penyelenggaraan pilkada, yang meski bersifat lokal, mengandung konsekuensi politik yang tak kalah besar dari pemilu nasional. Salah satu pilar penting untuk menjamin nilai-nilai tersebut adalah keberadaan electoral justice system, suatu kerangka yang mengatur bagaimana pelanggaran pemilu dicegah, direspons, dan dipulihkan. Di sinilah perdebatan mengenai lahirnya Badan Peradilan Khusus Pemilu/Pilkada menemukan relevansinya.   Elektoral yang Adil: Mengapa Kita Membutuhkan Electoral Justice System? Electoral justice system pada hakikatnya adalah sistem yang memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, hingga putusan dalam proses pemilu sesuai dengan aturan hukum serta mampu melindungi hak-hak elektoral warga negara. Sistem ini menyediakan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan, mengajukan pemeriksaan, dan mendapatkan adjudikasi yang memulihkan hak-haknya. Setidaknya terdapat tiga spektrum mekanisme yang hidup dalam sistem keadilan elektoral: Korektif/Formal, yakni mekanisme gugatan untuk membatalkan, mengubah, atau mengakui hasil pemilu. Punitive, yaitu pemberian sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku pelanggaran. Alternatif, berupa penyelesaian sengketa secara sukarela, informal, dan lebih mengedepankan mediasi. Sistem ini bukan hanya alat teknokratis, tetapi juga fondasi legitimasi politik. Tanpanya, pemilu berisiko kehilangan integritas dan kepercayaan publik. Pelajaran dari Pengalaman: Mahkamah Konstitusi dan Sengketa Pilkada Sejak kewenangan penyelesaian sengketa hasil pilkada dialihkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga ini telah menunjukkan peran penting dalam menjaga keadilan substantif. Meskipun jadwal penyelesaian perkara yang singkat sempat menimbulkan kritik, MK membuktikan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan aritmatika suara semata. Preseden penting terlihat pada Putusan Pilkada Jawa Timur 2008. Kala itu, MK secara tegas meninggalkan label “Mahkamah Kalkulator”, karena tidak lagi hanya memeriksa angka-angka hasil perhitungan suara, tetapi menilai keseluruhan proses, bahkan memerintahkan pemungutan suara ulang di dua kabupaten. Langkah ini menandai bahwa MK menempatkan keadilan substantif di atas pendekatan kuantitatif semata. Meski demikian, muncul sebuah pertanyaan klasik: Haruskah setiap masalah yang muncul dalam sebuah lembaga dijawab dengan membentuk lembaga baru? Jawabannya tidak selalu demikian. Namun dalam konteks sengketa pilkada, problem kepastian hukum jangka panjang memang mendorong kebutuhan akan desain kelembagaan yang lebih stabil dan terlembaga. Mengapa Badan Peradilan Khusus Menjadi Relevan? Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 dan Pasal 157 ayat (1) UU 10/2016 sesungguhnya telah menempatkan pembentuk undang-undang pada kewajiban konstitusional: membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Lembaga ini harus berada di bawah kekuasaan kehakiman, khususnya Mahkamah Agung, sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945 dan UU 48/2009. Dalam desain ini, penyelesaian sengketa pilkada tidak berdiri di luar bangunan peradilan nasional, melainkan menjadi kamar khusus yang menangani perkara elektoral secara lebih teknis, konsisten, dan berkelanjutan. Hingga badan ini terbentuk, MK tetap menjalankan fungsi penyelesaian sengketa. Namun kondisi ini bersifat sementara dan tidak ideal untuk jangka panjang. Menimbang Urgensi dan Tantangannya Pertaruhan politik dalam pilkada sangat tinggi. Godaan manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik curang adalah ancaman nyata. Karena itu, keberadaan badan peradilan khusus akan memberikan: Keberlanjutan kelembagaan, karena MK sejatinya memiliki fokus konstitusional yang lebih luas. Konsistensi yurisprudensi, karena kamar khusus dapat membangun standar penanganan perkara yang lebih teknis dan stabil. Kepastian prosedural, terutama terkait beban pembuktian, tenggat waktu, hingga standar pemeriksaan pelanggaran. Namun pembentukan lembaga baru juga mengandung risiko: potensi tumpang tindih, biaya kelembagaan, dan tantangan desain sistem yang matang. Penutup: Jalan Tengah Menuju Peradilan yang Lebih Komprehensif Gagasan pembentukan Badan Peradilan Khusus tidak boleh dipandang sebagai sekadar institusionalisasi baru. Ia harus dipahami sebagai bagian dari pembangunan ekosistem electoral justice system yang lebih kokoh, yang mampu mencegah penyimpangan, menindak pelanggaran, sekaligus memulihkan hak elektoral secara adil. Indonesia membutuhkan sistem yang tidak hanya bekerja setiap lima tahun, tetapi yang terus memastikan bahwa demokrasi tidak tergelincir oleh penyalahgunaan kekuasaan ataupun kompromi prosedural. Badan peradilan khusus dapat menjadi salah satu jawaban, asalkan dibangun dengan desain yang matang, bukan sekadar respons instan terhadap problem jangka pendek. Di titik ini, menakar lahirnya Badan Peradilan Khusus menjadi bagian dari ikhtiar besar: memastikan bahwa suara rakyat tidak hanya dihitung, tetapi juga dijaga martabat dan keadilannya.

Pemilih Cerdas dan Rasional : Kunci Keberhasilan Pemilu

Pemilih Cerdas dan Rasional : Kunci Keberhasilan Pemilu Oleh :  Dedi Irawan  Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi untuk semua rakyat dalam memilih pemimpin-pemimpin terbaiknya. Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 pasal 1 dijelaskan bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. cerdas dalam memilih menjadi aspek penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan menjadi bagian penting sebagai kunci suksesnya pemilu. Masyarakat sebagai pionir demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran politik sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Indonesia ke depannya ditentukan oleh pilihan politik pemilih yang objektif dan mengedepankan rasionalitas. Pilihlah kandidat yang terbaik yang dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat dan berani berbicara dalam kebenaran. Pemilih yang cerdas menghasilkan pemimpin yang jujur, cerdas, adil, dan mampu menjaga amanah. Semakin tinggi kualitas Pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat maupun pemimpin di lingkup eksekutif. Beberapa hal dibawah ini sering kita dengar, tetapi tidak salah tentunya mengingatkan Kembali memori kita agar menjadi catatan yang terus diulang agar terpatri dan menjadi pegangan dalam menentukan pilihan politik, antara lain : Telusuri rekam jejak, visi misi, dan program kerjanya Pemilih yang cerdas tentu perlu teliti dan cermat dalam menentukan hak pilihnya kepada kandidat yang berkompetisi. Jadilah pemilih yang rajin menelusuri informasi rekam jejak calon pilihannya, mulai dari latar belakang, pendidikan, keluarga, aktivitas sosial dalam lingkungannya, apa saja karyanya, dan kerja yang sudah dilakukan untuk orang banyak. Kemudian, perhatikan visi misi yang dibuat, apakah sudah relevan dan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat atau belum. Tak kalah penting, pilihlah calon pemimpin yang memiliki program kerja yang terukur dan tentunya realistis untuk dijalankan. Bukan program kerja yang dibuat hanya untuk menarik simpati publik. Calon yang baik biasanya tahu persis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan menawarkan sebuah solusi untuk mengatasinya. Lawan money politic Salah satu yang akan kita temui di tengah perhelatan pesta demokrasi adalah bertebarannya money politic. Anehnya, fenomena ini menjadi sesuatu yang lazim di masyarakat. Pemilih yang cerdas tidak akan pernah tergoda untuk menerima tawaran pemberian sejumlah uang. Money politic adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi dan pelecehan terhadap masyarakat sebagai pemilih. Jadilah pemilih yang berdaulat tanpa ada intervensi politik oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Jagalah independensi pilihan politik sebagai pemilih untuk benar-benar memilih putra-putri terbaik bangsa yang layak untuk duduk di parlemen dan memimpin negeri tercinta Indonesia. Tidak termakan berita hoaks Di era kemajuan teknologi, informasi digital menjadi instrumen penting bagi kandidat yang berkompetisi dan memengaruhi pilihan politik pemilih. Melalui Instagram, Facebook, Whatsapp, dan sosial media lainnya, para kandidat bebas menyampaikan informasi apa pun untuk memperkenalkan dirinya dan menyampaikan visi misi dan program yang dibuat. Namun, ada juga yang memanfaatkan informasi digital ini untuk menyebarkan berita hoaks untuk menyerang dan memfitnah lawan politiknya. Hal ini justru membuat suasana politik yang tidak kondusif dan dapat memancing perselisihan. Maka dari itu, bijaklah dalam menerima informasi di media sosial dan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya. Kabupaten Tangerang dengan populasi pemilih sebesar 2,3 juta di pemilu tahun 2024 tertinggi ke tiga se-indonesia menjadi sebuah tantangan tersendiri bagaimana bisa mengatur sedemikian rupa agar pemilu berjalan lancar, aman, kondusif, partisipatif dan tentunya berkualitas pemilunya. Berikut data pertambahan pemilih disetiap tahapannya:    

PARPOL : Mekanisme Penyelesaian Dua Lisme

PARPOL : Mekanisme Penyelesaian Dua Lisme Oleh :  Dedi Irawan Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Mencuatnya polemik di internal partai politik yang pada akhirnya menarik perhatian dan konsumsi publik secara luas tentulah sedikit banyak akan memengaruhi citra partai. Konflik di organisasi partai sedikit banyak berdampak pada perubahan perwajahan pengelolaan partai, kekuatan soliditas, hingga berbagai kepentingan politis lainnya. Kekacauan di dalam yang berujung pada memburuknya perolehan suara membuktikan bahwa tak mudah bagi partai untuk mengembalikan gerak selaras mesin partai pasca-kekisruhan yang terjadi. Bagaimanapun, dualisme kepengurusan menyisakan berbagai benih persoalan yang dapat mencuat kembali. Dengan begitu, proses rekonsiliasi yang ditempuh harus benar-benar dapat menjadi titik temu dari keterbelahan yang ada. Kisruh perpecahan yang berimbas pada kondisi elektabilitas partai juga diungkap oleh hasil survei Litbang Kompas terbaru pada periode 2019 hingga awal 2021. Selama periode survei tersebut, ada dua partai yang dilanda dualisme, yaitu Hanura dan Berkarya. Mengacu pada temuan tingkat keterpilihan publik kepada partai, perpecahan internal tersebut tak pelak membawa keterpurukan bagi elektabilitas kedua partai itu. Tercatat elektabilitas Partai Hanura dan Berkarya tak juga membaik, masih berada di bawah 1 persen. Perpecahan yang terjadi di tubuh partai politik memang akan membawa banyak kerugian, terlebih jika hal itu harus melibatkan campur tangan dari pihak di luar partai. Dalam organisasi kepartaian, kongres atau musyawarah luar biasa sebagai upaya untuk menemukan jalan keluar dari persoalan lumrah dilakukan. Pada tahun 2025 ini , Partai Politik Indonesia diramaiakan lagi dengan perseteruan parpol berlambang ka’bah yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), antara kubu PPP Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, pemerintah menyebut sudah ada dua kubu Partai Persatuan Pembangunan atau PPP yang memasukkan susunan kepengurusan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Pemerintah menegaskan akan mengkaji dengan hati-hati keabsahan dokumen dari masing-masing pihak sebelum memutuskan siapa yang sah. Seperti diberitakan, Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, berakhir ricuh dan melahirkan dua ketua umum. Kubu pertama menetapkan Muhamad Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi pada hari pertama muktamar, Sabtu (27/9/2025), dengan dalih kondisi darurat. Langkah itu ditolak kubu kedua yang kemudian melanjutkan muktamar dan menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum. Kedua kubu kini saling mengklaim kepemimpinan yang sah sesuai dengan AD/ART partai. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono. Supratman mengatakan SK tersebut ditandatangani seusai penelitian sejumlah dokumen. "Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Supratman saat akan menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025). Disisi yang lain, Kubu Agus Suparmanto bakal melayangkan gugatan hukum terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) yang mengakui kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) . Langkah itu bakal ditempuh lantaran mereka menolak SK Menkun tersebut. Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy (Rommy) menyebut janggal terbitnya SK Menkum tersebut. Baginya, SK kepegurusan Mardiono cacat hukum lantaran tak memenuhi syarat 8 poin yang tertuang dalam Pemenkumham RI No. 34/2017. "Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar Rommy, Jumat (3/10/2025)   Mekanisme Penyelesaian Dua Lisme Konflik kepengurusan Partai Demokrat telah melahirkan suatu kaidah hukum melalui Putusan Perkara Nomor: 128 PK/TUN/2023. Kaidah hukum yang dihasilkan adalah sengketa partai politik berupa dualisme kepengurusan pada hakikatnya merupakan masalah penilaian internal partai sehingga harus diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai. Penyelesaian melalui Mahkamah Partai terhadap sengketa internal partai sudah diatur di dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik : Mekanisme Penyelsaian di Pengadilan Mahkamah Partai Dan Pengadilan sampai ke Mahkamah Agung : Pasal 32 (1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. (2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. (3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. (4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Pasal 33 (1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. (2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. (3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Dinamika PAW Anggota DPR : Antara Penonaktifan dan Regulasi

Dinamika PAW Anggota DPR: Antara Penonaktifan dan Regulasi Oleh :  Dedi Irawan Anggota KPU Kabupaten Tangerang   Beberapa hari terakhir dunia demokrasi Indonesia kembali diramaikan dengan maraknya aksi demonstrasi. Isu yang mengemuka kali ini dipicu oleh kebijakan pemerintah terkait tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Publik bereaksi keras, bukan hanya karena substansi kebijakan yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat, tetapi juga lantaran perilaku sejumlah anggota DPR yang justru memperburuk suasana. Salah satu momen yang viral adalah aksi menari beberapa anggota dewan di dalam Gedung DPR ketika masyarakat sedang meluapkan protes di luar. Fenomena tersebut menimbulkan gelombang kekecewaan dan kritik, baik dari masyarakat sipil maupun dari partai politik itu sendiri. Tidak sedikit yang menilai bahwa sikap tersebut mencederai marwah lembaga perwakilan rakyat. Sebagai respons, beberapa partai politik seperti Partai NasDem, PAN, dan Golkar mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada kadernya. Bentuk sanksi yang dipilih adalah “penonaktifan” dari jabatan atau keanggotaan aktif di parlemen. Namun, keputusan ini justru memunculkan perdebatan. Pertanyaannya sederhana tetapi penting: apakah penonaktifan seorang anggota parlemen memiliki landasan hukum yang jelas? Apakah istilah ini sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait mekanisme pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) anggota legislatif? Regulasi PAW di Indonesia Mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3). Dalam Pasal 239 UU MD3, disebutkan bahwa seorang anggota DPR dapat berhenti antarwaktu dari jabatannya karena tiga hal: Meninggal dunia. Mengundurkan diri. Diberhentikan. Dari ketentuan ini, jelas tidak ada istilah “penonaktifan” sebagaimana yang kini kerap dipraktikkan oleh partai politik. UU MD3 hanya mengenal dua istilah utama: pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian sementara. Kategori Pemberhentian Sementara (vide UU MD3 Pasal 244 ayat (1) huruf a dan b): menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyatakan bahwa: Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: meninggal dunia; mengundurkan diri;atau diberhentikan. Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena: Permintaan sendiri; dan/atau Ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun; Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah untuk Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD; diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; atau menjadi anggota Partai Politik lain bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Problem Terminologi “Penonaktifan” Penggunaan istilah “penonaktifan” sesungguhnya menjadi titik masalah utama. Istilah ini lebih banyak digunakan dalam bahasa politik praktis ketimbang bahasa hukum. Dalam perspektif hukum tata negara, yang berlaku hanyalah pemberhentian sementara atau antarwaktu. Penggunaan istilah penonaktifan bisa berimplikasi kontradiktif. Di satu sisi, partai politik ingin menunjukkan ketegasan terhadap kadernya yang dianggap mencederai marwah parlemen. Di sisi lain, karena tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang, penonaktifan justru membuka ruang multitafsir. Kekaburan inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi daya efektivitas sanksi politik. Publik bisa saja menilai bahwa penonaktifan hanyalah manuver politik partai untuk meredam kritik, tanpa diikuti tindak lanjut yang jelas. Implikasi Terhadap Demokrasi Indonesia Istilah “penonaktifan” bisa berdampak serius pada demokrasi. Pertama, publik bisa kehilangan kepercayaan pada parlemen jika melihat sanksi hanya berhenti pada simbol tanpa efek substantif. Kedua, dominasi partai politik yang terlalu kuat berpotensi mengurangi akuntabilitas anggota DPR terhadap rakyat, karena posisi mereka lebih ditentukan oleh elite partai ketimbang konstituen. Dalam jangka panjang, praktik ini bisa menciptakan jurang antara rakyat dengan wakilnya. Anggota legislatif mungkin merasa lebih perlu menjaga hubungan baik dengan partai daripada dengan masyarakat yang memilih mereka. Padahal, dalam demokrasi representatif, wakil rakyat seharusnya bertanggung jawab pertama-tama kepada rakyat, bukan semata kepada partai.   Penutup Dinamika terbaru terkait sanksi “penonaktifan” terhadap anggota DPR yang dianggap mencederai marwah lembaga, sesungguhnya membuka ruang diskusi penting mengenai mekanisme pemberhentian dan PAW di Indonesia. UU MD3 sudah mengatur pemberhentian tetap dan sementara, tetapi tidak mengenal istilah penonaktifan. Maka, tantangan bagi Indonesia adalah menemukan titik keseimbangan: bagaimana mekanisme PAW bisa tetap efisien tetapi juga memberi ruang bagi akuntabilitas kepada rakyat. Untuk itu, revisi regulasi mungkin diperlukan agar istilah dan mekanisme pemberhentian lebih jelas, tidak menimbulkan multitafsir, dan benar-benar efektif sebagai bentuk pertanggungjawaban wakil rakyat. Dengan begitu, demokrasi Indonesia dapat terus berkembang, tidak hanya dalam prosedur, tetapi juga dalam substansi dan integritas kelembagaannya.

Publikasi