Demokrasi : Antara Politik dan Hukum

Demokrasi : Antara Politik dan Hukum

Oleh : 

Dedi Irawan

Anggota KPU Kabupaten Tangerang

 

Sejarah Perkembangan Demokrasi

Konsep demokrasi pertama kali muncul di kota-kota kuno Yunani, terutama di Athena pada abad ke-6 SM. Di Athena, rakyat memiliki hak untuk memilih para pemimpin dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang penting. Namun, demokrasi di Athena pada saat itu masih terbatas hanya pada sebagian kecil populasi, yakni kaum pria yang berasal dari golongan bangsawan. Selanjutnya, pada abad ke-18 dan ke-19, demokrasi modern mulai berkembang di Eropa dan Amerika Serikat. Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis menjadi titik awal dalam memperluas konsep demokrasi kepada lebih banyak orang. Di Amerika Serikat, Konstitusi yang dirumuskan pada tahun 1787 menjadi landasan bagi sistem demokrasi perwakilan yang berlaku hingga saat ini.

Pada abad ke-20, demokrasi semakin tersebar di seluruh dunia, meskipun terjadi pasang surut yang dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa besar seperti Perang Dunia I, Perang Dunia II, dan Perang Dingin. Setelah Perang Dunia II, banyak negara di Eropa dan Asia mulai mengadopsi sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang dianggap paling ideal. Indonesia adalah negara hukum dengan negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental. Dimana hal tersebut segalah sumber hukum berdasarkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi bangsa Indonesia. Konsep negara hukum Indonesia dimaksudkan untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya konsep negara hukum terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Hukum dan politik adalah kedua wujud yang berbeda, namun memiliki hubungan yang erat. Sebab hukum bersumber dari hasil kekuatan politik dan politik itu sendiri adalah sebuah lembaga politisi yang berwenang yang menghasilkan sebuah regulasi. Hukum dan politik memiki hubungan yang sangat erat sekali. Hubungan hukum dan politik tidak bisa terlepas dari kondisi masyarakat yang ada pada suatu negara, maka hal ini ibarat mata rantai yang selalu ada hubungannya, bahkan seperti simbiosis mutualisme, yaitu saling ketergantungan, yaitu hukum akan tergantung dari kondisi politik, dan politik itu tergantung dengan kondisi masyarakat. Dalam negara demokrasi, kekuasaan politik adalah kemampuan negara membuat pihak-pihak lain berbuat sesuai dengan keputusan negara, dan kemampuan pihak lain mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan kenegaraan, termasuk kemampuan untuk melawan negara.

Demokrasi sebuah wujud politik kebangsaan negara, yang kemudian menjadi tolak ukur dalam pembangunan ideologisasi negara. Negara Indonesia sebagai negara yang menganut ideologi demokrasi, yang kemudian di tercermin kedalam Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi akan hidup dalam suatu negara apabila peraturan perundang-undangan yang dibangun oleh negara tidak mengancam kebebasan warga negara. Demikian juga pemerintahan dalam suatu negara akan baik, apabila pemerintahan itu apabila ada kendali dan kontrol masyarakat. Kebebasan individu warga negara harus dijamin, tetapi kekuasaan negara juga harus berdiri tegak, sehingga tercipta tertib bermasyarakat dan bernegara. Ketertiban itu sendiri terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif dan kebebasan warga negara tetap tidak terganggu (Nadiroh, M. P.2002). Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan sejak runtuhnya pemerintahan orde baru dan sejak masa reformasi. Sebelum masa reformasi prinsip demokrasi mengalami kecacatan, walaupun negara menganut paham demokrasi tetapi praktinya seperti sistem otoriter.

Prinsip-prinsip dalam Mencapai Tujuan Demokrasi

Setelah kita memahami esensi dari demokrasi, langkah berikutnya adalah melihat prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam mencapai tujuan tersebut. Prinsip-prinsip ini memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan kepentingan rakyat. Beberapa prinsip kunci dalam mencapai tujuan demokrasi meliputi :

  1. Partisipasi Aktif

Salah satu tujuan utama demokrasi adalah mendorong partisipasi aktif dari seluruh anggota masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi ini bisa dilakukan melalui pemilihan umum, referendum, atau melalui berbagai mekanisme partisipatif lainnya.

  1. Toleransi dan Penghargaan Terhadap Perbedaan

Demokrasi sejati harus mampu mengakomodasi beragam pandangan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Prinsip toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan menjadi kunci dalam memastikan bahwa semua suara didengar dan dipertimbangkan.

  1. Keadilan dan Kesetaraan

Demokrasi tidak hanya tentang memberikan suara, tetapi juga tentang memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang sama terhadap kesempatan dan sumber daya yang ada. Prinsip keadilan dan kesetaraan menjadi dasar dalam menjaga integritas demokrasi.

  1. Keterbukaan dan Akuntabilitas

Prinsip-prinsip ini tidak hanya menjadi bagian dari esensi demokrasi, tetapi juga menjadi pedoman dalam menjalankan sistem demokratis dengan baik. Keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan akuntabilitas atas tindakan pemerintah merupakan jaminan bahwa kepentingan rakyat diutamakan.

Indonesia adalah salah satu negara demokratis terbesar di dunia, dengan lebih dari 280 juta penduduk yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum dan memilih wakil-wakil mereka dalam lembaga-lembaga pemerintahan. Sejak jatuhnya rezim orde baru pada tahun 1998, Indonesia telah melakukan perjalanan panjang menuju konsolidasi demokrasi. Meskipun demikian, Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan dalam membangun dan memperkuat demokrasi di negara ini. Beberapa tantangan tersebut termasuk korupsi yang meluas, ketidaksetaraan ekonomi yang tinggi, polarisasi politik yang meningkat, dan ketegangan antara berbagai kelompok agama dan etnis.

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, sektor swasta, dan lembaga-lembaga internasional. Diperlukan upaya bersama untuk memperkuat lembaga-lembaga demokratis, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memerangi korupsi, dan mempromosikan dialog dan kerjasama antar berbagai kelompok dalam masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 67 Kali.