
Maksimalkan Verifikasi Faktual KPU Gelar Bimtek Bersama Badan Adhoc
Kota Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024. Soll Marina Tangerang, Kamis, (20/06/2024).
Turut hadir KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja dengan menyampaikan materi teknis verifikasi faktual kesatu.
Akhmad Subagja menyampikan “Ada 3 Metode Verifikasi Faktual yang bisa dilakukan pada verifikasi faktual Dukungan Calon Perseorangan ini, pertama mendatangi langsung door to door, kedua mengumpulkan dan ketiga dengan media informasi.”
Baca Juga : KPU Banten memberikan Bimtek Verifikasi Faktual Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota
Verifikasi Faktual Kesatu ini dilaksanakan oleh PPS dan dapat dibantu oleh PPK, selanjutnhya KPU Kabupaten/Kota menarik nama pendukung dari dalam Silon melalui lembar kerja verifikasi faktual PPS dengan menggunakan formular Model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS kemudian KPU Kabupaten/Kota mencetak lembar kerja verifikasi faktual dan mendistribusikan kepada PPS.
Hadir pula dari Bawaslu Kabupaten Tangerang Hasan, Bahwa Tugas Pengawasan yang tertuang pada SE No. 81 Tahun 2024 diantaranya melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan.
Hasan melanjutkan "Potensi Pelanggaran dalam Verifikasi Faktual sangat bisa sekali terjadi manakala ada pembiaran dalam pelanggaran dalam Verfak di Calon Perseorangan ini, saya berpesan kepada teman-teman badan adhoc lakukan verfak sesuai dengan aturan yang berlaku."
Shandy Akbar Kelana melanjutkan “Bahwa Verifikasi Faktual akan dilaksanakan sesuai tahapan yaitu mulai dari tanggal 21 Juni 2024 s.d 04 Juli 2024 yang akan dilakukan oleh badan Adhoc yang ada di Kabupaten Tangerang.”
Pelaksanaan Verifikasi Faktual KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS melakukan verifikasi faktual kesatu terhadap dukungan yang memnuhi syarat verifikasi administrasi menggunakan model LK.VERFAK.PENDUKUNG.KWK-PPS . Tujuan Verifikasi Faktual Kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identutas pendukung dan kebenaran dukungan. – Humas KPU Kabupaten Tangeran