Rapat Paripurna PAW DPRD, KPU Kabupaten Tangerang Pastikan Proses Sesuai Ketentuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa jabatan 2024–2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis, 22 Januari 2026.
Hadir mewakili KPU Kabupaten Tangerang, Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Umar, bersama Anggota KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana dan Dedi Irawan. Kehadiran KPU merupakan bagian dari tugas dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud. Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang secara resmi menetapkan Nugraha Adiyatma dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu.
Nugraha Adiyatma menggantikan almarhum Mahfudin, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PDI Perjuangan, yang meninggal dunia pada 21 Oktober 2025 lalu. Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan daerah serta undangan lainnya.
KPU Kabupaten Tangerang berharap dengan dilaksanakannya PAW ini, roda kelembagaan DPRD Kabupaten Tangerang dapat terus berjalan optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.