Wacana Pilkada dipilih DPRD

Wacana Pilkada dipilih DPRD

Oleh :

Dedi Irawan 

Anggota KPU Kabupaten Tangerang

 

Pemilihan kepala daerah (pilkada) selalu menjadi jantung perdebatan demokrasi di Indonesia. Ia bukan hanya membahas secara teknis cara memilih gubernur, bupati, atau wali kota, melainkan menyangkut cara negara memaknai kedaulatan rakyat, efisiensi pemerintahan, serta tujuan akhir dari demokrasi itu sendiri, yakni kesejahteraan rakyat.

Salah satu tuduhan paling sering diarahkan pada mekanisme pilkada melalui DPRD adalah risiko elite capture, yakni pembajakan keputusan politik oleh segelintir elit partai dan kepentingan oligarkis.

Kritik ini terdengar meyakinkan, tetapi problematis jika tidak disertai refleksi jujur terhadap realitas pilkada langsung. Fakta menunjukkan bahwa elite capture tidak hilang dalam pilkada langsung; ia hanya berpindah bentuk.

Dalam mekanisme DPRD, setidaknya elite capture dapat ditarik ke ruang institusional yang relatif lebih mudah diawasi melalui transparansi sidang, keterbukaan rekam jejak voting, pengawasan publik, dan sanksi etik.

Masalah utamanya bukan terletak pada sistem perwakilannya, melainkan pada lemahnya regulasi dan pengawasan. Karena itu, menjadikan elite capture sebagai alasan absolut untuk menolak pilkada DPRD justru menutup mata terhadap fakta bahwa sistem langsung pun tidak imun dari pembajakan elit.

Tentu saja, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak boleh mengulang kegagalan masa lalu. Transparansi proses, akuntabilitas politik, pengawasan publik yang kuat, dan sanksi tegas terhadap praktik transaksional menjadi prasyarat mutlak, namun menutup ruang diskusi atas alternatif ini sama saja dengan membekukan demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, demokrasi bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sarana untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD layak dipahami, bukan sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai opsi kebijakan yang rasional dan konstitusional.

Pro – Kontra Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai usulan pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD bukan sekadar solusi teknis atas biaya politik tinggi, melainkan sebuah ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

"Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat posisi oligarki di daerah. Neni mengutip apa yang disampaikan oleh Lord Acton Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,"

Sikap Parpol di Parlemen

Golkar
Partai Golkar setidaknya yang awalnya mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD berdasarkan rapimnas. Selain pilkada melalui DPRD, ada juga pembentukan koalisi permanen.
"Partai Golkar mendorong transformasi pola kerja sama politik dari sekadar koalisi elektoral yang bersifat taktis menuju pembentukan koalisi permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan," kata Ketum Golkar Bahlil Lahadalia.
PAN
Waketum PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan Golkar terkait pilkada dipilih DPRD. Viva mengatakan pilkada dapat dipilih DPRD asalkan tak memicu gejolak publik.
"PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung”.
PDIP
Sikap berbeda ditunjukkan PDIP, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi pilkada langsung yang dinilai tak efektif. Deddy mempertanyakan apakah Indonesia ingin kembali ke masa lalu saat rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpinnya. "Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?" ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (23/12).
Gerindra
Partai Gerindra mendukung usulan pilkada melalui DPRD. Partai Gerindra menilai skema pemilihan tersebut dinilai lebih efisien dibanding pemilihan langsung.
"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ucap Sekjen Partai Gerindra, Sugiono.
NasDem
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Bungtilu Laiskodat menilai pilkada melalui DPRD tak bertentangan dengan UUD 1945 serta nilai Pancasila. Viktor mengatakan konstitusi Indonesia tak mengunci demokrasi pada satu model tertentu. "Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi," ujar Viktor dalam keterangannya.
PKB
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ini lantas menjelaskan alasan usulan pilkada dipilih DPRD. Cak Imin mengatakan salah satu faktornya lantaran pemilihan langsung membutuhkan biaya mahal dan penuh kecurangan. "Alasannya sederhana: biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral," ujar Cak Imin.
PKS
Sekjen PKS M. Kholid menekankan pihaknya belum mengambil sikap menerima atau menolak wacana pilkada dipilih langsung oleh DPRD. Ia menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada. "Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis," kata Kholid.
Demokrat
Terakhir, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Demokrat akan masuk barisan Prabowo menyikapi pilkada. "Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah," kata Herman Khaeron mengawali pernyataannya.
Herman menyebut pilkada secara langsung atau melalui DPRD sah dilakukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Herman menyinggung ketentuan dalam UUD 1945. "Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman Khaeron.

Perubahan UU Pilkada dan Dinamikanya

Meskipun Pilkada langsung dianggap sebagai tonggak penting dalam demokrasi Indonesia, perdebatan mengenai mekanismenya terus berlangsung. Pada tahun 2014, DPR sempat mengesahkan UU No. 22 Tahun 2014 yang mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa penghapusan Pilkada  langsung merupakan kemunduran dalam demokrasi. Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu yang membatalkan UU tersebut, sehingga Pilkada langsung tetap dipertahankan.

Selain itu, Undang-Undang Pilkada juga mengalami beberapa perubahan lainnya, termasuk penetapan jadwal Pilkada serentak. Pilkada serentak dimulai 2015, dimana pilkada di provinsi, kabupaten/kota dilakukan pada hari yang sama. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses pemilihan dan menghemat anggaran negara. Pilkada serentak telah dilaksanakan pada 27 November 2024, menyatukan seluruh Pilkada dalam satu waktu.

Pilkada di Indonesia telah memberikan kontribusi besar dalam mengokohkan sistem demokrasi di tingkat daerah. Dengan adanya Pilkada, kepemimpinan di daerah menjadi lebih akuntabel, adil, dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Selain itu, Pilkada juga meningkatkan persaingan antar-calon kepala daerah yang pada gilirannya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui perjalanan yang panjang dan terus berkembang ini, Pilkada di Indonesia semakin berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi di negara ini. Meskipun masih terdapat tantangan dan perbaikan yang perlu dilakukan, pada akhirnya Pilkada diharapkan dapat menjadi sarana yang lebih baik dalam merepresentasikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat daerah.

Melalui Pilkada, diharapkan dapat terpilih pemimpin daerah yang berkualitas, memiliki visi, dan komitmen kuat dalam membangun daerah. Hal ini akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya Pilkada, pemimpin daerah harus mempertanggungjawabkan kinerja mereka kepada rakyat yang memilih mereka. Ini akan mendorong pemimpin daerah untuk bekerja lebih keras dan melaksanakan program-program yang dijanjikan selama kampanye.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 599 Kali.