Keep Calm, And Pilkada Dipercepat

Keep Calm, And Pilkada Dipercepat

Oleh: Endi Biaro

Komisioner KPU Kab Tangerang

 

Setiap ada aksi, pasti memunculkan reaksi. Tindak menimbulkan gerak. Begitu bunyi hukum Newton, dalam ilmu fisika. Pararel dengan politik. Kaidah di atas berlaku. Bedanya, besaran reaksi, daya dorong, timbal balik, dan dampak, sukar diukur.

Semisal gaya Pemerintah yang kemungkinan memutuskan Pilkada di percepat. Reaksi pasti bermunculan. Yang agak sulit tertakar adalah reaksi, dampak, umpan balik, serta gejolaknya. Satu-satunya yang bisa diprediksi tegak lurus dan menjadi mesin pelaksana, adalah KPU (dan satuan kerja di bawahnya).

KPU wajib menghormati resultan  politik dari para pengambil keputusan. Siap atau tak siap. Berat atawa ringan, jajaran penyelenggara akan bergerak melaksanakan. Termasuk soal percepatan Pilkada, yang maju lebih awal (sebelumnya November 2024 menjadi September 2024).

Sebagaimana hukum fisika, makin berat tekanan, makin besar daya lenting. KPU bahkan bisa membuat momentum paling bersejarah. Tatkala kompleksitas dan kerumitan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di 2024 mampu diatasi dengan baik.

Dan itu niscaya…

Pertama, secara kelembagaan KPU memiliki semua instrumen dan sumber daya, untuk melaksanakan tantangan Pemilu dan Pilkada (yang dipercepat).

Kedua, jangkar penyelenggara KPU nyaris menggurita, sampai ke bilik TPS (7 orang KPPS per TPS, ditambah dua orang Linmas). Tenaga pelaksana paling bawah ini, terbukti, selalu tersedia.

Lantas komunikasi data, arus pesan, dan penggunaan teknologi informasi, sudah menjadi menu harian KPU. Dalam hal ini, KPU didukung para pihak yang kompeten. Baik oleh para pakar, akademisi, kampus, kaum profesional, dan pemerintah.

Berikutnya yang ketiga, perangkat regulasi, norma, dan aturan, kerapkali tak banyak beda dengan yang sebelumnya. Artinya: tak ada operasi kerja tambahan, yang benar-benar baru. Semuanya sesuai ritme. Di titik ini, faktor pengalaman jadi sangat berperan. Kesekjenan dan kesekretariatan KPU pasti sangat bisa membantu.

Keempat, rentang kendali, kontrol, rantai kerja KPU adalah hirarkis, terkomando, dan tegak lurus. Artinya, dalam konteks tahapan Pemilu atau Pilkada, KPU benar-benar menjadi institusi teknis administratif.

Tak akan terjadi keributan dan kericuhan dalam tata laksana. Berdasarkan instruksi dan arahan. Ilmu manajemen menyebut, semakin disiplin sebuah organisasi kerja, makin efektif menyelesaikan beban.

Kelima, ini yang menjadi daya dorong teruat. Semua sumber daya keuangan, SDM, perangkat, dan fasilitas pemerintah, menjadikan ajang Pemilu dan Pilkada sebagai prioritas. Jadi KPU tidak bekerja bakti sendiri. Melainkan berkolaborasi.

Uraian di atas, memang mengambil garis optimis. Lalu bagaimana jika keruwetan dan kompelsitas ini tak teratasi? Atau dinilai "berantakan".

Jawabannya tersedia pada konstalasi politik. Lantaran konflik, sengketa, protes, dan letupan ketidakpuasan, adalah ranah hukum dan politis.

Perkara ini sulit diprediksi. Bisa landai, bisa juga meledak.

Satu hal pasti bagi KPU, Keep Calm, And Pemilu/Pilkada wajib terlaksana.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 92 Kali.