Menjaga Hak Konstitusional Pemilih : Dengan Cara Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Menjaga Hak Konstitusional Pemilih : Dengan Cara Melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Oleh : Dedi Irawan

Anggota KPU Kabupaten Tangerang

 

Undang-undang mengartikan pemilih adalah warga negara indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin (Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU 7/2022).

Berkaitan dengan Pemilu, Data pemilih merupakan salah satu instrumen yang sangat krusial dalam pemilihan umum maupun pemilihan. Untuk menjaga kesinambungan data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan, Undang-Undang  7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah memberikan ketentuan pada pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l, dan pasal 20 huruf l, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, komisi pemilihan umum kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan  PKPU Nomor 1 tahun 2025 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pasal 1 angka 13 menyebutkan “pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disingkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri”. 

PKPU 1 tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi pedoman KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih diluar tahapan pemilu dan pemilihan.

Tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3, yakni, 

a.         Memelihara dan memperbaharui DPT pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data; dan

b.         Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.

PDPB penting dilaksanakan untuk memelihara data pemilih secara berkesinambungan. PDPB memelihara data pemilih agar tetap terjaga. PDPB memberikan kesempatan lebih dini kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk segera didata sebagai pemilih.

Kendala Melaksanakan Coktas (Coklit Terbatas)

Sebagaimana saat memutakhirkan data pemilih, saat tahapan pemilu maupun pemilihan, PDPB diharapkan bisa menjangkau perubahan pemilih yang terjadi disebuah kecamatan, desa/kelurahan maupun TPS. 

Tidak adanya badan adhoc di tingkat kecamatan yaitu PPK, PPS ditingkat desa/kelurahan maupun Pantarlih yang berada di tiap-tiap TPS diluar tahapan pemilu dan pemilihan, menjadi tantangan besar bagi KPU dalam melaksanakan PDPB. 

Butuh kreatifitas yang efektif dan efisien ditengah keterbatasan sumber daya manusia dan juga keterbatasan anggaran diluar tahapan pemilu dan pemilihan atau sesuai putusan MK dikenal dengan istilah Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal (Putusan MK :  Nomor 135/PUU-XXII/2024).

Koordinasi menjadi hal yang bisa dilakukan oleh KPU dalam rangka melakukan kegiatan dilapangan agar mendapatkan masukan perubahan data pemilih. Koordinasi tersebut dapat dilakukan kepada ; Bawaslu kabupaten, dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, lembaga pemasyarakatan / rumah tahanan negara, tentara nasional Indonesia, kepolisian negara republic Indonesia, pemerintah tingkat kecamatan, pemerintahan tingkat desa/kelurahan, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, serta instansi terkait lainya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 245 Kali.