
E Voting di Pilkades 2027, Perspektif KPU
E Voting di Pilkades 2027, Perspektif KPU
Oleh: Endi Biaro, Anggota KPU Kab Tangerang
Kemendagri mendorong penggunaan E Voting di Pilkades 2027. Kebijakan ini bersumber dari kajian, eksperimen, dan perhitungan teknis administratif.
Menurut Wamendagri, Bima Arya, pemerintah dengan beberapa pihak telah membuat serangkaian langkah persiapan. Termasuk analisis efisiensi, transparansi, dan dampak e Voting di Pilkades.
Sementara dukungan politis dari parlemen dan elit partai juga terus dilakukan. Kemendagri beberapa kali melakukan audiensi. Selain ke DPR juga ke DPP Partai Politik di Jakarta.
Suara dukungan juga sudah bermunculan, dari BRIN dan sejumlah akademisi kampus.
Lalu bagaimana sikap KPU?
Sebagai institusi yang memiliki pengalaman praktis mengelola pemilihan umum dan pemilihan, wajar jika KPU merekomendasikan berbagai catatan. Meski hari ini belum ada sikap resmi, namun perspektif intelektual wajar dilakukan.
Paling penting, dari sisi tata kelola, E Voting bukan perkara berat. Dari sisi teknologi, keamanan, sistem, pangkalan data, dan jaringan, dipastikan bisa dilakukan.
Perbandingannya jelas. KPU mampu membuktikan penggunaan teknologi digital dalam Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Basis digital banyak membantu dan mempermudah tahapan. Sekaligus transparan plus akuntabel.
Memang best practise KPU bukan di tahap pencoblosan (yang masih manual). Namun berlangsung di tahap pencalonan, pendataan hak pilih, dan penghitungan suara.
Skala kerja yang dilakukan KPU termasuk raksasa (ingat Pemilu terbesar dan serentak di dunia, berlangsung di Indonesia).
Semua ini bisa jadi cerminan, karena beban kerja E Voting di Pilkades 2027, jauh lebih sedikit. Sangat bisa dilakukan di mayoritas desa di Indonesia.
Catatan: masih ada desa blankspot, tak ada sarana listrik, dan kekurangan sumber daya, namun prosentase sedikit. Mayoritas bisa dilaksanakan.
Sorotan lain yang perlu dikaji serius adalah aspek regulasi dan petunjuk kerja dari pemerintah.
Secara umum, MK telah membuat keputusan bahwa pemilihan dengan cara mencoblos, bisa diganti dengan pemilihan pola digital. Tak ada masalah hukum dengan rencana E Voting Pilkades.
Justru mendesak adalah pengaturan hukum secara teknis. Mengatur tata cara detil, agar tujuan E Voting dalam Pilkades tepat sasaran.
Prioritas yang berada di urutan pertama, aturan hukum harus tegas, mempersempit multitafsir, mengikis peluang sengketa, dan menjamin partisipasi dan transparansi.
Saat pelaksanaan, panduan hukum sangat dibutuhkan panitia Pilkades di setiap desa. Karena mereka yang langsung bersentuhan dengan aspek teknis.
Sisi penting lain yang tak bisa disepelekan adalah kampanye publik serta sosialisasi massif. Publik wajib memperoleh akses informasi terperinci, agar timbul trust atau kepercayaan.