Berita Terkini

43

Undangan Sosialisasi PKPU Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 Bersama KPU Provinsi Banten

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Pada hari ini, Selasa, 14 Desember 2021 melalui media Zoom Meeting KPU Provinsi Banten mengundang KPU Kab/Kota di Provinsi Banten dalam kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor  5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan KPU Nomor  6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan menghadirkan secara daring Pusdatin KPU RI sebagai Narasumber. Nampak hadir Anggota, Sekretaris serta jajaran sekretariat KPU Provinsi Banten pada acara tersebut. H. Agus Sutisna, selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi sekaligus mewakili Ketua KPU Provinsi Banten dalam sambutan menyampaikan bahwa pada Peraturan KPU (PKPU)  yang akan disosialisasikan oleh tim dari Datin ini melalui proses yang panjang, sudah cukup lama draft PKPU 5 dan 6 disiapkan dan kemudian disahkan di awal November kemarin, khusus pada PKPU 6 ini memang sudah lama ditunggu karena selama ini kegiatan PDPB hanya mengacu pada regulasi surat dinas KPU RI saja. "Nah jadi karena itu maka beberapa hal menjadi tidak tuntas. Pada  ayat 3 PKPU 5 ada keharusan jajaran KPU membentuk suatu tim koordinasi terkait SPBE, namun belum ada kejelasan kapan tim ini harus segera dibentuk apakah secepatnya atau mungkin akan ada juknis mengatur secara detail terkait langkah-langkah yang harus dilakukan. Temen-temen pastinya sudah memiliki sejumlah persoalan pertanyaan yang nanti dapat disampaikan kepada para Narasumber dari Pusdatin KPU RI", ungkap H. Agus Sutisna. Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi terkait PKPU 5 dan PKPU 6 oleh  Cecep Husni Mubarok dan Nanang Indra dari Pusdatin KPU RI, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sumber: https://banten.kpu.go.id/berita/baca/7836/kpu-banten-sosialisasikan-pkpu-5-dan-pkpu-6-tahun-2021


Selengkapnya
51

Didi Munadi : Kedisiplinan Dalam Bekerja Harus Terus di Tingkatkan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan apel pagi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang kali ini apel dilaksanakan secara tatap muka, apel diikuti oleh seluruh staff sekretariat, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Didi Munadi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas pada Senin (13/12/2021). Apel  rutin kali ini, Didi Munadi menyampaikan, “Terimakasih kepada seluruh staff yang telah hadir pada Apel pagi ini” ujarnya. Didi Munadi dalam amanatnya menyampaikan, “kepada seluruh staff di lingkungan KPU Kabupaten Tangerang untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan” tuturnya. “Disiplin yang dimaksud adalah dimulai dari hal-hal kecil antara lain seperti disiplin dalam jam kerja baik pada jam kehadiran hingga jam pulang” tegas Didi. Kemudian Didi Munadi juga menegaskan bahwa, “Walaupun kita sedang tidak melaksanakan tahapan pemilu,  pekerjaan- pekerjaan administratif tetap terus berjalan sesuai dengan tupoksinya” tergasnya. Tambahnya, “Dan tidak bosan bosannya kita untuk saling mengingatkan tentang kedisiplinan dalam bekerja karena kedisiplinan harus tetap kita tingkatkan lagi”. Didi Munadi juga mengingatkan, kepada seluruh staff tetap patuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
138

Sharing Knowledge Pengelolaan PDPB Bersama KPU Jakarta Utara

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge Pengelolaan PDPB Bersama KPU Jakarta Utara. Kegiatan tersebut disambut oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag di KPU Kota Jakarta Utara pada Senin (13/12/2021). Anggota KPU Kota Jakarta Utara Bapak Arif Budianto selaku Komisioner Divisi Data dan Informasi membuka jalannya sharing knowledge ini sekaligus memperkenalkan para anggota dan staff yang ada di KPU Kota Jakarta Utara. Ita Nurhayati selaku Komisioner KPU Kabupaten Tangerang juga memperkenalkan staff dari KPU Kabupaten Tangerang, sekaligus memberikan pembukaan jalannya sharing knowledge dengan KPU Kota Jakarta Utara. “Terkait data pemilih sebetulnya saat ini sedang dilanda keresahan dikarenakan kehilangan operator andalan sekaligus kasubbag kita pindah ke KPU Kabupaten Bogor, sehingga kita saat ini mengolah Data Pemilih ini seperti mulai dari awal lagi.” kata Arif selaku Komisioner Divisi Data dan Informasi. Selain itu KPU Kota Jakarta Utara ini mendapatkan penghargaan dengan predikat data ganda terkecil di Provinsi DKI Jakarta. Setelah pileg 2019, kita mendapatkan data kependudukan dari Disdukcapil dengan pemberian setiap semester. Selain itu kita juga mendapatkan data dari Dinas Pemakaman, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk dijadikan sebagai pemilih pemula. Sementara itu Ita Nurhayati menyampaikan bahwasanya terdapat perbedaan dari jumlah data pemilih yang diolah. “Kita saat ini memiliki data pemilih terakhir sejumlah 2.188.682 di 29 Kecamatan dan di 274 Desa/Kelurahan. Selain itu kita juga mengadakan kegiatan penjemputan Data ke Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang dan Alhamdulillah kegiatan tersebut berakhir pada bulan November kemarin dengan memberdayakan seluruh staff di KPU kecuali security”. “Kita pun memiliki aplikasi bernama SiWareng singkatan dari Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang yang digunakan untuk mendata sekaligus mensosialiasikan cara mudah bagi warga Kabupaten Tangerang untuk mengakses data pemilih dan telah disosialisasikan ke 40 Sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang” tambahnya. “Untuk di Jakarta Utara sendiri hanya memiliki aplikasi cek data pemilih hanya di lingkup Internal saja. Maka dari itu untuk warga yang ingin mengecek data pemilih hanya cukup datang ke kantor kami” sambung Arif. Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Kuswanto juga menanyakan terkait sumber data warga yang meninggal dunia baik karena covid atau hanya meninggal, kemudian pindah domisili dan lainnya yang ada dalam kategori TMS. “Kita tidak ada verifikasi faktual, dan hanya mengandalkan data dari Disdukcapil sehingga pencocokan data dan menghapus data TMS hanya mengandalkan dari Dinas Dinas yang ada di Kota Jakarta Utara, dan tidak ada tanggapan ataupun masukan baik dari Bawaslu ataupun partai politik, sehingga data yang kami olah dari Dinas kami anggap itu paling clear” jawab Arif. “Kami mengucapkan banyak terima kasih karena KPU Kabupaten Tangerang telah memercayai kami sebagai KPU dengan data pemilih terbaik di Provinsi DKI Jakarta ini. Semoga pertemuan dan diskusi yang singkat ini bisa menambah wawasan dan ilmu baru untuk kita semua.” Tutup Arif. - (Humas KPU Kabupaten Tangeran)


Selengkapnya
56

Audiensi dan Silaturahmi Baznas Ke KPU Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menerima kunjungan dari BAZNAS Kabupaten Tangerang bertempat di Aula Rapat pada Senin (13/12/2021). Kegiatan audiensi serta silaturahmi tersebut disambut baik oleh Akhmad Subagja selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Didi Munadi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas dan Andrie Minggon selaku Staff Pelaksana. Akhmad Subagja selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang menyambut baik kedatangan pimpinan dari BAZNAS, “Selamat datang para pimpinan BAZNAS Kabupaten Tangerang beserta staff, semoga dengan adanya audiensi ini silaturahmi kita tetap terus terjalin” ujarnya Kunjungan kerja tersebut dalam rangka silaturahmi serta koordinasi bersama pimpinan BAZNAS Kabupaten Tangerang terkait memperkuat kolaborasi kelembagaan BAZNAS dengan KPU Kabupaten Tangerang  Achmad Nawawi selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang menerangkan, “perlunya membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap instansi atau lembaga, agar pegawai tidak perlu ke BAZNAS serta untuk memudahkan pegawai atau karyawan dalam membayar zakat, sadaqah ataupun infaq mereka” tuturnya. Kemudian, “masih banyak orang diluar sana yang sudah mengerti zakat akan tetapi belum  mengeluarkan zakatnya. Begitu juga dengan sadaqah serta infaq” sambungnya. Achmad Nawawi  juga menjelaskan, “BAZNAS mempunyai 4 layanan prima yaitu layanan jemput zakat, bayar zakat via ATM, aplikasi pembayaran online dan layanan konsultasi. Layanan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam menyalurkan infaq, sadaqah dan zakatnya melalui BAZNAS” tutupnya dalam audiensi tersebut. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
49

Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Anggota KPU Kabupaten tangerang yaitu Akhmad Subagja selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan menghadiri kegiatan Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI melalui zoom meeting pada Jumat (10/12/2021). Turut hadir dalam webinar ini Anggota KPU RI yaitu Evi Novida Ginting Manik divisi teknis penyelenggaraan. Dengan menghadirkan narasumber Prof. Ramlan Surbakti, Khoirunnisa Agustyati, Harun Husein, dan Erik kurniawan. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam sambutannya saat membuka webinar tersebut mengatakan bahwa, ”Persoalan dalam penataan dapil ini seringkali menjadi hal yang terabaikan, padahal sebenarnya di masing-masing daerah pemilihan inilah para calon legislatif nantinya bertarung untuk memperebutkan suara terbanyak” ujarnya. “Penataan dapil dapat membawa dampak yang sangat besar, karenanya harus benar-benar dievaluasi kembali” tutur Ubaid. Anggota KPU RI yaitu Evi Novida Ginting Manik juga menyampaikan bahwa, “KPU selaku penyelenggara pemilu berwenang dalam menyusun dan menetapkan Daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No.16 Tahun 2017 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum” ujar Evi. Evi juga menjelaskan tentang Tujuh prinsip Penataan Dapil ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Seluruh prinsip tersebut harus digunakan demi mencapai kesuksesan pelaksanaan pemilu. “Semakin besar jumlah kursi dalam Dapil akan semakin besar persentase suara yang dibutuhkan untuk memperoleh kursi juga sebaliknya” Tutup Evi - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
72

Diseminasi Kepemiluan : Pemilu Konvensional dan Penggunaan Digitalisasi Pada Pemilu 2024

Serpong, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum tahun 2024 khususnya dalam pengenalan Digitalisasi Perhitungan Suara atau Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), KPU Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Diseminasi Kepemiluan bertemakan Pemilu Konvensional dan Penggunaan Digitalisasi Pada Pemilu 2024 bertempat di Fame Hotel Gading Serpong pada Rabu (8/12/2021). Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai tamu undangan dalam kegiatan Diseminasi Kepemiluan ini yaitu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kesbangpol, Disdukcapil, Diskominfo, Partai Politik, PT. PLN Kabupaten Tangerang, PT.Telkom Kabupaten Tangerang, Pegiat Pemilu, dan perwakilan dari perguruan tinggi. Diawali dengan sambutan dari Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yaitu Hery Heryanto menyampaikan bahwa, “Saat ini kita sudah melangkah ke arah modernisasi untuk pemilu yang akan datang. Seiring dengan berjalannya waktu, teknologi semakin berkembang dan perlu diperhatikan juga dengan ketersediaannya sarana dan prasarana seperti adanya jaringan di daerah daerah tertentu” ujarnya. Hery juga mengatakan, “Harapannya penyelenggara pemilu bisa menyiapkan diri mulai dari awal” tegasnya. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan, “KPU kabupaten Tangerang sudah mulai mencicil kegiatan – kegiatan seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Digitalisasi Pemilu” tutur Ali. Dalam sambutannya, Ali mengatakan “Dalam pemilihan berbasis elektronik menggunakan e-voting masih banyak terjadi pro dan kontra dengan alasan banyak masyarakat yang belum bisa menerima kebenaran hasil pemilihan berbasis elektronik” tegas Ali. Sebagai narasumber pertama yaitu Akhmad Subagja selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan materinya tentang Catatan Digitalisasi pada Pemilu Sebelumnya. “Seperti yang kita tahu penggunaan digitalisasi pada sistem informasi yang ada di Komisi Pemilihan Umum yaitu Sidapil, Sipol, Sidalih, Silon, Sidakam, Situng, dan Sirekap” ujarnya. Akhmad Subagja juga menekankan bahwa Partai Politik harus pro aktif dalam daftar pemilih karena menyangkut suara yang akan di dapatkan. Seperti pada proses pendataan di perumahan elit (cluster) yang sangat sulit melihat dari mobilitas mereka yang padat sehingga sulit melakukan pendataan. Hal tersebut adalah sebuah tantangan pada pemilu mendatang. Narasumber kedua yaitu Mashudi selaku Anggota Provinsi Banten menyampaikan materinya tentang Strategi Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024. “Pemilu akan melahirkan sebuah kepercayaan. Dan kepercayaan ini lah yang harus kita bangun oleh penyelenggara pemilu juga dengan perangkat – perangkat yang terkait. Semakin berkembangnya teknologi juga semakin besar ancaman seperti adanya peretasan” tegasnya. Eep Saefulloh Fatah selaku Founder & CEO PolMark Indonesia juga sebagai narasumber terakhir menyampaikan materinya tentang Pemilu Konvensional dan Efektifitas Digitalisasi Hasil Pemilu. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya