Berita Terkini

80

Rapat Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Banten

KPU Provinsi Banten, menggelar Rapat Penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, Jumat (24/12). Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa: “Acara ini bukanlah acara seremonial semata, bukan hanya agenda pemberian penghargaan, namun juga menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik di KPU kabupaten/kota”. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Banten  Nurkhayat Santosa dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik mengamanatkan kepada badan publik untuk membuka diri. “Lembaga instansi yang sumber anggarannya baik keseluruhan/sebagian bersumber dari APBN atau APBD, maka punya kewajiban untuk memberukan informasi seluas-luasnya kepada public”, terang Nurkhayat Santosa. “PPID adalah akses yang wajib kita berikan agar masyarakat mudah untuk mencari data, informasi, dan hal-hal terkait kepemiluan, semakin baik PPID kita, semakin baik pula pelayanan kita kepada masyarakat,” tambah Nurkhayat Santosa. Senada dengan Nurkhayat Santosa, Anggota KPU Provinsi Banten Hj. Rohimah menekankan kepada KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan informasi publik. “Walaupun PPID ini tidak mendapatkan anggaran yang spesifik untuk mengelolanya, mari kita bergotong-royong menjadikan PPID sebagai ruang untuk berkontribusi, tidak ada ego sektoral antar sub bagian dalam menyukseskan PPID, semua harus terlibat dan memberikan pelayanan sepenuh hati,” ujar Rohimah yang membawahi Divisi Sumber Daya Manusia. Penyampaian hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik ini secara spesifik disampaikan oleh Eka Satialaksmana selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarkat, “Monitoring dan Evaluasi Badan Publik ini dilakukan beberapa tahap, mulai dari pengiriman surat pemberitahuan, pengembalian kuisioner, pemeriksaan kuisioner, melakukan uji petik pelayanan informasi melalui media online, dan visitasi pelayanan informasi melalui tatap muka.” terang Eka Satialaksmana. Eka Satialaksmana pun memberikan beberapa catatan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik mencakup lima catatan  garis besar antara lain: adanya ketidaksesuaian data yang diminta, tautan yang tidak dapat dibuka, Adanya ketidaksesuaian data yang diunggah, tidak adanya  dokumen SOP yang dibuat oleh satker dan tidak adanya koordinasi rutin PPID. Hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan public dilingkungan KPU kabupaten/kota tahun 2021 tersebut, terdapat 3 Satker yang mendapat predikat “Kurang Informatif” yaitu KPU Kabupaten Serang, KPU Kota Tangerang Selatan dan KPU Kabupaten Lebak, sedangkan untuk kategori predikat “Cukup Informatif” disandang oleh KPU Kota Cilegon, KPU Kota Tangerang, KPU Kabupaten Tangerang. Untuk kategori “Menuju Informatif” diraih oleh KPU Kabupaten Pandeglang, dan yang terbaik, menyandang predikat “Informatif “ didapatkan KPU Kota Serang dengan nilai tertinggi diantara KPU kabupaten/kota lainnya. Pada paparan terakhir sekaligus mengakhiri kegiatan ini, Eka Satialaksmana menghimbau agar semua satker KPU kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi rutin dalam bentuk rapat PPID minimal setahun sekali, dan senantiasa meningkatkan pengelolaan PPID, karena hal ini tidak lepas dari spirit raihan KPU Provinsi Banten sebagai Badan Publik informatif di kategori Lembaga Non Struktural se-Provinsi Banten dan Penganugerahan PPID terbaik kedua dari 34 KPU/KIP Seluruh Indonesia. Sumber: https://banten.kpu.go.id/berita/baca/7845/kpu-banten-anugerahkan-penghargaan-keterbukaan-informasi-publik-bagi-kpu-kabupatenkota


Selengkapnya
72

Kunjungan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) ke Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menerima kunjungan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kabupaten Tangerang ke Rumah Pintar Pemilu Aria Wangsakara pada Kamis (23/12/2021). Kunjungan ini langsung diterima dengan baik oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang yaitu Wahyu Diana Mulya, Imron Mahrus, Akhmad Subagja dan Ita Nurhayati serta Rahadian Selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Dalam kesempatan kali ini, peserta diberi waktu untuk melihat berkeliling Gedung KPU Kabupaten Tangerang dan Rumah Pintar Pemilu yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Tangerang. Wahyu Diana Mulya selaku Komisioner KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), “Selamat datang kepada Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) karena telah ingin berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu di KPU Kabupaten Tangerang ini” ujarnya. Pada RPP tersebut dikenalkan berbagai informasi yang sangat informatif dan menarik. Mulai dari informasi Digital sampai pengenalan pada Aplikasi E-Voting yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Tangerang.  Wahyu juga menyampaikan, “Semoga Peserta yang hadir dapat memahami esensi kehadiran rumah pintar pemilu yang konsep besarnya adalah entitas dari pendidikan pemilih dan diharapkan bisa memberikan gambaran dan informasi yang lengkap” jelasnya. “Rumah Pintar Pemilu ini dibangun untuk memberikan pendidikan pemilih, melalui pemanfaatan ruangan untuk melakukan aktivitas pendidikan pemilih” jelas Wahyu. Selanjutnya kegiatan kunjungan tersebut juga dijelaskan terdapat ruang audio visual yang memutarkan film atau video seputar kisah kepemiluan, ruang simulasi pemilihan, pojok baca, juga tersedia layar sentuh (touch screen) yang didalamnya memuat informasi tentang pemilu dan demokrasi, sejarah pemilu layar pintar pemilu dan pilkada, layar website interaktif dan e-voting yang bisa digunakan untuk memilih pemimpin/ketua di lingkup organisasi, Lembaga atau sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
76

Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman Seri Ke-IV Dan Seri Ke-V Penggunaan Si Rekap Pada Pemilihan Tahun 2020

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menghadiri Rakor Berbagi Pengalaman Si Rekap Pada Pemilihan Tahun 2020 dengan KPU Se-Indonesia secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting 23/12/2021. Pada kesempatan ini kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra, dalam penyampaiannya beliau menegaskan bahwa “Ikuti Rakor Berbagi Pengalaman Si Rekap ini dengan baik dan teliti dan jangan menganggap remeh terkait kegiatan ini ”. Pada seri Ke-IV dan Ke-V ini materi di isi oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal - Sumatera Utara, KPU Kabupaten Ngada - Nusa Tenggara Timur, KPU Kabupaten Gunung Kidul - Yogyakarta, KPU Kabupaten Kediri - Jawa Timur, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi dan KPU Kolaka Timur – Sulawesi Tenggara. Beberapa rekomendasi atau masukan terhadap Si Rekap diantaranya : Memitigiasi setiap permasalahan yang ada pada proses Si Rekap, Aplikasi yang sudah final pada saat bimtek dan hari pelaksanaan, adanya operator Si Rekap di setiap Kecamatan, dilakukan pembagian portal server agar dapat meminimalisir down server, Kemudian beberapa kendala jaringan menjadi permasalahan pada aplikasi Si Rekap ini. Tidak semua jaringan bisa mengcover semua wilayah yang ada di pelosok Indonesia. Sirekap akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat. Hasyim Asy’ari menambahkan bahwa Si Rekap kedepannya banyak tantangan pada Pemilu Serentak Tahun 2024, artinya persiapkan segala sesuatunya sehingga Si Rekap siap digunakan dengan baik. Pada sesi terakhir disampaikan juga agar kegiatan Rakor Berbagi Pengalaman Seri Ke-IV Dan Seri Ke-V Penggunaan Si Rekap Pada Pemilihan Tahun 2020 agar bisa lebih baik lagi dalam menyukseskan pemilu serentak pada tahun 2024. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
75

Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kualitas data pemilih agar tetap akurat walaupun tidak sedang melaksanakan Pemilihan maupun Pemilu, KPU Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Periode Desember Tahun 2021  pada Rabu (22/12/2021). Rapat koordinasi dilaksanakan secara tatap muka bertempat di Aula KPU Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Tangerang, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Pemerintah Umum Kabupaten Tangerang,  Kodim 0510 Tigaraksa, Kapolres Kota Tangerang. Mengawali kegiatan Rapat Koordinasi ini M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa, “ada beberapa hal yang akan disampaikan pada hari ini yaitu sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 6 tahun 2021 yang menjadi pedoman teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” ujarnya. “KPU memiliki kewajiban untuk menjaga kemutakhiran data pemilih secara berkala, periodik dan berkelanjutan agar mempermudah proses PDPB dalam tahapan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 mendatang” tegasnya. Kemudian Ali juga menyampaikan terdapat kendala dan hambatan dalam proses PDPB, dalam proses PDPB ini secara teknis aktiftas yang dilakukan KPU yaitu mencoret, memperbaiki dan mendaftar. Dan juga kenapa kita melibatkan pengadilan agama karena di dalamnya terdapat status perkawinan di mana dalam DPT bisa  terjadi adanya perubahan. Ali juga mengatakan, “Meskipun alam proses PDPB ini kami masih menemukan kendala tapi berkat kerjasama kita semua bisa di atasi dan kami sangat mengapresiasi kepada bapak ibu sekalian yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan kami” tutup Ali dalam sambutannya. Ita Nurhayati selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi menyampaikan, “Terimakasih kepada bapak ibu sekalian karena telah membantu memberikan data – data yang memang kita butuhkan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” tegasnya. Selanjutnya, Ita juga menyampaikan pekembangan chat yang masuk ke Aplikasi Siwareng “saat ini total perkembangan chat yang masuk ke aplikasi Siwareng sebanyak 23.827 terhitung dari Bulan April sampai dengan Desember” tutur Ita. Berdasarkan berita acara hasil rapat koordinasi rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Desember tahun 2021 Nomor: 198/PL.03.1/3603/2021 tanggal 22 Desember 2021 dituangkan hasil rekapitulasi PDPB berjumlah 2.188.721 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.105.672 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.083.049 pemilih yang tersebar di 29 Kecamatan. Di akhir acara Ita menambahkan bahwa Berita Acara bisa di dapatkan melalui Aplikasi WhatsApp SiWareng dengan cara ketik Info, kemudian ketik 1,  lalu ketik 1b, dan selanjutnya berita acara akan dikirim berupa file PDF dan bisa langsung di download. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
65

Monitoring dan Supervisi Unit Pengendalian Gratifikasi oleh KPU Provinsi Banten

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Sebagai upaya dalam meminimalisir gratifikasi, KPU Kabupaten Tangerang menerima kunjungan Monitoring dan Supervisi Unit Pengendalian Gratifikasi dari KPU Provinsi Banten pada Rabu (22/12/2021). Tim monitoring pada kegiatan tersebut yaitu Annisa Puspa selaku Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas dan Ratih Permata selaku Staff pelaksana Divisi Hukum. Kegiatan monitoring tersebut disambut baik oleh Nurcahyanto Dwi P. selaku Staff pelaksana Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang. Annisa Puspa selaku Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas pada kesempatannya menyampaikan bahwa, “Kegiatan monitoring dan supervisi kami ke Kabupaten/Kota tentunya untuk membuktikan kepada masyarakat tidak adanya unsur gratifikasi dalam pelayanan yang diberikan” ujarnya. “Sekaligus kami ingin mengecek SK tentang Unit Pengendalian Gratifikasi siapa saja yang terlibat dalam hal tersebut” ujarnya. Annisa juga menjelaskan tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar, semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan mempengaruhi penyelenggara atau pegawai negeri yang bersangkutan. Sambungnya, “Pengendalian Gratifikasi ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi kita”. “Pelaksanaannya nanti akan berguna untuk menjaga kinerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota agar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya” jelasnya. Di akhir penyampaiannya, Annisa menegaskan monitoring ini sekaligus mensosialisasikan langkah untuk menuju reformasi birokrasi yang bebas dari tindakan KKN, “Hal ini kami sampaikan sebagai bahan akuntabilitas bahwa KPU merupakan lembaga yang independent dan berintegritas” tutupnya. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya
80

Pentingnya Regulasi Pada Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar oleh KPU Provinsi Banten pada Rabu (21/12/2021). Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Akhmad Subagja selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Didi Munadi selaku Kasubbag Teknis Divisi Teknis dan Hupmas Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan dan mekanisme Penggantian Antar Waktu, serta berbagi pengalaman terkait mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hadir sebagai narasumber Pramono Ubaid Tanthowi selaku Anggota KPU RI, Prof. Lili Romli selaku Peneliti LIPI dan Usep Hasan Sadikin selaku Peneliti Perludem. Kegiatan ini dibuka oleh Wahyul Furqon sebagai Ketua KPU Provinsi Banten dilanjutkan dengan arahan dari seluruh anggota KPU Provinsi Banten. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyampaikan bahwa, “pentingnya proses PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika terjadi PAW, maka dari itu kegiatan ini bertujuan agar menambah pengetahuan kita dan memperkuat peran KPU bersama partai politik”, ujarnya. “proses PAW di KPU Kabupaten/ Kota harus dilaksanakan dengan teliti dan tidak menggampangkan serta dilaksanakan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.” tambahnya. Proses PAW Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). SIMPAW merupakan sistem aplikasi manajemen PAW mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan Selanjutnya pada Rapat Koordinasi ini dijelaskan mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tujuannya agar proses PAW bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)


Selengkapnya