Pentingnya Regulasi Pada Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar oleh KPU Provinsi Banten pada Rabu (21/12/2021). Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Akhmad Subagja selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Didi Munadi selaku Kasubbag Teknis Divisi Teknis dan Hupmas
Kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan dan mekanisme Penggantian Antar Waktu, serta berbagi pengalaman terkait mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hadir sebagai narasumber Pramono Ubaid Tanthowi selaku Anggota KPU RI, Prof. Lili Romli selaku Peneliti LIPI dan Usep Hasan Sadikin selaku Peneliti Perludem. Kegiatan ini dibuka oleh Wahyul Furqon sebagai Ketua KPU Provinsi Banten dilanjutkan dengan arahan dari seluruh anggota KPU Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyampaikan bahwa, “pentingnya proses PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika terjadi PAW, maka dari itu kegiatan ini bertujuan agar menambah pengetahuan kita dan memperkuat peran KPU bersama partai politik”, ujarnya.
“proses PAW di KPU Kabupaten/ Kota harus dilaksanakan dengan teliti dan tidak menggampangkan serta dilaksanakan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.” tambahnya.
Proses PAW Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW). SIMPAW merupakan sistem aplikasi manajemen PAW mulai dari proses input data hingga menghasilkan output berupa laporan
Selanjutnya pada Rapat Koordinasi ini dijelaskan mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Tujuannya agar proses PAW bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. - (Humas KPU Kabupaten Tangerang)