Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Tandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Komisioner KPU Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara (BA) hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Sabtu, (10/09/2022).

Sebelumnya, Tahap verifikasi administrasi dilakukan dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 terhadap 24 (dua puluh empat) parpol.

Parpol yang telah selesai vermin adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Adil Makmur, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republikku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.

"Pada hari ini, 10 September 2022, KPU Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan BA hasil vermin dokumen keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024”, ucap Ali.

BA hasil vermin KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi menjadi acuan/rujukan atas BA yang diterbitkan KPU RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat (2) PKPU 4/2022, yaitu: "KPU menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU-PARPOL", paparnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.