Anggota Parpol Terindikasi Ganda, KPU Kabupaten Tangerang Lakukan Klarifikasi
Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) – Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal, sedang melakukan klarifikasi terhadap salah satu anggota partai politik (parpol) yang terindikasi ganda di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Minggu, (04/09/2022)
Setidaknya terdapat 50 (lima puluh) orang di Kabupaten Tangerang, Banten, masuk dalam daftar ganda keanggotaan parpol. Hal ini diketahui pada saat proses verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang pada SIPOL.
"Data ganda tersebut timbul dari SIPOL saat dilakukan vermin partai peserta pemilu 2024," kata Ali
Dari hasil verifikasi itu, lanjut Ali, pihaknya juga menemukan satu orang terdaftar di lebih dari dua parpol.
Atas temuan tersebut, KPU Kabupaten Tangerang mengaku sudah menindaklanjutinya dengan memberikan informasi kepada partai yang bersangkutan.
"Data ganda ini rata-rata ditemukan di semua partai yang verifikasi administrasi di Sipol," ujarnya.
Sesuai aturan, sambungnya, bila ditemukan data ganda partai politik harus segera menerbitkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa orang tersebut memang anggota parpol.
Jika salah satu partai tidak mampu membuktikan dengan mengunggah surat klarifikasi maka keanggotaan orang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Sudah kami beritahukan agar partai yang bersangkutan bisa mengunggah surat klarifikasi di SIPOL," ucapnya
Klarifikasi data ganda tersebut, jelas Ali, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Misalnya ada satu orang yang terdaftar di dua partai, lalu hanya ada satu partai yang menerbitkan surat klarifikasi. Maka satu orang ini dinyatakan anggota partai yang sudah menerbitkan surat klarifikasi tersebut.
"Jumlah total ganda eksternal yang diklarifikasi itu sebanyak 50 (lima puluh) orang, yang datang dan diklarifikasi sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang. Sedangkan, yang tidak hadir sebanyak 16 (enam belas) orang," pungkasnya. (Humas KPU Kabupaten Tangerang)