Berita Terkini

40

Kupas Tuntas DPB, JDIH dan RPP Bersama PMII Komisariat Islamic Village

Panongan, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bersama PMII Komisariat Islamic Village mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran DPB, JDIH dan RPP Aria Wangsakara, Kafe Abunawas Rabu,  (5/5/2021).   Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Baik secara langsung atau yang disebut demokrasi langsung dan melalui perwakilan atau yang disebut demokrasi perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani demokrata "kekuasaan rakyat". Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh  Aristoteles  sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).   Pentingnya demokrasi menjadi bahan materi yang disampaikan oleh perwakilan dari PMII Komisariat Islamic Village. Pada sesi ini pemamparan di jelaskan secara detail oleh Ade Kurniawan.   Ade Kurniawan menyampaikan "Memberikan rasa kepercayaan kepada publik akan menjadikan Pemilu dan Demokrasi menjadi terarah sehingga para mahasiswa bisa meneruskan rasa kepercayaan itu secara idiealis"   Pada pembahasan selanjutnya materi disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus menyampaikan beberapa materi kepada para PMII Komisariat Islamic Village.   Imron melanjutkan, guna memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan/tanggapan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dibuka layanan melalui portal website https://pdpb.kpu-tangerangkab.go.id/ serta layanan Siwareng tentang Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang. Aplikasi tersebut dapat diakses selama 24 jam dengan cara ketik INFO kirim ke nomor 0811-990-6667.   Sosialisasi ini dilaksanakan di 10 tempat oleh KPU Kabupaten Tangerang, salah satunya di Kecamatan Panongan dengan peserta dari PMII Komisariat Islamic Village dengan menyampaikan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) dan RPP Aria Wangsakara. - (Administrator)


Selengkapnya
28

KPU Gelar Workshop Kepemiluan Bersama Parpol, Bawaslu, Mahasiswa dan Pegiat Pemilu

Cikupa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Workshop Kepemiluan yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tangerang dengan Parpol, Bawaslu, Mahasiswa dan Pegiat Pemilu membahas tentang verifikasi dan perbaikan data administrasi partai politik. Talaga Bestari, Cikupa, 4/5/2021. Workshop Kepemiluan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tangerang, memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian teknis kepemiluan dalam rangka mempersiapkan tenaga handal calon penyelenggara ad hock yang profesional dan berintegritas. Pada tahun ini pelaksanaan Workshop juga bertujuan untuk menginventarisir persoalan profesionalisme kerja penyelenggara ditiap tahapan pemilu. Diketahui bahwa pemilihan umum tahun 2019 biasa juga disebut pemilu 5 kotak menjadi tantangan KPU beserta jajaran penyelenggara Ad Hock yang dihadapkan dengan berbagai kerumitan pelaksanaan pemilu. BACA JUGA : Siaran Pers DPB April 2021 KPU Kabupaten Tangerang "Data administrasi sangat dibutuhkan oleh parpol dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Pencalonan), agar diketahui data valid tidaknya oleh sistem aplikasi tersebut" Turut hadir pula Komisioner KPU Provinsi Banten Mashudi, beliau menyampaikan beberapa point tentang kepemiluan Informasi yang disampaikan pada kegiatan workshop sangat penting sekali terhadap parpol yang mengikuti proses kepemiluan, sehingga apa yang didapat oleh parpol menjadi asas manfaat untuk proses kepemiluan kedepannya. Diharapkan agar semakin banyak warga masyarakat yang berpartisipasi dalam pemilihan dan berminat menjadi penyelenggara pemilihan khususnya pada Pemilu/Pilkada kedepan nantinya”. Ungkap Mashudi Pada akhir sesi Andi Syafrani menjadi pemateri terakhir dengan memberikan topik "Tantangan dan Harapan Partai Politik". 


Selengkapnya
35

Rakor Bakohumas dilakukan Secara Daring oleh KPU

Tigarakasa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Imron Mahrus dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto menghadiri undangan KPU RI terkait rapat koordinasi Bakohumas dalam peningkatan eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kab/Kota via daring Selasa 04 /05/2021. Perlu diketahui, Bakohumas dibentuk sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021, tentang pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan di Komisi Pemilihan Umum. Dalam arahannya, KPU RI menyampaikan maksud dibentuknya Bakohumas tersebut adalah untuk meningkatkan fungsi media serta peran sosialisasi serta kehumasan yang ada di setiap satker KPU. Selain itu, dengan dibentuknya Bakohumas ini tingkat partisipasi masyarakat dapat dimaksimalkan dengan adanya transparansi akses informasi publik, khususnya pesta demokrasi yaitu  penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan digelar pada tahun 2024 secara serentak. “Bakohumas merupakan wadah koordinasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik. Yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait informasi yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPU”ungkap Biro Teknis Dan Hupmas KPU RI. Setidaknya ada empat unsur penting yang ditekankan KPU RI untuk memaksimal fungsi Bakohumas ke depan. Pertama, tim humas harus memiliki kecakapan dalam public speaking. Kedua, kemampuan reporting dan writing news untuk menangkap pesan kemudian menarasikan dokumentasi yang dipublis.   Ketiga, kemampuan mengelola social media mulai dari Facebook, Instagram, Twitter hingga akun Youtube. Tidak saja sekedar mengunggah informasi, tetapi bagaimana mengemas informasi semenarik mungkin, sederhana, bisa dipahami pembaca dan terpenting lagi menjalin interaksi dengan pengguna social media lainnya. Terakhir, yaitu kemampuan bekerja sama dengan tim dalam Bakohumas. Tigarakasa, (www.kpu-tangerangkab.go.id) - Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Imron Mahrus dan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto menghadiri undangan KPU RI terkait rapat koordinasi Bakohumas dalam peningkatan eksistensi Bakohumas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kab/Kota via daring Selasa 04 /05/2021. Perlu diketahui, Bakohumas dibentuk sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 244/HM.02-SD/06/KPU/III/2021, tentang pembentukan Badan Koordinasi Kehumasan di Komisi Pemilihan Umum. Dalam arahannya, KPU RI menyampaikan maksud dibentuknya Bakohumas tersebut adalah untuk meningkatkan fungsi media serta peran sosialisasi serta kehumasan yang ada di setiap satker KPU. Selain itu, dengan dibentuknya Bakohumas ini tingkat partisipasi masyarakat dapat dimaksimalkan dengan adanya transparansi akses informasi publik, khususnya pesta demokrasi yaitu  penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan digelar pada tahun 2024 secara serentak. “Bakohumas merupakan wadah koordinasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi publik. Yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait informasi yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh KPU”ungkap Biro Teknis Dan Hupmas KPU RI. Setidaknya ada empat unsur penting yang ditekankan KPU RI untuk memaksimal fungsi Bakohumas ke depan. Pertama, tim humas harus memiliki kecakapan dalam public speaking. Kedua, kemampuan reporting dan writing news untuk menangkap pesan kemudian menarasikan dokumentasi yang dipublis. Ketiga, kemampuan mengelola social media mulai dari Facebook, Instagram, Twitter hingga akun Youtube. Tidak saja sekedar mengunggah informasi, tetapi bagaimana mengemas informasi semenarik mungkin, sederhana, bisa dipahami pembaca dan terpenting lagi menjalin interaksi dengan pengguna social media lainnya. Terakhir, yaitu kemampuan bekerja sama dengan tim dalam Bakohumas. - (Administrator)


Selengkapnya
31

Apel Rutin Senin Pagi: Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang Mengingatkan Tentang Kedisiplinan

Tigarakasa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Apel pagi setiap hari Senin memang rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Seperti halnya pagi ini, Senin 03 Mei 2021 tepatnya minggu Pertama di bulan Mei Tahun 2021 KPU Kabupaten Tangerang mengadakan apel pagi, sama seperti biasanya bertempat di halaman kantor KPU, apel diikuti oleh beberapa kasubbag dan seluruh staff sekretariat, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Kuswanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang. Dalam amanatnya, menyampaikan beberapa hal yaitu mengingatkan kepada seluruh staff KPU Kabupaten Tangerang untuk tetap bersemangat dalam bekerja mengingat kita telah memasuki 10 hari terakhir di bulan suci Ramadhan ini. Serta untuk tetap meningkatkan kedisiplinan mulai dari jam kerja hingga berpakaian sesuai seragam yang telah ditentukan. “Mengingat kita sudah berada pada 10 hari terakhir di bulan suci Ramadhan, tentunya kita semua harus tetap menjaga kondisi badan kita supaya tetap dalam keadaan sehat. Walaupun kita masih dalam keadaan bulan suci Ramadhan kita harus tetap bersemangat dalam bekerja. Dan saya tidak akan bosan-bosan mengingatkan kepada seluruh staff untuk tetap menjaga dan meningkatkan kedisiplinan dalam jam kerja serta kedisiplinan dalam berpakaian. Jam kerja di bulan Ramadhan ini kita masuk jam 8 pagi dan pulang jam 3 sore. Besar harapan saya seluruh staff dapat mematuhi peraturan jam kerja yang berlaku di bulan Ramadhan ini”, Pungkas Kuswanto menutup Apel pagi ini. - (Administrator)


Selengkapnya
42

Diberi Nama Siwareng, KPU Kabupaten Tangerang Luncurkan Aplikasi Pemilu Berbasis Whatsapp

abupaten Tangerang, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meluncurkan aplikasi pemilu berbasis Whatsapp kepada masyarakat. Aplikasi yang diberi nama Siwareng (Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang) ini untuk melengkapi aplikasi berbasis website yang telah lebih dulu digunakan. “Aplikasi yang kami beri nama Siwareng ini kami buat sebagai perwujudan komitmen kami untuk senantiasa melayani pemilih dan peserta pemilu dengan sebaik-baiknya,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Divisi Data dan Informasi, Ita Nurhayati saat mengunjungi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang untuk menggelar Diskusi Kepemiluan, Jumat (30/4/201). Ita menjelaskan di aplikasi Siwareng ini tersedia 3 fitur yakni  fitur untuk mengecek atau memberi masukan/tanggapan terhadap daftar pemilih, fitur untuk mengetahui informasi tentang Rumah PIntar Pemilu (RPP) serta fitur untuk memperoleh informasi tentang data dan informasi hukum. “Karena masih dalam tahap maintenance  untuk sementara ini yang aktif baru fitur untuk mengecek atau memberi masukan/tanggapan terhadap daftar pemilih. Fitur untuk mengetahui informasi tentang Rumah PIntar Pemilu (RPP) dan fitur untuk memperoleh informasi tentang data dan informasi hukum sedang kami maintenance untuk bisa ditautkan ke website kami,” jelas Ita. Dengan diluncurkannya aplikasi berbasis whatsapp ini,Ita berharap kedepan  masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengetahui informasi tahapan kepemiluan. Terutama yang perlu diperhatikan menurut dia adalah hak memilih warga yang dapat digunakan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. “Kami berharap dengan adanya aplikasi Siwareng ini juga tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat,”jelas Ita yang tercatat sebagai wanita pertama yang menjadi Komisioner KPU Kabupaten Tangerang ini. Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin mengaku aplikasi ini juga sebagai bagian dari strategi KPU Kabupaten Tangerang dalam rangka melaksanakan tugas dari KPU Provinsi Banten untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.  Menurut Ali Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. “Untuk proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama telah rutin kami lakukan namun karena kami tidak memiliki awak organik yang bisa mendata masyarakat jika ada data yang berubah maka dengan adanya aplikasi Siwareng ini kami pikir akan sangat membantu,” ujar Ali. Ali juga menjelaskan jika Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 yakni tentang KPU bertugas melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dimana dalam  Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 poin 15 dituliskan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulanya dengan by name by polling station.  “Jadi meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan namun kami tetap haus melakukan tugas salah satunya melakukan pemutakhiran data,” ujarnya. Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin mengaku sebagai organisasi pers, PWI Kabupaten Tangerang siap membantu dan mendukung berbagai program yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang. “Tentunya kami berharap banyak setiap pesta demokrasi yang diselenggarakan KPU bisa berjalan dengan baik lancar dan aman serta tentunya bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memang sesuai dengan harapan masyarakat,” (Hendra) Sumber : https://www.redaksi24.com/diberi-nama-siwareng-kpu-kabupaten-tangerang-luncurkan-aplikasi-pemilu-berbasis-whatsapp/


Selengkapnya
31

KPU Kabupaten Tangerang Melakukan Sosialisasi dan Koordinasi dengan PN Tangerang

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang melakukan Sosialisasi dan Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang beserta staffnya, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, beserta komisioner Selasa 27/04/2021. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 20 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02.- SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Daftar pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan baru yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu disemua tingkatan baik yang sedang melaksanakan tahapan pemilihan maupun yang tidak sedang melaksanakan tahapan pemilihan. Menghadirkan data pemilih yang berintegritas bukanlah hal yang mudah, membutuhkan koordinasi yang terus menerus dengan instansi pemerintah dan para stakeholder yang terkait serta penyediaan sistem informasi yang handal dan dapat dioperasikan personal penyelenggara di setiap tingkatan Ita Nurhayati sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa, “sebagai bentuk melaksanakan tugas melakukamn pemuktahiran data pemilih berkelanjutan maka kami sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan koordinasi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih karna sudah berkenan menerima kami, artinya bahwa informasi itu penting tapi proses koordinasi untuk mendapatkan informasi tersebut lebih penting. Kita akan memiliki hajat yang cukup banyak kalo kita tidak melakukan proses pencermatan Daftar Pemilih secara Berkelanjutan. Kita khawatir banyak warga yang tidak masuk atau tidak tercatat kedalam daftar pemilih di Pemilu 2024 nanti. Dan Koordinasi terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 ini memang harus terus dilakukan sebagai bentuk persiapan kita untuk melaksanakan pesta demokrasi di tahun 2024” Ujar Ita Nurhayati. - (Administrator)


Selengkapnya