Berita Terkini

204

Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Pengisian Data Mandiri mySAPK (PDM mySAPK) dan absensi virtual bersama KPU Provinsi Banten

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri undangan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Pengisian Data Mandiri mySAPK (PDM mySAPK) dan absensi virtual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten via zoom meeting pada hari Kamis (12/8/2021). Kegiatan sosialisasi via zoom meeting ini dihadiri oleh  Sekretaris KPU Provinsi Banten dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Kepala Bagian KPU Provinsi Banten, Kepala Sub Bagian KPU Provinsi Banten dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten serta staff kepegawaian KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Diawali dengan sambutan dari  Ferry Syahminan selaku Sekretaris KPU Provinsi Banten menyampaikan, “Pemutakhiran Data Mandiri pada aplikasi MySAPK serta pengisian SKP ini sangatlah penting untuk para Pegawai Negeri Sipil. Yang mana hal itu dapat mempermudah kita semua untuk mengurus Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, dan lain sebagainya” tutur Ferry. Kemudian Ferry juga menambahkan, “Absensi secara virtual adalah cara yang paling tepat untuk dilakukan pada saat pandemic Covid 19 dan cara tersebut sangatlah inovatif untuk mengurangi kontak langsung dengan orang lain” tutup Ferry dalam sambutannya. Narasumber kali ini yaitu Edhi Rahardjoe dari Biro SDM Setjen KPU Republik Indonesia menyampaikan, “Perbedaan pengisian SKP yang terbaru dengan pengisian SKP yang lama terdapat pada aspek penilaiannya. Yang sebelumnya dilaksanakan dalam waktu satu tahun, kini dibagi menjadi per semester atau bisa kita artikan pengisian SKP dibuat dua SKP dalam satu tahun” ujar Edhi. Sesi selanjutnya yaitu terkait dengan Pemaparan tentang Pemutakhiran Data Mandiri pada aplikasi MySAPK yang disampaikan oleh Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten yaitu H. Agus Supriyadi. Dan dilanjutkan dengan simulasi pengisian PDM mySAPK secara daring oleh staff sub bagian SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten yaitu Aldhi Rizki Darmawan. Serta panduan pengisian absensi virtual di lingkungan KPU Provinsi Banten yang dipandu oleh pelaksana sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Banten, yaitu Danang Arief Sumedi. - (Administrator)


Selengkapnya
80

KPU Kabupaten Tangerang Menghadiri Undangan Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019 - 2023

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Tantangan Indonesia tidak saja pemulihan ekonomi nasional, namun juga transformasi ekonomi dalam jangka menengah dan panjang yang harus dilakukan dari sekarang.  Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Tangerang menggelar Penyelenggaraa Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang tahun 2019 – 2023 secara daring pada Kamis (12/8/2021). Pada acara tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi -instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut mewakili KPU Kabupaten Tangerang yaitu M. Ali Zaenal Abidin selaku Ketua KPU Kabupaten Tangerang dan Kuswanto selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang. Acara Musrenbang tersebut dibuka oleh Ahmed Zaki Iskandar selaku Bupati Kabupaten Tangerang, dalam sambutannya menyampaikan, “latar belakang pelaksanaan Musrenbang rancangan perubahan RPJMD 2019 di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah” ujar Zaki. Kemudian Zaki juga mengatakan, “Pemikiran melalui musrenbang rpjmd Kabupaten Tangerang tahun 2019 ini nantinya dapat mengakomodir berbagai macam aspirasi masyarakat mulai dari tingkat bawah yang akan diterapkan dengan kebijakan dan program pembangunan ataupun dan analisis secara teknokratik Disamping itu pula harus ada sinkronisasi dan Sinergi pembangunan yang diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan tahun 2002 sampai dengan 2023” tutup Zaki dalam sambutannya. Penyampaian materi pertama tentang Strategi pemulihan ekonomi daerah yang disampaikan oleh Akhmad Fauzi selaku Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University. “Penangangan pengangguran dampak dari Covid dapat dilakukan dengan dua cara yakni Big Push memerlukan stimulus yang besar dari pemerintah dan Piecemeal yang bergerak pada kurva long tail. Produk pertanian, UMKM dan perdesaan bisa dilakukan melalui piecemeal” pungkas Akhmad Fauzi. Materi kedua disampaikan oleh Mahdani selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang menyampaikan, “Pencapaian pembangunan manusia Banten selama setahun terakhir ini di antara provinsi dalam peringkat 10 besar di Indonesia, hanya kalah dari Provinsi Bali, Kepulauan Riau dan Jawa Barat. Kondisi yang demikian ditandai oleh pertumbuhan angka IPM nya yang menempati urutan keempat” tutup Mahdani pada acara Musrenbang hari ini. - (Administrator)  


Selengkapnya
66

KPU Kabupaten Tangerang menghadiri Undangan KPU Provinsi Banten tentang Sosialisasi Keputusan KPU Nomor: 531

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - KPU Kabupaten Tangerang menghadiri undangan via zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Banten tentang Sosialisasi Keputusan KPU Nomor. 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Senin (9/8/2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Angggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris, Kabag Program Data Organisasi dan SDM serta Kasubbag Organisasi dan SDM KPU Provinsi Banten dan juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota  se Provinsi Banten. Mengawali kegiatan tersebut Wahyul Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten menyampaikan, “Di dalam Keputusan KPU Nomor. 531 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Izin Perkuliahan, ada beberapa hal penting seperti mekanisme yang perlu dilakukan saat kita ingin melanjutkan pendidikan” pungkasnya. “Di dalam pengajuan izin perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada yang perlu di perhatikan seperti mengambil perkuliahan di luar masa tahapan pemilihan umum yang sedang berjalan” ujar Wahyul. Kemudian pemaparan lebih lanjut dijelaskan oleh Hj. Rohimah selaku Koordinator Divisi SDM dan Litbang tentang syarat-syarat pengajuan izin mendaftar perkuliahan pada Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  “Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang ingin melakukan pengajuan izin mendaftar perkuliahan ada beberapa syarat yaitu mengajukan ijin perkuliahan kepada ketua KPU RI, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu, mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, perkuliahan dilakukan pada Perguruan Tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat, memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota” tutur Rohimah. Rohimah juga menjelaskan mengenai tata cara pengajuan izin melanjutkan perkuliahan bagi Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Ada beberapa syarat juga mengenai tata cara pengajuan izin melanjutkan perkuliahan  yaitu telah melakukan pendaftaran perkuliahan sebelum ditetapkannya PKPU nomor 8 tahun 2019, mengikuti perkuliahan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Waktu perkuliahan dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau pada hari Sabtu dan/atau Minggu. Mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Perkuliahan dilakukan pada Perguruan Tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat. Memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi sebagai tugas akhir perkuliahan sesuai dengan dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota”, ujar Hj. Rohimah. Pada akhir pemaparannya, Rohimah menjelaskan mengenai tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan klarifikasi dokumen persyaratan izin perkuliahan yang nantinya akan dibahas dalam pleno KPU RI. - (Administrator)  


Selengkapnya
133

Apel Rutin : Ita Nurhayati Menyampaikan Kabupaten Tangerang Telah Keluar Dari Zona Merah

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Apel pagi setiap hari Senin memang rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Seperti halnya pagi ini, Senin 9 Agustus 2021 KPU Kabupaten Tangerang mengadakan apel pagi, kali ini apel dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting, apel diikuti oleh seluruh staff sekretariat, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Ita Nurhayati selaku Komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan Apel Mingguan yang dimulai pada pagi ini diisi dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, dan pembacaan UUD 1945. Kegiatan Apel Rutin ini, Ita Nurhayati menyampaikan, “Puji syukur kita semua masih bisa melaksanakan apel rutin ini walaupun secara daring mengingat kita masih mengikuti anjuran untuk WFH” ujarnya. Dalam amanatnya, Ita juga menyampaikan beberapa hal “saat ini Kabupaten Tangerang Alhamdulillah sudah keluar dari zona merah untuk itu harapan saya agar secepatnya kita bisa kembali melakukan WFO seperti biasa nantinya” ujar Ita. Kemudian, “Banyak sekali kegiatan – kegiatan kita yang masih tertunda dikarenakan kondisi kita yang masih berada di zona merah beberapa minggu terakhir” pungkasnya. Ita Nurhayati juga menyampaikan bebrapa kegiatan yang sempat tertunda “Seperti di divisi datin kegiatan coktas yang dilakukan setiap bulannya pun masih belum bisa dilaksanakan. Besar harapan di bulan Agustus ini kita sudah bisa melaksanakan coktas dikarenakan kita butuh data pemilih yang TMS untuk kita rekap”. Lanjutnya, “Posko DPB juga masih belum dilaksanakan untuk itu harapannya agar kita bisa segera melaksanakan kegiatan – kegiatan yang sempat tertunda ini” tutup Ita dalam apel rutin kali ini. - (Administrator)


Selengkapnya
87

Apel Pagi : Wahyu Diana Mulya Ingatkan Seluruh Staff untuk Jaga Kesehatan dan Berharap Kabupaten Tangerang segera Keluar dari Zona Merah

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Apel pagi setiap hari Senin memang rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Seperti halnya pagi ini, Senin 2 Agustus 2021 KPU Kabupaten Tangerang mengadakan apel pagi, kali ini apel dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting, apel diikuti oleh seluruh staff sekretariat, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Wahyu Diana Mulya selaku Komisioner KPU Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan Apel Mingguan yang dimulai pada pagi ini diisi dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, dan pembacaan UUD 1945. Apel rutin kali ini, Wahyu Diana Mulya menyampaikan, “Kegiatan apel rutin ini masih kita lakukan secara daring karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali yang mengharuskan 100% pegawai bekerja dari rumah”  Ujar Wahyu Dalam amanatnya, Wahyu juga menyampaikan 2 hal penting, “Perlu kita ketahui di masa pandemic ini kita harus sama – sama menjaga kesehatan. Karena kita tentunya sudah dengar kabar bahwa Rumah Sakit penuh dengan pasien Covid 19” pungkasnya. Lanjutnya, “Kepada seluruh staff KPU Kabupaten tangerang, dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti ini, kesehatan menjadi faktor penting untuk tetap dijaga agar tetap dapat melaksanakan tugas-tugas negara secara maksimal” Ujar Wahyu. Kemudian Wahyu juga menyampaikan, “Walaupun kita sedang melakukan WFH 100%, pekerjaan – pekerjaan kita belum bisa sepenuhnya kita lakukan di kantor tetapi untuk media sosial kita harus tetap di update. Di masa pandemic seperti ini kreatifitas lah yang sangat di butuhkan untuk membuat konten – konten yang menarik simpati masyarakat”. “Di harapkan setiap divisi nantinya dapat memunculkan konten kreatif untuk kita munculkan di media sosial kita. Dan yang terpenting jangan lupa untuk like dan subscribe di setiap media sosial kita” tutup Wahyu dalam apel pagi kali ini. - (Administrator)


Selengkapnya
69

KPU Kabupaten Tangerang Mengikuti Kegiatan Sosialiasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021 Via Zoom Meeting

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Kegiatan Sosialiasi Tata Cara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai KPU Periode I Tahun 2021 pada Jumat (30/7/2021) diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang bekerjasama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dalam kegiatan tersebut via zoom meeting perwakilan dari KPU Kabupaten Tangerang yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang beserta Staff pelaksana. Mengawali kegiatan tersebut Wahyu  Y. Wijayanti Biro SDM KPU RI menyampaikan beberapa hal, “Kegiatan hari ini dilatarbelakangi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian kinerja pegawai yang transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil” ujarnya. Tambahnya, “Ketentuan yang diatur di dalam PP nomor 30 tahun 2019 tujuannya adalah Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menyusun SKP. SKP akan disusun di dalam dua periode masa transisi yaitu Januari sampai Juni dan Juli sampai dengan Desember” tutup Wahyu  Y. Wijayanti selaku Biro SDM KPU RI. Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan juga menyampaikan sambutannya pada kegiatan kali ini, “Perlu  saya tekankan kembali bahwa penyusunan SKP dan penilaian kinerja pegawai ini adalah wajib bagi bapak ibu semua” pungkasnya. Narasumber pada kegiatan kali ini Anjar Dwi Antara, S.IP,. M.A.dari BKN memaparkan beberapa poin, “Penyusunan SKP ada beberapa hal yang harus diperhatikan. ,Misalkan untuk periode Januari sampai dengan bulan Juni perlu di pahami bahwa targetnya tetap 12 bulan. Karena saat bulan Januari kita tidak tahu kalau akan ada SOTK baru. Kita juga tidak tahu akan ada pelantikan pada bulan Januari kita juga tidak tahu kalau bulan Maret akan lahir Permenpan nomor 8 tahun 2021 yang kemudian di tindak lanjuti dengan kebijakan yang mana akan diberlakukan untuk periode 2 yaitu bulan Juli sampai dengan bulan Desember” ujar Anjar. Kemudian Anjar juga menyampaikan, “Setiap PNS wajib menyusun SKP Kenapa wajib baik itu untuk naik pangkat atau tidak. Apapun kepentingannya maka tetap SKP harus disusun bahkan sampai menjelang pensiun pun harus tetap menyusun SKP” tutup Anjar. - (Administrator)  


Selengkapnya