Berita Terkini

27

Apel Pagi : Wahyu Diana Mulya Ingatkan Mengenai Pemutakhiran Data Pemilih dan Kedisiplinan

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Apel pagi setiap hari Senin memang rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Seperti halnya pagi ini, Senin 5 April 2021 tepatnya minggu Pertama bulan April Tahun 2021 KPU Kabupaten Tangerang mengadakan apel pagi, sama seperti biasanya bertempat di halaman kantor KPU, apel diikuti oleh seluruh komisioner, kasubag dan staff sekretariat, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Wahyu Diana Mulya. Dalam amanatnya, Wahyu Diana Mulya menyampaikan beberapa hal yaitu mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kabupaten Tangerang akan memasuki tahapan pemilu di akhir tahun 2021, untuk itu Data Pemilih harus terus diperbaharui mengingat Data Pemilih sangat penting untuk keakuratan data ketika pemilu berlangsung nantinya. “Di minggu ini seluruf staff sekretariat akan turun langsung ke desa-desa atau kelurahan untuk melakukan Coktas (Coklit Terbatas) di Dapil 2 yaitu desa Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri, dan Sukamulya. Coktas ini dilakukan untuk memperbaharui Data Pemilih kita seperti mencoret data warga yang sudah meninggal dan mencatat data warga yang pindah domisili baik itu keluar dan masuk ke desa di dapil 2 Kabupaten Tangerang ini. Dan juga mohon bantuannya untuk divisi Parmas untuk terus mensosialisasikan aplikasi DPB yang kita miliki di media social agar masyarakat tahu akan pentingnya DPB. Kita harus memnafaatkan fasilitas yang ada mengingat aplikasi DPB yang kita miliki harganya cukup mahal untuk itu harus kita gunakan sebaik mungkin” Ujar Wahyu. Kemudian Wahyu Diana Mulya juga menyampaikan mengenai kearsipan. Sebelum adanya tahapan ada baiknya untuk merapikan semua kearsipan yang kita miliki. Arsip-arsip tentunya harus dipilah-pilah mana yang sifatnya permanen maupun tidak permanen. Dan juga dalam amantannya, mengeaskan kembali mengenai kedisiplinan para pegawai baik itu disiplin dalam waktu dan disiplin dalam berpakaian. “Selama tidak adanya tahapan ada baiknya kita merapikan kearsipan yang kita miliki masing-masing subbag. Arsip kita bagi menjadi yang sifatnya permanen dan non permanen. Dan arsip yang sifatnya non permanen kita harus pilah kembali yang sifatnya aktif dan non aktif. Untuk arsip non aktif bisa kita simpan nantinya di Gudang penyimpanan. Penyimpanan arsip dengan cara memilah tersebut akan mudah nantinya bagi kita semua jika ingin menggunakannya kembali. Dan juga mengingatkan kembali kepada seluruh staff sekretariat untuk tetap menerapkan kedisiplinan baik itu dalam kedisiplinan waktu seperti jam masuk kantor dan jam pulang kerja serta dalam disiplin berpakaian memakai pakaian sesuai dengan peraturan yang ada”. Ujar Wahyu dalam mengakhiri apel pagi ini. - (Administrator)


Selengkapnya
51

Baznas Kabupaten Tangerang Sambangi KPU Untuk Sosialisasi

Tigaraksa, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang mendapatkan kunjungan dari BAZNAS pada Kamis 1 April 2021 di Aula Atas KPU Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner, Kasubag, staff sekretariat KPU Kabupaten Tangerang serta dari BAZNAS yaitu Dra. Hj. Eny Suhaeni M.Si sebagai Narasumber dari BAZNAS dan Alin sebagai staff dari BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara. Agenda sosialisasi yang dilakukan BAZNAS kepada KPU Kabupaten Tangerang yaitu Program Strategis dan Program Kerja Baznas Kab.Tangerang 2021, Strategi dan Optimalisasi Pengumpulan ZIS 2021, Sistem dan Kalender  Serta Pemetaan Pendistribusian dan Pemberdayaan Zakat Tingkat  Dinas / Intansi / Lembaga / Badan / Kantor /Swasta, Penguatan Organisasi  dan Sinergitas Pengurus UPZ Dinas / Intansi /  Lembaga / Badan / Kantor / Swasta dengan pihak   Lembaga Keagamaan di Kabupaten Tangerang. Dra. Hj. Eny Suhaeni M.Si sebagai Narasumber  menjelaskan “Azas  Pengelolaan Zakat yaitu Syariat Islam, Amanah, Kemanfaatan, Keadilan, Kepastian hukum,Terintegrasi, Akuntabilitas sebagai pertanggung jawaban anggaran dari  BAZNAS . serta kami juga mempunyai istilah UPZ yaitu unit pengumpul zakat yang mana hasilnya terdapat komposisi presentasi misalnya 100 persen yang di dapat dri KPU Kabupaten Tangerang, pembagiannya yaitu 20 persen BAZNAS 80 persen ke KPU” ujar Eny. “Ada juga program zakat yang dikeluarkan lagi oleh BAZNAS yaitu Baznas sehat untuk pengobatan gratis dan memberikan rutilahu,  Baznas cerdas yaitu memberikan beasiswa kepada para pelajar SD sampai dengan SMA serta bantuan rehab ringan madrasah dan program satu kecamatan satu sarjana, kemudian ada Baznas taqwa, Baznas mandiri yang di dalamnya terdapat  bantuan modal usaha kecil menengah [UKM] bantuan usaha dan keterampilan dan pembuatan gerobak dagang serta bantuan tunai modal untuk mualaf, kemudian Baznas peduli yaitu did alamnya terdapat  Bantuan bencana alam, Bantuan dakwah, Bantuan pembayaran korban rentenir dan bantuan dana transportasi bagi musafir, Bantuan Kabupaten Sejahtera bantuan anak yatim bantuan peningkatan kesejahteraan guru ngaji dan Baznas Kabupaten Profesional Melakukan  pembinaan UPZ, indentifikasi, Pengembangan zakat dan Peningkatan etos kerja bagi amil zakat tingkat UPZ ,Dinas dan Kecamatan” Tambah Eny. “BAZNAS kali ini melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk mengedukasi pengelolaan BAZNAS serta kompetensinya masih banyak orang diluar sana yang sudah mengerti zakat akan tetapi belum  mengeluarkan zakatnya. Dan Infaq atau sadaqah yang akan kita keeluarkan boleh berapapun tapi zakat profesi harus ada standar aturan nya. BAZNAS  juga mempunyai anggaran milyaran tapi ketika terjun ke lapangan sangat kurang amunisinya  dan kami juga masih sangat  membutuhkan ambulance sebagai inventaris kita” Ujar Eny. Kemudian Imron Mahrus senagai komisioner menanggapi serta mengapresiasi atas kunjungan sosialisasi dari BAZNAS,  “Terimakasih atas sosialisasi baznas ini dan kami sangat mengapresiasi kedatangan dari baznas Terkait baznas kita tdk bisa menyimpulkan sendiri sehingga kita perlu ada rapat lagi untuk membahas baznas”. Dilanjut Dengan tanggapa dari Didi Munadi sebagai Ksubag dari Teknis dan Hupmas, “Antusiasme warga masih kurang karena zakat biasanya langsung ke masjid atau pak ustadz. Mudah mudahan hal ini bisa menjadi masukan untuk kita semua dan akan kita bahas lagi di hari senin dengan yg lainnya” Dan kegiatan ini  ditutup oleh Akhmad Subagja sebagai Komisioner dan juga foto Bersama sebagai bentuk dokumentasi penyerahan modul BAZNAS. - (Administrator)


Selengkapnya
40

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh Periode 2021-2022

Jakarta – (kab-tangerang.kpu.go.id) - Menteri Dalam Negeri mengucapkan selamat kepada Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2021-2022 yang dikukuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Secara Virtual di JW Marriott, Jakarta Selatan, Kamis (01/04/2021). Dasar pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc. “DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017”, jelas dalam sambutannya. TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Sebagaimana diketahui, DKPP sendiri merupakan Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. Susunan acara kegiatan “Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh Periode 2021-2022 yang dilakukan secara daring yaitu Menyanyikan lagu indonesia raya, Pembacaan nama nama tpd seluruh provinsi di Indonesia (DKI Jakarta, Banten, Bali dan Papua, Prosesi pengukuhan dan sumpah janji TPD, Penandatanganan sumpah janji TPD dan pakta integritas, Kata kata pelantikan, sambutan-sambutan, pembacaan doa, menyanyikan lagu bagimu negeri, foto Bersama. Dalam sambutannya plt ketua KPU RI. Iham Saputra S.IP, “KPU akan semaksimal mungkin melakukan pengawasan internal terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga etika dalam pemilu dan bersedia membantu komitmen DKPP dengan berintegritasdan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pesan saya agar segera menyesuaikan diri membaca Berita Acara dan kasus-kasus yang ada dan berkoordinasi serta sharing ke TPD yg lainnya. Pemahaman etika penyelenggara pemilu sebagai modal untuk menegakkan etika sesuai dengan peraturan yg berlaku. Agar semua tim TPD dapat melakukan bimtek dan mempelajari proses sidang DKPP. Komitmen kami untuk menegakkan integritas agar proses penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung dengan baik dapat terwujud berkat tiga penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP”, Ujar Ilham Saputra. Kemudian dilanjut dengan sambutan  dari Ketua Bawaslu RI Abhan, SH,MH. “Berpesan pada TPD untuk senantiasa meningkatkan kapasitas sebagai TPD. Sebagai TPD bukanlah hal yg mudah untuk memeriksa aduan di DKPP RI. Untuk menjaga komitmen kemadirian dan pakta integritas adalah tugas kita. Kami berpesan utk tetap menjaga integritas dan meningkatkan komitmen sebagai TPD. Anggota TPD dari bawaslu akan segera kami kumpulkan untuk kita lakukan komitmen dan meningkatkan kapasitas untuk menyatukan persepsi senagai anggota TPD. Selamat bertugas kepada anggota TPD”. Ujar Abhan Dan dilanjut dengan sambutan perwakilan dari Kemendagri dr. Tumpak Saragih, Sp.KJ, “Selamat kepada TPD yg dikukuhkan pada saat ini. Para TPD yang telah dilantik harus mempelajari mengenai konsep pengawasan ada 3 lines of defence atau 3 lini pertahanan. Yaitu yang di dalamnya fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance). – (Administrator) Dan ditutup dengan sambutan dari ketua DKPP RI yaitu Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si, “DKPP menyampaikan selamat kepada TPD yang baru saja dilantik. Anggota TPD harus Concern kepada hal-hal yang harus dipelajari oleh TPD yaitu Tata kelola penyelenggara pemilu, Tata kelola pengawas pemilu dan Tata kelola pemilu maka kehadiran ketiga lembaga ini dapat menghasilkan pemilu yg berkualitas dan berintegritas.


Selengkapnya
31

Rapat Koordinasi Penetapan DPB Periode Maret 2021

Tigaraksa - (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang kembali menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Maret 2021. Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 20 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban  melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat koordinasi dilaksanakan secara online dengan menggunakan zoom meeting yang dihadiri oleh KPU Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Tangerang, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Sekretaris, Kepala Subbagian dilingkungan KPU kabupaten Tangerang dan Staf Sub bagian Program dan Data, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang, serta Kepala Bagian Pemerintah Umum Kabupaten Tangerang. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Tangerang menyampaikan salam pembuka dengan menginformasikan bahwa DPB Periode Bulan Maret 2021 ditetapkan dengan mendasarkan pada pemutakhiran data melalui data kependudukan per semester dari  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bawaslu, Balai Pendidikan Menengah, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tangerang dan juga tanggapan masukan masyarakat. Ita Nurhayati selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memaparkan materi-materi rapat koordinasi seputar kronologis proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Tangerang yang berimplikasi pada penetapan data pemilih. “Apresiasi yang tinggi kepada semua pihak baik dari pemerintah, para pemangku kepentingan juga seluruh warga masyarakat yang telah membantu dan mendukung KPU Kabupaten Tangerang dalam memutakhirkan data Pemilih”. Ujar Ita Nurhayati. Di akhir acara, dibacakan berita acara hasil rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret oleh Ita Nurhayati, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tangerang. Dalam Berita Acara Nomor 035/PL.02.1-BA/3603/KPU-Kab/III/2021 dituangkan hasil rekapitulasi DPB Bulan Maret 2021 sebagai berikut : Jumah Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten sebanyak 2.185.185 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 1.103.689 dan pemilih perempuan 1.081.496 yang tersebar di 29 (Dua Puluh Sembilan) kecamatan. - (Administrator)  


Selengkapnya
31

Apel Pagi : Akhmad Subagja Ingatkan Tentang Kedisiplinan

Tigaraksa (kab-tangerang.kpu.go.id) – Apel pagi setiap hari Senin memang rutin dilaksanakan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang. Seperti halnya pagi ini, Senin 29 Maret 2021 tepatnya minggu Ke Empat bulan Maret Tahun 2021 KPU Kabupaten Tangerang mengadakan apel pagi, sama seperti biasanya bertempat di halaman kantor KPU, apel diikuti oleh seluruh komisioner, kasubbag dan staff sekretariat, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sebagai Pembina apel kali ini adalah Akhmad Subagja. Dalam amanatnya, Akhmad Subagja mengajak seluruh staff di lingkungan KPU Kabupaten Tangerang untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan dan menjaga kesehatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung.  Disiplin yang dimaksud tak lain adalah dimulai dari hal-hal kecil antara lain adalah disiplin secara personal terkait jam kerja baik pada jam kehadiran hingga kepulangan.  David juga menghimbau agar seluruh staff khususnya untuk tetap fokus bekerja pada tupoksi nya masing-masing kendati di Kabupaten Tangerang tidak sedang melaksanakan kegiatan Pemilu. Hal ini agar tetap terlatih dan menanamkan rasa disiplin diri untuk menghadapi tahapan pada pemilu berikutnya. “Disiplin diri hendaknya dilakukan setiap hari seperti misal datang tepat waktu yaitu pukul 07.30 WIB dan pulang kantor juga minimal sesuai jam kerja yaitu pada pukul 16.00 WIB, selain itu pada kondisi saat ini mohon untuk seluruh teman-teman untuk tetap menjaga kesehatan karena virus corona yang belum juga hilang, minimal dengan mengkonsumsi vitamin C, beruntung sekali di halaman kantor kita ada pohon jambu dersono yang saat ini berbuah lebat, nah minimal dengan mengkonsumsi buah jambu tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan vitamin C dan jangan lupa tetap berolahraga untuk keseimbangan kondisi tubuh kita” , Kata Akhmad Subagja (Administrator)


Selengkapnya
36

KPU RI (Deputi Bidang Dukungan Teknis) Kunjungi KPU Kabupaten Tangerang PrintEmail

Tigarakasa – (kab-tangerang.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima Kunjungan KPU RI dalam rangka kegiatan monitoring dan supervisi di KPU Kabupaten Tangerang, Kamis (25/03/2021). kunjungan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Biro Logistik KPU RI dan Biro Umum KPU RI. Kunjungan ini terkait dengan Supervisi dan Monitoring Evaluasi Pengadaan yang meliputi monitoring Pengumuman Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan tindak lanjut temuan pemeriksaan. Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan ucapan selamat datang kepada Deputi Bidang Teknis KPU RI Muhammad Eberta Kawima. KPU Kabupaten Tangerang merasa sangat terhormat atas kunjungan tersebut. Eberta melanjutkan, “Di sisi lain, juga banyak tantangan yang sedang Kita hadapi. Termasuk perubahan fleksibilitas pekerjaan. Di era sekarang telah banyak lembaga yang mengendalikan office untuk melakukan pekerjaan di rumah. Kedepan, KPU juga akan didorong untuk mengikuti kemajuan teknologi”. (Administrator)


Selengkapnya