Seluruh Staff Sekertariat KPU Kabupaten Tangerang dibekali Bimtek Etika Penyelenggara Pemilu Tahun 2021
Jakarta Barat, (www.kab-tangerang.kpu.go.id) - Dalam rangka untuk menciptakan penyelenggara pemilu yang berintegritas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang serta menerapkan prinsip jujur, adil, dan berkepastian hukum maka KPU Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Etika Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Staff Sekertariat KPU Kabupaten Tangerang bertempat di Hotel Royal Palm Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin – Selasa 14 -15 Juni 2021.
Peserta dari Kegiatan Bimtek tersebut adalah Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Tangerang dan seluruh Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang.
Mengawali kegiatan Bimbingan Teknis Etika Penyelenggara Pemilu , M.Ali Zaenal Abidin menyampaikan “Terimakasih kepada Narasumber yang telah hadir pada hari ini, dan seluruh komisioner KPU Kabupaten Tangerang serta Staff Sekretariat KPU Kabupaten Tangerang saya harap dalam kegiatan ini dapat mengikuti dengan sebaik mungkin”.
Lanjutnya, ”Bimtek ini kita lakukan agar kedepannya penyelengara pemilu semakin meningkatkan integritasnya dan perilakunya. Jangan sampai kita sebagai penyelenggaara pemilu tidak memiliki netralitas”.
Materi pertama disampaikan oleh, Dr. H. Alfitra mengenai Internalisasi Kode Etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, poin yang disampaikan, “Persiapan pemilu di tahun 2024 diharapakan kita harus lebih siap lagi. Sebagai penyelenggara pemilu tentunya kita ingin pemilu berjalan dengan baik dan tidak memakan korban lagi”.
Lanjutnya, “Permasalahan kaderisasi dalam Ad Hoc juga perlu diperhatikan. Serta masalah pemahaman regulasi yang rumit bahkan banyak regulasi yang keluar saat tahapan pemilu berlangsung hal itu juga perlu diperhatikan”.
Kemudian, Rudianto Suwarwono selaku Komisioner KASN juga menyampaikan mengenai Peningkatan Pemahaman Manajemen Kinerja ASN, “Etika dalam netralitas memang perlu kita pegang teguh dan Bapak ibu sekalian juga harus imparsial dalam pelayanan public dalam pengambilan kebijakan”.
Titi Anggraini sebagai Dewan Pembina Perludem juga menegaskan,”Etika itu memang sangat penting dan menjaga Lembaga etika juga sangat penting” tambahnya.
Sebagai penutup materi, Rohimah sebagai Komisioner KPU Provinsi Banten menyampaikan, “Mekanisme Laporan dan/atau Pengaduan langsung, disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor ke kantor KPU Kabupaten/Kota dan secara tidak langsung, disampaikan melalui jasa pengiriman ke kantor KPU Kabupaten/Kota atau surat elektronik ke alamat surat elektronik (email)” tutupnya. - (Administrator)